Produk: PKPU

  • Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi Nasional 23 September 2025

    Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih menyoroti kinerja keuangan Garuda Indonesia yang belum menunjukkan perbaikan signifikan, meskipun mereka telah mendapat berbagai dukungan pemerintah maupun suntikan modal negara.
    “Yang bisa memperbaiki Garuda adalah insan-insan di dalamnya. Perbaikan kultur perusahaan itu kunci. Kalau hanya disuntik dana tapi budaya kerja tidak berubah, sulit bagi Garuda untuk sehat kembali,” kata Hakim dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR bersama Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senin, (22/9/2025).
    Hakim mengingatkan bahwa keberlangsungan maskapai Garuda saat ini tidak terlepas dari peran Panja Penyelamatan Garuda yang dibentuk Komisi VI pada 2022.
    Panja tersebut memberikan dukungan penuh terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi (kesepakatan debitur-kreditur mengakhiri kepailitan) yang menyelamatkan Garuda dari kebangkrutan.
    “Kalau 2022 lalu tidak ada Panja Penyelamatan Garuda, tidak mungkin ada Garuda saat ini. Namun, setelah mendapat suntikan PMN Rp 7,5 triliun, IPO yang menyerap dana Rp 4,75 triliun, hingga dukungan dari Danantara Rp 6,65 triliun, perbaikan yang ditunjukkan belum signifikan,” ujar Hakim.
    Hakim mengatakan, ekuitas Garuda terus tergerus, aset menurun, dan meskipun EBITDA (
    earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization
    /alat ukur laba) pada 2024 serta kuartal I 2025 tercatat positif, kinerja perusahaan masih berujung pada kerugian.
    “EBITDA margin di 2024 sebesar 28,5 persen, di kuartal I 2025 turun jadi 27 persen.
    Nett loss
    marginnya justru lebih besar, sehingga kerugiannya jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” tuturnya.
    Lalu, Hakim juga menyoroti cadangan keuangan Garuda yang sudah habis sejak 2021.
    Selain itu, sejak Initial Public Offering atau IPO pada 2011, hingga kini Garuda belum pernah membagikan dividen.
    Dia menilai bahwa perbaikan tidak bisa semata-mata bergantung pada tambahan modal pemerintah, melainkan harus dimulai dari internal perusahaan.
     
    Hakim pun menyentil budaya kerja di Garuda yang membuat maskapai pelat merah itu akan selalu kesulitan untuk sehat kembali.
    Lebih jauh, Hakim mempertanyakan masih adanya kebijakan lama yang dinilai tidak produktif, seperti skema minimum jam terbang pilot dan awak kabin.
    Hakim menegaskan, diperlukan reformasi menyeluruh agar beban perusahaan lebih efisien.
    Selain itu, ia juga menolak wacana penggabungan Garuda dengan Pelita Air, serta meminta penjelasan detail terkait mekanisme dana Rp 6,65 triliun dari Danantara.
    “Saya ingin tahu, Rp 6,65 triliun dari Danantara itu mekanismenya apa? Apakah utang, rights issue, atau bagaimana?” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.*

    Hampir saja kedamaian Indonesia yang baru pulih dari Tragedi Agustus berdarah kelabu bulan lalu kembali terkoyak akibat ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hal ini dipicu oleh Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan”.

    Sebuah keputusan yang terkesan irasional, bahkan dalam bahasa Gen Z, “tidak masuk nurul.”

    Bagaimana tidak? Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 lalu tanpa konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II sebagai pengawasnya, langsung memicu kegaduhan publik.

    Tak sedikit warganet di media sosial bahkan melontarkan seruan agar KPU “di-Nepalkan”, meskipun, syukurlah, hal itu tidak benar-benar terjadi.

    Bisa dibayangkan, kedamaian yang dengan susah payah diraih bisa hilang begitu saja karena ulah KPU.

    Untungnya, pada Selasa, 16 September 2025, KPU buru-buru menggelar konferensi pers untuk mencabut keputusan kontroversial tersebut.

    Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPU Muh Affifuddin bersama Agust Melaz, Abdul Kholiq, dan jajaran komisioner lainnya.

    Meski patut diapresiasi karena mau mendengar desakan publik, muncul pertanyaan: apakah pencabutan ini cukup untuk dianggap selesai?

    Tak heran bila kini muncul desakan agar seluruh pimpinan dan komisioner KPU mengundurkan diri.

    Sebab, keputusan No. 731 Tahun 2025 jelas merupakan hasil kolektif-kolegial, bukan keputusan pribadi.

    Jadi, bukan hanya Muh Affifuddin yang harus bertanggung jawab, tetapi seluruh jajaran KPU, karena mereka bersama-sama gagal menjaga integritas lembaga.

