Produk: PNBP

  • Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini 6 Biaya yang Tetap Dibayar

    Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini 6 Biaya yang Tetap Dibayar

    Jakarta

    Bea balik nama mobil bekas dihapus. Kendati demikian, ada beberapa komponen pajak yang tetap harus dibayar. Berikut ini rinciannya.

    Bea balik nama mobil bekas sudah tak dikenakan biaya lagi. Buat kamu yang baru beli mobil bekas dan mau balik nama, ini merupakan kesempatan emas. Sebab, biaya yang dikeluarkan jadi lebih ringan.

    Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

    Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

    6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

    Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

    Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    (dry/din)

  • Menghitung Biaya Investasi WIFI-DSSA Hubungkan 20 Juta Rumah dengan Internet Murah

    Menghitung Biaya Investasi WIFI-DSSA Hubungkan 20 Juta Rumah dengan Internet Murah

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI), dan  PT Eka Mas Republik, anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) diwajibkan untutk menghubungkan 20 juta rumah dengan internet murah sebagai komitmen atas penggunaan frekuensi 1,4 GHz. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam 10 tahun.

    Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025, pemerintah melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD). Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

    Sementara itu pada Juli 2025, Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan perusahaan telekomunikasi dalam menggelar FWA tidak jauh berbeda dengan ongkos untuk menggelar layanan seluler. Namun ada beberapa komponen tambahan.

    “Saya yakin struktur biaya FWA mirip dengan struktur biaya selular. Artinya, pelanggan pada jarak tertentu dari pemancar FWA, struktur biayanya pasti sama,” kata Agung kepada Bisnis.

    Untuk menyediakan layanan FWA, perusahaan telekomunikasi terlebih dahulu harus menggelar serat optik ke menara telekomunikasi sebagai jalur trafik internet.  Adapun yang membedakan dengan seluler eksisting, perusahaan FWA perlu menambah biaya untuk radio unit (modul), frekuensi, dan antena.

    WIFI nantinya harus menggelar serat optik di Pulau Jawa, Maluku, dan Papua. Sementara itu DSSA wajib menggelar di Sumatra, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Dalam menghadirkan serat optik di wilayah tersebut, pemenang dapat menggunakan serat optik eksisting, bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lain, atau membangun sendiri.

    Dari sisi modul, berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, biaya yang harus disiapkan untuk operasional bulanan sekitar Rp125 juta – Rp700 juta per site tergantung kelengkapan alat. Belum diketahui jumlah site yang harus dibangun untuk melayani 20 juta rumah dengan internet murah.

    Sementara itu untuk pengadaan perangkat jaringan radio akses sekitar Rp1 miliar – Rp2 miliar, sewa lahan dan menara sekitar Rp1,5 miliar – Rp2 miliar, biaya transmisi Rp1 miliaran, dan sistem utama serta billing sekitar Rp1 miliar. 

    Dari sisi pelanggan, para pengguna layanan FWA 1,4 GHz nantinya harus menyiapkan uang lebih untuk membeli modem yang dapat menangkap sinyal FWA. Ruter di masyarakat harganya beragam, bisa mencapai Rp656.000 atau US$30.

    WIFI belum lama memperkenalkan perangkat Wi-Fi 7 yang dijual seharga Rp299.000. Perangkat tersebut juga dapat digunakan oleh pelanggan dengan harga yang lebih murah.

    WIFI dan DSSA juga perlu menyiapkan biaya bandwidth yang tidak murah. Ongkos tersebut dapat ditekan lewat kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui diskon biaya hak penggunaan frekuensi. 

    “Saya yakin yang tidak mirip [antara seluler dan FWA 1,4 GHz] adalah harga PNBP atau BHP frekuensinya. Jadi, kalau dari sisi biaya, lebih murah. Kira-kira. Kan itu ranahnya adalah ranah kebijakan. Pemerintah punya kewenangan untuk menurunkan harga mulai dari regulasi,” kata Agung. 

