Produk: PNBP

  • ​Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober

    ​Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober

    Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 15 Oktober 2025.

    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ada pelayanan.
    Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 18 Oktober

    Namun jangan khawatir layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya masih melayani di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi hingga Depok. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober.

    Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang: 08.00 S.D 12.00 WIB

    Serpong: Halaman Parkir Samsat 08.00 S.D 11.30, MB & ITC BSD 13.00 S.D 15.00 WIB

    Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City 09.00 S.D 12.00 WIB

    Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kel. Pondok Betung: 09.00 S.D 12.00 WIB

    Kelapa Dua: Halaman  G Town House: 08.00 S.D 12.00 WIB

    Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 S.D 11.00 WIB

    Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 S.D 12.00 WIB

    Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 S.D 11.30 WIB
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 15 Oktober 2025.
     
    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ada pelayanan.
    Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 18 Oktober

    Namun jangan khawatir layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya masih melayani di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi hingga Depok. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober.
     
    Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang: 08.00 S.D 12.00 WIB

    Serpong: Halaman Parkir Samsat 08.00 S.D 11.30, MB & ITC BSD 13.00 S.D 15.00 WIB
     
    Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City 09.00 S.D 12.00 WIB
     
    Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kel. Pondok Betung: 09.00 S.D 12.00 WIB
     
    Kelapa Dua: Halaman  G Town House: 08.00 S.D 12.00 WIB
     
    Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 S.D 11.00 WIB
     
    Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 S.D 12.00 WIB
     
    Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 S.D 11.30 WIB
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Kabar Terbaru Penyelesaian Utang Kereta Cepat Usai Purbaya Tolak Pakai APBN

    Kabar Terbaru Penyelesaian Utang Kereta Cepat Usai Purbaya Tolak Pakai APBN

    Jakarta

    Topik penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh menjadi pembahasan hangat dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini menyusul respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak untuk memberikan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pengkajian opsi untuk penyelesaian utang Whoosh masih terus berjalan. Langkah restrukturisasi masih belum pasti.

    Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan secara mendalam mengingat proyek tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga (K/L). Pengkajian dilakukan agar masalah penyelesaian utang ini dapat diselesaikan secara komprehensif. Setelah Danantara menyelesaikan kajiannya, pihaknya akan mempresentasikan hasilnya di hadapan KL terkait.

    “Jadi kita akan presentasikan agar penyelesaiannya adalah penyelesaian yang komprehensif. Bukan hanya penyelesaian yang sifatnya bisa potensi ‘oh problem lagi’, nggak. Kita mau komprehensif. dan ini tidak hanya dari finansial,” kata Rosan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

    Rosan berharap, proses pengkajian internal ini dapat rampung sebelum akhir tahun. Barulah dari sana dilakukan penetapan dari skema penyelesaian utang kereta cepat.

    Danantara juga terus menjalin komunikasi dengan pihak China, khususnya dengan National Development and Reform Commission (NDRC) atau Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, menyangkut penyelesaian utang ini.

    Ia memastikan, pembahasan utang Whoosh dilakukan secara mendalam dan terukur mengingat Whoosh menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi China, sebagai bagian dari program Presiden China Xi Jinping pada kala itu.

    “Dan ini (kajian) tidak hanya dari finansial, tapi kita juga komunikasi dengan pemerintah China, dengan NDRC-nya, karena ini juga buat mereka menjadi hal yang sangat penting, karena ini adalah program dari Presiden Xi Jinping pada waktu itu,” ujarnya.

    Di samping itu, Rosan juga menyinggung tentang dampak utang tersebut terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. KAI sendiri merupakan pemimpin perusahaan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), pemegang saham terbesar (60%) di KCIC.

    “Jadi, tolong bersabar. Ini opsi saja kita sedang kaji semua. Dan bukan hanya dari semata-mata, kalau saya bilang dari finansial saja bukan seperti itu. Ini kelanjutannya seperti apa, dari segi supaya ke depannya ini berjalan dengan baik,” kata dia.

