Produk: PKPU

  • Calon Perorangan Pilkada Pamekasan Butuhkan 50.720 Suara

    Calon Perorangan Pilkada Pamekasan Butuhkan 50.720 Suara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 50.720 suara berupa fotocopy KTP Elektronik.

    Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 suara yang tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

    “Jadi jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 pemilih pada Pemilu 2024 lalu,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (1/5/2024).

    Hal tersebut berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU, di antara syarat calon perorangan minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah lebih dari 500 hingga 1 juta penduduk. “Sementara untuk sebaran dukungan, minimal tersebar di 7 (tujuh) dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” ungkap Halili, sapaan akrab Mohammad Halili.

    Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara umum. “Sosialisasi ini kita sampaikan melalui berbagai media, baik media massa ataupun saat pertemuan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

    “Bahkan sosialiasi juga kami sebar melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik di Pamekasan, termasuk juga sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Berdasar PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. [pin/kun]

  • 2 Komisioner KPU Pamekasan Incumbent Terpental dari 10 Besar Seleksi

    2 Komisioner KPU Pamekasan Incumbent Terpental dari 10 Besar Seleksi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dua dari 5 (lima) anggota KPU Pamekasan, berstatus incumbent gagal lolos 10 besar Seleksi Calon Komisioner KPU Pamekasan, Periode 2024-2029.

    Kedua anggota komisioner yang dinyatakan gagal lolos, yakni Fathor Rachman dan Moh Manshur. Sedangkan tiga nama lainnya, yakni Ibnun Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Mohammad Halili berpeluang untuk kembali menjabat.

    Sementara untuk 7 (tujuh) nama lainnya yang dinyatakan lolos dari tahap seleksi berupa tes kesehatan dan wawancara, merupakan kandidat baru.

    Ketujuh kandidat baru tersebut, masing-masing A Tajul Arifin, Achsin Kumar Bani Adam, Hanafi, Imam Khairullah, M Shiddiq, Mahdi, dan Syamsul Rijal.

    Penetapan 10 besar kandidat anggota KPU Pamekasan, berdasar pengumuman dalam surat bernomor 32/TIMSELKK-GEL 13-Pu/04/35-2024, tertanda tangani Ketua Tim Seleksi KPU Jatim I Zona Madura, Bambang Sigit Widodo dan Sekretaris Ansori, tertanggal 25 April 2024.

    Berdasar surat tersebut, mereka dinyatakan lolos dari tes kesehatan yang berlangsung sejak 16-23 April 2024, serta tes wawancara sejak 17-24 April 2024 lalu.

    Para kandidat tersebut dinyatakan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya berdasar perangkingan nilai sebagaimana tertuang dalam Pasa 31 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. [pin]

  • Ini 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura

    Ini 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 10 orang pendaftar dinyatakan masuk 10 besar Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Periode 2024-2029.

    Hal tersebut berdasar pengumuman dalam surat bernomor 32/TIMSELKK-GEL 13-Pu/04/35-2024, tertanda tangani Ketua Tim Seleksi KPU Jatim I Zona Madura, Bambang Sigit Widodo dan Sekretaris Ansori, tertanggal 25 April 2024.

    Berdasar surat tersebut, mereka dinyatakan lolos dari tes kesehatan yang berlangsung sejak 16-23 April 2024, serta tes wawancara sejak 17-24 April 2024 lalu.

    Dari 10 nama yang tercatat dalam daftar 10 besar untuk kandidat komisioner KPU Pamekasan, tiga orang di antaranya merupakan nama calon dari unsur incumbent, yakni Ibnun Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Mohammad Halili.

    Sedangkan dua nama calon berstatus incumbent, yakni Fathor Rachman, dan Moh Manshur, gagal lolos dari menuju 10 besar dan digeser 7 nama baru yang dipastikan lolos ke tahapan selanjutnya.

