Produk: PKPU

  • 8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    Jakarta

    Kebangkrutan adalah kondisi yang sangat dihindari oleh seluruh perusahan. Setiap perusahaan sendiri didirikan dengan harapan akan menghasilkan profit, sehingga mampu bertahan dalam jangka panjang.

    Pada prakteknya, tak semua perusahaan mampu bertahan menghadapi tantangan bisnis. Beberapa perusahaan yang dulunya berjaya akhirnya harus gulung tikar sebab berbagai faktor, seperti perubahan tren pasar hingga krisis finansial. Lantas, perusahaan terkenal apa saja yang bangkrut di Indonesia?

    Perusahaan dengan Banyak Tenaga Kerja yang Bangkrut di Indonesia

    Berbagai perusahaan dengan banyak tenaga kerja, mulai dari perusahaan jamu, convenience stores, hingga televisi mengalami penutupan, pailit, dan berhenti beroperasi di Indonesia. Berikut di antaranya:

    1. Nyonya Meneer

    Nyonya Meneer merupakan pabrik Jamu legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1919. Menurut laman Njonja Meneer, pada awalnya PT Nyonya Meneer adalah perusahaan kecil dengan nama Jamu Cap Potret Meneer.

    Perusahaan ini sempat mengalami kemajuan pesat pada tahun 1990-an. Produknya dijual ke beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, hingga Taiwan, dan China.

    Sayangnya, pada 3 Agustus 2017 lalu, pabrik jamu yang berpusat di Semarang tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah faktor yang menyebabkan bisnis ini goyah yaitu perselisihan internal keluarga penerus, kurangnya inovasi produk, dan beban utang yang besar. Perusahaan tercatat memiliki kredit macet sebesar 89 miliar.

    2. 7-Eleven

    7-Eleven begitu terkenal di era 2010 an karena menyajikan makanan dan minuman dan menjadi tempat nongkrong yang digemari anak muda. Meski demikian, menurut jurnal Analisis Konsep dan Strategi Pemasaran terhadap Penutupan Gerai 7-Eleven di Indonesia oleh Gita Wisnuwardhana, 7-Eleven menutup semua gerainya di Indonesia pada 30 Juni 2017.

    Salah satu analisa menyebutkan bahwa faktor pemberhentian operasi convenience stores itu adalah karena kesalahan manajemen, di mana terdapat konsep tempat nongkrong dengan fasilitas wifi menjadikan operational cost yang tinggi dan penjualan yang rendah. Adapun faktor eksternal yang mempengaruhinya yaitu ketatnya persaingan di bisnis minimarket. Akibat ditutupnya convenience stores ini, sebanyak 1.300 karyawan di-PHK.

    3. Kodak

    Eastman Kodak Company atau yang dikenal dengan Kodak dahulu merupakan salah satu perusahaan peralatan fotografi terkemuka di dunia. Menurut jurnal berjudul Analisis Penyebab Eksternal dan Internal Kebangkrutan Eastman Kodak Company oleh Lely Marlinasari, dkk, kodak merupakan perusahaan yang memperkenalkan teknologi kamera digital kepada dunia.

    Meski begitu, konsumen sudah meninggalkan pemakaian film yang menjadi bisnis inti Kodak. Sejumlah kompetitor juga mengembangkan produk kamera digital. Hal ini membuat kodak jatuh bangkrut setelah gagal beradaptasi dengan kemajuan teknologi di tengah populernya kamera digital dan ponsel pintar berfitur kamera.

    4. Sritex

    PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

    PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

    Menurut laman detikJatim, perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai.

    5. Net Visi Media

    PT Net Visi Media mengalami tantangan finansial hingga kebangkrutan di tahun 2024. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha industri media yang lini usahanya meliputi penyiaran televisi, manajemen artis hingga media digital.

    Terdapat penurunan pendapatan yang dialami NET TV sejak tahun 2018, dengan beban utang yang meningkat. Sebab Krisis ini, saham NET TV akhirnya diakuisisi oleh MD Entertainment sebanyak 80%. Kini perusahaan berubah nama menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk.

