Produk: PKPU

  • 18.610 Orang Dipecat dalam 2 Bulan, KSPI Bongkar Fakta Jumlah Asli Tembus 60 Ribu

    18.610 Orang Dipecat dalam 2 Bulan, KSPI Bongkar Fakta Jumlah Asli Tembus 60 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia pada awal 2025. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga akhir Februari 2025 tercatat sebanyak 18.610 tenaga kerja menjadi korban PHK.

    Angka ini melonjak tajam dibandingkan data pada Januari 2025 yang hanya mencatat 3.325 pekerja terdampak. Artinya, hanya dalam waktu satu bulan, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan meningkat sekitar 15.285 orang, atau hampir empat kali lipat.

    “Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam ikhtisar data di situs Satu Data Kemnaker, Minggu 6 April 2025.

    Jawa Tengah Catat PHK Tertinggi

    Ilustrasi buruh.

    Dari seluruh wilayah Indonesia, Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, yakni mencapai 10.677 pekerja atau sekitar 57,37 persen dari total nasional.

    Selain Jawa Tengah, provinsi lain yang juga mencatat angka tinggi adalah Riau dengan 3.530 pekerja ter-PHK, disusul DKI Jakarta sebanyak 2.650 orang. Sementara itu, Jawa Timur mencatatkan 978 PHK dan Banten sebanyak 411 kasus.

    Beberapa provinsi lain hanya mencatatkan angka yang sangat minim, seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang masing-masing melaporkan dua kasus PHK, serta Bangka Belitung dengan tiga kasus.

    Perubahan paling drastis tercatat di Provinsi Riau. Jika pada Januari hanya tercatat 323 pekerja yang terkena PHK, maka pada Februari jumlah tersebut melonjak menjadi 3.530 orang. Hal serupa terjadi di Jawa Timur yang sebelumnya nihil PHK pada Januari, kemudian meningkat menjadi 978 kasus di bulan berikutnya.

    DKI Jakarta, yang menjadi provinsi dengan PHK tertinggi pada Januari, namun tercatat stagnan di angka 2.650 dan tidak mengalami penambahan pada Februari.

    Versi KSPI: Angka PHK Bisa Capai 60 Ribu

    Badai PHK Awal 2025: 18.610 Kehilangan Pekerjaan, KSPI Bongkar Fakta Jumlah Asli Tembus 60 Ribu

    Di sisi lain, data yang dirilis Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi. KSPI memperkirakan ada sekitar 60 ribu pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga awal Maret 2025.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa perbedaan angka ini bukan hal baru. Menurutnya, data dari pemerintah kerap kali tak mencerminkan kondisi di lapangan karena hanya mengandalkan laporan resmi dari perusahaan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah.

    “Data pemerintah dan data lapangan selalu berbeda sejak delapan tahun terakhir. Data lapangan dikumpulkan langsung oleh serikat buruh di tingkat perusahaan,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring KSPI dan Partai Buruh, Sabtu  5 April 2025.

    Iqbal menyebut, dari hasil verifikasi tim Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap 40 perusahaan, tercatat sudah ada 49.843 pekerja yang terkena PHK. Sisanya masih dalam proses pengecekan dan diperkirakan akan menambah angka korban menjadi sekitar 60 ribu pekerja dari total 50 perusahaan.

    Berdasarkan data KSPI, PHK terjadi di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang, Semarang, dan Sukoharjo. Adapun penyebab utama PHK antara lain karena perusahaan mengalami kebangkrutan, sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), efisiensi operasional, hingga relokasi pabrik ke wilayah lain.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Serikat Buruh: Daya Beli Melemah saat Momen Lebaran karena PHK Massal Terus Terjadi – Halaman all

    Serikat Buruh: Daya Beli Melemah saat Momen Lebaran karena PHK Massal Terus Terjadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat melemahnya daya beli masyarakat saat momen Lebaran disebabkan terus terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    “PHK massal terjadi sejak 2024. Tidak heran daya beli melemah,” ujar Mirah saat dihubungi, Kamis (3/4/2025).

    Mirah menekankan, PHK terhadap para pekera memperlambat berputarnya roda perekonomian. Ditambah, lanjut dia, para pekerja juga cenderung mempersiapkan dana mereka untuk anak-anak masuk sekolah.