    “Dan juga dampaknya ke KAI juga positif. Karena ini kan kalau nanti dampaknya ke KAI, dampaknya ke pelayanan KA yang lainnya,” sambungnya.

    Purbaya Tolak Pakai APBN

    Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan telah menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ikut menanggung beban utang proyek Whoosh yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Purbaya mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai holding BUMN harusnya bisa mengelola itu karena saat ini dividen langsung masuk ke kasnya.

    “Kan KCIC di bawah Danantara kan, kalau di bawah Danantara kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih. Harusnya mereka manage dari situ, jangan ke kita lagi, karena kalau enggak, ya, semuanya ke kita lagi, termasuk dividennya,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Purbaya menilai tidak adil jika APBN harus menanggung utang Whoosh. Pasalnya hasil penerimaan BUMN berupa dividen sudah dikelola Danantara. Dividen BUMN sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan melalui pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

    “Jadi kalau pakai APBN dulu agak lucu, karena untungnya ke dia (Danantara), susahnya ke kita. Harusnya kalau diambil, ambil semua,” ujar dia, ditemui di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

    Dalam catatan detikcom, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mendapatkan pinjaman dari China Development Bank (CDB) untuk menutup cost overrun atau bengkak proyek Kereta Cepat sebesar Rp 6,98 triliun atau hampir Rp 7 triliun.

    Halaman 2 dari 2

    (kil/kil)

  • Warga Sumsel tenang pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat

    Warga Sumsel tenang pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat

    Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, kami sangat terbantukan sekali. Kami kerja tidak ada rasa takut, rasa was-was, dan berasa terlindungi.

    Jakarta (ANTARA) – Warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kini merasa tenang setelah pemerintah melegalkan pemanfaatan sumur minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya.

    “Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, kami sangat terbantukan sekali. Kami kerja tidak ada rasa takut, rasa was-was, dan berasa terlindungi,” ujar Joko Mulyono, warga Mekar Sari, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.

    Joko lantas menggambarkan betapa besar perubahan yang dirasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

    Ia menuturkan aktivitas warga kini mendapat perhatian dan penataan langsung dari pemerintah melalui peraturan tersebut.

    Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai keterbatasan, kini ribuan penambang minyak rakyat di Sumsel mendapat kepastian dan pendampingan agar bisa bekerja secara aman, terarah, dan berkelanjutan.

    Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi dengan sistem pembinaan yang tertata dan pengawasan yang lebih baik.

    “Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat. Nggak takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak,” ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari, saat berdialog dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerjanya meninjau sumur minyak rakyat, di Desa Mekar Sari, Keluang, Sumsel, Kamis (16/10).

    Apalagi, permen baru ini tak sekadar menata ulang kegiatan penambangan rakyat.

    Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan.

    Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

    Produksi rakyat itu kini juga akan tercatat resmi sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Langkah ini mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin.

    Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga sering kali dikelola tanpa pendampingan teknis, kini menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional yang lebih aman dan efisien.

    Sumur-sumur tradisional yang dulu belum tertata kini menjadi simbol kemandirian energi rakyat.

    Pemerintah pun berharap dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

    Pembinaan teknis akan diperkuat melalui kerja sama antara PT Pertamina, PT Medco, dan pihak terkait lainnya yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

    Gubernur Sumsel Herman Deru menilai Permen ESDM ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

    “Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh suka cita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah,” ujarnya.

    Herman menambahkan selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.

    “Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

    Menurut Herman, aturan yang lahir di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat.

    Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat.

    Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

    Kementerian ESDM juga memastikan ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan.

    Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

    Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga badan usaha Pertamina, kini naik menjadi 80 persen, sehingga lebih layak bagi penambang kecil.

    Herman berharap program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumsel.

