Masyarakat Tetap Padati Jalan Sudirman-Thamrin meski CFD Ditiadakan untuk Masa Tenang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau
car free day
(CFD) ditiadakan pada Minggu (24/11/2024), masyarakat tetap memadati Jalan
Sudirman-Thamrin
, Jakarta.
Pantauan
Kompas.com
di sekitar Patung Jenderal Sudirman, terlihat banyak warga yang berlari, berjalan santai, atau bersepeda.
Mereka menggunakan dua lajur jalan dan “memaksa” kendaraan melambat untuk menghindari potensi kecelakaan, mengingat tidak adanya pembatas antara pengendara dan pejalan kaki.
Sejak pukul 07.45 WIB, kendaraan yang melintas didominasi oleh motor, mobil pribadi, dan Transjakarta. Tidak ada penutupan lalu lintas menuju Jalan Sudirman-Thamrin, sehingga pengendara dapat dengan leluasa memasuki area tersebut.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta pun berkeliling untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memenuhi ruas jalan.
“Ayo bapak, ibu, jangan di jalan ya, hari ini HBKB ditiadakan, ada banyak motor melintas, hati-hati,” ucap petugas menggunakan pengeras suara di sekitar Patung Sudirman.
Keputusan untuk meniadakan CFD tersebut diambil selama
masa tenang
Pilkada Jakarta, yang berlangsung dari 24 hingga 27 November 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang menyatakan HBKB dapat dibatalkan jika ada kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan.
CFD di kawasan Sudirman-Thamrin biasanya berlangsung setiap minggu dari pukul 06.00-10.00 WIB.
Namun, pada
masa tenang Pilkada
2024, semua aktivitas kampanye dan kegiatan massa dilarang untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: PKPU
-
/data/photo/2024/11/24/67427b0440d89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masyarakat Tetap Padati Jalan Sudirman-Thamrin meski CFD Ditiadakan untuk Masa Tenang Megapolitan 24 November 2024
-
/data/photo/2024/10/27/671e3901be02d.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang Megapolitan 24 November 2024
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama
masa tenang
, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” sebagaimana tertulis dalam PKPU tersebut.
Larangan selama masa tenang
Beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama
masa tenang Pilkada
2024 antara lain:
1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pencopotan APK
Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/03/66fe541601e0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari Megapolitan 24 November 2024
Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024,
masa tenang
adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” demikian dinyatakan dalam keterangan resmi.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/23/6677803918e29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Tenang Pilkada Jakarta, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan Megapolitan 24 November 2024
Masa Tenang Pilkada Jakarta, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hari Bebas Kendaraan Bermotor (
HBKB
) atau
car free day
(
CFD
) di Jakarta ditiadakan pada Minggu (24/11/2024) ini karena bertepatan dengan
masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 ditiadakan,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029.
Selain itu, pelaksanaan HBKB juga diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan atau acara berskala nasional maupun internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
Biasanya, CFD di Jakarta digelar setiap Minggu di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Masa tenang Pilkada
2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (27/11/2024).
Selama masa tenang, pasangan calon atau tim pemenangan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/11/2024), diikuti oleh proses rekapitulasi suara mulai hari yang sama hingga 16 Desember 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dukung Paslon Pilkada Pamekasan, Tim KHARISMA Laporan Ketua PPS Bandaran
Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Pemenangan Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) melaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, karena disinyalir tidak netral sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Laporan tertulis tersebut disampaikan Tim Pemenangan Pasangan KHARISMA ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan, Sabtu (23/11/2024). Sekaligus tembusan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlanakan.
“Hari ini kami Tim Pemenangan KHARISMA, menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan ketidaknetralan anggota PPS di kecamatan Tlanakan, tepatnya PPS Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan,” kata salah satu KHARISMA Lawyer Team, Wahyudi.
Laporan tersebut disampaikan seiring dengan adanya konten di salah satu jejaring media sosial (medsos), di mana Ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan, diduga menjadi bagian dari salah satu pasangan calon (paslon) untuk pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Tidak hanya sekedar mengajak, yang bersangkutan juga ikut serta menjadi ‘tim sukses’ dengan menginstruksikan warga untuk berkumpul dengan membawa foto copy KK atau KTP (Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk),” ungkapnya.
