Produk: PKPU

  • Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein didatangkan dalam sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pemutus Taufan Mandala, kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor.

    Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.

    “Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

    Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle.

    Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

    “Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin.

    Hal senada juga diungkapkan Indra kuasa hukum Hie Khie Sin. Dia juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

    “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” kata Indra.

    Ditambahkannya bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

    Menurutnya, rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. “Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang. Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” jelasnya.

    Para kreditor dan pihaknya selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. “Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.

    Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.

    “Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah,” papar Eko.

    Sementara, Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
    “Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor,” singkat Aziz. [uci/but]

  • Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi Aris Eko Prasetyo, SH yang berprofesi sebagai advokat didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistoyono dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Robert Simangunsong di PN Surabaya, Senin (1/7/2024).

    Dalam keterangannya, saksi Aris menyebut bahwa Terdakwa Robert yang juga seorang pengacara ini sudah menggunakan gelar MH sejak tahun 2016.

    “Gelar akademik MH itu sudah digunakan terdakwa Robert Simangunsong di sebuah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” ujar saksi Aris Eko Prasetyo.

    Putusan Banding majelis hakim PT Jawa Timur ini, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, untuk perkara nomor : 267/PDT/2016/PT SBY.

    “Ini adalah putusan banding perkara antara Andry Wijaya yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya melawan Chou Tjun Wen yang dahulu berkedudukan di Jalan Hanura Jakarta Barat,” kata Aris Eko Prasetyo sambil menunjukkan salinan putusan banding dari PT Jawa Timur.

    Andry Wijaya, lanjut Aris Eko Prasetyo, ketika itu memberikan kuasa di antaranya kepada Dr. Sudiman Sidabuke, SH., C.N., Asih Marbawani, SH., MH., RR. Tantie Supriatsih, SH., MH., Aris Eko Prasetyo, SH., MH.

    Terdakwa Robert Simangunsong, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, juga sudah menggunakan gelar akademik MH diperkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.

    Masih di dalam persidangan, Jaksa Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo, apakah mengetahui dimana terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut.

    “Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH di dalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa diperkara tersebut,” ungkap Aris Eko Prasetyo.

    Untuk memastikan gelar S2 terdakwa Robert Simangunsong di dua perkara itu, penuntut umum kemudian bertanya, apakah gelar akademik yang ditulis terdakwa Robert Simangunsong itu benar MH atau M.Si atau M.Hum. Saksi pun menjawab gelar MH.

    Seperti yang telah disebutkan pada berita sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa Yulistiono, SH., MH., Agus Budiarto, SH., MH dan Jaksa Vini Angeline, SH., Robert Simangunsong didakwa melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk dakwaan kesatu.

    JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

    Dalam perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya tersebut, terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH bertindak sebagai kuasa debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

    Seiring berjalannya waktu, tanggal 16 Februari 2021, terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.

    “Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan surat yang dilayangkan kepadanya selaku Kurator, Thio Trio Susantono kemudian meminta kepada terdakwa Robert Simangunsong untuk dilakukan pertemuan. [uci/but]

  • Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua kurator, yakni Rochmad Herdita SH dan Wahid Budiman SH, yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi. Tim kuasa hukum dari Law Office Dedi Suwarsono and Partner keberatan atas beberapa hal yang termuat di beritajatim.com dengan judul Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara dan AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal.

    Kuasa hukum kedua Terdakwa kurator tersebut menyebutkan, dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021 disebutkan bahwa kreditor dalam PKPU ini ada 10, baik itu kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

    “Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxi dinyatakan pailit sebab PT Alam Galaxi dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy sehinggq tidak memenuhi letemtuan pasal 281 ayat (1) UUK KPPU,” ujar Dedi Suwarsono and Partner dalam klarifikasi yang dikirimkan ke beritajatim.com.

    Dijelaskan Dedi Suwarsono, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jauh sebelum kasasi pidana.

    Sehingga, kata Dedi, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana.

