Produk: PNBP

  • Setahun Prabowo-Gibran, KKP Amankan Kerugian Negara Rp 6,79 Triliun

    Setahun Prabowo-Gibran, KKP Amankan Kerugian Negara Rp 6,79 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggalakkan pengawasan baik di laut maupun di darat. Bertepatan dengan setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 6,79 triliun.

    Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, mulai dari pemberantasan kapal penangkap ikan ilegal, penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dan telur penyu, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan.

    “Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini tentunya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan kedaulatan ekonomi, serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir,” terang KKP dikutip dari akun Instagram @ditjenpkrl.

    Sebanyak 326 kapal yang mencuri ilegal di laut Tanah Air berhasil ditangkap sepanjang pemerintahan Prabowo-Gibran. Dari total tersebut, sebanyak 29 kapal ikan asing dan 297 kapal ikan Indonesia. Adapun kerugian negara yang diselamatkan Rp 3,59 triliun.

    Lalu, sebanyak 121 rumpon ilegal berhasil diamankan dengan kerugian negara yang berhasil diamankan Rp 96,8 miliar. Kemudian, 8,098 juta ekor benur lobster telah digagalkan dalam penyelundupan dan kerugian yang berhasil diselamatkan Rp 1,02 triliun.

    Selain itu, penyelundupan digagalkan di perdagangan telur penyu. Sebanyak 103.400 butir telur penyu berhasil digagalkan dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar.

    Tidak hanya itu, jenis ikan yang dilindungi juga tidak luput dari pengawasan KKP. Sebanyak 551 Arwana Super Red berhasil diamankan dengan setara kerugian negara Rp 1,3 miliar.

    Adapun 19 kasus destructive fishing berhasil ditangani. Dari total tersebut, sebanyak 12 kasus bom, 6 kasus setrum, dan 1 kasus bius dengan nilai kerugian Rp 4,75 miliar.

    Lalu, 1,5 ton obat ikan ilegal berhasil digagalkan dengan nilai kerugian Rp 1,5 ton obat ikan. Untuk penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan sebanyak 87 kasus di pemanfaatan ruang laut dan 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,07 triliun.

    Sebanyak 2.258 kasus ditindak dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus dikenakan sanksi pidana.

    Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 42,5 miliar. Di mana, Rp 27,8 miliar PNBP pengawasan kelautan dan Rp 14,7 miliar PNBP pengawasan perikanan.

    “Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 6,79 triliun,” imbuh KKP.

    (rea/rrd)

  • ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat untuk memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

    Tata kelola mengenai sumur minyak rakyat diatur melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Adapun, harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70%.

    “Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (23/10/2025).

    Di beleid tersebut, pemerintah mengatur mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

    Dia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

    Adapun sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terdapat enam daerah yang paling banyak terdapat sumur minyak rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Sementara itu, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menjelaskan legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi memberikan dampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.

    Dia menyebut legalisasi ini berpotensi membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari.

    Hal senada juga dikatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, yang menilai legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat. “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil,” katanya.

    Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) ITS, Ary Bachtiar Krishna Putra, memandang legalisasi ini sebagai bagian penting dalam pembangunan kemandirian energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal, tetapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal,” ujarnya.

  • SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis ini

    SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis ini.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BHP Telekomunikasi 2024 Capai Rp1,36 Triliun, Komdigi Siapkan Papan Pemantau

    BHP Telekomunikasi 2024 Capai Rp1,36 Triliun, Komdigi Siapkan Papan Pemantau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat total Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi pada 2024 mencapai Rp1,36 triliun pada 2024. Untuk meningkatkan transparansi, Komdigi menyiapkan Dashboard Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pedoman Teknis Perhitungan BHP.

    Pedoman teknis yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran ini disusun untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara telekomunikasi sebagai wajib bayar dan petugas verifikasi, sehingga dapat menghindari perbedaan hasil perhitungan dan memperkuat akurasi pelaporan.

    Adapun dashboard kepatuhan dikembangkan sebagai platform digital yang dapat diakses publik, berfungsi untuk memantau tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban PNBP secara real-time.

    Ketua Tim Kepatuhan dan Optimalisasi PNBP Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Anak Agung Gede Oka menjelaskan latar belakang penyusunan pedoman teknis dan dashboard berangkat dari permasalahan perbedaan hasil penghitungan antara pihak wajib bayar dan hasil verifikasi petugas dalam pelaksanaan perhitungan PNBP. 