    Baca Juga:

    Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Status Ketua PSSI Jadi Sorotan

    Mengapa keputusan itu sangat kontroversial? Karena salah satu tujuannya tampak jelas: menutup akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Namun, akibatnya justru lebih fatal: seluruh 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ikut ditutup, termasuk LHKPN, surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan bebas dari keterlibatan G30S/PKI.

    KPU beralasan ada konsekuensi bahaya bila dokumen-dokumen tersebut dibuka untuk publik, termasuk soal ijazah.

    Namun alasan ini tidak masuk akal, bahkan mencerminkan keberpihakan kepada oknum pejabat yang enggan transparan.

    Ironisnya, KPU berdalih sesuai PKPU No. 15 Tahun 2014 dan PKPU No. 22 Tahun 2018, padahal jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kedudukannya lebih tinggi.

    Sebelum pencabutan keputusan itu, saya sempat membahas masalah ini dalam program Dialog Kompas Petang, Senin, 15 September 2025, bersama mantan Ketua KPU Arif Budiman (2017–2022) dan pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara, dipandu oleh Audrey Candra.

    Dalam diskusi tersebut tampak jelas siapa yang berpihak pada transparansi dan siapa yang justru ingin menutupinya.

    Fakta akhirnya terkonfirmasi dengan dibatalkannya keputusan KPU tersebut.

    Kesimpulannya, meski Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 telah resmi dicabut, perjuangan menjaga demokrasi belum selesai.

    Masyarakat harus terus mengawasi KPU dan lembaga-lembaga negara lainnya.

    Setiap celah regulasi yang berpotensi melemahkan transparansi wajib dicurigai.

    Musuh demokrasi sering menyelinap dari dalam, lewat aturan-aturan yang menutup akses publik.

    Intinya, meski Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet, rakyat tidak boleh lengah.

    Kita harus tetap konsisten dalam gerakan menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, termasuk melalui seruan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa.

    *) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen

    Jakarta, Rabu 17 September 2025

  • Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan KPU terkait ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

    “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” kata Doli di acara Bimtek fraksi Golkar, Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (16/9/2025).

    Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

    “Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres,” ujar Doli.

    “Nah biasanya juga kemudian kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II,” sambungnya.

    Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.

    “Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu,” kata Doli.

    “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” imbuhnya.

    Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

    Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

    Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

    Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

    Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

    GELORA.CO  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

    Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.

    “Kita bertiga,” kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

    Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut. 

    “Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,” ujarnya.

    Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.

    “Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucap dia.

    Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

    Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

    Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

    Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara

  • Kelola Aset Pailit Triliunan, Profesi Kurator Dinilai Makin Penting

    Kelola Aset Pailit Triliunan, Profesi Kurator Dinilai Makin Penting

    Jakarta

    Peran kurator kembali disorot sebagai salah satu kunci menjaga iklim usaha tetap sehat, terutama dalam penyelesaian kasus kepailitan. Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menegaskan pentingnya memiliki kurator profesional dan berintegritas, seiring meningkatnya kompleksitas kasus pailit di Indonesia.

    Ketua PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menjelaskan keberadaan kurator profesional penting karena mereka mengelola aset pailit yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. “Kurator mengelola harta pailit, yang berarti berhubungan langsung dengan uang dan kepentingan kreditur maupun debitur. Karena itu dibutuhkan orang-orang yang berintegritas agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan,” tegas Albert, Senin (15/9/2025)

    PKPI menilai tata kelola kepailitan yang baik akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa kurator yang profesional, proses kepailitan bisa berlarut-larut, merugikan kreditur, dan menghambat perputaran ekonomi. “Sertifikasi ini adalah komitmen kami mencetak kurator yang mampu menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha,” tambahnya.

    Selain sertifikasi, PKPI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR. Menurut Albert, aturan ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi kurator dari risiko kriminalisasi.

    “Profesi kurator belum memiliki hak imunitas seperti advokat. Padahal mereka bekerja mengelola harta pailit yang sensitif. Jika tidak ada perlindungan hukum, bisa mengganggu kelancaran proses bisnis,” ujarnya.

    PKPI juga berencana menyusun naskah akademis tentang aturan khusus advokat kepailitan, mengingat Pasal 7 UU Kepailitan mensyaratkan pengajuan PKPU dilakukan oleh advokat. Albert menilai sertifikasi advokat kepailitan akan meningkatkan kualitas penanganan perkara dan mempercepat pemulihan usaha yang terdampak pailit.

    Tonton juga video “Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Kemendag Bicara Kemungkinan Member Gold’s Gym Dapat Refund Imbas Klub Tutup

    Kemendag Bicara Kemungkinan Member Gold’s Gym Dapat Refund Imbas Klub Tutup

    Jakarta

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan bahwa ada kemungkinan member Gold’s Gym mendapatkan refund atau uang kembali. Ini setelah PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) menutup gerai secara mendadak.