    “Jadi memang PHK yang menimpa para pekerja buruh berpengaruh kuat terhadap daya beli,” tutur Mirah.

    Karena itu, pemerintah diminta untuk menginstruksikan para pengusaha untuk tidak mudah melakukan PHK terhadap para buruh. Selain itu, juga menerapkan kebijakan-kebijakan yang tidak membuat sulit pengusaha hingga pekerjanya.

    “Pemerintah seharusnya memberikan peringatan tidak memberi PHK di tengah situasi ini, apalagi Presiden sudah meminta tidak ada PHK,” terang Mirah.

    Sebelumnya, data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebanyak 44.069 buruh yang ter-PHK pada Januari-Februari 2025 dari 37 perusahaan. 37 perusahaan tersebut ada yang menutup pabriknya, pailit, dalam PKPU, efisiensi, dan relokasi.

    Beberapa informasi perusahaan besar yang tutup misalnya, Sritex Group dengan total karyawan ter-PHK sebanyak 11.025 buruh, PT Yamaha Music Piano 1.110 buruh PHK, PT Sanken Indonesia 900 butuh PHK, hingga PT Victory Ching Luh 2.000 PHK.

    Sedangkan, CORE Indonesia mengungkapkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah semakin terhimpit jelang Lebaran 2025.

    Dalam laporan CORE Indonesia yang berjudul Awas Anomali Konsumsi Jelang Lebaran 2025, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat tidak menunjukkan gairah meski telah menjelang Lebaran.

    Secara langsung, pelemahan konsumsi ini dapat dilihat dari tidak nampaknya tren berbelanja untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran. Bahkan CORE Indonesia melihat hingga pekan ketiga Ramadhan, konsumsi rumah tangga masih lesu. Sebaliknya, ada sinyal kuat bahwa kelompok rumah tangga menengah ke bawah mengerem belanja.

    CORE berpendapat gejala anomali konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran ini terlihat dari tren deflasi pada awal 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat Indonesia mengalami deflasi pada Februari 2025. Deflasi Februari tercatat secara tahunan sebesar 0,09 persen, bulanan sebesar 0,48 persen, dan juga secara tahun berjalan atau year-to-date sebesar 1,24 persen.

    Faktor terbesar penyumbang deflasi berasal dari kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, yang dipicu oleh insentif diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 lalu.

    Kendati demikian, CORE melihat adanya kejanggalan. Deflasi Februari 2025 tidak hanya terjadi pada kelompok pengeluaran tersebut, melainkan juga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau, dengan andil deflasi 0,12 persen secara bulanan.

    “Padahal, menjelang bulan Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok makanan, minuman dan tembakau selalu menyumbang inflasi, meskipun dorongan kenaikan harga biasanya tertahan oleh musim panen yang sudah dimulai pada bulan Februari di beberapa daerah di Indonesia,” tulis laporan CORE.

    Januari-Februari 40.000 Buruh Kehilangan Pekerjaan

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di Indonesia terutama di sektor industri dan sudah memakan korban 40.000 buruh kehilangan pekerjaan dalam dua bulan pertama (Januari-Februari) 2025 ini.
     
    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kasus PHK buruh paling banyak terjadi di kawasan Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangerang. 

    “(PHK) sudah ada angkanya ya, terutama Jakarta dan Jawa Barat yang paling banyak. Jadi Januari dan Februari ini sudah sekitar 40.000,” ujarnya dikutip Kompas.com di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Bob menambahkan, Apindo mendapatkan data PHK itu dari jumlah pekerja yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi pencairan uang jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

    Menurut dia, tahun 2024 lalu ada 250.000 orang yang dirumahkan, kemmudian di Januari dan Februari 2025 ini sekitar 40.000. “Data yang kita peroleh dari BPJS. PHK ada di Jawa Barat, DKI, Tangerang,” kata Bob Azam. 

    Bob belum bisa memastikan jumlah tersebut sudah termasuk gelombang PHK dari raksasa tekstil Sritex Grup. Dia menegaskan, buruh yang di-PHK di periode Januari-Februari 2025, mayoritas berasal dari industri padat karya. 

    Sebelumya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka PHK PT Sritex Group mencapai 11.025 orang. Angka tersebut merupakan jumlah kumulatif sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. 

    Pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp 90,83 miliar kepada 10.824 pegawai PT Sritex Group yang terkena PHK.

    Total 37 Perusahaan Lakukan PHK, Menimpa 44.069 Buruh

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 37 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di periode Januari-Februari 2025.

    Dari 37 perusahaan tersebut, ada 44.069 buruh atau pekerja sudah terkena PHK.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena ada 13 perusahaan lain dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

    Said tidak mengungkap 13 perusahaan lain yang bakal melakukan PHK. KSPI menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

    Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

    “Di mana pemerintah? dan apa yang akan dilakukan pemerintah? yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7,” ujar Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

    PHK Dipicu Turunnya Permintaan Pasar Ekspor
    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, beberapa waktu lalu.

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Berikut daftar perusahaan yang telah melakukan PHK dengan total jumlah buruh yang terdampak PHK, kawasan, dan alasan PHK:

    1. PT. Daya Mekar Tekstil

    Jumlah buruh: 250
    Kawasan: KBB
    Alasan: Efisiensi

    2. PT. Kencana Fajar Mulia

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: KBB
    Alasan: Pabrik tutup

    3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 230
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    5. PT. Inopak Packaging

    Jumlah buruh: 263
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Pailit

    6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)

    Jumlah buruh: 511
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    7. PT. Sintra Elektrindo

    Jumlah buruh: 58
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Pailit

    8. PT. ISS

    Jumlah buruh: 9
    Kawasan: Lampung
    Alasan: Peralihan perusahaan

    9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa

    Jumlah buruh: 83
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: PHK sepihak

    10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa

    Jumlah buruh: 10.000
    Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
    Alasan: Pailit

    11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    12. PT. Rama Gloria Sakti

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    13. PT. Milienia Furniture

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    14. PT. Cahaya Indo Persada

    Jumlah buruh: 150
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    15. PT. Rita Sinar Indah

    Jumlah buruh: 100
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    16. PT. Nusira

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Gresik
    Alasan: Pailit

    17. PT. Danmatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    18. PT. Dupantex

    Jumlah buruh: 530
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    19. PT. Jabatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    20. PT. Master Movenindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Jakarta Utara
    Alasan: Pailit

    21. PT. Istana Baladewa

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bandung
    Alasan: –

    22. PT. Mustika Fortuna Abadi

    Jumlah buruh: 3
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK, proses 5 tahun

    23. PT. Ricki Putra Globalindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Bandung
    Alasan: Dalam PKPU

    24. PT. Daya Mekar Tekstindo

    Jumlah buruh: 16
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    25. PT. Fajar Mataram Sedayu

    Jumlah buruh: 19
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    26. PT. Falmaco Nonwoven Industry

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    27. PT. Century Textil (Centex)

    Jumlah buruh: 137
    Kawasan: Jakarta Timur
    Alasan: Efisiensi

    28. PT. Sritex

    Jumlah buruh: 10.665
    Kawasan: Sukoharjo
    Alasan: Pailit

    29. PT. Bitratex

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    30. PT. Primayuda

    Jumlah buruh: 985
    Kawasan: Boyolali
    Alasan: Pailit

    31. PT. Sinar Pantja Djaja

    Jumlah buruh: 340
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    32. PT. Yihong Novatex

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: Efisiensi

    33. PT. Danbi

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Garut
    Alasan: Pailit

    34. PT. Sanken Indonesia

    Jumlah buruh: 900
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Relokasi ke Jepang

    35. PT. Yamaha Music Piano

    Jumlah buruh: 1.100
    Kawasan: Jakarta & Bekasi
    Alasan: Relokasi ke China

    36. PT. Adis

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

    37. PT. Victory Ching Luh

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

     

  • PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 April 2025

    PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi Regional 1 April 2025

    PSU Palopo, Bawaslu Nyatakan Akhmad Syarifuddin Lakukan Pelanggaran Administrasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4
    Akhmad Syarifuddin
    melakukan pelanggaran administrasi. 
    Koordinator Divisi Hukum
    Bawaslu Kota Palopo
    ,
    Ardiansah Indra Panca Putra
    mengatakan sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan. 
    “Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025). 
    Menurut Ardiansah, pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin sudah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo. 
    “Pada hari ini, Selasa (1/4/2025), hingga hari ketiga ke depan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” ucapnya. 
    Lanjut Ardiansah, pasal-pasal yang diduga dilanggar terlapor atau Akhmad Syarifuddin terkait dengan pasal persyaratan calon seperti yang dilaporkan Reski Adi Putra. 
    “Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi,” ujarnya. 
    Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu kepada KPU Kota Palopo selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 
    “KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.”
    “Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” tuturnya. 
    Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. 
    Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
    Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.
    Ia dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya. 
    Pada Pilkada 2024, Akhmad Syarifuddin menjadi wakil Trisal Tahir. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini mendapat nomor urut 4.
    Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu.
    MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tenggat waktu 90 hari. 
    Lalu, Trisal digantikan istrinya bernama Naili dan resmi berpasangan Akhmad Syarifuddin dalam PSU Kota Palopo 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukalapak Vs Harmas: Sidang PKPU Bahas Bukti Kewajiban Pengembalian Dana

    Bukalapak Vs Harmas: Sidang PKPU Bahas Bukti Kewajiban Pengembalian Dana

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

    Dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.

    Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain:

    Pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

    Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.

    Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

    Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada BUKA, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.

    Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.

    “Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.

    BUKA tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. [beq]

  • Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

    Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C

    Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode
    saham
    :
    WSBP
    ) mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau
    Private Placement
    Tahap 4.
    Dalam aksi itu, WSBP akan menerbitkan 751,47 juta saham baru seri C, yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.
    Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak
    kreditur
    sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
    Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Putusan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Juni 2022.
    Kasus itu juga memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
    Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, WSBP menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam
    restrukturisasi
    .
    “Melalui
    private placement
    ini, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
    Pelaksanaan aksi korporasi itu telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan.
    Pencatatan saham hasil 
    private placement juga
    akan dilakukan pada Kamis (27/3/2025), sedangkan hasil pelaksanaannya akan diumumkan pada Selasa (8/4/2025).
    Selain
    private placement
    , WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5.
    Pembayaran tersebut akan dilaksanakan tepat waktu pada Selasa (25/3/2025).
    CFADS akan dibagikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche A and B Perjanjian Perdamaian, yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (
    vendor
    ).
    Sejak Maret 2023, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS dalam empat tahap, dengan total nilai sebesar Rp 320,85 miliar.
    “Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus kami jalankan,” tutur Fandy.
    Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
    Adapun WSBP terus menunjukkan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur.
    Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta penerapan manajemen risiko yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
    Melalui penyelesaian kewajiban itu, WSBP optimistis dapat menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan usaha.
    WSBP juga berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duh! Apindo Blak-blakan 40.000 Pekerja Kena PHK pada Januari-Februari 2025

    Duh! Apindo Blak-blakan 40.000 Pekerja Kena PHK pada Januari-Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak kurang lebih 40.000 orang tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Februari 2025. Wilayah dengan PHK terbanyak yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat. 

    Ketua Bidang Ketenagkerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya mendapatkan angka PHK tersebut berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat pencairan uang jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

    “Tahun lalu 250.000 orang [kena PHK]. Di Januari-Februari ini sekitar 40.000 orang, data yang kita peroleh dari BPJS. PHK ada di Jawa Barat, DKI, Tangerang,” kata Bob saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Dia mengatakan bahwa jumlah PHK pada Januari-Februari 2025 ini didominasi pekerja dari industri padat karya. Namun, dia belum dapat memastikan apakah angka PHK tersebut termasuk eks buruh Sritex Group yang baru ditutup operasional pabriknya. 

    Bob yang juga merupakan wakil presiden direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) itu juga menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK baru berdasarkan pencairan ke BPJS, belum laporan terperinci dari pelaku industri. 

    “Tapi gini, PHK juga enggak gampang karena kita butuh cashflow, apa kita nunggu cashflow habis baru PHK? Jangan-jangan orang nanti enggak ada pesangonnya. Jadi enggak gampang PHK itu, banyak pengusaha yang memilih melakukan PHK selagi mereka punya cashflow,” ujar Bob. 

    Jika merujuk data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun lalu, jumlah tenaga kerja yang mencairkan JHT sebanyak 3,11 juta orang senilai Rp47,87 triliun dan JKP sebanyak 250.594 orang dengan nilai Rp38 miliar. 