    Petugas memperbaiki BTS

    Sementara itu, Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan tantangan utama dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz berkaitan dengan kesiapan ekosistem pendukung yang masih minim. Di luar ratusan miliar biaya yang harus dibayarkan para pemenang lelang, ongkos membangun ekosistem juga tidak murah. Pemenang perlu membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan purna jual yang optimal.

    “Masalah utama dari teknologi 1,4 GHz adalah ukuran ekosistemnya,” ujar Julian.

    Beban yang lebih tinggi …. 

  • Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan. Untuk itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pertukaran data digital guna meningkatkan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

    Penandatanganan dilakukan di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) sore. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong integrasi data dan sistem digital lintas kementerian untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang nantinya akan terhubung langsung dengan data sektor kehutanan. Melalui sistem ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak atau PNBP dapat langsung terdeteksi dan otomatis diblokir aktivitas produksinya.

    “Ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami dengan Kementerian Kehutanan. Nantinya, sistem SIMBARA akan dibuat lebih efektif dengan automatic block system. Jika ada perusahaan yang belum membayar, mereka tidak bisa berproduksi sebelum kewajibannya dipenuhi,” kata Purbaya.

    Ia menambahkan, potensi penerimaan negara dari optimalisasi pengawasan pembayaran pajak di sektor kehutanan sangat besar. Jika sistem berjalan maksimal, kontribusinya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

    Selain itu, Purbaya juga menyinggung penguatan pengawasan fiskal dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat pengembangan pasar karbon yang selama ini belum optimal.

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa MoU ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk hutan, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “MoU ini sesuai perintah Presiden. Hutan adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dimaksimalkan untuk rakyat. Dengan kerja sama ini, dua institusi akan bekerja lebih dekat dan kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Juli.

    Ia menambahkan, sistem digital dengan automatic block system akan memastikan perusahaan tidak dapat beroperasi bila masih memiliki tunggakan pajak atau PNBP. Izin baru pun tidak akan diterbitkan hingga seluruh kewajiban ke negara diselesaikan.

    “Selama ini belum maksimal, mudah-mudahan dengan kerja sama ini semua bisa lebih optimal, termasuk sektor karbon yang potensinya luar biasa. Kekayaan negara ini harus dikembalikan untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir 31 Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Bayarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

    “Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan PKB, serta denda Jasa Raharja,” kata Slamet dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

    Meski banyak keringanan, ia menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.

    “Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan menghitung besaran pajak sesuai kebijakan pemutihan,” jelas dia.

    Dia menyampaikan, layanan pembayaran tersedia di berbagai lokasi, mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga platform digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.

  • Pemerintah Klaim Ciptakan Ratusan Ribu Peluang Lapangan Kerja Baru melalui Proyek Hilirisasi di Sektor ESDM

    Pemerintah Klaim Ciptakan Ratusan Ribu Peluang Lapangan Kerja Baru melalui Proyek Hilirisasi di Sektor ESDM

    JAKARTA – Pemerintah menciptakan lebih dari 276.000 peluang kerja baru dari berbagai proyek hilirisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang saat ini sudah berjalan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya, dikutip Antara, Senin 27 Oktober mengatakan, dalam satu tahun terakhir, kebijakan prorakyat di sektor ESDM menunjukkan hasil nyata.

    “Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi melalui peningkatan keterampilan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” sebutnya.

    Langkah ini dilakukan secara terukur, mulai dari pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

    Pemerintah juga menempatkan proyek-proyek strategis di luar kawasan industri utama agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke kota kecil dan desa.

    Bahlil mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.

    “Transformasi ini tidak hanya berdampak kepada perubahan struktur ekonomi, tetapi juga perbaikan mutu manusia sebagai subjek pembangunan,” kata Bahlil.

    Ia menjelaskan Kementerian ESDM telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada puluhan ribu tenaga kerja di sektor energi dan pertambangan.

    Upaya ini ditujukan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi kebutuhan industri masa depan.

    “Dampaknya, lebih dari 276.000 peluang kerja baru tercipta dari berbagai proyek hilirisasi yang tengah berjalan,” kata dia.

