Produk: PKPU

  • KPU tetapkan Cecep-Asep sebagai Bupati-Wabup Tasikmalaya terpilih

    KPU tetapkan Cecep-Asep sebagai Bupati-Wabup Tasikmalaya terpilih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU tetapkan Cecep-Asep sebagai Bupati-Wabup Tasikmalaya terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 15:46 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan secara resmi Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih periode 2025-2030, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Tiga hari setelah putusan MK, KPU wajib menetapkan calon terpilih, dan hari ini kami resmi menetapkan pasangan Cecep-Asep sebagai pemenang,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih di Singaparna, Tasikmalaya, Rabu.

    Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan bupati-wakil bupati terpilih usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya di Jakarta, Senin (26/5).

    KPU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, selanjutnya menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep-Asep masa jabatan 2025-2030 dengan meraih suara terbanyak 52,45 persen atau 465.150 suara.

    “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin 26 Mei 2025, yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada, kami menindaklanjutinya sesuai amanat PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” katanya.

    Ia menyampaikan seluruh proses penetapan bupati-wakil bupati terpilih berjalan lancar yang selanjutnya hasil rapat pleno diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

    Tahapan berikutnya, kata dia, DPRD Tasikmalaya akan melakukan persiapan pelantikan terhadap Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih.

    “Seluruh proses penetapan berjalan lancar dan sesuai tahapan, selanjutnya, KPU akan menyerahkan berkas hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

    Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat yang hadir dalam rapat pleno tersebut menyampaikan, hasil PSU tersebut merupakan hasil demokrasi dan kerja keras semua pihak sehingga bisa melewati tahapan sesuai aturan yang berlaku.

    Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, diselenggarakan dua kali sehingga cukup menyita waktu dan energi semua pihak penyelenggara, terutama masyarakat yang harus memberikan hak suaranya lagi dalam pemilihan bupati-wakil bupati.

    “Ini menjadi catatan sejarah bagi demokrasi di Jawa Barat, ke depan KPU harus makin berhati-hati dan cermat dalam setiap tahapan penyelenggaraan,” katanya.

    Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sehingga pilkada bisa berjalan lancar dan sukses.

    “Ini adalah amanah, sekarang saatnya kita bersatu, meninggalkan perbedaan politik, dan bersama-sama membangun Tasikmalaya menuju masa depan yang lebih maju,” kata Cecep yang merupakan petahana Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Sumber : Antara

  • Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

    JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas. 

    Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun. 

    Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.

    “Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah. 

    Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta. 

    Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

    Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390. 

    Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.

    Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade. 

    Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya. 

    Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.

    Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU. 

    Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU. 

    Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK. 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. 

    “Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang. 

  • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    Jakarta (ANTARA) – Menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata tidak menjamin seseorang bisa melaju mulus meraih kursi kekuasaan.

    Hasil Pilkada serentak tahun 2024 menjadi contoh teranyar. Dalam Pilkada yang digelar secara serentak di 545 daerah (tingkat provinsi, kabupaten dan kota) tersebut ada 37 daerah yang melawan kotak kosong atau hanya dengan calon tunggal. Hasilnya, pilkada di dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimenangkan oleh kotak kosong.

    Dengan hasil tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah tersebut akan diulang pada Agustus 2025.

    Secara logika, adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik yang ada, menggambarkan adanya satu suara untuk mengusung calon tersebut. Calon tunggal selayaknya dipandang sebagai calon pemimpin dengan elektabilitas tinggi dan kinerja baik, sehingga tidak ada calon lain yang benar-benar layak di suatu daerah.

    Faktanya pada saat pemilihan, tingginya dukungan partai politik ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara. Bahkan dalam dinamikanya muncul berbagai gerakan untuk memenangkan kotak kosong, ketimbang memilih calon yang diusung oleh partai politik tersebut.

    Memaknai kemenangan kotak kosong

    Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 100/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tetap dapat mengikuti Pemilukada serentak.

    Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

    Pasal 14 peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa meskipun daerah tersebut hanya ada satu pasangan calon, tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pilihannya. Menyetujui atas pasangan calon atau tidak menyetujui dengan mencoblos pada surat suara yang tidak ada gambar calonnya.

