Produk: PNBP

  • PNBP Nasibmu Kini: Diterpa Gejolak Harga Komoditas, Ditinggal Dividen BUMN

    PNBP Nasibmu Kini: Diterpa Gejolak Harga Komoditas, Ditinggal Dividen BUMN

    Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah mengakui terdapat berbagai tantangan untuk menarik penerimaan negara pada 2026, tidak terkecuali untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Selain volatilitas harga komoditas, otoritas fiskal tahun depan untuk pertama kali tidak akan sama sekali menerima pemasukan PNBP dari dividen BUMN. 

    Sejatinya, penerimaan dari PNBP tidak sebesar dari porsi penerimaan perpajakan yang meliputi pajak serta bea cukai. Dari total target pendapatan negara Rp3.153,6 triliun, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun atau lebih dari lima kalinya PNBP yang ditargetkan Rp459,2 triliun. 

    Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mochamad Agus Rofiudin memaparkan bahwa seperti halnya pajak dan bea cukai, PNBP turut dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas. Misalnya, terkait dengan perkembangan harga minyak mentah Indoensia (ICP) atau harga batu bara acuan (HBA). 

    Berdasarkan data Kemenkeu, hal itu bisa terlihat dari perbandingan penerimaan PNBP dengan fluktuasi harga komoditas setidaknya pada 10 tahun belakangan. Saat terjadi commodity boom 2018-2019 maupun 2022-2023, penerimaan PNBP pun ikut naik. Sempat terjadi penurunan pada 2020-2021 akibat pandemi Covid-19. 

    Saat ini, ketika terjadi penurunan produksi dan harga migas maupun minerba, PNBP pun ikut melemah. Pada saat terjadi commodity boom terakhir 2023, total realisasi PNBP mencapai Rp612,5 triliun dengan kontribusi utama dari PNBP SDA migas sekitar Rp116 triliun dan SDA nonmigas Rp135 triliun. 

    Pencapaiannya mulai turun pada 2024. Secara outlook tahun ini, realisasi PNBP 2025 sebesar Rp477,2 triliun. Kontribusi dari PNBP SDA migas dan nonmigas masing-masing sebesar Rp114,6 triliun dan Rp115,5 triliun. 

    Agus lalu menjelaskan bahwa saat ini terjadi penurunan produksi batu bara karena permintaan global menurun. China, pasar terbesar untuk komoditas RI itu, kini tengah beralih ke energi hijau. Mereka juga disebut membutuhkan batu bara dengan kualitas tinggi, sedangkan kualitas di Indonesia rata-rata rendah.

    Sementara itu, ICP juga turun dari 2024 sebesar US$83 per barel menjadi US$70 per barel pada tahun ini. “Tentunya itu pengaruhnya besar. Satu dolar ICP itu pengaruhnya ke penerimaan kita Rp1,6 triliun,” ungkapnya kepada wartawan pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). 

    Ditinggal Dividen BUMN

    Selain harga komoditas, PNBP semakin terdampak dengan pengalihan dividen BUMN ke Danantara sesuai dengan amanat revisi Undang-undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN. 

    Sebelumnya, dividen BUMN masuk ke pos kekayaan negara yang dipisahkan (KND) pada PNBP. Terakhir di 2024, realisasinya Rp86,4 triliun. Sebenarnya, perubahan itu sudah terlihat pada APBN 2025 di mana awalnya ditetapkan PNBP KND sebesar Rp90 triliun, kini realisasinya secara outlook hanya Rp11,8 triliun. 

    Menurut Agus, hal itu yang menyebabkan realisasi PNBP baru terealisasi Rp306 triliun per Agustus atau terkontraksi 20% (yoy) dari realisasi Agustus 2025 yakni Rp384,1 triliun. Meski demikian, kendati sudah mulai absennya dividen BUMN pada APBN, Agus masih optimistis outlook PNBP Rp477,2 triliun tahun ini masih bisa tercapai. 

    Sedangkan untuk tahun depan, pemerintah otomatis menurunkan target PNBP keseluruhan menjadi Rp459,2 triliun dari outlook 2025 Rp477,2 triliun. Itu sejalan dengan tidak masuknya lagi dividen ke APBN. 

    “Karena KND-nya sudah enggak masuk lagi sama sekali. Kalau tahun ini kita masih dapet Rp11,8 triliun dividennya, tahun depan sudah enggak dapat. Atau kalau toh ada, saham pemerintah yang 1% merah putih itu kecil sekali hampir dimasukkan di target Rp1,8 triliun [tahun depan],” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyinggung soal dividen BUMN yang kini sudah tak lagi masuk ke kas negara. Hal itu disampaikan Purbaya ketika merespons usulan Danantara agar APBN ikut menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang dibawahi BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. 

    Purbaya menilai harusnya Danantara yang saat ini sudah mengelola dividen BUMN memiliki manajemen sendiri untuk pembiayaan. “Harusnya mereka ke situ jangan ke kita lagi, kalau enggak, semua ke kita lagi. Termasuk dividennya, jadi ini kan mau dipisahin swasta sama government. Jangan kalau enak swasta, kalau enggak enak government,” kata Purbaya melalui siaran virtual pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025).

  • ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, PNBP Sektor Minerba Bisa Terdampak?

    ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, PNBP Sektor Minerba Bisa Terdampak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menilai pembekuan izin tambang terhadap 190 perusahaan tidak akan berdampak signifikan terhadap target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba. 

    Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan pihaknya telah mengarahkan pelaku usaha pemilik izin tambang minerba untuk segera menyelesaikan jaminan reklamasi dan pascatambangnya. 

    “Kami meyakini bahwa dampak pembekuan izin ini terhadap kinerja pertambangan nasional dan PNBP akan terbatas dan bersifat sementara, sambil menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terkait,” kata Fathul kepada Bisnis, dikutip Sabtu (11/10/2025). 

    Meski demikian, dia mengaku akan memantau lebih lanjut dampak terhadap pasokan bahan baku ke smelter agar dapat segera dimitigasi. 

    Pihaknya mendukung langkah penegakan sanksi administratif tertinggi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait pembekuan izin operasi terhadap 190 perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. 

    Pemberian waktu dan kesempatan yang telah diberikan pemerintah dinilai menjadi bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap good corporate and mining practice di industri secara luas.

    “Tindakan ini dipandang sebagai bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan yang baik Good Mining Practice dan upaya perbaikan praktik perusahaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Adapun, penegakan administrasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No 17/2025 yang sering disebut sebagai Permen RKAB, di mana Pasal 5 secara tegas mewajibkan baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.

    Pembekuan izin pada 190 IUP yang dilakukan oleh Kementerian ESDM saat ini merupakan tahap lanjutan setelah mekanisme Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 telah ditempuh. 

    “Kami menilai bahwa Pemerintah telah memberikan waktu dan kesempatan melalui mekanisme peringatan, dan ini harus disikapi serius. Ini adalah bagian dari penegakan disiplin administrasi dan komitmen kita bersama terhadap keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. 

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi sebanyak 10-15 perusahaan. 

    “Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar 10-15 perusahaan. Kita enggak hitung secara [jumlah nilai pembayaran], tetapi lebih kepada ketaatan. Sanksinya udah dicabut,” ujarnya, ditanya terpisah. 

    Dia mengaku tidak memahami alasan perusahaan enggan membayarkan jaminan reklamasi ataupun tidak taat dengan aturan tersebut. 

    “Kita sudah menyampaikan peringatan 1-3 kalau enggak, ya sudah kita hentikan, kita beri waktu 60 hari, kalau enggak ngurus ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pascatambang tetap nempel di dia. Oh, harus bayar. 60 hari itu sejak surat dikeluarkan,” pungkasnya. 

  • Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Jakarta

    Duit tilang masuk ke kas negara. Lalu dipakai buat apa ya?

    Pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang. Lewat tilang, pelanggar lalu lintas harus membayar sanksi denda atas perbuatannya. Untuk diketahui, duit tilang dari para pelanggar lalu lintas itu masuk ke kas negara. Selanjutnya duit tilang tersebut dikelola oleh tiga instansi bersama yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    “Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nah nanti akan kembali lagi tetap akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

    Adapun kini skema penilangan juga makin mudah. Masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas tak perlu lagi menitipkan duit sanksi denda ke Bank BRI. Sebab, pembayaran denda tilang itu bisa dilakukan langsung di tempat.

    Sebenarnya bukan hal baru, karena dulu juga denda tilang dibayarkan di tempat. Tapi yang sekarang berbeda, karena akan ada bukti struk besar denda dan berkaitan dengan revitalisasi digital Korlantas Polri. Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

    “Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” kata Faizal.

    Faizal juga menegaskan pembayaran denda tilang di tempat justru meminimalisir pungli di lapangan.

    “Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” pungkas Faizal.

    (dry/din)

  • Purbaya Sentil Danantara: Dividen Masuk, Giliran Enggak Enak Pemerintah

    Purbaya Sentil Danantara: Dividen Masuk, Giliran Enggak Enak Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyindir Danantara yang ingin memibatkan pemerintah ikut menanggung utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

    Apalagi, lanjutnya, dividen dari BUMN kini sudah masuk ke Danantara dan tidak lagi masuk ke penerimaaan negara dalam bentuk PNBP. Nilainya bisa mencapai Rp80 triliun

    Purbaya mengatakan belum dihubungi Danantara terkait dengan usulan dimaksud. Akan tetapi, dia menyebut harusnya KCIC yang dibawahi Danantara sudah memiliki manajemen sendiri untuk pembiayaan.

    “Harusnya mereka ke situ jangan ke kita lagi, kalau enggak, semua ke kita lagi. Termasuk dividennya, jadi ini kan mau dipisahin swasta sama government. Jangan kalau enak swasta, kalau enggak enak government,” kata Purbaya melalui siaran virtual pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, Suminto turut memastikan bahwa utang proyek KCJB yang juga termasuk pembengkakan biaya atau cost overrun bukan utang pemerintah pusat.

    “Kereta Cepat Jakarta Bandung itu kan business-to-business. Jadi untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung itu tidak ada utang pemerintah,” jelasnya pada acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Untuk diketahui, proyek tersebut dimiliki oleh konsorsium badan usaha Indonesia dan China yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Dalam hal ini, pemegang saham Indonesia melalui BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

    Pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, atau kini bernama Whoosh, memiliki porsi dari ekuitas permodalan konsorsium dan pinjaman utang. Dalam hal ini, utang diajukan kepada China Development Bank (CDB).

    “Jadi tidak ada pinjaman pemerintah,” tegas Suminto.

    Sebelumnya, Danantara selaku superholding BUMN mengusulkan sejumlah opsi di antaranya pemanfaatan peran APBN dalam menanggung utang proyek KCJB. Salah satunya dengan menyerahkan infrastruktur prasarana Kereta Cepat ke pemerintah.

    Untuk diketahui, sarana perkeretaapian biasanya dimiliki oleh badan usaha. Apabila di Indonesia, yakni berarti KAI. Sementara itu, prasarana seperti stasiun dikelola oleh pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Adapun selama ini sarana dan prasarana Kereta Cepat atau Whoosh ditanggung keseluruhan oleh KCIC. Menurut COO Danantara Dony Oskaria, sudah ada beberapa alternatif solusi yang disampaikan ke Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Menteri Perhubungan. Salah satunya adalah dengan menjadikan sebagian infrastruktur KCIC dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).

    “Beberapa infrastructure-nya mungkin kita pikirkan juga apakah ini akan kita jadikan BLU dan sebagainya. Ini beberapa opsi, tetapi intinya adalah kita ingin KCIC-nya berjalan dengan baik karena ini dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” terangnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).

    Namun demikian, Dony menyebut saat ini Danantara masih menunggu keputusan pemerintah. Dia menyebut pihaknya telah menyampaikan opsi-opsi yang ada. Terdapat opsi lain, lanjutnya, yakni untuk menyuntikkan lagi dana ke KAI guna menambah permodalan perseroan di KCIC.

    “Apakah kemudian kita tambahkan equity yang pertama. Atau kemudian memang ini kita serahkan infrastrukturnya seperti industri kereta api yang lain infrastrukturnya itu milik pemerintah. Nah ini dua opsi inilah yang kita coba,” ujar pria yang juga Kepala BP BUMN itu.

  • Purbaya Ogah APBN Ikut Nanggung Beban Utang Kereta Cepat

    Purbaya Ogah APBN Ikut Nanggung Beban Utang Kereta Cepat

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak mau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ikut menanggung beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (whoosh) yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Purbaya mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai holding BUMN harusnya bisa mengelola itu karena saat ini dividen langsung masuk ke kasnya.