    “Kami harapkan binaannya Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama BUMD, UMKM, dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat,” ujarnya pula.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bola Panas Utang Kereta Cepat, dari Jokowi ke Prabowo

    Bola Panas Utang Kereta Cepat, dari Jokowi ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) terus berpolemik. Beberapa pihak saling lempar tanggung jawab atas pembayaran utang lebih dari Rp116 triliun.

    Terkini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisinya agar APBN tak ikut menanggung utang KCJB atau Whoosh. Sebagaimana diketahui, konsorsium BUMN pada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) kini sudah berada di bawah Danantara.

    Purbaya menekankan bahwa saat ini pun dividen BUMN sudah tidak lagi masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada APBN, melainkan ke Danantara. Dia menyebut dividen BUMN, apabila merujuk ke UU APBN 2025 sebesar Rp90 triliun, harusnya cukup untuk menutupi pembayaran utang proyek tersebut setiap tahunnya.

    “Itu cukup untuk menutupi Rp2 triliun bayaran tahunan. Dan saya yakin uangnya juga setiap tahun akan lebih banyak,” terangnya kepada wartawan di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (15/10/2025). 

    Purbaya mengeklaim bahwa CEO Danantara, Rosan Roeslani yang hadir di pertemuan tersebut menyetujui sikap otoritas fiskal. Dia menyebut Danantara akan mempelajari lebih lanjut skema-skema yang bisa digunakan untuk menyelesaikan utang proyek KCJB. 

    Dalam perkembangan sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penyelesaian utang Whoosh sudah masuk dalam rencana kerja PT Danantara Asset Management (Persero).

    Danantara Asset Management rencananya akan merestrukturisasi empat sektor bisnis BUMN, yakni maskapai penerbangan, infrastruktur manufaktur baja, proyek kereta api cepat dan sektor asuransi pada semester II/2025.

    “Ini sedang dijajaki, sedang kita lakukan penjajakan. Tentu akan kami bereskan proses itu,” kata Dony, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Diketahui ada empat perusahaan negara yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium dengan kepemilikan 60% saham KCIC.

    Keempat BUMN tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN).

    Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN, menambahkan bahwa persoalan utang KCIC juga sudah dibahas KAI dengan Komisi VI DPR RI.

    “Kemarin juga Dirut KAI sudah menyampaikan di DPR. Akan kami selesaikan segera dan termasuk ke dalam RKAP kita tahun ini,” ucap Dony Oskaria.

    Opsi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat

    Presiden Prabowo Subianto disebut bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan tim restrukturisasi utang Kereta Cepat WHOOSH Indonesia.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam penjelasannya, rencana pembentukan tim restrukturisasi utang kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) telah disetujui BPI Danantara dan hanya menanti persetujuan dari Presiden Prabowo.

    “Kemarin saya sudah bilang sama Pak Rosan, saya bilang, Rosan, segera aja bikin itu [tim restrukturisasi] orangnya ini, ini, ini. Jadi teman-teman sekalian, apa yang nggak bisa diselesaikan? Wong negara sebesar ini, kewenangan di presiden, sepanjang kita kompak, apa sih yang tidak bisa?,” kata Luhut dalam agenda Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Luhut menjelaskan, pembentukan Tim Restrukturisasi Utang KCJB itu dilakukan menyusul syarat dari China agar kembali terlibat dalam pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

    Sayangnya, dia belum merinci kapan tim tersebut akan rampung dibentuk. Akan tetapi dia memastikan bahwa pendanaan bukan menjadi masalah dalam rencana perluasan Kereta Cepat Jakarta — Surabaya.

    “Jadi saya tidak melihat juga masalah yang lain. Kita sudah bikin plan preliminary study mengenai, apa namanya Whoosh ini agar sampai ke Surabaya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan bakal ada negosiasi ulang dengan China terkait pembagian beban atas cost overrun dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang digarap PT KCIC. 

    Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa persoalan biaya tambahan proyek Whoosh dalam tahap negosiasi ulang dengan pihak China. 

