Produk: PKPU

  • KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran

    KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang meski anggaran akibat kotak kosong menang belum diusulkan oleh 37 daerah.

    “Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan.

    “Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi prioritas utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyampaikan mekanisme pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.

    “Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tambah Idham.

    Idham menambahkan sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.

    “Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

    MK memutuskan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).

    MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

    “Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

    MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang.

    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional pada 2029.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Top 3 News: Polisi Sebut Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Top 3 News: Polisi Sebut Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Itulah top 3 news hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial B, BK, dan HF.

    Wira mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan perjalanan kenegaraan ke Brazil pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 23.25 waktu setempat, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Dia tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brazil.

    Kedatangan Presiden Prabowo Subianto disambut langsung oleh Commander of the Airbase Colonel Aviador Fabio Ferreira Silva, Dubes Brazil untuk RI George Monteiro Prata, Dubes RI untuk Brasil Edi Yusup, dan Atase Pertahanan KBRI Brasilia Kol. Inf. Rizal Ashwam Amanda.

    Pasukan jajar kehormatan turut menyambut dan mengiringi Presiden Prabowo menuju kendaraannya. Dari bandara, orang nomor satu di Indonesia dan rombongan itu langsung bertolak ke hotel tempatnya bermalam selama di Brazil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

    Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 seperti disampaikan Komisioner KPU Idham Holik.

    Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 17 November 2024:

    Polisi meringkus pemilik situs judi online di sebuah hotel di daerah Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka mengaku pernah menyetor uang puluhan juta rupiah ke pegawai Kementerian Komdigi.

  • 30 Pabrik Tekstil RI Tutup-PHK 11.200 Buruh, Ini Nama Perusahaannya

    30 Pabrik Tekstil RI Tutup-PHK 11.200 Buruh, Ini Nama Perusahaannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 30 pabrik tekstil di Indonesia terpaksa tutup dan mem-PHK ribuan buruh. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, dalam 2 tahun terakhir, sudah banyak pabrik tutup.

    Dia menyebut, ada 30 pabrik bergerak di sektor TPT yang sudah tutup.

    “Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya,” kata Redma kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (17/11/2024).

    “Masih banyak industri yang terdampak namun tidak melaporkan,” imbuhnya.

    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11.207 orang pekerja kehilangan pekerjaannya. Angka ini belum mencakup secara total keseluruhan PHK karena ada perusahaan yang jumlah PHK-nya tidak diketahui.

    Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Berikut data detail 30 perusahaan TPT yang tutup-berhenti produksi sejak triwulan II tahun 2022, mengutip data APSyFI:(nama PT Primissima belum sempat tercatat):

    PT LAWE ADYAPRIMA
    PT GRAND PINTALAN
    PT CENTEX – SPINNING MILLS
    PT DAMATEX
    PT ARGO PANTES -BEKASI
    PT ASIA CITRA PRATAMA
    PT KAHA APOLLO UTAMA
    PT MULIA CEMERLANG ABADI
    PT LUCKY TEKSTIL (PHK 100 ORG)
    PT GRAND BEST (PHK 300 ORG)
    PT DELTA MERLIN TEKSTIL I DUNIATEX GRUP (PHK 660 ORG)
    PT DELTA MERLIN TEKSTIL II DUNIATEX GRUP (PHK 924 ORG)
    PT PULAUMAS TEKSTIL (PHK 460)
    PT TUNTEX (TUTUP & PHK 1163 orang)
    AGUNGTEX GRUP (2000-an orang dirumahkan)
    PT KABANA (PHK 1200-an)
    PT PISMATEX (PAILIT & PHK 1700-an)
    PT SAI APAREL (relokasi sebagian)
    PT ADETEX (500-an dirumahkan)
    PT NIKOMAS (bertahap ribuan pekerja)
    PT CHINGLUH (2000-an pekerja)
    PT HS APAREL (ttutup)
    PT STARPIA (tutup)
    PT DJONI TEXINDO
    PT EFENDI TEXTINDO
    PT FOTEXCO BUSANA INTERNATIONAL
    PT WISKA SUMEDANG (tutup & PHK 700-an)
    PT ALENATEX (tutup & PHK 700-an)
    PT KUSUMA GROUP (3 perusahaan tutup & PHK 1500-an)

    Industri tekstil patut mendapatkan perhatian lebih karena merupakan bisnis padat karya. Artinya, saat pabrik tutup, bisa ribuan orang kehilangan pekerjaan secara bersamaan.

