Produk: PKPU

  • Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejayaan emiten tekstil Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex sepertinya telah berakhir. Aktivitas perusahaan akan berhenti total pada tanggal 1 Maret 2025. Sementara itu ribuan buruh telah memperoleh pemutusan hubungan kerja alias PHK sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar. Orientasinya ekspor ke berbagai negara. Eksistensi Sritex yang identik dengan keluarga konglomerat Lukminto itu sempat menjadi simbol kejayaan tekstil Indonesia.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi berlangsung, Sritex mulai meredup. Perusahaan sempat memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, Sritex akhirnya pailit. Konsekuensi dari proses pailit, aktivitas perusahaan berhenti total per akhir bulan ini.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Suasana salah satu lokasi produksi tekstil Sritex./istimewaPerbesar

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Kendati demikian, Bisnis telah melihat secara langsung dokumen PHK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kurator Sritex. Isi dokumen itu menegaskan adanya kasus PHK massal di anak usaha Sritex Group. 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex. 

    Pihak kurator saat dihubungi Bisnis pada Rabu kemarin, hanya mengatakan akan mengumumkan update kepailitan Sritex. ‘Kami akan beritahukan pada hari ini, Jumat (28/2/2025).”

    Isi Form PHK

    Sejalan dengan kabar penutupan perusahaan, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.

    “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada dilansir dari Antara.

    Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

    Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

    “Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.

    Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./Istimewa Perbesar

    Dia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

    “Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.

    Pabrik Tutup Hari Ini

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 28 Februari dan tutup total pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.

  • Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Harmas terhadap Bukalapak

    Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Harmas terhadap Bukalapak

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA). Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA.

    Majelis hakim mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

    Selain itu, unsur adanya kreditor lain (Direktorat Jenderal Pajak) yang diajukan oleh Harmas juga tidak terpenuhi. Secara faktual, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

    BUKA mengapresiasi putusan ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

    “Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).

    Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

    BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

    “Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia Ramadhana.

  • KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    Ilustrasi – Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 07:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    “Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

    Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK. 

    “Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” sebutnya.

    Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
      
    Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.

    “Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti,” tuturnya.

    Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah. 

    “Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

    Terkait dengan Pemerintah Kota Palopo, dia menyampaikan masih berkoordinasi sebab putusan baru dibacakan MK kemarin sehingga pada prinsipnya KPU siap. 

    “Tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK. Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe menyatakan sebagai salah satu pengusung pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin pihaknya segera mencari figur pengganti Trisal. Soal isu Trisal akan mengajukan istrinya Naili Trisal sebagai penggantinya, kata dia, akan dibicarakan baik-baik.   

    “Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal untuk cari jalan terbaik untuk semua,” katanya.  

    Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kota Palopo segera melakukan PSU dengan memberi waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pemilihan. Diperkirakan, PSU Pilkada Palopo akan dilaksanakan pada April 2024. 

    Sumber : Antara

  • MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto cawe-cawe terhadap pemenangan istrinya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Hal itu menuai sorotan.

    Muncul wacana, apakah Yandri akan direshuffle. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan mengatakan Yandri layak direshuffle.

    “Pak @prabowo mendes ini sangat layak untuk diresafel,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Rabu (26/2/2025).

    Umar menilai, Yandri telah menggunakan kekuasaannyaa Untuk kepentingan pribadi. Yakni memenangkan istrinya jadi Bupati Serang.

    “Karena dia abuse of power. Memakai jabatannya untuk menangkan istrinya jadi bupati,” ujarnya.

    “Apa pendapat kalian tentang mendes ini ges?” tambahnya.

    Sebelumnya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
    (Arya/Fajar)

  • Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

    Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

    Kunria menegaskan, alasan dilakukan upaya PK karen diyakini bukan PT Harmas yang dirugikan. Sebaliknya, Bukalapak lah yang dirugikan karena transfer Bukalapak terkait dengan deposit kepada Harmas belum dikembalikan sampai saat ini, yaitu sebesar Rp6,4 miliar. 

    “Maka dari itu kami pertanyakan, di mana justru Harmas yang dirugikan dengan jumlah fantastis Rp107 miliar, padahal secara faktual Bukalapak yang dirugikan dari proses sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Bell Park,” ungkap Kurnia.

    Kurnia menambahkan, poin yang kedua yang disorot hakim bahwa Harmas selama proses persidangan tidak bisa membuktikan kreditur lain. Sebab, syarat persidangan PKPU adalah harus adanya minimal dua kreditur.

