Produk: PKPU

  • Kampanye akbar, Dharma-Kun basuh kaki seorang ibu

    Kampanye akbar, Dharma-Kun basuh kaki seorang ibu

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana membasuh kaki seorang ibu dalam kampanye akbar di Lapangan Tabaci, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu.

    Tampak Dharma membasahkan sehelai tisu menggunakan air dari botol mineral, lalu menyeka kaki seorang ibu secara perlahan.

    Dharma yang berlutut di depan panggung kemudian sujud di kaki ibu itu yang sedang duduk pada sebuah kursi di atas panggung.

    Dharma tampak menangis saat bersujud di kaki ibu tersebut.

    Sementara itu, ibu yang kakinya dibasuh terlihat tak bisa berkata-kata. Ibu itu tampak menutup mulutnya tanda terharu.

    Sampai laporan ini ditulis, tak ada keterangan jati diri ibu yang kakinya dibasuh oleh Dharma-Kun ini, termasuk maksud dan tujuan dari aksi itu.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir hari ini, Sabtu.

    Sementara itu masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11).

    Tiga paslon yang dimaksud yaitu paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kampanye akbar Dharma-Kun di Jakarta Barat sepi

    Kampanye akbar Dharma-Kun di Jakarta Barat sepi

    Jakarta (ANTARA) – Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua (2), Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Lapangan Tabaci, Kalideres, Jakarta Barat, sepi, Sabtu.

    Tampak di lokasi pada pukul 11.48 WIB, kerumunan warga hanya berada tepat di depan panggung kampanye yang berukuran 7×9 meter itu.

    Sementara itu, area lapangan lainnya terlihat lengang. Terpal yang dibentangkan di depan panggung juga terlihat kosong.

    Adapun sejumlah pedagang kaki lima yang awalnya berbaris di sisi-sisi lapangan juga mulai meninggalkan lokasi.

    Selain itu, beberapa warga berbaju hitam juga terlihat memegang spanduk bertuliskan nomor dua yang diikatkan ke batang-batang bambu.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir Sabtu ini.

    Sementara itu masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11).

    Adapun kampanye para paslon di Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak 25 September 2024.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kampanye akbar, Dharma menangis saat dengar aspirasi seorang ibu

    Kampanye akbar, Dharma menangis saat dengar aspirasi seorang ibu

    Jakarta (ANTARA) – Calon Gubernur Jakarta nomor urut dua (2) Dharma Pongrekun menangis saat mendengar aspirasi seorang ibu dalam kampanye akbar di Lapangan Tabaci, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu.

    Awalnya seorang ibu yang diberi kesempatan berbicara itu naik ke atas panggung yang hanya berukuran 7×9 meter tanpa menggunakan tangga.

    Dharma pun membantu ibu itu naik ke atas panggung dengan mengulurkan tangannya.

    Dalam pengakuannya, ibu itu mengagumi pasangan calon (paslon) independen itu, bahwa Dharma-Kun dengan ketulusan hatinya siap untuk maju membenahi Jakarta.

    Mendengar pernyataan ibu itu, mata Dharma yang berdiri di belakangnya itu terlihat berkaca-kaca karena terharu mendengar aspirasi tersebut.

    Selain itu, terlihat sesekali Dharma menyeka matanya tanda terharu. Mukanya pun terlihat agak memerah saat dirinya menangis.

    Sementara itu, Kun Wardana sendiri terlihat menatap ibu tersebut dengan serius sambil sesekali tersenyum.

    Selanjutnya, Dharma-Kun juga mendengarkan aspirasi masyarakat lainnya termasuk keluhan para sopir ojek daring (online/ojol) dalam kampanye itu.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir Sabtu ini.

    Sementara itu masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11).

    Adapun kampanye para paslon di Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak 25 September 2024.

    Tiga paslon yang dimaksud yaitu paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Timses Sebut Pramono Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus

    Timses Sebut Pramono Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus

    Jakarta

    PDI Perjuangan mengatakan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, akan nyoblos di Pilkada Jakarta. Menurut anggota Tim Pemenangan Pramono-Rano, Yuke Yurike, keduanya kemungkinan akan menggunakan hak pilih di TPS dekat kediaman mereka.