    Pedoman Teknis disusun untuk mencegah perbedaan perhitungan penetapan besaran BHP Telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan dan menghambat optimalisasi penerimaan negara. 

    “Sedangkan pembuatan dashboard antara lain untuk memberikan gambaran tentang kepatuhan dari pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dapat diakses publik,” kata Agung dikutip, Rabu (22/10/2025).

    Agung mengatakan PNBP BHP Telekomunikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap total PNBP Komdigi dan menjadi salah satu sumber pendanaan strategis bagi pembangunan infrastruktur digital nasional.

    Selama empat tahun terakhir, penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi selalu mengalami kenaikan dimana terakhir pada tahun 2024 penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi mencapai Rp1,36 triliun.

    Besaran penerimaan ini cukup signifikan sehingga penting untuk dipertahankan dengan melakukan peningkatan tata kelola PNBP BHP Telekomunikasi.

    Formula perhitungan BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dikali pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. Jika penyelenggara telekomunikasi tersebut memiliki pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi, maka pendapatan kotor yang dihitung adalah total pendapatan kotor dikurangi pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi. 

    Sementara itu, bagi penyelenggara telekomunikasi yang memiliki unsur pengurang, maka perhitungan BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dikali pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi dikurangi oleh faktor pengurang.

    Adapun yang masuk dalam faktor pengurang adalah piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off), dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola PNBP.

    “Inisiatif Penyusunan Pedoman Teknis Perhitungan dan Dashboard Kepatuhan PNBP BHP Telekomunikasi menjadi sangat esensial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perhitungan PNBP BHP Telekomunikasi,” ujarnya.

    PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang bermanfaat untuk pembangunan dan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perhitungannya harus dilakukan dengan benar dan menjaga prinsip keadilan antara negara dengan Masyarakat dan dunia usaha yang melakukan penyetoran PNBP kepada negara.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital tentang pedoman teknis nantinya akan dapat diakses melalui tautan “publikasi” pada portal pelaporan Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital pelaporan.komdigi.go.id, sedangkan dashboard dapat diakses pada tautan “dashboard” pada alamat yang sama. 

    Ke depan, Kementerian Komdigi akan terus melakukan pendampingan teknis, pembaruan sistem, dan penyempurnaan regulasi agar implementasi pedoman dan dashboard ini berjalan optimal dan berkelanjutan.

  • Dorong Transparansi, Komdigi Perkenalkan Pedoman dan Dashboard PNBP BHP Telekomunikasi – Page 3

    Dorong Transparansi, Komdigi Perkenalkan Pedoman dan Dashboard PNBP BHP Telekomunikasi – Page 3

    Pedoman teknis, yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran, bertujuan menyamakan persepsi antara penyelenggara telekomunikasi sebagai wajib bayar dan petugas verifikasi. Hal ini diharapkan dapat menghindari perbedaan hasil perhitungan dan memperkuat akurasi pelaporan.

    Formula perhitungan dasar BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar 0,5% dikali pendapatan kotor dari penyelenggaraan telekomunikasi.

    Dalam kasus penyelenggara memiliki pendapatan di luar sektor telekomunikasi, maka pendapatan kotor yang dihitung adalah total pendapatan kotor dikurangi pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi.

    Selain itu, pedoman juga mengatur faktor pengurang, seperti piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off) dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi atau ketersambungan yang merupakan hak dari pihak lain.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola PNBP.

    “Inisiatif Penyusunan Pedoman Teknis Perhitungan dan Dashboard Kepatuhan PNBP BHP Telekomunikasi menjadi sangat esensial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perhitungan PNBP BHP Telekomunikasi,” Edwin menjelaskan.

     

  • Industri SKKL Belum Merasakan Kehadiran Pemerintah

    Industri SKKL Belum Merasakan Kehadiran Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Industri sistem komunikasi kabel laut (SKKL) menyoroti sejumlah dinamika kebijakan yang memengaruhi proses perizinan dan tata kelola infrastruktur strategis selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Resi Y. Bramani mengatakan selama ini asosiasi memiliki hubungan yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait pada pemerintahan sebelumnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

    Dia menambahkan, Askalsi  selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh instansi tersebut dan merasa aspirasinya selama ini cukup didengarkan.

    Namun, menurutnya, pergantian rezim pemerintahan turut membawa dinamika kebijakan baru yang berdampak terhadap industri, terutama setelah pembubaran Kemenko Marvest dan perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Seiring pergantian rezim pemerintahan menjadi Prabowo–Gibran, tak lepas dengan adanya dinamika kebijakan yang menyertai, yang menurut kami berdampak pada proses perizinan dan kebijakan penataan kabel bawah laut seperti pembubaran Kemenko Marvest, yang merupakan motor penggerak dalam Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi Kementerian Komdigi,” kata Resi saat dihubungi Bisnis pada Senin (20/10/2025).