    Para kandidat tersebut dinyatakan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya berdasar perangkingan nilai sebagaimana tertuang dalam Pasa 31 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. [pin]

    Berikut 10 Besar Calon Anggota KPU di Madura, periode 2024-2029:
    Kabupaten Bangkalan
    1. Ahmad Fauzi
    2. Bahiruddin
    3. Elmi Abbas
    4. Erlitasari
    5. Ismail Marzuki
    6. Mohammad Ruji
    7. Pramuhitha Aditya Mubdi
    8. Qomaruddin
    9. Sairil Munir
    10. Wasil

    Kabupaten Sampang
    1. Aliyanto
    2. Ari Kunto
    3. Fadil
    4. Luddin
    5. M. Roqib
    6. Moh. Karimullah
    7. Mohammad Amin
    8. Siti Aisah
    9. Suhariyanto
    10. Supriyadi

    Kabupaten Pamekasan
    1. A Tajul Arifin
    2. Achsin Kumar Bani Adam
    3. Hanafi
    4. Ibnu Hasan Mahfud
    5. Imam Khairullah
    6. M. Shiddiq
    7. Mahdi
    8. Moh. Amiruddin
    9. Mohammad Halili
    10. Syamsul Rijal

    Kabupaten Sumenep
    1. Abdul Azis
    2. Deki Prasetia Utama
    3. Farid
    4. Ludfi
    5. Malik Mustafa
    6. Muhlis
    7. Mustafid
    8. Nurussyamsi
    9. Syaifullah
    10. Syaiful Rahman

  • KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

    KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

    Jakarta (beritajatim) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

    Prabowo dan Gibran kompak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana hitam tersebut menuju gedung KPU dan tiba di lokasi pukul 09.50 WIB.

    Tampak hadir pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar. Namun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak tampak hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno membacakan berita acara yang menyatalan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024.

    “Menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Hasyim.

    Menurutnya, 96 juta suara tersebut merupakan total suara sah nasional dan memenuhi di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.

    Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Keputusan ini mulai ditetapkan dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 2024,” kata Hasyim. [hen/beq]

  • KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    Jakarta (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (24/4/2023). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan jadi pemenang Pilpres.

    Komisioner KPU, August Mellas menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

    KPU juga akan mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Acara penetapan ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

    KPU RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

    Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    “(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari melansir dari portal resmi KPU RI.

    Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

    “Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya.

    Adapun ketiga yakni SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

    “SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tutupnya. [aje]

  • Bunda Fe, Regina Hingga Vinanda Masuk Radar PKB Kediri

    Bunda Fe, Regina Hingga Vinanda Masuk Radar PKB Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Sejumlah nama masuk dalam radar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri sebagai bakal calon Walikota Kediri 2024. Mereka antara lain Ketua Harian Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) Vinanda Prameswati, Bimo Pramana, Regina Nandya Suwono, Reza Darmawan hingga Fery Silviana Abu Bakar alias Bunda Fe .

    Selain nama-nama di atas juga muncul nama-nama internal pengurus DPC PKB yang diusulkan seperti, KH. Abu Bakar Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Oing Abdul Muid, Bambang Riyanto, serta Heri Susanto, sebagai Bakal Calon Walikota Kediri. Mereka diusulkan oleh pengurus DPC PKB Kota Kediri dalam rapat internal.

    Syaifuddin Zuhri Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Kota Kediri, menjelaskan bahwa, nama-nama tersebut di usulkan oleh berbagai pihak, selain para pengurus DPC PKB Kota Kediri, juga masukan dari berbagai kiyai, serta tokoh masyarakat.

    “Nama-nama bakal calon Walikota Kediri itu diusulkan oleh internal pengurus PKB Kota Kediri, serta beberapa tokoh masyarakat,” jelas Syaifudin, pada Senin (22/4/2024).

    Lebih lanjut dikatakan Syaifudin, untuk menindak lanjuti usulan nama-nama bakal calon walikota serta Wakil Walikota Kediri, Tim Helpdesk Pilkada DPC PKB Kota Kediri akan menyusun mekanisme penjaringan. Mulai jadwal hingga persyaratan yang harus dilengkapi, dengan melihat tahapan Pilkada Kota Kediri yang di susun oleh Komisi Pemilihan Umum.

    Selain harus menyusun jadwal tahapan penjaringan di Internal Partai, pihaknya juga akan mengkonsultasikan jadwal dengan Komisi Pemilihan Umum, terutama terkait dengan PKPU tahapan pencalonan Pilkada, termasuk persyaratan-persyaratan administrasinya.