Bahkan kondisi tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat 4 Huruf b Jo Ayat 2 Huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Berdasar telaah, kami menilai hal ini sudah memenuhi kualifikasi untuk diberhentikan sebagai Ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta secara tegas agar KPU Pamekasan, melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang mencederai asas demokrasi. “Maka dari itu, kami atas nama Tim Pemenangan KHARISMA, meminta kepada KPU Pamekasan, agar sefera memberhentikan ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan,” pungkasnya. [pin/kun]
-
/data/photo/2024/11/23/674188c74b744.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Tenang Pilgub Jatim: Risma Pilih Istirahat, Gus Hans Temui Suku Tengger Bromo Surabaya 23 November 2024
Masa Tenang Pilgub Jatim: Risma Pilih Istirahat, Gus Hans Temui Suku Tengger Bromo
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (
Gus Hans
), tidak menggelar kampanye akbar menjelang
masa tenang
.
Tri Rismaharini mengungkapkan rencananya untuk beristirahat menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.
Ia tidak membahas perihal kampanye akbar.
“Persiapan (masa tenang) iki piye (ini gimana), mau tidur, tidur,” kata
Risma
sambil tertawa, saat ditemui di Jalan Bangka, Surabaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Di sisi lain, Gus Hans menyatakan bahwa ia akan menemui komunitas Tengger, masyarakat asli Bromo.
Ia ingin mendengarkan suara minoritas menjelang masa tenang tersebut.
“Saya mau menuju ke komunitas Tengger, saya mau akhiri (kampanye) dengan masyarakat minoritas. Kalau yang lain kumpulkan mayoritas, kalau saya perhatikan minoritas,” ujar Gus Hans.
Sebelumnya, diberitakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Rabu (27/11/2024).
Dengan demikian, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)
Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 23 November 2024 – 07:47 WIBElshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau tim pasangan calon (paslon) pilkada secara mandiri menyingkirkan alat peraga kampanye (apk) dari tempat pemasangan selama ini menyusul tiba masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (22/11), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye berakhir pada Sabtu (23/11), pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, kata dia, pada Minggu (24/11) telah memasuki masa tenang atau masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan lagi.
“Pada masa tenang APK sudah tidak boleh terlihat lagi dan harus dibersihkan,” ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto mengatakan pada Jumat (22/11) pihaknya telah mengagendakan rapat koordinasi penanganan APK setelah tahapan kampanye berakhir.
Pihaknya telah mengundang para pemangku kepentingan terkait dan tim masing-masing pasangan calon.
“Hari kita rapat koordinasi sekitar 16.00 WIB nanti,” ucap dia.
Ia menjelaskan APK yang mereka fasilitasi akan ditangani pada masa tenang, namun untuk APK yang tidak mereka fasilitasi diharapkan disingkirkan oleh tim paslon.
“APK yang KPU fasilitasi akan kami bersihkan, untuk APK dari paslon timnya yang akan membersihkannya,” ujar dia.
Ia menerangkan apabila pada masa tenang masih ada APK yang terpasang, mereka akan berupaya untuk membersihkannya.
“Ketika ditemukan APK pada 24 November, akan kami tertibkan semua,” ucap dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna memfasilitasi pembuatan APK Pilkada 2024 di wilayah setempat.
Tomi Yanto mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon pilkada. Alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Dia menjelaskan KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat, dan menyingkirkan APK kedua pasangan calon.
Sumber : Antara
-

KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen
Petugas KPPS menghitung surat suara saat simulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 23 November 2024 – 11:19 WIBElshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai 82 persen. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.
“Dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sebuah capaian partisipasi yang terkategori tinggi dibandingkan negara-negara yang katanya mengaku sebagai negara maju dalam demokrasi,” kata Idham di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, tingkat partisipasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan masyarakat dan kondisi sosial-politik yang ada. Di lain sisi, dia mengingatkan bahwa salah satu tantangan besar pada pilkada kali ini adalah potensi political fatigue atau kelelahan politik akibat masyarakat baru saja melalui Pemilu 2024.
“Nah ini juga penting untuk nanti kita diskusikan. Kalau memang situasi ini terjadi maka potensinya partisipasi ada penurunan. Sedangkan kita ada satu tuntutan yaitu meningkatkan partisipasi,” ujarnya.
Dalam upaya mewujudkan target tersebut, KPU telah menyusun regulasi teknis melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan pilkada, sekaligus menjawab tantangan yang ada di lapangan.
“Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82 persen, mudah-mudahan,” pungkas Idham.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sumber : Antara