    6. PT Sanken Indonesia

    PT Sanken Indonesia yang akan menutup pabriknya pada Juni 2025 mendatang. Perlu dicatat, Sanken di sini bukan pabrik penghasil elektronik rumah tangga.

    Produk PT Sanken Indonesia adalah switch mode power supply, sementara perabot elektronik rumah tangga dihasilkan oleh PT Sanken Argadwija. Menurut catatan detikcom, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, menyatakan rencana PT Sanken Indonesia mau hengkang dari Tanah Air merupakan permintaan perusahaan induk, Sanken Electric, yang berlokasi di Jepang.

    Adapun alasan PT Sanken Indonesia menghentikan operasional
    yaitu, tidak ada dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan di Jepang akibat penjualan divisi terkait. Selain itu, perusahaan tidak mampu bersaing dengan produk-produk baru. Menurut laman CNBC Indonesia, ada sebanyak 459 buruh dalam perusahaan ini.

    7. Giant

    Seluruh gerai Giant telah ditutup secara permanen sejak akhir Juli 2021. Total ada sebanyak 395 gerai yang ditutup.

    Perusahaan Induk Giant, PT Hero Supermarket ingin fokus mengembangkan Guardian, IKEA, hingga Hero Supermarket. Menurut Head Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket, Diky Risbianto, potensi ketiga brand tersebut lebih tinggi dibandingkan Giant. Akibat penutupan Giant, sebanyak 7.000 karyawan terkena PHK.

    8. PT. Danbi Internasional

    PT. Danbi Internasional merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi bulu mata palsu. Menurut catatan detikJabar, pada tanggal 19 Februari 2025 lalu, pabrik bulu mata tersebut mendadak berhenti beroperasi. Hal ini menyusul status PT Danbi Internasional yang dinyatakan pailit.

    Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, disebutkan bahwa PT Danbi Internasional dinyatakan pailit dan seluruh asetnya kini berada di bawah pengawasan tim kurator. Ada sebanyak 2,1 ribu buruh yang terancam nganggur.

    Daftar Perusahaan Tekstil yang Tutup

    Selain Sritex, ada banyak perusahaan tekstil yang tutup dan berhenti beroperasi. Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), berikut sejumlah daftarnya:

    PT Argo Pantes Bekasi (tutup – berhenti produksi)PT Asia Citra Pratama (tutup – berhenti produksi)PT Centex – Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Damatex ( tutup – berhenti produksiPT Djoni Texindo (tutup – berhenti produksi)PT Dupantex (tutup – berhenti produksi)PT Efendi Textindo (tutup – berhenti produksi)PT Fotexco Busana Internasional (tutup – berhenti produksi)PT Grand Pintalan (tutup – berhenti produksi)PT Grandtex (tutup – berhenti produksi)PT Gunatex (tutup – berhenti produksi)PT HS Aparel (tutup)PT Indachi Prima (pengurangan tenaga kerja)PT Jelita (tutup – berhenti produksi)PT Kaha Apollo Utama (tutup – berhenti produksi)PT Kintong (tutup – berhenti produksi)Kusuma Group : PT Pamor, PT Kusuma Putra, PT Kusuma Hadi (tutup – PHK 1.500 tenaga kerja)PT Lawe Adyaprima Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Lojitex (tutup – berhenti produksi)PT Mafahtex Tirto (tutup – berhenti produksi)PT Miki Moto (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Cemerlang Abadi (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Spindo Mills (tutup – berhenti produksi)PT Ocean Asia Industry (tutup – PHK 314 tenaga kerja)PT Panca Sindo (tutup – berhenti produksi)PT Rayon Utama Makmur (tutup)PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (tutup – berhenti produksi)PT Saritex (tutup – berhenti produksi)PT Sembung Tex (tutup – berhenti produksi)PT Starpia (tutup)PT Sulindafin (tutup-berhenti produksi)PT Sulindamills (tutup-berhenti produksi)PT Tuntex (tutup – PHK 1.163 tenaga kerja)PT Primissima (tutup – berhenti produksi)PT Asia Pasific Fibers Karawang (berhenti beroperasi).

