Produk: PKPU

  • Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)

    Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Baba Rafi menegaskan bahwa brand Kebab Baba Rafi tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI) 

    Vice President PT Baba Rafi Internasional Indra Sukmanahadi menjelaskan perlunya meluruskan informasi yang ramai beredar di publik dengan adanya sejumlah laporan turut menampilkan logo maupun identitas brand Baba Rafi.

    Dia kembali menegaskan Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk. atau yang dikenal dengan kode saham RAFI dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” jelasnya melalui pernyataan resmi, Sabtu (12/7/2025)

    Indra juga menekankan bahwa PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi, yang saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional. 

    Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen termasuk Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.

    “Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif,” imbuhnya.

    Sisi lain, dia juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” tambah Indra.

    Adapun Indra mengatakan saat ini, PT Baba Rafi Internasional tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai salah satu perusahaan waralaba kuliner terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas di dalam dan luar negeri.

    Perusahaan, lanjutnya, juga  terus berkomitmen menjaga standar layanan, kualitas produk, dan reputasi brand secara konsisten di tengah dinamika industri F&B.

  • Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    GELORA.CO -Perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai langkah yang sah.

    Begitu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

    “Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri.

    Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    Febri menerangkan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

    “Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” terang Febri.

    Febri menilai, dalam keterangan di persidangan, Donny juga mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

    “Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” pungkas Febri

  • Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

    “Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

    Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

    “Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

    “Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.

  • Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Jawa Pos buka suara menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan.

    Melalui kuasa hukumnya, perusahaan media nasional itu dengan tegas membantah memiliki utang kepada Dahlan, termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar.

    Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dan hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.

    “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, Kamis (3/7).

    Dalam berbagai pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyebut bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar. Angka ini disebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.

    Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

    Leslie menegaskan Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

  • 4 Perusahaan Ini dulu Sangat Terkenal, Kini Bangkrut di Indonesia

    4 Perusahaan Ini dulu Sangat Terkenal, Kini Bangkrut di Indonesia

    Jakarta

    Menjalankan sebuah bisnis memang perlu perhitungan yang matang. Jika tidak, perusahaan sebesar apapun bisa mengalami kebangkrutan.

    Dahulu, ada sejumlah perusahaan raksasa yang hadir di Indonesia. Namun sayangnya, perusahaan tersebut tak bertahan lama karena mengalami kebangkrutan yang disebabkan oleh sejumlah hal.

    Salah satu faktor yang membuat perusahaan bangkrut karena adanya utang yang besar. Selain itu, ada beberapa penyebab lain yang membuat bisnis harus gulung tikar.

    Lantas, apa saja perusahaan besar yang bangkrut di Indonesia? Simak daftar dan sejumlah penyebabnya dalam artikel ini.

    Perusahaan Besar yang Bangkrut di Indonesia

    Dalam catatan detikcom, ada sejumlah perusahaan raksasa yang mengalami bangkrut di Indonesia. Beberapa perusahaan tersebut di antaranya:

    1. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA)

    PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) merupakan perusahaan teh yang telah berdiri sejak 1973. Perusahaan yang terkenal dengan produk teh celupnya ini dinyatakan pailit pada 2018 silam.

    Sariwangi dinyatakan pailit karena tak mampu membayar cicilan kredit utang ke Bank ICBC Indonesia. Diketahui total utang Sariwangi ke Bank ICBC saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 316 miliar.

    Unilever sendiri hanya membeli merek Sariwangi, bukan perusahaannya pada 1989 lalu. Meski sebagai pemegang merek Sariwangi, Unilever masih mengambil pasokan dari SAEA.

    2. Nyonya Meneer

    Nyonya Meneer adalah perusahaan jamu terkenal di Tanah Air. Meski bisnisnya sudah besar, sayangnya Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 2017 lalu.

    Ada sejumlah faktor yang menyebabkan bisnis Nyonya Meneer goyah, mulai dari perselisihan internal keluarga penerus, beban utang yang sangat besar, hingga kurangnya inovasi dalam produk-produknya.

    Pada 8 Juni 2015 lalu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.

    Dalam perkara ini, pihak Hendrianto Bambang Santoso yang merupakan salah satu kreditur asal Sukoharjo, menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang sebesar Rp 7,04 miliar.

    3. 7-Eleven

    Bagi anak muda Jakarta, tentu sudah tak asing dengan 7-Eleven atau sering disebut Sevel. Convenience store ini begitu terkenal di era 2010-an karena menyajikan berbagai makanan dan minuman, salah satunya Slurpee. Namun sayang, Sevel tak bertahan lama di Tanah Air.

    Pada 2017 lalu, 7-Eleven resmi dinyatakan pailit. Anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) itu menutup seluruh gerai Sevel di Indonesia. Alasan utamanya karena besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan.

    4. Kodak

    Bagi kamu pecinta fotografi tentu sudah tidak asing dengan merek yang satu ini. Kodak telah berdiri sejak 1892 dan merupakan salah satu perintis di industri fotografi.

    Sayangnya, nama besar Kodak harus sirna karena resmi dinyatakan pailit sejak 2012 lalu. Kodak tak mampu bersaing dengan para kompetitor yang menawarkan produk digital di tengah kemajuan teknologi yang sangat pesat. Selain itu, Kodak juga enggan berinovasi untuk bisnisnya agar bisa meraih cuan.

    Penyebab Umum Perusahaan Bangkrut

    Ada sejumlah faktor umum yang membuat perusahaan mengalami bangkrut, baik itu perusahaan kecil ataupun besar. Dilansir situs OCBC, berikut penyebabnya:

    1. Utang yang Menggunung

    Faktor yang pertama dan paling banyak dialami perusahaan yakni karena terlilit utang. Terlalu banyak utang dengan tingkat bunga yang tinggi dapat membebani perusahaan.

    Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan harus melakukan pembayaran bunga yang besar, sehingga sangat menyulitkan perusahaan dalam mencapai keuntungan (laba) yang cukup untuk menutupi utang tersebut.

    2. Manajemen yang Buruk

    Faktor lainnya bisa disebabkan oleh manajemen perusahaan yang buruk. Soalnya, manajemen yang kurang kompeten dalam menyusun manajemen strategis, termasuk perencanaan keuangan, operasional, dan pengelolaan sumber daya dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga berujung bangkrut.

    Perusahaan sebesar apapun bisa mengalami bangkrut jika angka penjualan terus menurun secara signifikan. Hal tersebut bisa mengganggu perusahaan dalam mencapai target laba bersih.

    Menurunnya angka penjualan juga bisa disebabkan oleh sejumlah hal, seperti persaingan bisnis yang ketat, kurangnya promosi, tidak mau berinovasi, hingga perubahan lingkungan.

    4. Ekonomi Global sedang Tidak Stabil

    Selain faktor internal, perusahaan bisa mengalami bangkrut karena ekonomi global yang sedang tidak stabil. Saat perekonomian global menurun maka dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sehingga bisnis ikut melemah.

    Dalam kondisi itu, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menyimpan uang di tabungan daripada membelanjakannya. Contohnya saat pandemi COVID-19 melanda seluruh dunia, efeknya terhadap perekonomian sangat besar sehingga banyak perusahaan gulung tikar.

    Itu dia empat perusahaan besar yang bangkrut di Indonesia beserta penyebabnya. Semoga dapat membantu detikers.

    (fdl/fdl)

  • Diam-diam Gelar RUPS, Indofarma Rombak Direksi dan Komisaris

    Diam-diam Gelar RUPS, Indofarma Rombak Direksi dan Komisaris

    Jakarta

    PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan perubahan direksi dan dewan komisaris baru. Perubahan tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Indonesia Health Learning Institute Bio Farma Group, Rabu (25/6/2025).

    Berdasarkan hasil RUPST, Indofarma resmi memberhentikan Yeliandriani sebagai Direktur Utama. Kemudian, Perseroan mengangkat Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama Indofarma.

    Di sisi lain, agenda tersebut juga memberhentikan Teddy Wibisana sebagai Komisaris Independen Indofarma sehubungan dengan habisnya masa jabatan. RUPST tersebut juga mengangkat Didi Agus Mintadi sebagai Komisaris untuk periode kedua.

    Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Indofarma Didi Agus Mintadi menjelaskan, jajaran direksi periode 2024 telah menjalankan berbagai inisiatif dan meningkatkan tata kelola perusahaan kendati belum sepenuhnya optimal.

    Pada periode tersebut, ia menyebut perseroan terus berupaya menjaga keberlanjutan operasional di tengah proses restrukturisasi berdasarkan putusan homologasi PKPU.

    “Sepanjang tahun 2024, Perseroan berhasil memperoleh perpanjangan izin edar untuk 47 produk, proses resertifikasi terhadap lima fasilitas produksi, dan reaktivasi fasilitas steril. Langkah ini mempertegas fondasi perbaikan fundamental yang tengah dibangun,” ujar Didi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/6/2025).

    Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi Indofarma usai menggelar RUPST:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama : –
    Komisaris : Didi Agus Mintadi

    Direksi

    Direktur Utama : Sahat Sihombing
    Direktur Operasional : Andi Prazos

    (fdl/fdl)

  • KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

    Idham mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.

    “Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan itu, Idham menceritakan bahwa KPU pernah menemukan adanya keluarga calon anggota DPD terpilih yang wafat meminta agar pengganti atas calon tersebut diambil dari anggota keluarganya.

    “Ini sekadar cerita, di provinsi yang paling timur di Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD wafat ‘kan harus digantikan dengan perolehan suara selanjutnya. Dan ini ada sedikit cerita yang agak lucu, keluarga minta agar PAW-nya itu anaknya,” ucap dia.

    Kasus tersebut juga ditemukan KPU dalam proses PAW anggota DPRD. Menurut Idham, keluarga dari anggota DPRD itu meminta agar pengganti antarwaktunya berasal dari keluarga yang sama.

    Menanggapi permintaan itu, KPU berupaya semaksimal mungkin melakukan komunikasi persuasif kepada pihak keluarga guna menjelaskan aturan yang berlaku.

    Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut Idham menyebut jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU tentang PAW ini rampung. Dia juga berharap pimpinan partai politik melakukan sosialisasi kepada kadernya.

    “Kami mohon kepada pimpinan partai politik setelah PKPU ini nanti diundangkan, besar harapan kami secara internal partai politik melakukan sosialisasi PKPU ini dan kami juga secara berjenjang kami perintahkan kepada jajaran kami agar melakukan sosialisasi,” kata dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

    Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

    Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

    KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

    “Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

    Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),
    Yuddy Renaldi
    (YR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (10/6/2025).
    “YR (diperiksa) selaku Direktur Utama Bank BJB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
    Selain Yuddy, ada sejumlah pejabat Bank BJB yang turut diperiksa, yakni RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; serta TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
    Kemudian, NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana juga diperiksa dalam kasus ini.
    Sejumlah pengacara dari perusahaan yang menggugat Sritex juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni SMT dan ER selaku pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
    Penyidik juga memeriksa PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
    Direktur Utama Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto, juga diperiksa hingga Selasa malam.
    Totalnya, 13 saksi yang diperiksa penyidik untuk membuat terang kasus korupsi di Sritex.
    ”Adapun 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli lagi.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Dalam perkara ini, Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar, sedangkan Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan.
    Akibatnya, kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 692 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

    SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

    Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

    Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.