    Secara kuartalan industri tekstil dari yang terkontraksi 2,63% qoq menjadi tumbuh 5,37% qoq. Sementara secara tahunan, industri tekstil dari yang terkontraksi 0,03% yoy menjadi tumbuh 7,43% yoy. Sebagai catatan pertumbuhan industri tekstil kali ini juga terjadi akibat low base secara kuartalan.

    Sebagai catatan, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK sejak Januari-Oktober 2024 sebanyak 59.796 pekerja.

    Selain itu ada sejumlah perusahaan tekstil yang tengah menunggu keputusan dari Pengadilan untuk Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan PT Pan Brothers Tbk.

    “Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ucap Yassierl dalam Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024) dalam keterangan resmi diterima CNBC Indonesia

    (dce/wur)

  • Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini yang perlu dimitigasi dan dikoordinasikan dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah daerah adalah bencana alam. Kami perintahkan kepada KPU daerah agar berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.

    Idham menyatakan, rapat koordinasi itu membahas terkait pendalaman materi rekomendasi teknis yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk, soal mitigasi bencana saat tahapan Pilkada 2024.

    “Karena kemarin saja di lepas pantai Lampung, kota Lampung ada gempa dan kita tetap di Indonesia berada pada garis ring of fire. Itu salah satu contoh yang harus dimitigasi,” ungkap Idham.

    Dia bilang, mitigasi bencana penting dilakukan agar pelaksanaan Pilkada Serentak tetap berjalan lancar. Tanah longsor, banjir, hingga erupsi gunung berapi seperti Lewotobi di Flores menjadi bentuk-bentuk bencana alam yang akan dimitigasi.

    “Berkenaan dengan lebih dari 13.800 pemilih dalam DPT yang terdampak erupsi gunung merapi Lewotobi di Flores Timur, NTT, KPU RI telah mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh DKPP dan pemerintah daerah Provinsi NTT dan Flores Timur beserta KPU di daerahnya. Mitigasi sebagai bentuk langkah responsif KPU,” ucapnya.

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Pilkada Serentak 2024, Golkar Targetkan Menang 60% di Seluruh Indonesia – Espos.id

    Pilkada Serentak 2024, Golkar Targetkan Menang 60% di Seluruh Indonesia – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Grand Mercure Solo Baru, Sabtu (5/10/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

    Esposin, JAKARTA–Partai Golkar optimistis mampu memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 60 persen di seluruh Indonesia. Untuk itu, partai belambang pohon beringin itu telah melancarkan strategi pemenangan.

    “Target kami di pilkada, insyaallah, bisa capai sekitar 60 persen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Bahlil menegaskan pihaknya tak ingin mengumbar strategi Partai Golkar dalam mendukung paslon pada pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Namun demikian, Ketum Partai Golkar ini yakin strateginya tidak kalah dengan paslon dari partai politik/gabungan parpol lainnya.

    “Tidak perlu kami menyampaikan strateginya. Kami punya keyakinan, insyaallah, kami akan mendapatkan hasil yang terbaik,” bebernya seperti dilansir Antaranews.

    Bahlil menyatakan partainya telah mempertimbangkan target pada pilkada setelah mendapatkan suara terbanyak kedua dengan perolehan 102 kursi pada Pemilu Anggota DPR RI.

    Dia menambahkan Partai Golkar pada Pemilu 2024 juga memiliki kursi legislatif terbanyak di provinsi dan kabupaten/kota.

    “Maka, kami punya keyakinan, dengan kesolidan dan konsolidasi dari semua struktur dan elemen partai, insyaallah kami optimistis target itu bisa tercapai,” tegas Bahlil.

    Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya telah berjalan sesuai tahapan dan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Pilkada berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

    Untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

    Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

    Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

    Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

    Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

    “Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

    Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

    Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

    Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

    Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

    Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

    “Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

    Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

    Lalu ada pemasangan APK di tiang listrik, dipasang di tempat ibadah dan di jembatan. 

    Nantinya seluruh APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diminta oleh paslon maupun partai pengusung. 

    “Untuk APK yang dipasang di billboard yang menggunakan pihak ketiga, diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” ungkap Syafiq. 

    Saat ditanya paslon mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Syafiq tidak bisa menjawab.

    Menurutnya, semua paslon melakukan pelanggaran yang sama, namun pihaknya tidak menghitung secara terperinci per paslon. 

    Pelanggaran ditemukan merata di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, namun yang paling banyak di Kecamatan Tulungagung.

  • Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

    Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

    Jakarta

    Kampanye merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada 2024. Masa kampanye dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon pemilihan untuk mempromosikan program kerja mereka, sebelum hari H pemilihan.

    Kampanye dilakukan dalam beberapa waktu sebelum pemungutan suara. Lantas, kampanye Pilkada 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.

    Dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

    Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

    Berikut jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

    Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: Minggu, 10 November 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

    Setelah itu, baru dilakukan masa tenang mulai dari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024 (h-1 pemungutan suara Pilkada 2024). Dengan demikian, kampanye Pilkada 2024 dilakukan sampai tanggal 23 November 2024, h-4 pencoblosan Pilkada 2024.

    Daftar Larangan saat Kampanye Pilkada 2024Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    (kny/imk)

  • Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Baru

    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Baru

    Jakarta: Wamildan Tsani Panjaitan baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggantikan Irfan Setiaputra. Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2024.

    Sebelumnya, Wamildan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Lion Air sejak tahun 2023. Artikel ini akan mengulas perjalanan karier Wamildan yang mengantarkannya menjadi orang nomor satu di maskapai penerbangan nasional Indonesia ini.
     
    Latar Belakang dan Pendidikan
    Wamildan Tsani Panjaitan merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-6, yang dikenal sebagai salah satu SMA terbaik di Indonesia untuk membentuk calon pemimpin.

    Setelah lulus dari SMA Taruna Nusantara pada tahun 1998, Wamildan melanjutkan pendidikan ke Akademi Angkatan Udara (AAU) dan lulus pada tahun 2001.

    Sejak kecil, ia sudah bercita-cita untuk menjadi seorang pilot, terinspirasi oleh seringnya melihat pesawat Hercules di Papua tempat ia menghabiskan masa kecilnya.

    Pada tahun 2003, Wamildan resmi menjadi pilot dengan spesialisasi pada pesawat Boeing 737 Patrol Aircraft, yang ditempatkan di Makassar.
     
    Karier di Industri Penerbangan
    Setelah berkarier di TNI Angkatan Udara selama lebih dari satu dekade, Wamildan memutuskan untuk pindah ke sektor penerbangan sipil. Ia memulai kariernya di dunia penerbangan sipil dengan bergabung bersama Batik Air sebagai bagian dari manajemen operasional.

    Di Lion Group, Wamildan kemudian menjabat sebagai Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas, posisi yang mengantarkannya menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt.) Lion Air pada tahun 2023.

    Selama menjabat sebagai Plt. Direktur Utama di Lion Air, Wamildan dikenal karena dedikasinya dalam memastikan keselamatan dan kualitas layanan penerbangan. Pengalamannya di dunia penerbangan militer dan sipil menjadikannya sosok yang mampu memimpin maskapai dalam situasi yang penuh tantangan.
     
    Tantangan Baru di Garuda Indonesia
    Penunjukan Wamildan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia membawa harapan baru bagi maskapai penerbangan nasional ini.

    Garuda Indonesia, yang baru saja melewati masa sulit akibat krisis keuangan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola maskapai di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.