    (elk/row)

  • Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU terhadap Harmas, Serahkan 25 Bukti

    Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU terhadap Harmas, Serahkan 25 Bukti

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim saat persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara BUKA melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga.

    Dalam persidangan yang digelar Senin (10/3/2025) lalu, 25 bukti yang diserahkan menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada BUKA. 

    Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas. 

    Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan dalam dokumen ini, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas.

    Di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.

    Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas. 

    “Bukti ini mempertegas bahwa BUKA sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Namun, hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah diminta secara resmi oleh BUKA,” kata Kurnia dalam keteranganya, Kamis (13/3/2025).

    Kurnia menyebutkan, dalam persidangan juga diajukan korespondensi antara BUKA dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. 

    Bukti ini menunjukkan bahwa sejak awal, Harmas memang tidak mampu menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai jadwal yang telah disepakati. 

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada BUKA, yang membuktikan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebagai langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum, BUKA juga telah mengirimkan surat teguran dan somasi kepada Harmas untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. 

    Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Harmas, sehingga BUKA tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan permohonan PKPU guna memastikan hak-haknya dapat ditegakkan.

    “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    BUKA optimistis bahwa dengan adanya bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil.

  • Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini mencakup penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari Bukalapak.

    Dalam upaya memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, Bukalapak telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi terhadap Bukalapak.

    Salah satu bukti utama yang diajukan Bukalapak adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) terkait sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark. Dalam dokumen ini, disepakati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Namun, Harmas dinilai gagal menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dijadikan kantor Bukalapak.

    Selain itu, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp 6,4 miliar, yang mencakup booking fee dan deposit service charge sesuai dengan LoI. Hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah menerima permintaan resmi dari Bukalapak.

    Lebih lanjut, dalam persidangan diajukan korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini mengindikasikan bahwa sejak awal, Harmas tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang disepakati.

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada Bukalapak, yang menunjukkan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Bukalapak telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Surat teguran dan somasi telah dikirimkan kepada Harmas, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akibatnya, Bukalapak mengajukan permohonan PKPU untuk memastikan hak-haknya dapat ditegakkan melalui jalur hukum.

    Terkait jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis.

    “Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Bukalapak. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. Bukalapak akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    Bukalapak optimistis bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil. [beq]

  • KPU Tegaskan Tidak Ada Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Tidak Ada Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Idham Holik memastikan tidak ada kampanye akbar menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Idham mengatakan aturan tersebut dilakukan lantaran memperhatikan efisiensi yang harus dilakukan. 

    “Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” tuturnya dikutip, Selasa (11/3/2025). 

    Kendati demikian, Holik menuturkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon kepala daerah tetap dapat melaksanakan metode kampanye lain seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

    “Pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

    Tak sampai di situ, dia juga mengemukakan bahwa KPU Kabupten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing sebelum melaksanakan PSU.

    “Dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien,” jelasnya. 

    Idham juga menegaskan KPU Kabupaten/Kota agar dapat memfasilitasi metode-metode kampanye itu dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

  • Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti – Page 3

    Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti – Page 3

    Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

    Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

    “Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya,” ujar Kurnia.

    Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

    Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.

    “Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris,” tegas Kurnia.

    Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.

    “Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan,” pungkasnya.

  • KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pertemuan antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

    Penyidik juga dikabarkan mengendus pertemuan itu dihadiri oleh seorang makelar trading portofolio/efek.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri (EHP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Fadlul hadir pada panggilan pemeriksaan, Kamis (6/3/2025), dan didalami keterangannya soal pertemuan dimaksud. 