    Tim kuasa hukum dua kurator tersebut keberatan atas pernyataan Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy bahwa kliennya telah melakukan penggelembungan tagihan PT Alam Galaxy karena faktanya tagihan tersebut telah disahkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. [uci/but]

  • Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

    Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator  di Surabaya, Victor Sukarno Bachtiar, menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Victor Sukarno Bachtiar dihadirkan di ruang persidangan Garuda 1 untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Dwi Hartanta.

    Victor Sukarno Bachtiar bukanlah satu-satunya orang yang didudukkan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tagihan PKPU PT. Hitakara ini. Ada dua advokat yang akhirnya ikut dipidana.

    Dua advokat yang ikut dijadikan terdakwa dengan berkas terpisah tersebut bernama Indra Arimurto dan Riansyah.

    Untuk perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, akibat perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, dan Indra Arimurto serta Riansyah, keduanya dalam berkas terpisah, mengakibatkan PT. Hitakara mempunyai utang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit, sehingga kerugian materil yang diderita PT. Hitakara sebesar Rp363.528.293.407.

    Jaksa Dwi Hartanta, SH., MH dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    “Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yaitu Surat Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022,” ujar jaksa Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaannya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya.

    Pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto. [uci/beq]

  • Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa.

    Robert diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    ” Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
    penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa program studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

    ” Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik dari mana,” ujarnya.

    Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

    ” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

    Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

    ” Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. [uci/ian]

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

  • Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menegaskan bahwa integritas lembaga yang dipimpinnya selalu terjaga, kendati tidak semua putusan MK bisa diterima publik.

    “Kadang-kadang persepsi publik tidak semua bisa bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kadang punya sudut pandang berbeda, sehingga ketika memaknai putusan MK ada yang pro dan kontra,” kata Suhartoyo,

    Menurut Suhartoyo, para hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. “Saya kira meskipun tidak dibahas secara khusus, mereka punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang (kritik publik) itu bisa jadi masukan kepada MK, oleh masing-masing hakim dipertimbangkan,” katanya, usai menjadi narasumber tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).

    Masukan dan pertanyaan terhadap putusan MK tercermin dalam acara tayang bincang. “Kami lebih bisa mendengar bagaimana sih teman-teman mahasiswa ini memberikan respons terhadap apa yang dilakukan MK selama ini, dan apa yang bisa jadi masukan,” kata Suhartoyo yang tampil bersama Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono.

    Apa saja masukan dari mahasiswa? “Tadi sih belum sampai pada masukan. Tapi banyak yang menanyakan sikap-sikap MK berkaitan dengan putusan. Termasuk masukan juga sih, tapi belum pada detail,” kata Suhartoyo.

    Suhartoyo menegaskan, MK ingin semua elemen terlibat memberi masukan dan mengawasi. “Mitra MK dari dulu yang paling signifikan adalah pers dan perguruan tinggi,” katanya,

    Membuka acara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK baru menyelesaikan sejumlah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada 10 Juni 2024. “Pilpres ada dua perkara yang masuk. Dari PHPU pemilihan legislatif ada sekitar 290 perkara. (Sengketa pemilu legislatif) yang diputus MK sekitar 50 persen lebih, yang tersisa tinggal 106 perkara,” katanya.

    “Mahkamah Konstitusid dengan berbagai dinamikanya, Ibu dan Bapak sekalian, mungkin bisa merasakan ketika beberapa bulan lalu MK sedang mendapatkan perhatian publik karena salah satu putusannya berkaitan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo.

    Momentum undangan untuk hadir dalam acara tayang bincang di FH, menurut Suhartoyo sangat tepat. Ia ingin mendengar masukan dan pengkritisan dari civitas akademika Unej, sepanjang tidak masuk ke wilayah etik seorang hakim konstitusi. [wir]

  • Ini Jumlah Kebutuhan PPS di Pilkada Tulungagung 2024

    Ini Jumlah Kebutuhan PPS di Pilkada Tulungagung 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – KPU Tulungagung terus melakukan persiapan Pilkada serentak 2024. Kali ini KPU melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    Dalam Pilkada Tulungagung 2024 ini, KPU membutuhkan PPS yang cukup besar lebih dari 500 orang. Ini karena kebutuhan setiap desa sebanyak 3 anggota PPS.

    Ketua KPU Tulungagung, M Lutfi Burhani mengatakan animo masyarakat untuk mendaftar PPS cukup tinggi. KPU telah menutup waktu pendaftaran tersebut.

    “Meskipun sudah pendaftaran sudah berakhir, tetapi pendaftar masih bisa menyusulkan berkas pendaftaran fisik hingga tanggal 11 Mei mendatang. Nantinya berkas pendaftar ini akan dilakukan verifikasi adminitrasi. Mereka yang lolos akan mengikuti tes tulis di tahapan selanjutnya,” katanya.

    Sebelum mendaftar, imbuh dia, peserta diharuskan mengunggah persyaratan melalui akun Siakba. Kemudian berkas tersebut diserahkan ke petugas pendaftaran.

    Setalah itu KPU akan melakukan verifikasi adminitrasi berkas pendaftaran. Mereka yang lolos tahapan verifikasi adminitrasi ini berhak mengikuti tes tulis. Nantinya akan diambil 6 pendaftar di setiap desa untuk keperluan tes wawancara.

    “Sesuai PKPU untuk wawancara akan diambil 2 kali kebutuhan di tingkat desa,” tuturnya.

    Total kebutuhan PPS di Tulungagung sendiri mencapai 813 orang. Setiap desa terdapat 3 petugas PPS. Mereka akan dikontrak hingga bulan Januari 2015 mendatang.

    “PPS akan kami lantik di akhir bulan ini, setelah itu mereka aktif bekerja dan kami kontrak hingga bulan Januari 2025,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Maju Jadi Cakada Independen Kota Mojokerto, Catat Syaratnya

    Maju Jadi Cakada Independen Kota Mojokerto, Catat Syaratnya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak hanya untuk calon dari partai politik, KPU juga membuka kesempatan untuk calon kepala daerah (cakada) jalur independen atau perseorangan.

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju menjadi Cakada dari jalur independen. Syarat tersebut yaitu mendapat dukungan minimal 10.463 suara. Selain itu, suara tersebar minimal di dua kecamatan.

    Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari menyampaikan, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Mojokerto 2024, tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur independen. Pendaftaran calon dukungan jalur independen dibuka mulai awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.

    “Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus,” ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).

    Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Sesuai keputusan KPU Kota Mojokerto nomor 124 tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan dan tersebar minimal di dua kecamatan.

    Angka tersebut merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih. Dalam proses tersebut, KPU Kota Mojokerto juga membuka tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan pada tanggal 1 – 7 Juli 2024.

    “Kalau syarat dukungan Paslon Perseorangan terpenuhi, maka bisa melakukan Pendaftaran Calon yang akan dibuka 27 – 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Paslon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol. Bagi para paslon jalun independen, KPU Kota Mojokerto juga membuka layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan di Ruang Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto,” tegasnya. [tin/beq]

  • Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

    Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon independen atau perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 50.720 suara berupa fotocopy KTP Elektronik.

    Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 suara yang tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

    “Jadi jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 pemilih pada Pemilu 2024 lalu,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (1/5/2024).

    Hal tersebut berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU, di antara syarat calon perorangan minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah lebih dari 500 hingga 1 juta penduduk.

    “Sementara untuk sebaran dukungan, minimal tersebar di 7 (tujuh) dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” ungkap Halili, sapaan akrab Mohammad Halili.

    Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara umum. “Sosialisasi ini kita sampaikan melalui berbagai media, baik media massa ataupun saat pertemuan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

    “Bahkan sosialiasi juga kami sebar melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik di Pamekasan, termasuk juga sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Berdasar PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. [pin/aje]