Produk: PNBP

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​BP Taskin Usulkan Buat Koperasi Tambang

    ​BP Taskin Usulkan Buat Koperasi Tambang

    Jakarta: Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menggelar audiensi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko mengungkap angka kemiskinan di wilayah Konawe Utara mencapai 13,35 persen, padahal wilayah tersebut dikelilingi aktivitas pertambangan nikel. Angka ini lebih tinggi dari angka kemiskinan di Provinsi Sultra sebesar 10 persen.

    Penyebabnya kata Budiman karena banyak rakyat yang selama ini hidup dari sektor pertanian tidak bisa lagi memanfaatkan lahannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Pasalnya lahannya sudah masuk dalam izin usaha pertambangan.

    “Mereka dari asosiasi mengadukan masalah itu ke kami untuk dicarikan solusinya,” kata Budiman saat menerima audiensi dari Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara di Gedung BP Taskin, Jakarta, dalam keteranganya seperti dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.

    Solusinya kata Budiman dengan menerapkan skema koperasi tambang rakyat. Skema ini dinilai lebih memberi manfaat secara langsung kepada masyarakat lokal. Hal ini sebagaimana pengalaman di Nusa Tenggara Barat (NTB), pengelolaan aktivitas tambang emas dilakukan melalui koperasi rakyat dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum.

    Sebagai langkah awal, Budiman mengatakan, akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara.
     

    Dia ingin ada kepastian keterlibatan masyarakat, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontraktor lokal, maupun koperasi. “Jangan sampai kekayaan sumber daya alam hanya dinikmati segelintir pihak saja,” ujar Budiman.

    Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah mengungkap banyak warga yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan kini kesulitan bertahan hidup. Hal itu terjadi karena kerusakan lingkungan di darat maupun laut sebagai akibat lahirnya IUJP.

    “Perusahaan itu punya tanggung jawab sosial terhadap kondisi masyarakat, khususnya Kabupaten Konawe Utara di daerah lingkar tambang,” kata Rakhmat.

    Karena di wilayah tambang Konawe Utara kata Rakhmat sudah terjadi pengalihan fungsi pencaharian masyarakat, dari yang masyarakat bisa bertani menjadi tidak dibolehkan lagi 
    karena sudah menjadi daerah pertambangan. “Itu yang menyebabkan angka kemiskinan tinggi,” kata dia.

    Selain itu, Rakhman mengklaim Konawe Utara merupakan salah satu penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia, yakni Rp1,446 triliun pada 2024. Potensi besar ini dapat memberi dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

    “Jika pemberdayaan dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan kontraktor daerah, maka perekonomian masyarakat Konawe Utara akan tumbuh lebih kuat,” kata dia.

    Rakhmat menyebut dari 159 desa di Konawe Utara terdapat sekitar 30 desa yang berada di lingkar tambang. Desa-desa ini memiliki peluang besar untuk berkembang apabila skema pemberdayaan ekonomi lokal berjalan optimal.

    “Pemerintah Daerah (Pemda) juga terus berupaya mendorong perusahaan pemegang izin usaha tambang untuk lebih melibatkan masyarakat setempat,” tutup Rakhmat.

    Jakarta: Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menggelar audiensi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
     
    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko mengungkap angka kemiskinan di wilayah Konawe Utara mencapai 13,35 persen, padahal wilayah tersebut dikelilingi aktivitas pertambangan nikel. Angka ini lebih tinggi dari angka kemiskinan di Provinsi Sultra sebesar 10 persen.
     
    Penyebabnya kata Budiman karena banyak rakyat yang selama ini hidup dari sektor pertanian tidak bisa lagi memanfaatkan lahannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Pasalnya lahannya sudah masuk dalam izin usaha pertambangan.

    “Mereka dari asosiasi mengadukan masalah itu ke kami untuk dicarikan solusinya,” kata Budiman saat menerima audiensi dari Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara di Gedung BP Taskin, Jakarta, dalam keteranganya seperti dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.
     
    Solusinya kata Budiman dengan menerapkan skema koperasi tambang rakyat. Skema ini dinilai lebih memberi manfaat secara langsung kepada masyarakat lokal. Hal ini sebagaimana pengalaman di Nusa Tenggara Barat (NTB), pengelolaan aktivitas tambang emas dilakukan melalui koperasi rakyat dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum.
     
    Sebagai langkah awal, Budiman mengatakan, akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara.
     

     
    Dia ingin ada kepastian keterlibatan masyarakat, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontraktor lokal, maupun koperasi. “Jangan sampai kekayaan sumber daya alam hanya dinikmati segelintir pihak saja,” ujar Budiman.
     
    Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah mengungkap banyak warga yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan kini kesulitan bertahan hidup. Hal itu terjadi karena kerusakan lingkungan di darat maupun laut sebagai akibat lahirnya IUJP.
     