    “Isu daripada Whoosh itu salah satunya nanti ada negosiasi ulang. Bukan kami tentunya, tupoksinya dari kementerian lain,” pungkasnya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/9/2025).

    Erick menjelaskan sesuai kesepakatan sebelumnya, fasilitas pendukung proyek kereta cepat akan diusulkan menjadi milik pemerintah. Namun, seluruh operasional kereta tetap dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

    Kronologi Utang Kereta Cepat

    Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Oktober 2023. Peresmian ini pun menjadi tonggak kemajuan moda transportasi umum di Indonesia.

    Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejak peletakan batu pertama pada 2016, Kereta Cepat Whoosh telah mencapai sejumlah milestone penting hingga akhirnya kini bisa dioperasikan dan melayani masyarakat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, megaproyek transportasi tersebut awalnya direncanakan menelan biaya sebesar US$6,07 miliar atau sekitar Rp94,1 triliun (kurs Rp15.514).

    Adapun, Indonesia mendapatkan pinjaman dari China Development Bank (CBD) untuk proyek tersebut sekitar 75 persen atau sekitar Rp70,5 triliun.

    Kendati demikian, dalam perjalanannya proyek ambisius tersebut ternyata mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun.  Beban cost overrun itu dibagi dua antara China dan Indonesia. Pihak Indonesia harus membayar sekitar US$720 juta atau setara dengan Rp11,1 triliun.

    Lagi-lagi pihak CBD memberikan pinjaman dana bagi Indonesia untuk membayar cost overrun tersebut sebesar US$550 juta atau sekitar Rp8,5 triliun dengan bunga 3,4 persen dan tenor 30 tahun.

    Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengakselerasi proyek lanjutan KCJB yakni Kereta Cepat Jakarta Surabaya.

    “Ada tugas khusus dari Bapak Presiden kepada kami Kemenko Infrastruktur untuk mengawal pengembangan konsep keberlanjutan kereta cepat, jadi bukan hanya Jakarta-Bandung, diharapkan sampai dengan Surabaya,” kata AHY dalam pembukaan rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Kementerian Teknis di Kantor Kemenko IPK, Rabu (13/8/2025).

    Belakangan diketahui, China secara bersyarat telah sepakat untuk kembali terlibat dalam pengembangan kereta cepat Jakarta—Surabaya.

    “China itu hanya bilang, kita akan mau terus sampai ke Surabaya kalau kalian tadi menyelesaikan masalah restrukturisasi [utang] ini segera,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

  • ABUPI tegaskan PNBP kepelabuhanan kewajiban fiskal dan administratif

    ABUPI tegaskan PNBP kepelabuhanan kewajiban fiskal dan administratif

    Pendekatan yang harmonis diyakini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal dan administratif, selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyatakan PNBP merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha pelabuhan.

    “Selama perhitungannya dilakukan berdasarkan regulasi, perjanjian kerja sama yang sah, serta disetorkan secara transparan dan tercatat, maka kewajiban tersebut bersifat administratif,” kata Liana.

    Ia mengatakan jika terjadi perbedaan perhitungan atau keterlambatan, seharusnya dilakukan komunikasi dan klarifikasi administratif terlebih dahulu.

    ABUPI menilai penting adanya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelabuhan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.

    “Pendekatan yang harmonis diyakini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara,” ujarnya.

    Dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) contohnya Batam, Bintan dan Sabang, lanjut Liana, tata kelola pelabuhan diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) dimana kewenangan BP bersifat pelimpahan dari kementerian teknis terkait.

    Dia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dan kejelasan kewenangan antarinstansi agar pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.

    “ABUPI memandang isu PNBP ini tidak bisa dilepaskan dari konteks operasional dan keselamatan pelayaran. Semangat kami adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan keselamatan maritim,” kata pula.

    Dia juga menegaskan sebagai wadah resmi bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan tata kelola pelabuhan yang profesional, transparan, konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.