    Sementara itu, merujuk data terbaru yang terverifikasi dari situs resmi Satu Data Kemnaker, sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban PHK pada Januari 2025. Namun, belum ada laporan data terbaru Februari-Maret 2025.  

    Pada periode Januari-Maret 2024, jumah tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.395 pekerja. Kondisi ini paling banyak terjadi di DKI Jakarta, kala itu, sebanyak 5.225 orang kehilangan pekerjaan pada periode tersebut.  

    Kendati demikian, laporan dari berbagai serikat buruh menyebut setidaknya puluhan ribu buruh terimbas PHK massal akibat penutupan pabrik, efisiensi karyawan hingga relokasi pabrik ke wilayah atau negara lain. 

    Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebanyak 49.843 buruh yang ter-PHK pada Januari-Februari 2025 dari 40 perusahaan. Adapun, 40 perusahaan tersebut ada yang menutup pabriknya, pailit, dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), efisiensi, dan relokasi.  

  • Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 9.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar.

    “Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan yang pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kemenaker pada Rabu (19/3/2025).

    Yassierli menyatakan bahwa progres pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pencairan JKP telah terealisasi sekitar 70%.

    “Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar hampir 100?n dapatnya lumayan karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli.

    “Kemudian JKP masih butuh waktu Sebagian sudah cair 70% sudah cair,” lanjutnya.

    Kendati demikian, Yassierli mengakui bahwa proses pencairan ini bukanlah perkara mudah, mengingat lebih dari sembilan ribu karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan PT Sritex.

    “Ini tidak mudah karena ada 9 ribu sekian mereka harus ngantri, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu. Kemudian ada verifikasi dan kami menurunkan tim sampai 20 meja,” ujar Yassierli.

    Sementara itu mengenai klaim atas Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena menyangkut kepailitan.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” katanya.

    Namun, ia tetap optimis perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.

    “Kan H-7 sekarang H-12 kita optimis lah kalau ada kasus nanti kita perlu monitor. Kita perlu lihat detailnya seperti apa,” kata dia.

    Kasus Sritex bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

    Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. (*)

  • Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti – Page 3

    Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti – Page 3

    Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

    Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

    “Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya,” ujar Kurnia.

    Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

    Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.

    “Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris,” tegas Kurnia.

    Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.

    “Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan,” pungkasnya.

  • 38 Pabrik Tutup dan PHK Massal dalam 3 Bulan Pertama 2025

    38 Pabrik Tutup dan PHK Massal dalam 3 Bulan Pertama 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik makin marak terjadi periode awal tahun ini. Tak hanya raksasa tekstil, Sritex Group yang berada di pusaran kebangkrutan, puluhan pabrik lain menutup operasional dan mengorbankan puluhan ribu buruh. 

    Merujuk data terbaru yang terverifikasi dari situs resmi Satu Data Kemnaker, sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban PHK pada Januari 2025. Namun, belum ada laporan data terbaru Februari-Maret 2025. 

    Sementara itu, pada periode Januari-Maret 2024 lalu jumah tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.395 pekerja. Kondisi ini paling banyak terjadi di DKI Jakarta, kala itu, sebanyak 5.225 orang kehilangan pekerjaan pada periode tersebut. 

    Kendati demikian, laporan dari berbagai serikat buruh menyebut setidaknya puluhan ribu buruh terimbas PHK massal akibat penutupan pabrik, efisiensi karyawan, hingga relokasi pabrik ke wilayah atau negara lain. 

    Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebanyak 44.069 buruh yang ter-PHK pada Januari-Februari 2025 dari 37 perusahaan. Adapun, 37 perusahaan tersebut ada yang menutup pabriknya, pailit, dalam PKPU, efisiensi, dan relokasi. 

    Beberapa informasi perusahaan besar yang tutup misalnya, Sritex Group dengan total karyawan ter-PHK sebanyak 11.025 buruh, PT Yamaha Music Piano 1.110 buruh PHK, PT Sanken Indonesia 900 butuh PHK, hingga PT Victory Ching Luh 2.000 PHK. 

    Kabar terbaru datang dari pabrik pengolahan kelapa menjadi krim santan dan kelapa parut kering, PT Pulau Sambu atau Sambu Group yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang disebut melakukan PHK 1.800 pekerja. 