    “[Saksi Fadlul, red] hadir, materinya pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka ANSK dan juga EHP,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal apa yang didalami penyidik dari pertemuan antara Fadlul dan kedua tersangka. Dia juga tak memerinci kapan pertemuan itu terjadi. 

    Meski demikian, sumber Bisnis secara terpisah menambahkan bahwa pertemuan antara Fadlul, Antonius dan Ekiawan itu ikut dihadiri oleh makelar trading portofolio/efek berinisial YP. 

    Di sisi lain, pada pemeriksaan Kamis lalu penyidik turut mendalami pengetahuan Fadlul soal pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang. Dugaan itu turut didalami dari seorang saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. 

    “Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Tessa secara terpisah kepada wartawan. 

    Adapun pada pemeriksaan Kamis lalu, terdapat total empat orang saksi yang dipanggil oleh KPK. Selain Fadlul dan Nelwin, lembaga antirasuah turut memanggil agen Manulife Andreana Manulang serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. Namun, Andreana dan Agung meminta penjadwalan ulang. 

    MODUS INVESTASI TASPEN

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi itu berawal dari penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM. Penempatan dana kelolaan Taspen itu berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp200 miliar.

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

  • MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

    Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

    “Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

    “Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.

    Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.

    Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.

    Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.

    Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

    Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

    Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.

    Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

    Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.

    Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.

    Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]

  • Kenapa Sritex Bangkrut? Ini Profil Perusahaan, Pendiri, dan Pemegang Sahamnya

    Kenapa Sritex Bangkrut? Ini Profil Perusahaan, Pendiri, dan Pemegang Sahamnya

    PIKIRAN RAKYAT – Sritex dinyatakan pailit dan bangkrut sehingga harus menutup pabriknya mulai hari ini, Sabtu 1 Maret 2025. Direktur Utama perusahaan tersebut, Iwan Kurniawan Lukminto, sampai menangis di hadapan ribuan karyawan pada Jumat, 28 Februari 2025.

    Perusahaan ini sudah berdiri sejak 1966 sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, dilansir dari laman resminya. Pabrik ini sempat dijanjikan tidak akan ada PHK oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer pada 16 November 2024 lalu.

    Kenapa Sritex bangkrut?

    Berikut kronologi bangkrutnya perusahaan tekstil tersebut:

    Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto menyebut alasan pailit adalah faktor internal (pandemi dan menurunnya daya beli masyarakat) dan faktor eksternal (perang, perlambatan ekonomi global, impor dari Cina, dan regulasi pemerintah). Sritex pernah digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Sritex Sritex melakukan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, muncul kesepakatan rencana damai oleh semua kreditur Sritex dan 3 anak perusahaannya mendapatkan restrukturisasi, di antaranya adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM) Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 sampai sekarang karena Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
    Total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun. Sritex sempat bangkit dan bahkan utilitasnya berada pada 70-80 persen sehingga masih bisa ekspor Sritex kembali digugat debitur lainnya, PT Indo Bharat Rayon, karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang Hakim Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang, Muhammad Anshar Majid, mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex sehingga Sritex dinyatakan pailit alias tidak mampu membayar utangnya.

    Sritex Tutup, Direktur Utama Menangis di Depan Ribuan Karyawan: Kita Semua Aset Berharga

    Sritex Perusahaan Apa? Wamenaker Janji Tak Ada PHK, Kini Sudah Bangkrut

    Profil Sritex Nama dagang: Sritex Jenis: peruashaan publik Industri: tekstil Nasib: pailit Didirikan: 1966 (sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah), terdaftar sebagai PT pada 22 Mei 1978 Pendiri: Lukminto Ditutup: 1 Maret 2025 Kantor pusat: Sukoharjo, Jawa Tengah Wilayah operasi: Indonesia dan Singapura Produk: Benang, kain mentah, kain jadi, pakaian jadi Jasa: Pemintalan, penenunan, perwarnaan, percetakan kain, konfeksi Profil pendiri Sritex Nama lengkap: Lukminto Nama lahir: Ie Djie Shien TTL: Nganjuk, Jawa Timur 1 Juni 1946 Meninggal: Singapura, 5 Februari 2014 Pekerjaan: pengusaha, filantropis

    Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (kiri), menangis di depan ribuan karyawan dari perusahaannya yang bangkrut. Kolase foto Sritex dan ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc

    Profil Direktur Utama Sritex Nama lengkap: Iwan Kurniawan Lukminto TTL: Surakarta, Jawa Tengah 22 Januari 1983 Riwayat pendidikan:
    a) Sarjana Business Administration di Johnson & Wales University
    b) Sarjana Business Administration di Northeastern University
    c) Sarjana Business Administration di Boston University Riwayat organisasi:
    a) Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
    b) Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Pemegang saham Sritex PT Huddleston Indonesia: Memiliki 59,03 persen saham. Perusahaan ini terafiliasi dengan keluarga Lukminto. Masyarakat publik: Memiliki 39,89 persen saham. Iwan Setiawan Lukminto: Komisaris Sritex yang memiliki 0,53 persen saham. Iwan Kurniawan Lukminto: Direktur Utama Sritex yang memiliki 0,52 persen saham. Vonny Imelda Lukminto: Memiliki 0,01 persen saham. Margaret Imelda Lukminto: Memiliki 0,01 persen saham. Lenny Imelda Lukminto: Memiliki 0,01 persen saham. Manajemen Sritex Direktur Utama: Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Operasional: Mira Christina Setiady Direktur Keuangan: Welly Salim Direktur Independen: Regina Lestari Busono Direktur Umum: Supartodi Direktur Bisnis Benang: Karunakaran Rama Moorthy Direktur Bisnis Kain: Sandeep Kr Gautam Direktur Bisnis Garmen: Teo Khek Thuan

    Demikian alasan Sritex bangkrut, lengkap dengan profil pendiri, profil Direktur Utama, dan pemegang sahamnya. Pabrik itu resmi tutup pada hari ini, Sabtu 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perjalanan Sritex, Raksasa Tekstil Sejak Orde Baru yang Kini Pailit

    Perjalanan Sritex, Raksasa Tekstil Sejak Orde Baru yang Kini Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025.

    Akhir perjalanan dari raksasa tekstil yang pernah berjaya di Asia Tenggara itu seturut dengan sejumlah kasus kegagalan pembayaran utang hingga berujung pailit. 

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, tim kurator Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. Jumlah itu merupakan akumulasi dari beberapa perusahaan Grup Sritex, seperti PT Sritex Sukoharjo, PT Primayuda Boyolali, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Bitratex Semarang.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (1/3/2025). 

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno menuturkan karyawan PT Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari 2025 terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025.

    Adapun terkait urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

    MASA KEJAYAAN SRITEX

    Menilik sejarah singkatnya, Sritex merupakan salah satu nama besar di industri tekstil Indonesia yang memulai perjalanannya pada 1966.

    Awalnya, perusahaan yang bernama UD Sri Redjeki dan didirikan oleh H.M. Lukminto ini membuka dua kios kecil bernomor 12 dan 13 di Pasar Klewer, Solo. Melalui kios ini, Lukminto menjual kain belacu yang dibelinya dari Bandung dan Semarang untuk dipasok ke pabrik-pabrik batik di Solo dan sekitarnya.

    Kemudian, Lukminto berkolaborasi dengan sang kakak, Isman Jianto, untuk mendirikan perusahaan tekstil sendiri. Pada 1968, dengan modal Rp5 juta, mereka membeli lahan seluas 5.000 meter persegi di Baturono, Solo, dan mendirikan pabrik dengan kapasitas produksi sekitar 600 meter hingga 700 meter kain per bulan.

    Pada 1978, UD Sri Redjeki bertransformasi menjadi PT Sri Rejeki Isman. Empat tahun kemudian, perusahaan membangun pabrik penenunan pertama mereka, yang berkembang pesat hingga 1992 dengan empat lini produksi utama yakni pemintalan, penenunan, penyelesaian, dan garmen.