    Resi menambahkan perubahan kebijakan di masa pemerintahan saat ini cukup berdampak terhadap proses perizinan SKKL. Meski demikian, dia mengakui pelaku industri akhirnya dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut. 

    Dia mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan yang dianggap signifikan karena durasi perizinan penggelaran SKKL masih memakan waktu lama, keringanan terhadap regulatory charging belum terealisasi, kebijakan “pemutihan” Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk SKKL eksisting belum berjalan, serta isu perlindungan dan keamanan SKKL masih memerlukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah. 

    Askalsi juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2025 yang dinilai membawa persoalan baru bagi pelaku usaha SKKL, khususnya yang beroperasi di wilayah Batam.

    Meski demikian, asosiasi menilai kementerian dan lembaga terkait pada dasarnya mendukung pembangunan SKKL dan mengakui infrastruktur ini sebagai objek vital nasional. Namun, ASKALSI menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk terobosan regulasi untuk memangkas birokrasi perizinan.

    “Kami merasa perlu lebih dari itu, seperti terobosan regulasi dan kebijakan untuk pemangkasan proses perizinan, atau tahapan pada beberapa proses perizinan dapat dilakukan secara paralel, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses perizinan pembangunan SKKL ataupun pemeliharaan SKKL,” kata Resi.

    Lebih lanjut, Resi menyoroti adanya perbedaan kewenangan antara regulasi baru dan aturan sebelumnya. Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin membangun SKKL kini termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Usaha Menengah dan Usaha Kecil (PB UMKU) yang kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, PKKPRL dan izin membangun berada di bawah satu kementerian. Namun, menurutnya, belum jelas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai terobosan, sebab selama ini penerbitan izin membangun dan perpanjangannya masih menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016.

    Resi menyampaikan Askalsi berharap dalam satu tahun ke depan pemerintah dapat menghadirkan terobosan regulasi yang mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, baik untuk pembangunan maupun operasional SKKL. Dia mencontohkan, percepatan tersebut diharapkan mencakup tahapan seperti proses PKKPRL, persetujuan lingkungan, hak labuh, serta izin membangun.

    “Kemudian biaya/regulatory charging untuk SKKL itu dapat menjadi lebih rendah seperti keringanan dalam penghitungan PBB sektor lainnya serta PNBP PKKPRL [bagi SKKL eksisting yang masih belum memiliki PKKPR],” pungkas Resi.

    Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Senin (20/10/2025) menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

  • PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,3 Triliun, Naik 18,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

    PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,3 Triliun, Naik 18,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

    Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,3 triliun per 17 Oktober 2025, meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.

    Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan peningkatan ini tak lepas dari inovasi layanan, digitalisasi, serta penguatan struktur organisasi. “Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar Yuldi kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025..

    Ia menambahkan ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas. 
     

    “Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan,” ujarnya. 

    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penguatan penegakan hukum dan integritas internal melalui operasi pengawasan keimigrasian dan penegakan kode etik.
     
    Raih penghargaan

    Dalam satu dalam satu tahun terakhir ini Direktorat Jenderal Imigrasi ada pencapian dan prestasi yaitu Kampanye “Imigrasi Menjaga Negeri” meraih Silver Winner Anugerah Humas Indonesia 2025 dan Implementasi Digitalisasi Layanan Izin Tinggal dan Golden Visa mendapat apresiasi dari KemenPANRB sebagai inovasi pelayanan publik terbaik.

    “Dengan capaian tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan transformasi nyata dalam meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas layanan publik berbasis teknologi dan data,“ ungkapnya

    Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi WNA, serta menjaga kedaulatan negara melalui sistem keimigrasian yang adaptif dan berintegritas tinggi.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan orang asing atas layanan keimigrasian dikelola dengan baik dan dikembalikan kepada publik dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” bebernya.

    Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,3 triliun per 17 Oktober 2025, meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.
     
    Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan peningkatan ini tak lepas dari inovasi layanan, digitalisasi, serta penguatan struktur organisasi. “Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar Yuldi kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025..
     
    Ia menambahkan ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas. 
     

    “Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan,” ujarnya. 
     
    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penguatan penegakan hukum dan integritas internal melalui operasi pengawasan keimigrasian dan penegakan kode etik.
     