    Terpisah, Oing Abdul Muid selaku Ketua DPC PKB Kota Kediri mengatakan, terkait nama-nama yang diusulkan pengurus DPC PKB dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah di susun oleh tim Helpdesk Pilkada DPC PKB Kota Kediri.

    “Untuk mekanisme penjaringan nama-nama bakal calon Walikota serta Wakil Walikota yang diusulkan sepenuhnya saya serahkan ke Tim Helpdesk,” ujaranya.

    Ditambahkan Oing Abdul Muid, selain persoalan administrasi persyaratan, visi serta misi dalam membangun Kota Kediri yang dipertimbangkan, pihaknya juga menekankan akan melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi dalam mengusung bakal Calon Walikita serta Wakil Walikota nanti.

    “Kalau melihat hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Kota Kediri, tidak ada partai politik yang bisa mengusung sendiri, meraka harus berkoalisi. Nah, dalam berkoalisi ini tentu harus dibangun komunikasi politik yang intensif dengan semua partai politik yang ada, dan PKB terbuka melakukan komunikasi dengan parpol manapun untuk membangun Kota Kediri,” tutup Oing Abdul Muid. [nm/beq]

  • Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Ponorogo 2024

    Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Ponorogo 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selain diusung oleh partai politik (parpol), bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo 2024, juga bisa lewat jalur calon perseorangan. Namun, untuk calon perseorangan ini, harus mempersiapkan diri dengan serius. Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dukungan yang diperlukan.

    “Terkait calon perseorangan ini, sudah kita umumkan atau sosialisasikan sebelum lebaran Idul Fitri ini,” kata salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (18/04/2024).

    Syarat yang diperlukan untuk warga yang ingin maju Pilkada 2024 dijalur perseorangan, wajib memiliki dukungan minimal 56.902 orang. Dukungan puluhan ribu itu, kata Arwan harus tersebar di 11 kecamatan di Ponorogo. Atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

    “Jumlah dukungan itu, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, yakni 758.688,” katanya.

    Dukungan itu diberikan berupa surat dukungan dan foto copy identitasnya. Tahapan pengumpulan persyaratan itu, untuk bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan mulai bisa dikumpulkan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024.

    Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bakal pasangan calon perseorangan dapat mempersiapkan strategi dan jaringan dukungan yang kuat. Hal itu tentu sangat diperlukan untuk maju Pilkada 2024 nanti.

    “Karena tidak lewat partai politik, maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan tersebut,” pungkasnya. (end/ian)

  • PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    Jakarta (beritajatim.com) – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

    “Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” ujar Gayus Lumbuun, Selasa (2/4/2024).

    Gayus yang juga mantan Hakim Agung mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    “Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus.

    Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

    “Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

    Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

    Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

    Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    “Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata dia.

    “Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

    Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

    Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

    “Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

    Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

    “Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata dia. [hen/but]

  • KPU Bojonegoro Belum Tentukan Penetapan Caleg DPRD Terpilih

    KPU Bojonegoro Belum Tentukan Penetapan Caleg DPRD Terpilih

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum bisa memberikan kepastian terkait penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten yang terpilih dalam Pemilu 2024.

    Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengungkapkan, belum ditetapkannya caleg terpilih dalam Pemilu 2024 lalu karena masih menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada atau tidaknya sengketa pemilu di daerah tersebut.

    “MK nanti memberikan surat kepada KPU RI, dan diteruskan ke KPU Kabupaten. Mana saja daerah yang tidak ada gugatan di MK. Dasar itu yang nanti akan dijadikan penetapan,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).

    Komisioner KPU Bojonegoro dua periode itu menambahkan, jika daerah tersebut tidak ada gugatan atau sengketa pemilu, maka bisa ditetapkan lebih cepat. “Setelah mendapat surat dari MK itu, KPU bisa menetapkan caleg DPRD kabupaten terpilih,” imbuhnya.

    Sementara berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi parpol di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.

    Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka. [lus/aje]

  • Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Ini 5 Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud terhadap Hasil Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan paslon nomor 03 ini.

    Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

    “Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” kata Todung.

    Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. “Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Todung.

    Dia pun membeberkan sejumlah pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran paling jelas adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024.

    “Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” lanjutnya.

    Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.

    “Terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh,” katanya.

    Todung jugs menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

    Ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.

    Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas. [hen/aje]