    “Kami kan fungsinya mediasi, kalau mereka (Gold’s Gym) tidak bisa menyelesaikan dari mediasi yang kami fasilitasi, konsumen kan secara undang-undang bisa melanjutkan ke pengadilan umum (untuk refund),” kata Moga saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Sebagai informasi, Kemendag telah memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) pada Kamis (11/9). Ini sebagai upaya tindak lanjut dari aduan para anggota yang dirugikan.

    Menurut Moga, sengkarut penutupan gerai Gold’s Gym Indonesia besar kemungkinan akan ditemukan solusi terbaik antara perusahaan dan member. Ini karena pihak kuasa hukum Gold’s Gym mau bekerja sama dengan pemerintah.

    “Sangat kooperatif (kuasa hukum Gold’s Gym),” tegasnya.

    Konsumen Belum Mendapatkan Kompensasi

    Sejak operasional klub berhenti beberapa waktu lalu, Moga mengatakan bahwa para anggota pusat kebugaran tersebut masih belum mendapatkan kompensasi.

    “Konsumen belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini (pemanggilan) diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” tegas Moga dalam keterangannya, dikutip dari detikFinance, Senin (15/9/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan aduan dari vendor terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” kata Hilmi.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

  • Dipanggil Kemendag, Gold’s Gym Ungkap Alasan Cabang Jakarta & Surabaya Tutup

    Dipanggil Kemendag, Gold’s Gym Ungkap Alasan Cabang Jakarta & Surabaya Tutup

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) pada Kamis (11/9). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.

    “Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran,” kata Moga dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Moga juga menyoroti konsumen Gold’s Gym yang belum mendapatkan kompensasi atas penutupan tersebut, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan.

    “Konsumen belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini (pemanggilan) diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” tegas Moga.

    Dalam pertemuan tersebut, hadir Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi. Ia menjelaskan bahwa awalnya manajemen hanya berencana menutup lima outlet di Jakarta sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan dan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

    “Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia,” jelas Hilmi.

    Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.

    Dalam pertemuan itu, disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis, guna memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

    Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, dan turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

    (ada/rrd)

  • Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami, disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” ungkapnya. 

    Dalam pertemuan Kemendag dan manajemen Gold’s Gym disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis. Untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

  • Vendor Ajukan PKPU, Gold’s Gym Janji Ganti Rugi Konsumen

    Vendor Ajukan PKPU, Gold’s Gym Janji Ganti Rugi Konsumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pengelola Gold’s Gym, PT Fit and Health Indonesia, berkomitmen memenuhi kewajiban dan ganti rugi kepada konsumen dan pemberi piutang, menyusul pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah penutupan gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

    Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, ketika memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan pada Kamis (11/9/2025) menjelaskan bahwa penutupan mulanya hanya menyasar 5 gerai yang berlokasi di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan. PT Fit and Health Indonesia awalnya  juga berencana tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

    Namun, permasalahan internal yang tidak diperinci Hilmi kemudian membuat manajemen menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Gerai-gerai ini berada di bawah pengelolaan PT Fit and Health Indonesia.

    Hilmi menambahkan, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat penutupan ini.

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami,” katanya dalam siaran pers Kemendag, Jumat (12/9/2025).

    Hilmi menjelaskan bahwa Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap perusahaan bakal mendapatkan penggantian bila menyertai bukti pendukung yang valid. Namun proses penggantian ini akan dimulai ketika putusan terkait PKPU telah diterbitkan.

    “Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.

    Adapun pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menghasilkan keputusan agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

  • Buntut Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Penuhi Panggilan Kemendag

    Buntut Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Penuhi Panggilan Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pengelola Gold’s Gym, PT Fit and Health Indonesia, memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan pada Kamis (11/9/2025), menyusul laporan penutupan sepihak seluruh gerai pusat kebugaran itu di Jakarta dan Surabaya yang menimbulkan kerugian konsumen.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan agar pengelola Gold’s Gym dapat memberikan klarifikasi. Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.

    “Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran,” kata Moga dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).

    Moga menjelaskan bahwa para konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan, meski telah membayar biaya keanggotaan.

    “Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” tambah Moga.

    Sementara itu, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah gerai Gold’s Gym. Dia mengatakan manajemen mulanya hanya berencana menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

    Namun, terjadi permasalahan internal yang kemudian membuat manajemen menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Gerai-gerai ini berada di bawah pengelolaan PT Fit and Health Indonesia.

    Hilmi menambahkan, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat penutupan ini.

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami, disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.

    Pada pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, tersebut, hadir pula perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

    Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.