    Secara demokrasi kotak kosong merupakan bentuk pemberian ruang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan suaranya, karena dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

    Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pemimpinnya, baik secara langsung maupun perwakilan yang mereka pilih. Prinsip-prinsip dalam demokrasi adalah memberikan jaminan kepada rakyat untuk bebas berpendapat, kesetaraan hak, transparansi pemerintahan serta adanya mekanisme pemilu yang bebas dan adil.

    Kemenangan kotak kosong di Pilkada tahun 2024 ini mencerminkan bahwa rakyat pemilih tetap memiliki hak untuk menolak calon yang ada meskipun diusung oleh seluruh partai politik.

    Kemenangan kotak kosong menandakan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan pasangan calon yang diajukan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat menginginkan pemimpin yang lebih kompetitif dan representatif sesuai ekspektasi mereka. Keberadaan kotak kosong juga dapat memberikan feedback bagi partai politik dalam merekomendasikan pasangan calon yang belum sesuai dengan ekspektasi rakyat.

    Meskipun kemenangan kotak kosong sah secara aturan dan demokrasi di Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat, namun fenomena ini juga memberikan gambaran bahwa demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi juga menunjukkan bahwa rakyat dapat menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang ada.

    Kemenangan kotak kosong merupakan simbol perlawanan masyarakat atas arogansi partai politik yang dipertontonkan secara semena-mena, karena sejatinya masyarakat menghendaki adanya figur lain namun tidak mendapatkan gerbong dari partai politik.

    Dinamika borong partai

    Dalam konteks Pemilihan Umum, demokrasi yang ideal adalah kompetisi yang sehat antarpartai politik maupun pasangan calon dan mendapatkan dukungan masyarakat. Keberadaan pasangan calon tunggal akan menghilangkan kompetisi antargagasan yang merupakan inti dari demokrasi.

    Dalam pilkada 2024 fenomena borong partai mengemuka di beberapa daerah. Munculnya calon tunggal belum menunjukkan adanya kualitas kandidat yang diusung oleh partai politik, tetapi bagian dari realitas aksi borong partai.

    Dalam perspektif calon atau partai politik pengusung, adanya koalisi pragmatis antarpartai dianggap dapat mengamankan kekuasaan. Apalagi kandidat adalah incumbent kepala daerah tersebut. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan yang terjadi dalam proses demokratisasi di Indonesia. Di antaranya adalah minimnya figur alternatif yang dianggap kuat untuk menantang calon yang didukung mayoritas partai (meskipun ini dalam tataran hipotesis). Bisa juga adanya manuver elite politik yang lebih mengutamakan kepentingan strategis partai atau kepentingan tertentu daripada kompetisi sehat dalam demokrasi.

    Aksi borong partai ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dampak dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Dengan aksi ini partai politik kehilangan fungsi kompetitifnya, yang seharusnya menjadi alat demokrasi dengan menyediakan pilihan bagi rakyat dan bukan sekadar alat kompromi kekuasaan semata.

    Aksi ini juga berpotensi menimbulkan perpecahan di internal partai karena kader yang tidak mendapatkan “tiket” pencalonan bisa jadi akan melawan dengan berbagai cara.

    Borong partai dalam Pilkada 2024 ini mencerminkan dinamika politik dan demokratisasi di Indonesia yang semakin oligarkis dan pragmatis. Meskipun fenomena ini secara pragmatis menguntungkan bagi elite politik, namun dampaknya terhadap demokrasi cukup serius, terutama dalam hal kompetisi politik yang sehat, menimbulkan apatisme bahkan perlawanan yang ditunjukkan dengan memenangkan kotak kosong.

    Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan menggunakan hak pilihnya termasuk memilih kotak kosong jika merasa tidak ada pilihan yang layak untuk memberikan pembelajaran agar proses demokrasi tidak diciderai oleh kekuatan oligarki. Kemenangan kotak kosong telah menunjukkan perlawanan rakyat terhadap kekuatan oligarki elite politik.