    Dalam pidatonya setelah pengangkatan sebagai Direktur Utama, Wamildan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Irfan Setiaputra, pendahulunya, yang berhasil membawa Garuda Indonesia melewati masa sulit.

    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja Garuda Indonesia dan berusaha mengembalikan maskapai ini ke posisi yang lebih stabil dan kompetitif di tingkat internasional.

    Wamildan Tsani Panjaitan adalah sosok yang memiliki pengalaman luas di dunia penerbangan, baik militer maupun sipil.

    Dengan latar belakang sebagai pilot militer dan pengalaman manajemen di sektor penerbangan sipil, Wamildan diharapkan mampu membawa Garuda Indonesia kembali terbang tinggi di tengah tantangan industri penerbangan global.

    Penunjukan ini menjadi babak baru bagi Garuda Indonesia untuk terus berkembang dan menjadi maskapai kebanggaan Indonesia.

    Jakarta: Wamildan Tsani Panjaitan baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggantikan Irfan Setiaputra. Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2024.
     
    Sebelumnya, Wamildan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Lion Air sejak tahun 2023. Artikel ini akan mengulas perjalanan karier Wamildan yang mengantarkannya menjadi orang nomor satu di maskapai penerbangan nasional Indonesia ini.
     
    Latar Belakang dan Pendidikan
    Wamildan Tsani Panjaitan merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-6, yang dikenal sebagai salah satu SMA terbaik di Indonesia untuk membentuk calon pemimpin.
     
    Setelah lulus dari SMA Taruna Nusantara pada tahun 1998, Wamildan melanjutkan pendidikan ke Akademi Angkatan Udara (AAU) dan lulus pada tahun 2001.
    Sejak kecil, ia sudah bercita-cita untuk menjadi seorang pilot, terinspirasi oleh seringnya melihat pesawat Hercules di Papua tempat ia menghabiskan masa kecilnya.
     
    Pada tahun 2003, Wamildan resmi menjadi pilot dengan spesialisasi pada pesawat Boeing 737 Patrol Aircraft, yang ditempatkan di Makassar.
     
    Karier di Industri Penerbangan
    Setelah berkarier di TNI Angkatan Udara selama lebih dari satu dekade, Wamildan memutuskan untuk pindah ke sektor penerbangan sipil. Ia memulai kariernya di dunia penerbangan sipil dengan bergabung bersama Batik Air sebagai bagian dari manajemen operasional.
     
    Di Lion Group, Wamildan kemudian menjabat sebagai Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas, posisi yang mengantarkannya menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt.) Lion Air pada tahun 2023.
     
    Selama menjabat sebagai Plt. Direktur Utama di Lion Air, Wamildan dikenal karena dedikasinya dalam memastikan keselamatan dan kualitas layanan penerbangan. Pengalamannya di dunia penerbangan militer dan sipil menjadikannya sosok yang mampu memimpin maskapai dalam situasi yang penuh tantangan.
     
    Tantangan Baru di Garuda Indonesia
    Penunjukan Wamildan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia membawa harapan baru bagi maskapai penerbangan nasional ini.
     
    Garuda Indonesia, yang baru saja melewati masa sulit akibat krisis keuangan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola maskapai di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.
     
    Dalam pidatonya setelah pengangkatan sebagai Direktur Utama, Wamildan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Irfan Setiaputra, pendahulunya, yang berhasil membawa Garuda Indonesia melewati masa sulit.
     
    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja Garuda Indonesia dan berusaha mengembalikan maskapai ini ke posisi yang lebih stabil dan kompetitif di tingkat internasional.
     
    Wamildan Tsani Panjaitan adalah sosok yang memiliki pengalaman luas di dunia penerbangan, baik militer maupun sipil.
     
    Dengan latar belakang sebagai pilot militer dan pengalaman manajemen di sektor penerbangan sipil, Wamildan diharapkan mampu membawa Garuda Indonesia kembali terbang tinggi di tengah tantangan industri penerbangan global.
     
    Penunjukan ini menjadi babak baru bagi Garuda Indonesia untuk terus berkembang dan menjadi maskapai kebanggaan Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)