    Reputasi Sritex kian mendunia saat mereka dipercaya memproduksi seragam militer untuk NATO dan militer Jerman pada 1994. Perusahaan bahkan mengantongi sertifikasi dari NATO, membuka pintu bagi Sritex untuk memproduksi seragam militer untuk lebih dari 33 negara.

    Pasca-krisis moneter 1998, Sritex justru bangkit dan mencetak pertumbuhan delapan kali lipat dari kapasitas awalnya. Tren positif ini terus berlanjut hingga 2012, yang akhirnya mengantarkan perusahaan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL pada 2013. 

    Tak berhenti di situ, Sritex mengakuisisi PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries pada 2018 untuk memperbesar kapasitas produksi.

    KRONOLOGI KASUS

    Kendati pernah mengalami masa kejayaan, badai mulai menerpa pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam sektor industri. Meskipun sempat berkontribusi mendistribusikan 45 juta masker dalam tiga minggu, Sritex tidak luput dari tekanan finansial. 

    Pada Maret 2021, perusahaan gagal membayar utang sindikasi senilai US$350 juta, yang memicu gugatan PKPU dari sejumlah kreditur, termasuk CV Prima Karya dan Bank QNB Indonesia.

    Pengadilan Niaga Semarang menetapkan status PKPU bagi Sritex pada Mei 2021. Meski akhirnya lolos dari status ini setelah proposal perdamaian dikabulkan pada Januari 2022, tekanan keuangan terus berlanjut, setelah Indo Bharat Rayon menggugat balik Sritex.

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar. Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. 

    Sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat. Adapun versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada 18 Desember 2024 lalu.

    Berdasarkan laporan keuangan terakhir per kuartal III/2024 di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), SRIL memiliki total liabilitas senilai US$1,61 miliar atau senilai Rp24,45 triliun (kurs jisdor 30 September 2024 Rp15.144 per dolar AS).

    Total liabilitas itu termasuk utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga US$54,24 juta, utang bank jangka panjang US$829,67 juta, utang obligasi neto US$375 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak berelasi US$68,09 juta. 

    Pada saat yang sama, Sritex membukukan defisiensi modal US$1,02 miliar. Hal itu terjadi akibat defisit ekuitas senilai US$1,22 miliar. 

    Adapun rugi neto tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Sritex turun dari US$115,2 juta pada 9 bulan 2023 menjadi US$66,05 juta per 30 September 2024.  

    Penurunan rugi bersih itu terjadi saat penjualan neto, beban pokok penjualan dan komponen beban lain yang ditanggung Sritex mengalami penurunan dibanding periode yang sama 2023. 

    Alhasil, sepanjang Januari-September 2024, penjualan neto SRIL sebesar US$200,93 juta atau lebih rendah 19,14% year-on-year (YoY) dari US$248,5 juta. 

    Secara terperinci, penjualan neto Sritex terdiri atas ekspor US$81,5 juta dan domestik US$119,38 juta. Penjualan ekspor Sritex anjlok 30,2% YoY.  

    Sementara itu di pasar lokal, penjualan neto Sritex didominasi oleh produk kain jadi US$51,6 juta dan benang US$49,05 juta. Produk benang juga menjadi penjualan paling tinggi di pasar ekspor senilai US$53,09 juta dalam 9 bulan 2024.

    Pada periode yang sama, beban pokok penjualan Sritex turun dari US$315,08 juta menjadi US$223,51 juta, beban penjualan turun dari US$16,38 juta menjadi US$12,61 juta, beban umum dan administrasi turun dari US$20,94 juta menjadi US$15,42 juta, dan beban keuangan menyusut dari US$11,03 juta menjadi US$7,13 juta pada 9 bulan 2024.

  • PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator telah memutus hubungan kerja atau PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

    Sekadar informasi, melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Waktu Mediasi 

    Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Utang Sritex 

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.