    Kasus kemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan lantaran tidak ada kandidat lain yang tidak mampu menjadi kompetitor dari kandidat yang diusung oleh seluruh partai politik, namun lebih disebabkan tidak adanya dukungan partai politik ke calon lain sebagai syarat seseorang menjadi calon kepala daerah.

    Meski memungkinkan untuk maju sebagai calon independen, syaratnya begitu ketat. Dukungan pemilih terhadap kotak kosong juga merupakan bentuk protes atas proses demokrasi yang sedang berjalan.

    Calon tunggal lebih mencerminkan pragmatisme partai dan melemahnya demokrasi, dimana calon dipilih lebih berdasarkan popularitas (incumbent) dan kemampuan logistik, bukan kapasitas dan integritas. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menekankan partisipasi dan kompetisi.

    Kekalahan calon tunggal juga menunjukkan tidak berjalannya mesin politik koalisi yang dibangun serta tidak adanya tanggung jawab dari partai politik atas rekomendasi yang diberikan dalam upaya meyakinkan rakyat untuk memilih kandidat sebagai pemimpin yang menjadi harapan masyarakat.

    Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik terutama kepada para elite partai politik dan masyarakat. Penekanannya tidak hanya bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi juga pada kader-kader partai politik agar menjaga muruah demokrasi.

    Justru dalam fenomena ini, masyarakat memiliki kesadaran politik yang lebih dengan memberikan suaranya kepada kota kosong, ketimbang pada elite politik yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan menyodorkan calon tunggal sebagai bentuk oligarki dalam pola rekrutmen pemimpin atas nama demokrasi.

    *) Sugito, S.Sos, M.H., Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, Pj.Gubernur Bangka Belitung 2024-2025

    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak Usaha Indofarma Pailit, Begini Nasib Karyawannya

    Anak Usaha Indofarma Pailit, Begini Nasib Karyawannya

    Jakarta

    Holding BUMN Farmasi, Bio Farma buka suara soal anak usaha Indofarma yakni Indofarma Global Medika (IGM) yang dinyatakan pailit. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan kepailitan Indofarma tengah diproses oleh kurator.

    “Kondisi IGM saat ini proses kurator. Tentunya tadi ada beberapa masukan tahapan-tahapan untuk penyelesaian itu sepenuhnya dilakukan oleh kurator,” kata Shadiq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

    Shadiq mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kurator. Beberapa hal akan diselesaikan mulai dari gaji karyawan, pembayaran pajak hingga pesangon.

    “Yang pertama kewajiban itu diselesaikan kepada karyawan hak-hak karyawan terutama untuk gaji yang tertunggak. Kedua adalah untuk pembayaran pajak yang ketiga adalah untuk pesangon baru yang lain-lain. Ini yang sudah kami koordinasikan terus dengan pihak kurator,” terang Shadiq.

    Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menerangkan, IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2024.

    Pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau proposal perdamaian yang diajukan IGM per 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan yakni satu dari 13 kreditor separatis yang mewakili 32,18% suara dari jumlah kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian. Sementara 12 kreditor separatis menolak.

    Sebanyak 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian. Sementara, 12 kreditor menyatakan menolak, dan 17 kreditor tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

    “Adalah benar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan,” kata Yeliandriani, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2) lalu.

    Tonton juga “BUMN Sebut Indofarma akan Jual Aset Demi Bayar Utang” di sini:

    (acd/acd)

  • Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Magetan (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan sikap tegas menolak visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Nanik Sumantri dan Kang Suyat, jika tidak sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.

    Penolakan ini didasarkan pada kewajiban hukum bahwa visi misi kepala daerah harus sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Magetan 2025–2045.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Magetan, Suyono Wiling, menegaskan bahwa RPJPD adalah panduan utama pembangunan daerah yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan visi misi maupun RPJMD oleh kepala daerah terpilih. Dia juga menyebut pentingnya peran KPU dan Bappeda dalam memastikan keselarasan tersebut sejak awal pendaftaran paslon.

    “Ketika bakal calon kada dan wakada mendaftar sebagai kontestan ke KPU, maka KPU wajib mengingatkan kepada paslon untuk menyesuaikan visi misi dengan RPJMD Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Suyono Wiling kepada media, Senin (5/5/2025),

    Lebih lanjut, dia menjelaskan perlunya keterlibatan tim analisis dari Bappeda yang memiliki kompetensi teknis untuk menguji kesesuaian visi misi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Menurut dia, langkah ini penting agar janji politik paslon benar-benar dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan.