    “Serta memperkuat dialog konstruktif antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha pelabuhan di seluruh Indonesia,” kata Liana.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula Kantor KPPN, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para pihak menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.

    Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Dalam proses hukum, Irwan Bachtiar Rachmat sempat mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetorkan kemudian hingga mencapai total Rp2,3 miliar.

    Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2025 Irwan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

    Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi itu akan disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). “Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kas negara, kami dapat memantau langsung melalui aplikasi MPN untuk memastikan uangnya sudah masuk,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dana tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025 dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBN 2026 untuk Kementerian Lembaga. “Begitu masuk kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

    Kasus korupsi hibah yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mencuat sejak awal 2025. Kejari Bondowoso menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung melakukan penahanan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan prinsip transparansi dan pemulihan aset negara.

    “Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. [awi/beq]

  • Minerba One Diluncurkan, Ini Tujuan dan Kegunaannya – Page 3

    Minerba One Diluncurkan, Ini Tujuan dan Kegunaannya – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mendapat anggaran Rp 21,67 triliun pada 2026. Anggaran ini naik drastis dari pagu awal Rp 8,12 triliun.

    Kenaikan anggaran ini telah disetujui Komisi XII DPR dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Anggaran ini akan digunakan untuk beragam program prioritas, termasuk pembangunan listrik desa (Lisdes).

    “Pagu Anggaran Awal Kementerian ESDM TA 2026 adalah sebesar Rp 8,12 triliun, dengan komposisi anggaran Rupiah Murni (RM) sebesar Rp4,82 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,69 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp0,61 triliun,” ujar Yuliot, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Kamis (4/9/2025).

    Beberapa program yang jadi prioritas di antaranya, pembangunan jaringan gas kota (jargas), kegiatan eksplorasi migas dan batubara, serta program peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan Lisdes.

    “Untuk melanjutkan percepatan visi misi Bapak Presiden, pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian ESDM mendapatkan anggaran tambahan Rp 8,55 triliun yang akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan Listrik Desa yang mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi,” ungkap Yuliot.

     

  • Setoran PNBP Turun Hampir 20% Gegara Dividen BUMN Masuk Danantara

    Setoran PNBP Turun Hampir 20% Gegara Dividen BUMN Masuk Danantara

    Jakarta

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per September 2025 turun hampir 20% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Hal ini salah satunya disebabkan oleh dividen BUMN yang kini sudah diambil alih Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setoran PNBP sepanjang tahun hingga September baru terkumpul Rp 344,9 triliun. Angka ini minus 19,8% dibanding realisasi per akhir September 2024 yang senilai Rp 430,3 triliun.

    “Salah satunya adalah karena dividen BUMN tidak masuk ke APBN, tapi ada sebab lainnya, yakni termasuk harga minyak yang lebih rendah,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Meski demikian, setoran PNBP Rp 344,9 triliun tersebut sudah memenuhi 72,3% dari outlook setoran sampai akhir tahun ini. Angka itu terdiri dari setoran SDA Migas sebesar Rp 73,3 triliun, atau setara 64% dari proyeksi setoran sampai akhir tahun, dan SDA non migas Rp 86,3 triliun atau setara 74,7%.

    Selanjutnya, ada setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND), yang mestinya ditargetkan bisa terkumpul hingga di atas Rp 80 triliun, per September 2025 hanya terealisasi Rp 11,8 triliun. Realisasi ini dianggap sudah 100% dari perkiraan pengumpulan sampai akhir 2025 karena dividen BUMN telah pindah sepenuhnya ke Danantara.

    “Sehingga KND ini kita sudah anggap penerimaannya sudah 100%, karena tidak lagi ke APBN, tapi ke Danantara,” ujar Suahasil.

    Berikutnya, untuk setoran PNBP Lainnya mencapai Rp 103,3 triliun per akhir September 2025 atau setara 76% outlook. Sedangkan yang masuk melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 70,2 triliun setara 70,7%.