    Selama setahun terakhir, Bahlil juga telah meninjau langsung kondisi lapangan di berbagai daerah.

    “Aneka program (ESDM) membuat ibu-ibu bisa menjahit hingga malam, anak-anak belajar dengan cahaya terang, dan nelayan hasil tangkapannya lebih awet,” ujarnya.

    Dampak fiskal dan investasi

    Selain memberikan dampak sosial, strategi pembangunan di sektor ESDM juga memperlihatkan hasil fiskal yang positif.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM hingga semester I 2025 mencapai Rp183,3 triliun atau 71,99 persen dari target tahunan.

    Kontribusi terbesar berasal dari subsektor mineral dan batu bara sebesar Rp100,2 triliun serta subsektor minyak dan gas bumi sebesar Rp73,3 triliun.

    Kinerja positif juga terlihat dari realisasi investasi sektor ESDM yang hingga Agustus 2025 telah menembus 17,20 miliar dolar AS atau naik 8,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 15,85 miliar dolar AS.

    Investasi tersebut didominasi oleh subsektor migas sebesar 10,22 miliar dolar AS dan minerba 3,80 miliar dolar AS.

    Bahlil juga mengatakan capaian ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral.

    “Presiden Prabowo telah memandu dengan tepat dan tegas arah baru kebijakan sektor ESDM terhadap amanat konstitusi,” sebutnya.

    Bahlill menambahkan capaian tersebut juga menandai dua hal penting bagi perekonomian nasional yakni berlanjutnya proyek hilirisasi yang mendorong nilai tambah di dalam negeri, serta meningkatnya keyakinan investor terhadap stabilitas dan arah kebijakan pemerintah di sektor strategis ini.

  • 38 Kabupaten/Kota Terkoneksi Internet 1 Gbps

    38 Kabupaten/Kota Terkoneksi Internet 1 Gbps

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan sebanyak 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan terhubung dengan internet berkecepatan 1 Gigabit per detik (Gbps) pada 2029. 

    Dalam dokumen rencana strategis Komdigi 2025-2029, pada 2026 hanya ada 1 kota yang akan terhubung dengan internet 1 Gbps. 

    Lompatan terjadi pada 2027 dengan target mencapai 29 kota/kabupaten. Kemudian pada 2028 rencananya hanya bertambah 1 kota/kabupaten sehingga total mencapai 30 kota/kabupaten. Terakhir, pada 2029 diharapkan sebanyak 38 kota/kabupaten. 

    Dalam draft Renstra Komdigi 2025-2029 yang diperoleh Bisnis, untuk memenuhi target kinerja dan memberikan kontribusi dalam pembangunan jangka menengah periode Tahun 2025-2029 dibutuhkan kerangka pendanaan yang memadai.

    Selain menghubungkan puluhan kota dengan internet 1 Gbps, Komdigi juga menargetkan pada 2029 seluruh atau 100% desa dan kelurahan memiliki akses 4G. Kemudia, Fixed broadband menjangkau seluruh kecamatan melalui serat optik.

    Khusus untuk satelit multifungsi SATRIA-1 sepenuhnya beroperasi dan mencakup titik publik strategis. “Palapa Ring dioptimalkan hingga utilisasi di atas 80%,” tulis dalam Renstra. 

    Pendanaan pembangunan pada Komdigi akan bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar Badan Layanan Umum (Non-BLU), PNBP BLU, serta juga Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). 

    Komdigi berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN secara akuntabel, optimal dan transparan serta tetap fokus pada pencapaian sasaran program dan kegiatan untuk mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional.

    Komdigi menyampaikan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025-2029 merupakan dokumen yang dirancang untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang di tengah dinamika transformasi digital yang semakin berkembang.

    Searah dengan visi pembangunan nasional ke depan menuju Indonesia Emas 2045, dokumen ini mengintegrasikan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2029 fase pertama dan RPJMN 2025-2029.

    Dokumen ini mengungkap kebutuhan dan tantangan di bidang komunikasi dan digital guna Mewujudkan Transformasi Digital Bermakna Menuju Kedaulatan dan Kemandirian Digital Indonesia.

  • Setahun Prabowo: Sektor ESDM Serap Ratusan Ribu Pekerja, PNBP Rp183 T

    Setahun Prabowo: Sektor ESDM Serap Ratusan Ribu Pekerja, PNBP Rp183 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi salah satu lokomotif utama transformasi ekonomi Indonesia dalam satu tahun terakhir.

    Di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan pro-rakyat mulai menunjukkan hasil konkret dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penciptaan ratusan ribu lapangan kerja baru.

    “Transformasi ini tidak hanya berdampak perubahan struktur ekonomi, tetapi juga perbaikan mutu manusia sebagai subyek pembangunan,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (21/10).

    Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM telah memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi puluhan ribu tenaga kerja di sektor energi dan pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja lokal siap menghadapi kebutuhan industri masa depan yang semakin kompetitif.

    Hasilnya, program hilirisasi dan proyek energi berhasil membuka lebih dari 276.000 peluang kerja baru di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses bagi UMKM, koperasi, dan BUMD agar dapat berpartisipasi dalam rantai ekonomi sektor energi.

    Langkah ini, menurut Bahlil, merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan ekonomi.

    “Aneka program (ESDM) membuat ibu-ibu bisa menjahit hingga malam, anak-anak belajar dengan cahaya terang, nelayan hasil tangkapannya lebih awet,” ujarnya.

    Kinerja positif di sektor ESDM juga tercermin dari penerimaan negara. Data Kementerian ESDM menunjukkan, hingga semester I-2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi telah mencapai Rp183,3 triliun, atau 71,99% dari target tahunan.

    Kontribusi terbesar berasal dari subsektor mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp100,2 triliun, serta minyak dan gas bumi (migas) Rp73,3 triliun.

    Tak hanya itu, realisasi investasi sektor ESDM juga menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2025, investasi mencapai US$17,20 miliar, tumbuh 8,5% dibanding periode yang sama tahun lalu (US$15,85 miliar). Subsektor migas mendominasi investasi dengan US$10,22 miliar, disusul minerba sebesar US$3,80 miliar.

    Bahlil menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai, kebijakan yang tegas dan terarah dari Presiden menjadi kunci agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara “kutukan sumber daya alam”.

    “Presiden Prabowo telah memandu dengan tepat dan tegas arah baru (kebijakan sektor ESDM) terhadap amanat konstitusi tersebut,” kata Bahlil.

    Capaian tersebut menandai dua hal penting: keberlanjutan program hilirisasi dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah. Dengan semakin banyaknya produk bernilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri, potensi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan daerah pun semakin terbuka.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menteri ATR: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Tembus Rp1.021 Triliun

    Menteri ATR: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Tembus Rp1.021 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut capaian di sektor pertanahan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menunjukkan tren positif.

    Dalam laporannya, pada periode tersebut tercatat 4.002.281 bidang tanah telah didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertifikat. Di mana, tambahan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun.

    “Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).

    Nusron merinci, kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun.

    Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun. Dengan capaian tersebut, Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah bakal memberikan dampak ekonomi yang konkret bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara.

    Selain percepatan pendaftaran tanah, Nusron menyebut pihaknya juga tengah melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan yang memiliki batasan tertentu, seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan. 

    “Peningkatan kualitas data spasial ini memastikan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tepat sasaran dan minim sengketa,” tambahnya.

    Adapun, hingga saat ini sudah ada 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang telah bersertifikat. 

    “Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Nusron.

  • Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi ini

    Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Ahad ini.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan saat berkendara tersebut.

    Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

    Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    PP ini ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025.

    Dalam penjelasan umum, peraturan ini disebutkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.

    Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

    “Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” demikian tertulis dalam penjelasan umum PP tersebut.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian. Pinjaman hanya dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

    Sumber pendanaan pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Pinjaman Harus Sesuai Kelayakan dan Kapasitas Fiskal

    Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

    Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5.

    Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran.

    PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.

    Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Semua transaksi dan pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah, dan setiap perjanjian pinjaman harus disampaikan salinannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).