    “Kreditur pertama, Harmas. Kreditur kedua? Mereka utarakan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. Mereka mengatakan Bukalapak itu ada utang pajak. Padahal kami buktikan sebaliknya, Bukalapak tidak punya tunggakan pajak, satu. Kemudian yang kedua, mereka pun atau pihak penggugat yaitu Harmas selama proses persidangan lebih dari satu bulan ini tidak bisa, tidak mampu menghadirkan secara langsung kreditur lain yang merasa memiliki utang kepada Bukalapak,” beber Kurnia. 

    “Jadi seluruh dalil itu diterima dan kami apresiasi sebesar-besarnya putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta,” katanya memungkasi. 

  • Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Pihak pengusaha Ted Sioeng berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta. 

    Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya.

    Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.

    “Betapa kejam penuntut umum, hilang nurani karena ambisi,” ujar Julianto di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    “Sekalipun penuntut umum memiliki keyakinan tersendiri bahwa terdakwa bersalah, janganlah tersulut emosi di bawah irah-irah demi keadilan. Mengapa ia selalu diucap rasa keadilan, bukan pikiran keadilan, bukan penegakan keadilan, karena keadilan hanya terlahir dari perasaan yang memiliki hati nurani, bukan perasaan emosi,” katanya.

    Dia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

    Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, pihak yang mengeklaim mengalami kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” kata Julianto.

    Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana.

    Ia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

    Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana. 

    “Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni majelis hakim yang mulia,” tuturnya.

    Pihaknya berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

    “Memerintahkan agar Terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Julianto memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Julianto.

    Sebaliknya, di kesempatan sama, jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini.

    Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

    “Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim,” kata Jaksa penuntut umum seusai sidang.

    Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan pada 5 Maret 2025 dengan agenda vonis.

    Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

    Dalam gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. 

    Di proses pengadilan, saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir, menyampaikan senada, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Nindyo menekankan, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Mudzakir berpendapat, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana.

    Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

  • Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PDIP, Muhammad Guntur Romli memberi pernyataan menohok terkait Mendes, Yandri Susanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Mendes Yantri terbukti membantu pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

    Dan untuk Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

    Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

    Melihat hal ini, Guntur Romli melakui cuitan diakun media sosial X pribadinya kemudian memberikan sindiran.

    Sindiran ini ditujukan ke mantan Presiden Jokowi Widodo yang disebutnya juga Cawe-cawe di pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

    Salah satu alasan kuat ia mengungkap hal ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan terima kasih ke Jokowi di HUT Gerindra.

    “Jokowi juga cawe-cawe pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, konteks ucapan terima kasih Prabowo di HUT Gerindra,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).

    Terkait kasus Mendes Yandri dan istri dianggap berbeda denga apa yang dilakukan oleh Jokowi karena mereka tidak mendapatkan hukuman.

    Sementara itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

  • PT Harmas Cabut Permohonan PKPU, Bukalapak Minta Majelis Hakim Melanjutkan Proses Persidangan – Halaman all

    PT Harmas Cabut Permohonan PKPU, Bukalapak Minta Majelis Hakim Melanjutkan Proses Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bukalapak.comTbk (BUKA) tegas mempertahankan posisi hukumnya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    Dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2025, agenda utama adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, secara mendadak, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya.

    Meski demikian, BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini. BUKA menilai bahwa putusan dari majelis hakim sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi bagi dunia usaha, terutama dalam konteks penyelesaian perkara hukum ini

    Permohonan PKPU Harmas Sejak Awal Tidak Memenuhi Syarat Hukum

    Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU untuk memenuhi persyaratan adanya dua kreditur. 

    Padahal, yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan bahwa pajak tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dijadikan dasar permohonan PKPU. Selain itu, dalam persidangan, Harmas tidak pernah menghadirkan kreditur lain yang sah (DJP) untuk mendukung klaimnya. Hal ini memperkuat keraguan terhadap keabsahan permohonan PKPU Harmas.

    Selain itu, tuduhan bahwa BUKA memiliki utang jatuh tempo juga tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa BUKA justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark. 

    Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017, Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai tenggat waktu dan gagal menyerahkan ruangan sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Akibatnya, BUKA terpaksa menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.