    “Untuk menguji visi misi paslon selaras dengan Perda RPJPD Kabupaten Magetan 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024 atau tidak, maka KPU perlu melibatkan tim analisis berkompetensi dari Bappeda,” ujar politisi kawakan ini.

    Wiling memaparkan bahwa RPJPD Magetan 2025–2045 sudah memiliki indikator dan target yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045 serta visi Provinsi Jawa Timur yang “Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan”. Visi Magetan sendiri mengusung arah pembangunan Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.

    “Di RPJPD kita indikatornya sudah diterakan. Misalnya target kemiskinan di tahun 2045 diproyeksikan hanya 0,44 hingga 0,20 persen. IPM juga ditargetkan naik dari angka 77 saat ini menjadi 85–89 pada 2045,” jelas dia.

    Wiling mengingatkan bahwa jika RPJMD yang disusun kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak mengacu pada RPJPD yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi simalakama dalam pelaksanaan pemerintahan dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

    “Jikalau visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sesuai dengan Perda RPJPD 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024, akan menjadi simalakama dan harus ditolak serta diselaraskan,” tegas Suyono.

    Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi arah pembangunan Kabupaten Magetan berdasarkan dokumen hukum yang telah ditetapkan.

    “Kami akan terus mengawal agar visi politik para pemimpin baru tidak keluar dari jalur strategis menuju Magetan yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” tandas Wiling. [fiq/ian]

  • Korban PHK Tembus 24.000 Orang, Menaker: Sudah Sepertiga dari PHK 2024

    Korban PHK Tembus 24.000 Orang, Menaker: Sudah Sepertiga dari PHK 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 24.036 orang hingga 23 April 2025. Jawa Tengah, Daerah Khusus Jakarta, dan Riau menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap, jumlah PHK hingga April 2025 sudah mencapai sepertiga dari total kasus PHK yang terjadi di 2024 yang kala itu sebanyak 77.965 orang.

    “Saat ini sudah terdata adalah sekitar 24.000, jadi sudah sepertiga lebih dari 2024,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).

    Dari total tersebut, Yassierli mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya. 

    Yassierli mengungkap, ada berbagai faktor yang memicu PHK di Indonesia. Dia menyebut, setidaknya ada tujuh faktor dominan yang menyebabkan PHK.

    Pertama, kata dia, karena perusahaan mengalami kerugian atau tutup imbas kondisi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang menurun. Kedua, relokasi usaha karena alasan tidak mampu bersaing dan mencari daerah yang upah minimumnya lebih rendah. 

    Ketiga, terjadi kasus perselisihan hubungan industrial karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, yang berujung pada PHK terhadap pengurus serikat pekerja/buruh.

    Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Kemudian, kebijakan transformasi perusahaan, dan terakhir, pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

    “Jadi penyebabnya beragam. Ketika ditanya mitigasi seperti apa tapi kita harus lihat case by base,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yassierli juga mengungkap langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa beberapa upaya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

    Diantaranya, kebijakan fiskal dan insentif pajak, stimulus ekonomi dan subsidi, dukungan restrukturisasi utang, proteksi industri dalam negeri, diversifikasi pasar dan ekspor, serta digitalisasi dan inovasi industri.

    Khusus untuk industri padat karya, Yassierli menuturkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas tax allowance untuk 45 perusahaan di sektor padat karya, pembiayaan kredit investasi 2025, insentif PPh21 bagi pekerja, serta bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%.

    “Tentu ini terus kita reviu dan sempurnakan,” pungkasnya. 

  • Damai dengan Kreditor, Rajawali Nusindo Selesaikan Utang Rp 3 Triliun – Page 3

    Damai dengan Kreditor, Rajawali Nusindo Selesaikan Utang Rp 3 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Rajawali Nusindo, anak perusahan Holding Pangan BUMN ID Food, telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kesepakatan ini mencakup utang senilai sekitar Rp 3 triliun yang telah mengganggu kelancaran operasional Rajawali Nusindo.