    Sebelumnya, dividen BUMN berada di bawah Kementerian Keuangan melalui pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

    “Kan KCIC di bawah Danantara kan, kalau di bawah Danantara kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih. Harusnya mereka manage dari situ, jangan ke kita lagi, karena kalau enggak, ya, semuanya ke kita lagi, termasuk dividennya,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Purbaya menilai tidak adil jika APBN harus menanggung utang Whoosh. Pasalnya hasil penerimaan BUMN berupa dividen sudah dikelola Danantara.

    “Jadi ini kan mau dipisahin swasta sama government, ya jangan kalau enak swasta, kalau nggak enak government, saya pikir begitu,” tegas Purbaya.

    Meski begitu, Purbaya mengaku dirinya belum diajak diskusi langsung oleh manajemen Danantara terkait permintaan untuk APBN kelola utang Whoosh.

    “Saya belum dihubungi untuk masalah itu sih. Nanti begitu ada, saya kasih tau updatenya seperti apa,” ujar Purbaya.

    Dua Skema Penyelesaian Utang Kereta Cepat

    Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa skema untuk membenahi utang Whoosh. Salah satu opsinya yakni menyerahkan infrastruktur PT KCIC kepada pemerintah.

    Artinya KCIC akan mengubah model bisnisnya menjadi operator tanpa kepemilikan infrastruktur (asset-light). Dengan demikian, utang infrastruktur itu akan beralih ke pemerintah dan menjadi beban APBN.

    Opsi yang pertama adalah berupa penyertaan modal baru kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Ini dimaksudkan agar perusahaan lebih mandiri secara keuangan sehingga beban bunga dan kewajiban pembayaran utang diharapkan bisa lebih proporsional.

    “Apakah kemudian kita tambahkan equity yang pertama, atau kemudian memang ini kita serahkan infrastrukturnya sebagaimana industri kereta api yang lain, infrastrukturnya itu milik pemerintah,” tutur Dony kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

    (aid/hns)

  • KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari Nasional 9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
    “Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
    Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
    “Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
    Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
    Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
    Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
    Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
    Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
    Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Oktober 2025.

    Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda.

    Biasanya dimulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Berikut daftar 11 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Syarat dan Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan Nasional 7 Oktober 2025

    Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran penting sebagai pilar negara yang independen. 
    Berdasarkan teori
    trias politica
    yang dicetuskan John Locke dan dikembangkan Montesquieu, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar kekuasaan negara.
    Cabang kekuasaan yudikatif diamanatkan kepada Mahkamah Agung (MA), badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 
    Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA Edi Yuniadi mengatakan, konsep tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
    Dia menjelaskan, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya, dengan fokus utama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara atau sengketa di bidang hukum pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara. 
    Kekuasaan tersebut lazim dengan sebutan kewenangan mengadili perkara/sengketa. 
    “Peran mengadili perkara/sengketa menjadi kekuasaan hakim yang tidak dapat diwakilkan atau memiliki otoritas penuh sebagai peran pemberi keadilan dalam penyelesaian perkara/sengketa,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
    Dalam konteks administratif, kewenangan MA diberikan untuk menciptakan atau membuat putusan yang disebut dengan istilah putusan hakim dan menjadi indikator kinerja utama badan peradilan.
    Edi menjelaskan, kesan pertama terhadap pengadilan dapat dilihat dari jalannya persidangan yang di dalam ruang sidang pengadilan.
    “Ruang sidang bukan sekadar tempat berlangsungnya proses hukum, tetapi juga merupakan simbol nyata dari keadilan yang ditegakkan negara,” sebutnya. 
    Menurut Edi, ruang sidang adalah ruang sakral mengingat hukum berbicara, kebenaran diuji, dan keadilan ditegakkan. 
    Oleh karenanya, pandangan terhadap ruang sidang tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik dan arsitekturnya, tetapi memiliki nilai-nilai filosofis, psikologis, dan sosiologis yang melekat di dalamnya. 
    Dalam sistem hukum modern, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki fungsi sentral dalam menegakkan keadilan, menyelesaikan sengketa, dan menjaga supremasi hukum. 
    Edi menilai, salah satu elemen penting dalam proses peradilan adalah ruang sidang. 
    Meskipun sering dipandang hanya sebagai tempat berlangsungnya persidangan, secara akademik ruang sidang memiliki makna yang lebih luas, baik secara normatif, simbolik, maupun sosial.
    “Ruang sidang tidak hanya menjadi arena pelaksanaan hukum, tetapi juga representasi dari integritas, profesionalisme, dan wibawa lembaga peradilan,” kata Edi. 
    Secara simbolik, kata dia, ruang sidang mencerminkan struktur dan otoritas dalam peradilan. 
    Tata letak yang hierarkis, dengan posisi majelis hakim yang lebih tinggi dari para pihak, melambangkan supremasi hukum dan independensi yudikatif. 
    Elemen-elemen, seperti palu hakim, toga, dan lambang negara memperkuat legitimasi dan otoritas negara dalam menegakkan hukum. 
    Edi menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan teori simbolik dalam sosiologi hukum yang menyatakan bahwa aspek-aspek visual dan ritual dalam ruang sidang memperkuat persepsi publik terhadap keadilan, seperti diungkapkan Cohen (2006).
    Dari sudut pandang psikologis, ruang sidang memiliki dampak signifikan terhadap para pencari keadilan. 
    Bagi pihak awam, suasana formal ruang sidang bisa menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kecemasan. 
    Oleh karena itu, penting bagi aparat peradilan untuk menciptakan suasana sidang yang tetap profesional namun inklusif. 
    “Secara sosiologis, ruang sidang adalah panggung sosial tempat berbagai kepentingan bertemu dan diuji oleh hukum,” ungkap Edi. 
    Peneliti seperti Habermas (1996) menyatakan, ruang publik, seperti pengadilan, harus menjamin partisipasi rasional dan setara dari semua pihak. 
    Perkembangan teknologi telah mendorong reformasi dalam sistem peradilan, termasuk perubahan dalam bentuk dan fungsi ruang sidang. 
    Implementasi sistem
    e-court
    , persidangan secara daring/
    online court
    , serta digitalisasi dokumen hukum mengubah persepsi tradisional terhadap ruang sidang. 
    Meski demikian, transformasi itu tidak boleh mengurangi esensi ruang sidang sebagai tempat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 
    Dengan kata lain, digitalisasi harus dilihat sebagai alat, bukan pengganti dari nilai-nilai substantif peradilan.
    Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA memiliki tanggung jawab dalam menciptakan pelayanan peradilan yang berwibawa, profesional, dan berstandar nasional. 
    Purwarupa Gedung Kantor Pengadilan di Lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan standarisasi ruang sidang.
    Dalam hal ini, ruang sidang tidak hanya mendukung kenyamanan dan efisiensi proses peradilan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan sumber daya nasional.
    Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 216/KMA/SK.PL.1.2.2./X/2023 tentang Pedoman Standarisasi Tata Ruang, Sarana Prasarana. 
    Namun, kata Edi, pada tataran implementasi, SK KMA 216/2023 belum dapat dipenuhi seluruhnya karena kondisi ruang sidang yang belum memenuhi standarisasi.  
    Oleh karena itu, diperlukan terobosan melalui suatu inovasi dalam rangka mewujudkan Standarisasi Ruang Sidang Pengadilan (Strada Dilan) pada empat lingkungan peradilan untuk mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif dan berkeadilan.
    Untuk mewujudkan itu, Edi mempelopori tim MA yang akan menyiapkan tiga regulasi.
    Pertama
    , pedoman standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Kedua
    , pedoman pemanfaatan PNBP Mahkamah Agung untuk mendukung standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Ketiga
    , penetapan
    pilot project
    standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Hal itu juga dilakukan Edi sebagai sebagai
    project leader
    pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XV yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
    Edi mengatakan, ketiga regulasi tersebut akan meningkatkan kualitas layanan peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, memberikan pengalaman beracara yang lebih baik terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, disabilitas, dan anak.
    “Dengan begitu, Strada Dilan dapat mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan maupun
    stakeholders
    pengadilan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jakarta

    Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,

    Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

    “Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Tim tersebut juga akan melakukan peningkatan kualitas SDM pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

    “Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” paparnya.

    Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

    “Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang,” katanya.

    Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya:

    1. Komisi V DPR RI

    2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

    3. Kementerian Keuangan

    4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

    5. Kementerian Dalam Negeri

    6. Kementerian Pekerjaan Umum

    7. Kementerian Perdagangan

    8. Kementerian Perindustrian

    9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    10. Kementerian Ketenagakerjaan

    11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

    12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

    14. Kementerian Perhubungan

    15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

    16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

    17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

    18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

    19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

    (rgr/dry)

  • Lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta Selasa ini

    Lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta Selasa ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Selasa, 07 Oktober 2025. pic.twitter.com/krwBnQINYv

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 6, 2025

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.