    Khusus untuk PNBP SDA, lanjut Suahasil, total realisasinya hingga akhir bulan September 2025 mencapai tahun ini Rp 159,6 triliun, turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 170,1 triliun.

    Beberapa angka-angka yang menjadi penyebab dari PNBP yang lebih rendah antara lain ada Indonesian Crude Oil Price (ICO), turun 13,5% menjadi US$ 69,54 per barrel dibandingkan tahun lalu US$ 80,41 per barrel.

    PNBP SDA Minerba, yang berkontribusi 92% dari PNBP SDA Nonmigas, terkontraksi 1,2% (yoy). Kondisi ini terdampak penurunan produksi batubara disebabkan penurunan permintaan dari China dan India (selaku konsumen utama), serta berkurangnya konsumsi batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

    Di sisi lain, lifting minyak bumi mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2024 579 ribu barrel per hari, menjadi 590 ribu barrel per hari tahun ini. Namun demikian, 590 ribu barrel per hari ini belum mencapai asumsi APBN.

    “Memang kalau kita lihat 1-2 bulan terakhir lifting minyak bumi ini sudah di atas asumsi APBN, tapi secara rata-rata dia masih sedikit di bawah. Kita tentu berharap bulan Oktober, November, Desember akan mengejar ke arah sebesar asumsi APBN 605 ribu barrel per hari,” kata dia.

    Sedangkan untuk lifting gas bumi sendiri, saat ini realisasinya di sekitar 962 ribu barrel setara minyak per hari (BOEPD). Realisasi ini sedikit di bawah asumsi APBN, tidak jauh berbeda dengan realisasi tahun lalu di angka 964 BOEPD.

    (kil/kil)

  • BPKB Elektronik Berlaku, Kendaraan Apa Saja yang Sudah Bisa Dapat?

    BPKB Elektronik Berlaku, Kendaraan Apa Saja yang Sudah Bisa Dapat?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Namun, BPKB elektronik ini baru tersedia untuk kendaraan tertentu. Belum semua kendaraan bisa mendapatkan BPKB elektroni. Kenapa?

    Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Menurut Sumardji, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

    Namun, kata Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, belum termasuk balik nama kendaraan bekas dan sepeda motor.

    “Ini (BPKB elektronik) hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam,” kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

    Sementara itu, kendaraan roda dua atau balik nama kendaraan bekas belum mendapatkan material BPKB elektronik. Untuk kendaraan roda dua dan kendaraan balik nama masih menggunakan BPKB cetak seperti sebelumnya. Soalnya, hal ini berkaitan dengan biaya BPKB cetak dengan harga BPKB elektronik yang berbeda.

    “Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP (penerimaan negara bukan pajak)-nya. Saat sekarang ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada,” ujar Sumardji.

    Sebelumnya, Sumardji mengatakan penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

    “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya Penerbitan BPKB

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    (rgr/din)

  • Elon Musk Didenda Komdigi, X Banjir Porno Tak Punya Kantor

    Elon Musk Didenda Komdigi, X Banjir Porno Tak Punya Kantor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan teguran ketiga kepada platform media sosial X (X Corp) setelah perusahaan belum juga membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi di platformnya.

    Surat teguran ketiga itu dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak X.

    “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers Senin (13/10/2025).

    Melalui surat teguran terbaru, nilai denda administratif terhadap perusahaan media sosial milik Elon Musk itu naik menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi dari teguran sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Eskalasi tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    Langkah itu diambil setelah Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meski X kemudian menindaklanjuti perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.

    Alex mengungkapkan, hingga kini X belum juga merespons dua surat teguran sebelumnya, baik melalui pembayaran maupun klarifikasi resmi.

    “Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelas Alexander.

    Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten berbahaya.

    Menurut Alexa, langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

    Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan.

    “Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.” tegasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]