    Raih penghargaan

    Dalam satu dalam satu tahun terakhir ini Direktorat Jenderal Imigrasi ada pencapian dan prestasi yaitu Kampanye “Imigrasi Menjaga Negeri” meraih Silver Winner Anugerah Humas Indonesia 2025 dan Implementasi Digitalisasi Layanan Izin Tinggal dan Golden Visa mendapat apresiasi dari KemenPANRB sebagai inovasi pelayanan publik terbaik.
     
    “Dengan capaian tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan transformasi nyata dalam meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas layanan publik berbasis teknologi dan data,“ ungkapnya
     
    Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi WNA, serta menjaga kedaulatan negara melalui sistem keimigrasian yang adaptif dan berintegritas tinggi.
     
    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan orang asing atas layanan keimigrasian dikelola dengan baik dan dikembalikan kepada publik dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” bebernya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Kementerian Imipas Alami Lonjakan PNBP, Setor Rp 8,3 T dari Sektor Imigrasi

    Kementerian Imipas Alami Lonjakan PNBP, Setor Rp 8,3 T dari Sektor Imigrasi

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengalami lonjakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nilai PNBP melonjak sebesar Rp 8,3 triliun dari sektor Imigrasi.

    Besaran PNBP tersebut didapat dalam setahun terakhir. Tepatnya usai Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian ini, dan memisahkan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Di bawah Kementerian Imipas, Ditjen Imigrasi melakukan penguatan layanan, penegakan hukum, serta peningkatan kepatuhan internal. Upaya Menteri Imipas Agus Andrianto dan jajaran berdampak pada lonjakan PNBP sebesar 18,6 persen, yakni periode Imigrasi setahun sebelumnya Rp 7 triliun menjadi Rp 8,3 triliun hingga 17 Oktober 2025.

    “Peningkatan penerimaan negara ini adalah hasil dari sinergi antara pelayanan yang semakin efisien, penegakan hukum keimigrasian yang semakin tegas, serta penguatan disiplin dan integritas internal pegawai,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Kementerian Imipas menilai kenaikan ini menjadi indikator kuat tata kelola keimigrasian semakin efektif. Orientasi keefektivan itu mengacu pada transparansi, kepatuhan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Kinerja Kementerian Imipas melalui Ditjen Imigrasi juga terlihat dari sejumlah penghargaan dan prestasi di antaranya:

    – Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPANRB untuk Implementasi Digitalisasi Layanan Izin Tinggal dan Golden Visa

    – Realisasi penguatan kerja sama dengan BNPT, POLRI, dan Kemenlu dalam pengawasan orang asing dan pencegahan Foreign Terrorist Fighters (FTF)

    – Implementasi Immigration Seamless Ecosystem di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

    – Pendirian Immigration Lounge sebagai simbol pelayanan premium berstandar internasional.

    (aud/ygs)

  • Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

    Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

    Bisns.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi lanjutan kepada platform media sosial X milik Elon Musk apabila abai dalam membayar denda.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria  platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan apabila tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kita tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya,” kata Nezar dilansir dari Antara, Sabtu (18/10/2025).

    Sebelumnya, Komdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.

    Apabila X tidak segera membayar denda, platform media sosial tersebut akan dikenakan sanksi lanjutan yakni berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    Sanksi lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Selain itu, dalam UU No. 1/2024 dan Peraturan Pemerintah no.43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, disebutkan bahwa pelanggaran kewajiban oleh PSE dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin operasional. 

    Nezar juga meminta X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan pihak platform terkait moderasi konten.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan teguran kepada X (dulu bernama Twitter) sudah dilayangkan pada 12 September 2025, namun, platform tidak merespons sehingga kementerian memberikan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

    “Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex.

    Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    Meski pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif masih berlaku.

    X tidak merespons surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi atau pembayaran denda, sehingga Pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.

  • Menanti Jurus Danantara Jinakan ‘Bom Waktu’ Kereta Cepat Whoosh

    Menanti Jurus Danantara Jinakan ‘Bom Waktu’ Kereta Cepat Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA — Proyek Kereta Cepat Whoosh meninggalkan beban utang besar yang berpotensi menjadi ‘bom waktu’ bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menyelesaikan masalah ini dinanti. 

    Diketahui, proyek ambisius Whoosh menelan biaya investasi sekitar sekitar US$7,27 miliar atau Rp 120,44 triliun. Mayoritas atau sekitar 75% proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB), dengan bunga sebesar 2% per tahun. 

    Adapun utang pembangunan Whoosh dilakukan dengan skema bunga tetap (fixed) selama 40 tahun pertama. Bunga utang KCJB ini jauh lebih tinggi dari proposal Jepang yang menawarkan 0,1% per tahun. Selain itu, total utang tersebut belum menghitung tambahan penarikan pinjaman baru oleh KCIC karena adanya pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai US$1,2 miliar, bunga utang tambahan ini juga lebih tinggi, yakni di atas 3% per tahun.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dalam penyelesaian utang Whoosh, APBN boleh dilibatkan. 

    Purbaya menekankan bahwa saat ini pun dividen BUMN sudah tidak lagi masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada APBN, melainkan ke Danantara.

    Dividen BUMN, apabila merujuk ke UU APBN 2025 sebesar Rp90 triliun, harusnya cukup untuk menutupi pembayaran utang proyek tersebut setiap tahunnya. Adapun utang Kereta Cepat menyentuh Rp116 triliun. 

    “Itu cukup untuk menutupi Rp2 triliun bayaran tahunan. Dan saya yakin uangnya juga setiap tahun akan lebih banyak,” terangnya kepada wartawan di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (15/10/2025). 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya mengeklaim bahwa CEO Danantara, Rosan Roeslani yang hadir di pertemuan tersebut menyetujui sikap otoritas fiskal. Dia menyebut Danantara akan mempelajari lebih lanjut skema-skema yang bisa digunakan untuk menyelesaikan utang proyek KCJB. 

    Namun demikian, Purbaya yang pernah menjabat Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi pada pemerintahan sebelumnya, menyebut pernah ikut bernegosiasi dengan China Development Bank (CDB) selaku kreditur proyek KCJB. 

    Menurutnya, tidak ada klausul perjanjian antara Indonesia dan China dalam pembiayaan proyek itu bahwa pembayaran utang ke CDB harus atas nama pemerintah Indonesia. Dia menilai yang terpenting adalah struktur pembayaran utang jelas.

    “Mereka [Danantara] bilang masih akan studi. Saya sih posisinya clear, karena di perjanjian Indonesia dengan China enggak ada harus pemerintah yang bayar. Biasanya sih selama struktur pembayarannya clear, mereka enggak ada masalah, tetapi kan kita lihat hasil studinya seperti apa nanti,” terang Purbaya. 

    Sebelumnya, pada Agustus 2025, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan penyelesaian utang kereta cepat Whoosh sudah masuk dalam rencana kerja PT Danantara Asset Management (Persero), holding operasional Danantara. 

    Danantara Asset Management rencananya akan merestrukturisasi empat sektor bisnis BUMN, yakni maskapai penerbangan, infrastruktur manufaktur baja, proyek kereta api cepat dan sektor asuransi pada semester II/2025.  

    “Ini sedang dijajaki, sedang kita lakukan penjajakan. Tentu akan kami bereskan proses itu,” kata Dony.

    Diketahui ada empat perusahaan negara yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium dengan kepemilikan 60% saham KCIC. 

    Keempat perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN).  

    Dalam perkembangannya, penyelesaian utang whoosh memasuki babak baru usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyampaikan bahwa anggaran pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh seharusnya tidak berasal dari APBN. 

    Gedung Danantara

    Tetap Lanjut

    Dalam perkembangan lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya tetap akan dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meski banyak penolakan yang disampaikan.

    Luhut mengaku, bahkan China secara bersyarat telah sepakat untuk kembali terlibat dalam pengembangan kereta cepat Jakarta—Surabaya.

    “China itu hanya bilang, kita akan mau terus sampai ke Surabaya kalau kalian tadi menyelesaikan masalah restrukturisasi [utang] ini segera,” kata Luhut dalam agenda Satu Tahun Pemerintahan Prabowo—Gibran di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Luhut menyebut saat ini pemerintah tengah membentuk tim restrukturisasi utang kereta cepat Whoosh. Dia mengaku telah merekomendasikan sejumlah nama yang akan terlibat dalam tim restrukturisasi kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.

    Dalam laporannya, proses pembentukan tim restrukturisasi tersebut saat ini tengah menunggu Keputusan Presiden (Kepres). 

    “Kemarin saya sudah bilang sama Pak Rosan, saya bilang, Rosan, segera aja bikin itu [tim restrukturisasi] Orangnya ini, ini, ini. Jadi teman-teman sekalian, apa yang nggak bisa diselesaikan? Wong negara sebesar ini, kewenangan di presiden, sepanjang kita kompak, apa sih yang tidak bisa?,” ujarnya.