    Wakil Menteri Ketenagakejaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait PHK di perusahaan pengolahan kelapa terbesar di Riau itu. Kendati demikian, dia tak memungkiri 

    “Saya baru dengar informasi itu, nanti kita cek. Kalau krisis bahan baku, memang itu sering terjadi, dari impor nya susah Bea Cukai juga kan kadang-kadang main disana,”ujar pria yang akrab disapa Noel kepada Bisnis, Minggu (16/3/2025). 

    Bisnis juga mencoba untuk konfirmasi ke sejumlah serikat buruh seperti Presiden KSPI Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Keduanya mengaku sudah mendengar, namun masih memperdalam kebenaran atas kabar tersebut. 

    Daftar 38 Pabrik yang melakukan PHK pada 3 bulan pertama 2025 ….

  • Serikat Buruh: Daya Beli Melemah saat Momen Lebaran karena PHK Massal Terus Terjadi – Halaman all

    Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 37 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di periode Januari-Februari 2025.

    Dari 37 perusahaan tersebut, ada 44.069 buruh atau pekerja sudah terkena PHK.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena ada 13 perusahaan lain dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

    Namun, Said tidak mengungkap 13 perusahaan lain yang bakal melakukan PHK.

    KSPI menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

    Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

    “Di mana pemerintah? dan apa yang akan dilakukan pemerintah? yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7,” ujar Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

    Penyebab Pabrik Gulung Tikar

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, beberapa waktu lalu.

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Berikut daftar perusahaan yang telah melakukan PHK beserta jumlah buruh yang terdampak, kawasan, dan alasan PHK:

    1. PT. Daya Mekar Tekstil

    Jumlah buruh: 250
    Kawasan: KBB
    Alasan: Efisiensi

    2. PT. Kencana Fajar Mulia

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: KBB
    Alasan: Pabrik tutup

    3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 230
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    5. PT. Inopak Packaging

    Jumlah buruh: 263
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Pailit

    6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)

    Jumlah buruh: 511
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    7. PT. Sintra Elektrindo

    Jumlah buruh: 58
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Pailit

    8. PT. ISS

    Jumlah buruh: 9
    Kawasan: Lampung
    Alasan: Peralihan perusahaan

    9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa

    Jumlah buruh: 83
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: PHK sepihak

    10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa

    Jumlah buruh: 10.000
    Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
    Alasan: Pailit

    11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    12. PT. Rama Gloria Sakti

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    13. PT. Milienia Furniture

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    14. PT. Cahaya Indo Persada

    Jumlah buruh: 150
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    15. PT. Rita Sinar Indah

    Jumlah buruh: 100
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    16. PT. Nusira

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Gresik
    Alasan: Pailit

    17. PT. Danmatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    18. PT. Dupantex

    Jumlah buruh: 530
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    19. PT. Jabatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    20. PT. Master Movenindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Jakarta Utara
    Alasan: Pailit

    21. PT. Istana Baladewa

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bandung
    Alasan: –

    22. PT. Mustika Fortuna Abadi

    Jumlah buruh: 3
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK, proses 5 tahun

    23. PT. Ricki Putra Globalindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Bandung
    Alasan: Dalam PKPU

    24. PT. Daya Mekar Tekstindo

    Jumlah buruh: 16
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    25. PT. Fajar Mataram Sedayu

    Jumlah buruh: 19
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    26. PT. Falmaco Nonwoven Industry

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    27. PT. Century Textil (Centex)

    Jumlah buruh: 137
    Kawasan: Jakarta Timur
    Alasan: Efisiensi

    28. PT. Sritex

    Jumlah buruh: 10.665
    Kawasan: Sukoharjo
    Alasan: Pailit

    29. PT. Bitratex

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    30. PT. Primayuda

    Jumlah buruh: 985
    Kawasan: Boyolali
    Alasan: Pailit

    31. PT. Sinar Pantja Djaja

    Jumlah buruh: 340
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    32. PT. Yihong Novatex

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: Efisiensi

    33. PT. Danbi

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Garut
    Alasan: Pailit

    34. PT. Sanken Indonesia

    Jumlah buruh: 900
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Relokasi ke Jepang

    35. PT. Yamaha Music Piano

    Jumlah buruh: 1.100
    Kawasan: Jakarta & Bekasi
    Alasan: Relokasi ke China

    36. PT. Adis

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

    37. PT. Victory Ching Luh

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi