Produk: PNBP

  • Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi tersebar di Jakarta pada Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno Nasional 13 Oktober 2025

    Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia  memberikan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X.
    “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Alex dalam keterangan resmi Senin (13/10/2025).
    “Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
    Dia mengatakan bahwa eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
     
    Hal yang menjadi permasalahan adalah konten pornografi pada X.
    “Ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025,” ujar dia.
    Alex bilang, meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Dia menegaskan bahwa Surat Teguran Ketiga ini dilayangkan usai Platform X tidak merespon teguran pertama dan kedua, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
    “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
    Dia menegaskan, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses
    take-down
    serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
    Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
    “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

    Alex memastikan, pihaknya akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
    “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

    X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) pada 8 Oktober 2025.

    Teguran ini dilayangkan lantaran perusahaan belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. 

    “Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan  resmi pada Senin (13/10/2025).

    Alexander menjelaskan peningkatan dan penggabungan denda administratif tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran terhadap kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

    Alexander mengatakan meskipun platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah diterbitkannya Surat Teguran Kedua, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku sesuai regulasi.

    Pihaknya menambahkan, hingga kini X belum memberikan respons terhadap dua surat teguran sebelumnya, baik dalam bentuk pembayaran maupun klarifikasi resmi.

    “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.

    Menurutnya, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang bertugas menjadi kontak utama dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, hingga pelaporan rutin terkait konten negatif atau berisiko.

    Langkah Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan pertumbuhan industri digital berlangsung dengan menjunjung tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

    Seluruh denda administratif terhadap X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

    “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander.

    Dia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital baik lokal maupun global untuk mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

    “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.

  • Purbaya Ogah APBN Ikut Tanggung Utang Whoosh, Istana Buka Suara

    Purbaya Ogah APBN Ikut Tanggung Utang Whoosh, Istana Buka Suara

    Jakarta

    Pemerintah mencari cara untuk membenahi utang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Namun, nampaknya utang pembangunan kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu tidak akan menggunakan APBN.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan dirinya ogah menggunakan APBN untuk membayar utang kereta cepat. Istana buka suara soal hal ini.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta semua pihak untuk mencari skema jalan keluar agar beban keuangan kereta cepat bisa diselesaikan.

    “Tapi beberapa waktu yang lalu juga sudah dibicarakan untuk diminta mencari skema ya, skema supaya beban keuangan itu bisa dicarikan jalan keluar,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas dengan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2025) malam kemarin.

    Dalam rapat yang dilaksanakan di Kertanegara, Prasetyo sendiri mengatakan utang kereta cepat tidak dibahas dalam forum tersebut. “Whoosh bukan salah satu pembahasan malam ini,” lanjutnya.

    Purbaya menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai holding BUMN seharusnya bisa mengelola itu karena dividen sudah masuk ke kasnya.

    Sebab, struktur BUMN kini berada di bawah Danantara langsung. Tidak seperti dulu, struktur BUMN lewat dividen berada di bawah Kementerian Keuangan melalui pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

    “Kan KCIC (PT Kereta Cepat Indonesia China) di bawah Danantara kan, kalau di bawah Danantara kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih. Harusnya mereka manage dari situ, jangan ke kita lagi, karena kalau enggak, ya, semuanya ke kita lagi, termasuk dividennya,” ujar Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) yang lalu.

    Purbaya menilai tidak adil jika APBN harus ikut menanggung utang Whoosh. Pasalnya hasil penerimaan BUMN berupa dividen sudah dikelola Danantara.

    “Jadi ini kan mau dipisahkan swasta sama government, ya jangan kalau enak swasta, kalau nggak enak government, saya pikir begitu,” tegas Purbaya.

    Danantara sendiri sudah menyatakan dua opsi untuk menyelesaikan utang Whoosh. Pertama, menyerahkan infrastruktur PT KCIC kepada pemerintah. Artinya KCIC akan mengubah model bisnisnya menjadi operator tanpa kepemilikan infrastruktur (asset-light). Dengan demikian, utang infrastruktur itu akan beralih ke pemerintah dan menjadi beban APBN.

    Opsi yang kedua adalah berupa penyertaan modal baru kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dari Danantara, APBN tidak akan ikut terbebani. Ini dimaksudkan agar perusahaan lebih mandiri secara keuangan sehingga beban bunga dan kewajiban pembayaran utang diharapkan bisa lebih proporsional.

    Kembali ke Prasetyo, pemerintah sendiri menyadari Whoosh saat ini menjadi transportasi yang cukup jadi andalan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah akan mencari cara agar Whoosh tetap bisa berjalan dan beban utangnya bisa tertangani dengan baik.

    “Karena faktanya kan juga Whoosh, kemudian juga menjadi salah satu moda transportasi yang sekarang sangat membantu aktivitas seluruh masyarakat, mobilitas dari Jakarta maupun ke Bandung dan seterusnya,” ujar Prasetyo.

    Malah pemerintah punya pemikiran akan memperluas jaringan kereta cepat. Yang saat ini sudah sampai Bandung akan diperluas ke Surabaya.

    “Dan justru kita pengin sebenarnya kan itu berkembang ya, tidak hanya ke Jakarta dan sampai ke Bandung, mungkin juga kita sedang berpikir untuk sampai ke Jakarta, ke Surabaya,” pungkas Prasetyo.

    Lihat juga Video Oikos Nomos: Whoosh Punya Utang Jumbo!

    (kil/kil)

  • Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus Kena Tarif Dobel, Ini Syaratnya

    Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus Kena Tarif Dobel, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Perpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan sekaligus. Berikut syarat-syaratnya.

    SIM A dan SIM C bisa diperpanjang bersamaan. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai kurang satu syarat bikin kamu kesulitan saat perpanjang SIM A dan SIM C. Berikut ini syarat perpanjang SIM A dan SIM C.

    Syarat Perpanjang SIM A

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM A Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Syarat Perpanjang SIM C

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM C Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus

    Kalau persyaratan sudah dipenuhi jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM. Penerbitan perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

    Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Tak ketinggalan ada biaya asuransi yang juga dikenai dua kali. Asuransi dikenakan tarif Rp 50 ribu, maka untuk dua SIM biayanya jadi Rp 100 ribu.

    Bila ditotal secara keseluruhan, perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus bakal keluar duit Rp 525 ribu.

    (dry/din)

  • Titah Prabowo ke Menteri Kabinet: Kaji Aturan DHE hingga Utang Kereta Cepat Whoosh

    Titah Prabowo ke Menteri Kabinet: Kaji Aturan DHE hingga Utang Kereta Cepat Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat kabinet yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming beserta sejumlah menteri. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025) malam. 

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa salah satu fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai kondisi dan stabilitas sistem keuangan serta sistem perbankan nasional, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah berlaku sejak Maret 2025.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan langkah ini diambil untuk menilai sejauh mana efektivitas aturan tersebut dalam mendorong optimalisasi devisa negara dari kegiatan ekspor.

    “Tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor (DHE). Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.

    Menurutnya, laporan sementara menunjukkan sebagian besar eksportir telah mematuhi ketentuan untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

    Namun demikian, pemerintah menilai hasil implementasi kebijakan tersebut belum sesuai harapan.

    “Sudah [pengusaha menempatkan devisa di dalam negeri]. Tetapi memang perlu juga terus kita pelajari. Karena dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan,” ujarnya. 

    Prasetyo mengatakan ada sejumlah kendala dan celah yang memungkinkan aliran devisa ke luar negeri belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Oleh sebab itu, Prabowo meminta jajaran terkait untuk segera melakukan kajian lanjutan.

    “Masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” kata dia.

    Skema Pembayaran Utang Whoosh 

    Dia mengatakan rapat kabinet di malam itu memang tidak menyinggung secara khusus soal pembayaran utang proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh yang saat ini menjadi sorotan. 

    “Malam ini tidak, malam ini tidak sempat. Whoosh bukan salah satu pembahasan malam ini,” ujar Prasetyo usai pertemuan di kediaman Presiden, Kertanegara, Jakarta. 

    Kendati demikian, dia mengatakan pembahasan mengenai keberlanjutan proyek kereta cepat sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Pemerintah kini tengah mengkaji opsi pendanaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Beberapa waktu yang lalu juga sudah dibicarakan untuk diminta mencari skema, supaya beban keuangan [utang Whoosh] itu bisa dicarikan jalan keluar,” jelasnya.

    Prasetyo menilai keberadaan Whoosh telah membawa dampak positif bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kawasan. Karena itu, pemerintah mendorong agar layanan kereta cepat tidak hanya berhenti di jalur Jakarta–Bandung, melainkan diperluas ke wilayah lain di Pulau Jawa yakni Surabaya. 

    “Faktanya kan juga Whoosh menjadi salah satu moda transportasi yang sangat membantu aktivitas seluruh masyarakat, mobilitas dari Jakarta maupun ke Bandung dan seterusnya. Dan justru kita ingin sebenarnya itu berkembang, tidak hanya sampai Bandung, mungkin juga kita sedang berpikir untuk sampai ke Jakarta–Surabaya,” tandas Prasetyo.

    Sebelumnya diberitakan Bisnis, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Danantara agar APBN ikut menanggung utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

    Purbaya sejatinya mengaku belum dihubungi oleh Danantara terkait dengan usulan dimaksud. Akan tetapi, dia menyebut harusnya KCIC yang dibawahi Danantara sudah memiliki manajemen sendiri untuk pembiayaan. Apalagi, lanjutnya, dividen dari BUMN kini sudah masuk ke Danantara dan tidak lagi masuk ke penerimaaan negara dalam bentuk PNBP. Nilainya bisa mencapai Rp80 triliun.

    “Harusnya mereka ke situ jangan ke kita lagi, kalau enggak, semua ke kita lagi. Termasuk dividennya, jadi ini kan mau dipisahin swasta sama government. Jangan kalau enak swasta, kalau enggak enak government,” kata Purbaya melalui siaran virtual pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025).

    Adapun, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyebut negosiasi dengan China terkait dengan pembagian beban atas pembengkakan biaya (cost overrun) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (JCJB) atau Whoosh masih berlangsung.

    Rosan menyebut proses negosiasi itu tidak hanya dilakukan dengan pemerintah China, namun juga dengan National Development and Reform Commission (NDRC) untuk meminta perizinan.

    Namun demikian, Rosan menyebut pihak Indonesia yang diwakili Danantara tidak ingin menggunakan skema restrukturisasi yang ke depannya bisa masih menyisakan masalah. Dia menginginkan reformasi secara keseluruhan dari keuangan proyek tersebut.

    “Kita maunya bukan restrukturisasi yang sifatnya kemungkinan potensi problem-nya di kemudian hari itu ada. Jadi kita mau melakukan reformasi secara komprehensif, secara keseluruhan. Jadi begitu kita restrukturisasi, ke depannya tidak akan terjadi lagi hal-hal seperti ini, seperti kemungkinan default [gagal bayar utang] dan lain-lain,” kata Rosan kepada wartawan usai acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

  • Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Siap-siap Kena Dobel!

    Biaya Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Siap-siap Kena Dobel!

    Jakarta

    SIM A dan SIM C bisa diperpanjang sekaligus. Siap-siap, kamu bakal kena biaya dobel untuk BNPB, tes kesehatan, dan tes psikologi.

    Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan setiap lima tahun sekali. Untuk perpanjangan, biar hemat waktu bisa kamu lakukan sekaligus. Perpanjang SIM A dan C sekaligus ini bisa dilakukan di Satpas dan juga gerai SIM keliling. Untuk biayanya, siap-siap ada yang dobel.

    Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Sebab, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM A dan SIM C berbeda. SIM A dikenai tarif PNBP Rp 80 ribu. Tarif PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan. Selain itu, ada juga biaya asuransi yang dibebankan yakni sebesar Rp 50 ribu.

    Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus

    Bila ditotal secara keseluruhan, maka estimasi biaya yang kamu keluarkan untuk SIM A dan SIM C sekaligus sebesar Rp 525 ribu. Rinciannya berikut ini.

    SIM A:

    – Penerbitan : Rp 80 ribu
    – Tes kesehatan: Rp 35 ribu
    – Tes psikologi: Rp 100 ribu
    – Asuransi: Rp 50 ribu
    – Total: Rp 265 ribu

    SIM C:

    – Penerbitan : Rp 75 ribu
    – Tes kesehatan: Rp 35 ribu
    – Tes psikologi: Rp 100 ribu
    – Asuransi: Rp 50 ribu
    – Total: Rp 260 ribu

    (dry/din)

  • 2
                    
                        Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
                        Nasional

    2 Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN Nasional

    Istana Respons Purbaya yang Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari jalan keluar untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Hal ini disampaikan Prasetyo merespons sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan APBN untuk membayar utang proyek kereta cepat.
    “Beberapa waktu yang lalu juga sudah dibicarakan untuk mencari skema supaya beban keuangan itu bisa dicarikan jalan keluar,” kata Prasetyo seusai rapat kabinet di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
    Prasetyo menyebutkan, pembayaran utang proyek Whoosh sendiri tidak dibahas dalam rapat di kediaman Prabowo tersebut.
    Namun, ia menekankan bahwa Whoosh merupakan moda transportasi yang sangat membantu masyarakat dan harus didukung perkembangannya.
    “Karena faktanya kan juga Whoosh, kemudian juga menjadi salah satu moda transportasi yang sekarang sangat membantu aktivitas seluruh masyarakat, mobilitas dari Jakarta maupun ke Bandung dan seterusnya,” kata Prasetyo.
    Prasetyo juga kembali menyinggung wacana perpanjangan rute Whoosh hingga Surabaya, Jawa Timur.
    “Dan justru kita pengin sebenarnya kan itu berkembang ya, tidak hanya ke Jakarta dan sampai ke Bandung, mungkin juga kita sedang berpikir untuk sampai ke Jakarta, ke Surabaya,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh.
    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu kini tengah disorot karena beban utangnya mencapai Rp 116 triliun.
    Danantara, sebagai
    superholding
    BUMN, disebut tengah mencari cara meringankan pembiayaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan meminta dukungan dari APBN.
    Namun, Purbaya menolak wacana itu karena menurutnnya utang proyek KCIC bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi urusan BUMN yang terlibat di dalamnya.
    Meski mengaku belum menerima permintaan resmi dari Danantara, Purbaya mengingatkan bahwa sejak
    superholding
    itu terbentuk, seluruh dividen BUMN telah menjadi milik Danantara dan tidak lagi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
    Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun.
    “Kalau sudah dibuat Danantara, kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih, harusnya mereka
    manage
    dari situ. Jangan ke kita lagi (Kemenkeu),” ujar Purbaya dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SIM Keliling Jakarta pada Senin ada di lima lokasi ini

    SIM Keliling Jakarta pada Senin ada di lima lokasi ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta dalam rangka mempermudah akses masyarakat.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor;

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

    SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Minggu.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

    Persiapkan berkas persyaratan untuk bisa mengakses layanan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.