    “Kayaknya di rumah masing-masing,” ujar Wakil Bendahara Umum DPP PDIP tersebut, Jumat (22/11/2024).

    Yuke menyebut, Pramono Anung akan mencoblos di daerah Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Sementara Rano Karno akan mencoblos di daerah Lebak Bulus.

    Diketahui, hari pencoblosan Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

    “Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

    “Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

    “Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.

    (aik/aud)

  • Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Meski begitu, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    “Itu yang akan kami komunikasikan dengan segera kepada KPU. Kenapa terjadi seperti itu pasti ada alasan dari pembentuk UU kenapa ada di PPL peletakan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang,” ujarnya.

    Bagja meyakini ketidaksinkronan PKPU dan UU Pilkada tak akan berdampak saat pemungutan suara.

    “Insyaallah tidak. Nanti kan kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi,” jelas Bagja.

    Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menegaskan bahwa PKPU tak boleh mendahului UU.

    Padahal, sambung dia, PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.

    “PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tambah Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Ia khawatir jika KPU tak segera memperbaiki akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tak semua pengawas TPS memahami informasi tersebut.

    “Khawatirnya nanti ada kekisruhan dengan di bawah dan itu akan merumitkan Pengawas TPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL lurah, atau PKD desa,” tuturnya.

    Dian pun meminta Bawaslu segera bersikap ihwal ketidaksinkronan PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI tiadakan HBKB saat masa tenang Pilkada 24 November

    DKI tiadakan HBKB saat masa tenang Pilkada 24 November

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman saat masa tenang Pilkada pada Minggu (24/11).

    “Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

    “Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin.

    Pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

    “Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara,” ujar Syafrin.

    Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB atau “Car Free Day” (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Kemendagri kaji saran Komisi II DPR soal perpanjangan masa kerja Pjs

    Kemendagri kaji saran Komisi II DPR soal perpanjangan masa kerja Pjs

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengkaji saran Komisi II DPR RI mengenai perpanjangan masa jabatan penjabat sementara (Pjs) sekaligus masa cuti kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2024.

    “Kami akan koordinasikan bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) bila ada hal-hal yang bisa kami lakukan. Ide-nya untuk memperpanjang cuti baik sekali, tetapi kami harus pastikan landasan aturannya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Wamendagri menjelaskan bahwa koordinasi diperlukan karena yang mengatur masa cuti dan kembali aktifnya kepala dan wakil kepala daerah adalah KPU.

    “Di PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 Tahun 2024 itu diatur bahwa petahana akan kembali melaksanakan tugas itu pada minggu tenang, yaitu 24 November,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) telah mengatur secara umum bahwa petahana diwajibkan cuti kampanye di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menyarankan perpanjangan masa jabatan Pjs.

    “Pjs ini harus kita pikirkan ke depan, Pak Wamen. Ketika Pjs selama masa kampanye bisa menjaga netralitas, bagaimana ketika nanti bupati-wakil bupati definitif-nya kembali menjabat? Ini ada kemungkinan ribut karena dua-duanya mencalonkan,” kata Giri.

    Ia melanjutkan, “Kalau perlu Pjs-nya tidak (selesai menjabat, red.) tiga hari sebelum pilkada. Kalau perlu setelah pilkada baru mereka (kepala dan wakil kepala daerah definitif) kembali menjadi pejabat definitif. Mungkin ini yang harus dipikirkan”.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Karawang (ANTARA) – Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini sudah memasuki pengujung masa kampanye.

    Kampanye merupakan proses komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menciptakan efek tertentu kepada khalayak atau publik.

    Di dunia perpolitikan, kampanye pilkada merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program-program yang digulirkan.

    Kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Pada pilkada tahun ini, pemilih mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, masyarakat Karawang dihadapkan dengan dua pilihan, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta duet Aep Syaepuloh-Maslani.

    Adapun pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, masyarakat Karawang harus memilih satu di antara empat pasangan calon.