    Perdamaian ini disepakati oleh 96,53 persen dari jumlah kreditor konkuren dan 83,33 persen dari jumlah kreditor bank pemegang hak agunan.

    “Kami sangat bersyukur atas tercapainya perdamaian ini. Ini merupakan langkah besar dalam pemulihan perusahaan dan langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas keuangan klien kami,” kata kuasa hukum Rajawali Nusindo, Triangga Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Dalam kesepakatan tersebut, para kreditor dan PT Rajawali Nusindo sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang. Dengan memberikan penundaan pembayaran serta beberapa keringanan lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

    “Proses PKPU yang dihadapi oleh PT Rajawali Nusindo merupakan salah satu kesempatan dalam restrukturisasi besar-besaran yang digunakan untuk memulihkan kondisi perusahaan,” imbuh Triangga.

    Sebelumnya, VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengutarakan, Rajawali Nusindo telah mendapat dukungan dari mayoritas kreditor atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses PKPU.

    Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Setelah homologasi ini Rajawali Nusindo akan menyelesaikan kewajiban berdasarkan restrukturisasi yang diatur dalam proposal perdamaian,” kata Yosdian.

    Yosdian menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 17 April 2025.

    Pembacaan putusan homologasi ini dilakukan usai Rajawali Nusindo memperoleh mayoritas persetujuan dari para kreditor atas skema restrukturisasi utang.

    “Keputusan tersebut mencerminkan keyakinan dan kepercayaan penuh mayoritas kreditor bahwa Rajawali Nusindo dinilai sangat mampu menjalankan semua rencana kerjanya dengan baik sebagai perusahaan trading dan distribusi,” ujarnya.

     

  • Keterangan Ahli Kuatkan Posisi Bukalapak dalam Sidang PKPU Lawan Harmas

    Keterangan Ahli Kuatkan Posisi Bukalapak dalam Sidang PKPU Lawan Harmas

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon, Kamis (17/4). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari pihak Bukalapak, yakni Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

    Dr. Ivida menyampaikan tiga poin penting yang memperkuat dalil permohonan Bukalapak. Pertama, ia menjelaskan bahwa pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU merupakan bagian dari prinsip speedy trial, di mana penyelesaian perkara wajib dilakukan dalam waktu 20 hari. “Jika terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana telah terpenuhi,” tegasnya.

    Kedua, ia menjelaskan mengenai pengalihan piutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, yang cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada debitur tanpa perlu persetujuan. Penjelasan ini membantah keberatan yang selama ini disampaikan oleh pihak Harmas terhadap mekanisme pengalihan piutang.

    Ketiga, ahli mengacu pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menggugurkan permohonan PKPU, selama syarat utama terpenuhi, yakni adanya dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.

    Bukalapak menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut mencerminkan fakta konkret. Harmas dinilai memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017, terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark. Proyek itu tidak diselesaikan oleh Harmas meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Bukalapak.

    Pengalihan piutang (cessie) dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan ke Harmas pada awal Januari 2025. Sebelumnya, Bukalapak juga telah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021. Namun hingga saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak Harmas.

    Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah.

    “Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” ujar Kurnia.

    Bukalapak tetap optimis bahwa seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan integritas. [beq]

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Sidang PKPU Melawan Harmas, Bukalapak Siap Hadirkan Saksi Hari Ini – Page 3

    Sidang PKPU Melawan Harmas, Bukalapak Siap Hadirkan Saksi Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) Senin, 14 April 2025. Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BUKA.

    “Hari ini mendengarkan keterangan saksi, satu orang,” ujar Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Kurnia mengungkap, saksi dihadirkan bernama Ivida Dewi Amrih Suci. Dia adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

    Kurnia menambahkan, sesuai agenda diterima, sidang hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB berlokasi di lantai 3 Gedung Pengadilan Niaga Jakarta.

    Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, BUKA telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. 

    Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada BUKA. 

    Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas.

    Dalam dokumen itu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas, di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.

    Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas. Bukti ini mempertegas bahwa BUKA sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.