    Pencabutan Permohonan PKPU oleh Harmas Tidak Menghapus Kewajiban Hakim Untuk Memberikan Putusan

    Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh BUKA menegaskan bahwa sengketa antara kedua belah pihak yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memasuki titik akhir karena masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, unsur pembuktian sederhana dalam PKPU yang saat ini di proses oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak terpenuhi.

    Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas semakin memperjelas lemahnya dasar hukum permohonan tersebut.

    “Sejak awal, kami telah melihat bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan terhadap BUKA tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim tetap memberikan putusan atas perkara ini, meskipun Harmas telah mencabut permohonannya,” ujar Kurnia.

    Lebih lanjut, Kurnia menekankan bahwa pencabutan permohonan ini tidak seharusnya dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab hukum atau penyalahgunaan upaya hukum yang ada tanpa dasar yang jelas.

    “Kami meminta agar majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUKA.

    Sebagai perusahaan terbuka, kami memiliki tanggung jawab besar kepada para pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami hadapi memiliki kepastian dan transparansi,” tambahnya.

    BUKA Berkomitmen Menjaga Kepastian Hukum

    Dengan adanya pencabutan permohonan PKPU ini, BUKA menegaskan kembali bahwa perusahaan tetap dalam kondisi operasional yang stabil dan memiliki posisi keuangan yang kuat.

    Namun, perusahaan tetap berharap majelis hakim dapat memberikan putusan resmi atas perkara PKPU ini agar tidak terjadi spekulasi dan misinformasi di masyarakat mengenai posisi hukum BUKA.

    “Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak kami tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang jelas. Kami percaya pada proses hukum yang adil, dan oleh karena itu, kami menantikan putusan resmi dari majelis hakim,” tutup Kurnia.

     

  • Masuk Fase Pemulihan, Skema Restrukturisasi Emiten PPRO Disetujui Mayoritas Kreditur – Halaman all

    Masuk Fase Pemulihan, Skema Restrukturisasi Emiten PPRO Disetujui Mayoritas Kreditur – Halaman all

    Hasil voting menyatakan 99,15?ri jumlah kreditur konkuren dan 100% jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi.

    Tayang: Kamis, 20 Februari 2025 12:04 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    SKEMA RESTRUKTURISASI DISETUJUI-Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skema restrukturisasi yang diajukan emiten properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) saat rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah mendapat dukungan dari mayoritas kreditur.

    Kreditur telah memberikan suaranya, di mana hasil voting menyatakan 99,15 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100?ri jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. 

    Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo menyampaikan, hasil voting tersebut telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” ujar Andek dikutip dari Kontan, Kamis (20/2/2025).

    Ia menyampaikan, PPRO meyakini proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

    PPRO pun menegaskan seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. 

    Lebih lanjut Ia menyampaikan, manajemen juga berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Perselisihan hasil Pilkada Magetan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan calon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Pada 7 Februari 2025 lalu, MK telah menggelar sidang pembuktian atas gugatan pasangan calon 03 (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait dari pasangan calon 01 telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Putusan resmi dari MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025,” terang Didik, Rabu (19/2/2025)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 dan Peraturan Bawaslu, PSU dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek gugatan pemohon.

    “Dalam gugatan pasangan calon 03, terdapat tiga TPS yang dipersoalkan, yaitu satu TPS di Nguri dan dua TPS di Kinandang. Dari tiga TPS tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bendo merekomendasikan PSU di dua TPS yang berada di Kinandang. Namun, rekomendasi ini masih menjadi tanda tanya besar karena dikeluarkan setelah hasil Pilkada Magetan ditetapkan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MK,” kata Didik.

    Meskipun PSU memiliki peluang terjadi, tim pasangan calon 01 menilai kemungkinannya sangat kecil. Ada dua alasan utama:

    1. Rekomendasi PSU dari Panwascam Bendo diterbitkan setelah penetapan hasil Pilkada, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di MK.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mengalami kendala. Sementara itu, gugatan pasangan calon 03 hanya berkaitan dengan satu pemilih di masing-masing TPS 2 dan TPS 4 Desa Kinandang.

    Seluruh pihak diharapkan menunggu hingga 24 Februari 2025 untuk mengetahui keputusan MK. Apakah gugatan pasangan calon 03 akan ditolak atau MK akan memutuskan untuk menggelar PSU?

    “Hingga saat ini, kami tim pasangan calon 01 optimistis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dalam Pilkada Magetan,” terang Didik.

    Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK tanpa berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan PSU. [fiq/beq]