    Keempat pasangan calon itu adalah Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, serta duet Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

    Pada pilkada tahun ini, sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Karawang, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mencapai 1.801.870 orang, tersebar di 309 desa dan kelurahan di Karawang.

    Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyebut ada1,8 juta pemilih, terdiri atas Generasi Milenial (usia 25–39 tahun) berjumlah 605.568 orang, Generasi X (40 hingga 55 tahun) sebanyak 580.564 orang.

    Selanjutnya pemilih dari Generasi Z, rentang usia 17 sampai 24 tahun, sebanyak 290.928 orang. Lalu Baby Boomers berusia 56–76 tahun mencapai 283.793 orang. Untuk kelompok lansia usia lebih dari 76 tahun sejumlah 41.015 orang.

    Sementara jika dilihat dari sisi gender, pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 904.006 orang dan pemilih perempuan sebanyak 897.864 orang.

    Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.793 tempat pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Aneka ragam kampanye

    Aneka ragam pola kampanye selama beberapa pekan terakhir ini telah disajikan oleh masing-masing tim pasangan calon peserta pilkada.

    Dari sajian kampanye di media sosial yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, bukan hanya konten visi dan misi yang mendominasi di beranda media sosial.

    Beragam konten yang bernada saling serang juga bermunculan di berbagai kanal media sosial. Ada tim pasangan calon yang mengunggah dan menyebar konten terkait dengan kandidat beristri dua dan konten kandidat yang diduga terlibat korupsi.

    Selain itu, ada juga konten bergambar kandidat yang memegang minuman beralkohol.

    Tak hanya itu, pada masa kampanye Pilkada Karawang juga terjadi hoaks yang mencatut nama lembaga survei dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Kondisi tersebut memicu aksi saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengenai dugaan pelanggaran kampanye.

    Hingga pekan terakhir masa kampanye, sudah ada lebih dari 20 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sampai ke Bawaslu Karawang, di antaranya berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah, netralitas aparatur sipil negara, netralitas kepala desa, dan politik uang. Bahkan, ada juga laporan dugaan pelanggaran kode etik salah seorang pimpinan KPU Karawang.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa setiap laporan, jika syarat administrasi pelaporannya lengkap, tentu ditindaklanjuti. Terbukti, pihaknya sudah merekomendasi laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinan Komisi Pemilihan Umum Karawang.

    Meredam polarisasi

    Pilkada Karawang pada tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya polarisasi masyarakat cukup tinggi akibat dipicu revalitas tinggi kedua pasangan itu.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan, saat polarisasi masyarakat muncul akibat perbedaan dukungan, sangat mungkin terjadi gesekan.

    Benih-benih terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat sudah mulai tampak terlihat dari sejumlah konten dan komentar di grup-grup whatsApp, unggahan-unggahan media sosial, dan lain-lain.

    Sementara itu, guna meredam ancaman polarisasi, di antaranya Bawaslu Karawang menggiatkan komunikasi dengan partai koalisi dan tim masing-masing pasangan calon. Pesan yang disampaikan ialah agar masing-masing pasangan calon melaksanakan kampanye dengan santun dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Karawang selama masa kampanye, antara lain, persoalan politik uang, SARA, dan hoaks. Hal tersebut menjadi perhatian karena sering kali menimbulkan polarisasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.

    Atas hal itulah, ia menekankan pengawas pemilu, mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan, hingga pengawas tingkat kabupaten menaruh perhatian terhadap persoalan politik uang, SARA, dan hoaks selama masa kampanye.

    Menjaga pilkada agar berjalan lancar juga perlu peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, melaporkan jika terjadi kecurangan, atau pelanggaran pemilu.

    Kusnadi juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pegiat media sosial untuk ikut mengampanyekan kampanye pilkada damai. Itu dilakukan untuk mendeteksi dini bila ada konten-konten yang memicu terjadinya polarisasi. Selain itu juga dilakukan patroli siber bersama dengan jajaran pihak kepolisian dari Polres Karawang.

    Beberapa hari lalu, Bawaslu Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai dan berintegritas, melibatkan pasangan calon dan jajaran pemerintah daerah. Sedangkan sebelumnya, KPU Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai.

    Deklarasi itu diluncurkan agar semua pihak yang terlibat pada pilkada benar-benar menjunjung tinggi kondusivitas daerah selama tahapan pilkada.

    Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyampaikan jika dikaitkan dengan head to head, Pilkada Karawang tahun ini tentu kategorinya rawan gangguan kamtibmas.

    Namun jika dibandingkan dengan daerah lain yang sentimen kesukuannya tinggi, seperti di luar Jawa, potensi gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang tidak terlalu tinggi. Walakin, tetap diperlukan kewaspadaan gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang.

    Langkah-langkah mitigasi tentu saja dilakukan untuk menghindari gangguan kamtibmas pada pilkada di Karawang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan kondusif.

    Masyarakat yang terlibat dalam prosesi pilkada diajak tidak mengedepankan ego dan tetap menjaga kondusiflvitas Karawang.

    Jangan sampai hanya gara-gara pilkada, keamanan dan kenyamanan masyarakat Karawang terganggu.

    Suasana aman dan nyaman perlu diwujudkan bersama, agar masyarakat bisa benar-benar bebas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya pada hari pemungutan suara, 27 November nanti.

    Berbeda dukungan dan pilihan merupakan hal wajar. Yang tidak wajar adalah berseteru gara-gara perbedaan dukungan di pilkada.

    Editor: Achmad Zaenal M

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lapas Batam tunjuk tujuh petugas sebagai KPPS Pilkada 2024

    Lapas Batam tunjuk tujuh petugas sebagai KPPS Pilkada 2024

    Batam (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, menunjuk tujuh petugas lapas sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.

    Kepala Lapas Batam Heri Kusrita di Batam, Senin, mengatakan ketujuh petugas lapas tersebut menjadi KPPS di TPS 901 yang ada di lapas.

    “Petugas KPPS lapas sudah dilantik KPU Kota Batam pada tanggal 7 November, dan sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 11 November,” katanya.

    Tidak hanya itu, kata dia, 7 KPPS TPS 901 Lapas Batam juga sudah mengikuti bimtek penggunaan aplikasi Sirekap.

    Heri menyebut, dari 960 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Batam, sebanyak 368 WBP masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan sebanyak 106 WBP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

    Selain menunjuk 7 petugas sebagai KPPS, Lapas Batam juga sudah menyiapkan dua petugas sebagai anggota pengamanan TPS 901.

    Rencananya, tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan di Aula Lapas Batam, terdapat satu TPS di lapas, yakni TPS 901 yang akan menampung suara dari 368 DPT dan 106 DPTb.

    “Untuk lokasi TPS nanti di aula, sedangkan logistik belum ada distribusi,” katanya.

    Heri menambahkan, ketujuh petugas lapas ini sebelumnya juga sudah bertugas sebagai KPPS Pemilu 2024.

    Sementara itu, KPU Kota Batam telah melaksanakan bimtek penggunaan aplikasi Sirekap bagi petugas KPPS yang dibagi dalam dua sesi, sesi pertama pada Sabtu (16/11) untuk sembilan kecamatan dan Minggu (17/11) diikuti tiga kecamatan.

    Dalam bimtek tersebut, diawali dengan pengenalan aplikasi Sirekap, dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi tersebut oleh anggota KPPS.

    Bimtek dan simulasi Sirekap ini guna memastikan aplikasi Sirekap dapat berjalan optimal pada Pilkada kali ini.

    Aplikasi Sirekap sebelumnya telah digunakan pada Pemilu 2024. Penggunaan aplikasi ini bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.

    Ketua KPU Kota Batam Mawardi berharap melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS mampu bekerja secara profesional dan transparan.

    Sirekap dirancang untuk mencatat dan merekap hasil pemungutan suara secara digital.

    Fungsi utama Sirekap adalah untuk mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS hingga tingkat nasional, memungkinkan data pemungutan suara ditransfer secara real-time dan langsung ke pusat data KPU.

    Sehingga Sirekap berfungsi sebagai sistem pencatatan yang akurat dan terstruktur dalam proses demokrasi.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024