    “Perusahaan itu punya tanggung jawab sosial terhadap kondisi masyarakat, khususnya Kabupaten Konawe Utara di daerah lingkar tambang,” kata Rakhmat.
     
    Karena di wilayah tambang Konawe Utara kata Rakhmat sudah terjadi pengalihan fungsi pencaharian masyarakat, dari yang masyarakat bisa bertani menjadi tidak dibolehkan lagi 
    karena sudah menjadi daerah pertambangan. “Itu yang menyebabkan angka kemiskinan tinggi,” kata dia.
     
    Selain itu, Rakhman mengklaim Konawe Utara merupakan salah satu penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia, yakni Rp1,446 triliun pada 2024. Potensi besar ini dapat memberi dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
     
    “Jika pemberdayaan dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan kontraktor daerah, maka perekonomian masyarakat Konawe Utara akan tumbuh lebih kuat,” kata dia.
     
    Rakhmat menyebut dari 159 desa di Konawe Utara terdapat sekitar 30 desa yang berada di lingkar tambang. Desa-desa ini memiliki peluang besar untuk berkembang apabila skema pemberdayaan ekonomi lokal berjalan optimal.
     
    “Pemerintah Daerah (Pemda) juga terus berupaya mendorong perusahaan pemegang izin usaha tambang untuk lebih melibatkan masyarakat setempat,” tutup Rakhmat.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • RKAB Minerba Tahunan Dipastikan Berlaku Lagi 2026, Aturan Segera Terbit

    RKAB Minerba Tahunan Dipastikan Berlaku Lagi 2026, Aturan Segera Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun sekali mulai tahun depan.

    Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta perusahaan untuk mengajukan kembali RKAB terbaru pada Oktober 2025 melalui aplikasi MinerbaOne. Adapun, saat ini, penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

    Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait RKAB itu segera terbit pada pekan ini.

    “Iya [berlaku mulai] 2026, tapi kalau di aturan sekarang yang sedang disiapkan di Permen,” ucap Siti ditemui di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Kendati demikian, dia menyebut, bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB dengan masa berlaku hingga 2026 masih bisa dipakai. Dengan kata lain, RKAB itu masih bisa berlaku hingga Maret 2026.

    Namun, pemegang IUP itu harus tetap mengajukan ulang RKAB melalui aplikasi MinerbaOne pada Oktober 2025.

    “Yang 2026 yang sudah disetujui, bisa dipakai sampai Maret. Tapi harus submit lagi. Jadi enggak usah khawatir,” jelas Siti.

    Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) lalu.

    Gayung bersambut, Bahlil pun merasa sependapat dengan anggota dewan lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini. 

    “Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil.

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. 

    Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali. 

    “Saya mengatakan, ini jor-joran akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” kata Bahlil.

    Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba. 

    “PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian,” tutur Bahlil.

  • Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mewanti-wanti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat jalur hijau bea cukai di pelabuhan dengan turut melakukan pemeriksaan fisik. 

    Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan dampak utama penerapan kebijakan itu bukan terhadap semakin lamanya waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan.

    Dampak utama yang bisa muncul justru pada peluang bertambahnya biaya atas barang impor sehingga berpengaruh ke daya saing usaha.

    “Dampak terhadap peluang bertambahnya biaya atas barang akan menyulitkan daya saing industri dalam negeri serta mengganggu minat investasi asing ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025). 

    Trismawan menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan jalur proses kepabeanan barang impor pada prinsipnya bertujuan untuk mempercepat arus distribusi barang kepada industri dan perdagangan dalam negeri. 

    Pada jalur merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

    Adapun pada jalur hijau, proses pengeluaran barang tidak melewati pemeriksaan fisik. Pertimbangannya, barang yang melewati jalur hijau adalah untuk kriteria importir dan komoditas berisiko rendah. 

    Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah menggulirkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), yang memberikan fasilitas khusus kelancaran arus barang impor maupun ekspor. 

    “Jika pemeriksaan fisik akan diterapkan untuk komoditi/importir yang telah dikategorikan risiko rendah tersebut maka akan terdampak terhadap kelancaran arus barangnya dan juga pastinya menambah beban biaya,” jelas Trismawan. 

    Sementara itu, Bisnis telah mencoba meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, maupun Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini diterbitkan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana untuk menerapkan pemeriksaan fisik pada jalur hijau bea cukai. Hal itu sejalan dengan naiknya target pendapatan negara pada APBN 2026 menjadi Rp3.153,6 triliun, utamanya akibat kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP. 

    Kepabeanan dan cukai naik targetnya menjadi Rp336 triliun atau sedikit lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp334,3 triliun. Kenaikan juga ada pada sektor penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang naik dari mulanya Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun. 

    Purbaya menyebut salah satu strategi yang akan digunakan olehnya untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan penegakan hukum di sektor tersebut.

    Dalam hal penerimaan negara dari kepabeanan, pria yang pernah menjabat Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut otoritas akan memeriksa secara random jalur hijau bea cukai yang sebelumnya tidak pernah tersentuh pemeriksaan fisik. 

    Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. 

    Pemeriksaan tetap dilakukan melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang. 

    “Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya. 

  • Ternyata Ini Alasan RI Susah Pindah ke 5G, Bikin Internet Susah Ngebut

    Ternyata Ini Alasan RI Susah Pindah ke 5G, Bikin Internet Susah Ngebut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Regulatory charge jadi salah satu fokus Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Biaya itu dinilai cukup tinggi untuk penyelenggara operator di tanah air, bahkan bisa berdampak pada jaringan 5G.

    “Sebetulnya kan begini ya, tadi kita juga bicarakan bahwa memang soal regulatory charges ini kan kalau kita bandingkan dengan negara lain ya regulatory charges kita itu sudah sangat tinggi antara 12%-40% terhadap total revenue growth,” kata Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini usai Rapat Umum Anggota 2025, di Jakarta, Senin (29/8/2025).

    Sebaiknya, dia mengatakan regulatory charges perlu direview lagi supaya industri lebih sehat dan berkembang. Dengan begitu pada akhirnya perusahaan bisa menghasilkan pendapatan serta negara mendapatkan pajak. Selain itu, internet bisa lebih optimal dari sisi layanan yang jauh lebih baik.

    “Pemerintah sebetulnya sudah beberapa kali mengkomunikasikan bahwa sekarang itu internet speed kita itu masih di bawah gitu ya rata-rata ya dibanding negara tetangga,” ujarnya.

    Dian meminta agar pemerintah bisa melakukan kajian ulang, khususnya untuk 5G. Karena operator tidak akan bisa mengembangkan jaringan itu jika formula yang digunakan masih sama seperti sekarang.

    “Karena kalau untuk 5G kan jumlah bandwidth yang diperlukan jauh lebih besar dari 4G. Jadi kalau untuk 5G itu minimal 50 Mhz. Sedangkan kalau misalnya tadi formula yang sama berlaku untuk 5G balik lagi bisnis kayak 5G itu mungkin tidak viable untuk operator,” kata Dian.

    Padahal pengembangan 5G di Indonesia cukup ketinggalan dari negara lain. Sebagai informasi, Indonesia belum sepenuhnya bisa mengakses jaringan tersebut karena baru beberapa kota dan titik yang sudah masuk dalam cakupan 5G.

    Dian mengaku jika ini memang masalah lama. Baiknya juga bisa diselesaikan dengan menerapkan biaya yang adil, dan tidak hanya terkonsentrasi pada operator telekomunikasi saja.

    Bisa juga kepada pemain yang mendapatkan manfaat terbesar dalam ekosistem ini, misalnya platform over-the-top (OTT). Jadi pemerintah bisa mendapatkan pengganti PNBP yang berkurang dari biaya regulasi tersebut.

    “Adil kan sesuai dengan apa yang diberikan dan apa yang didapat gitu. Same service, same rule. Istilah same playing field,” dia menuturkan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara tersebut.

    Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat Anda datangi:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

    Sementara untuk SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Di lokasi gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa, Investasi Tembus Rp48 Triliun

    Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa, Investasi Tembus Rp48 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia hingga September 2025 dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp48 triliun.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

    “Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuldi dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

    Selain nilai investasi, sambung dia, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp12,96 miliar terhitung hingga tanggal 23 September 2025.

    Pemegang Golden Visa berasal dari 61 negara. Menurut Yuldi, beragamnya asal negara membuktikan bahwa berinvestasi dan tinggal di Indonesia menggunakan Golden Visa memberikan kenyamanan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi warga negara asing.

    Ia menjelaskan kontribusi nilai investasi terbesar berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di wilayah Indonesia, yakni dengan nilai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi.

    Adapun nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia mencapai Rp249,3 miliar, sementara investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun.

    Diluncurkan pada Juli 2024, Golden Visa Indonesia merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing dengan kategori tertentu, seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya.

    Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya, termasuk akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

    “Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” demikian Yuldi.

     

     

  • SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta pada Jumat

    SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat : Halaman parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Untung Banget!

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Untung Banget!

    Jakarta

    Bea balik nama kendaraan bekas kini sudah dihapus. Pembeli mobil maupun motor bekas jadi lebih diuntungkan karena proses balik nama bisa jauh lebih murah.

    Mulai tahun 2025 ini, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Meski begitu, digratiskannya bea balik nama kendaraan bekas ini membuat pembeli mobil atau motor bekas lebih ringan dalam proses balik nama.

    Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Sebab, hal itu adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    Biaya yang Dibutuhkan buat Balik Nama dan Mutasi

    Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Alasan Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

    Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

    Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerah.

    (rgr/dry)

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.