Produk: PKPU

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).

    Dengan ini, masa tenang menjadi momen di mana seluruh aktivitas kampanye jelang pencoblosan resmi berakhir.

    Ciri berlangsungnya masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat perga kampanye atau APK seperti baiho, bendera, hingga spanduk.

    Masa tenang kampanye menuju Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mengenai berhentinya aktivitas kampanye untuk pemilihan kepala daerah.

    Dalam beleid itu, masa tenang diperuntukkan untuk seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye.

    “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

    Aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).

    Adapun bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

  • KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

    “Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

    “Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

    Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut.

     

  • Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berlaku Mulai Hari Ini (24/11), Cek Aturan dan Sanksi

    Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berlaku Mulai Hari Ini (24/11), Cek Aturan dan Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah berlaku mulai hari ini Minggu, (24/11/2024).

    Berdasarkan PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang kampanye berakhir sampai Selasa (26/11/20254).

    Masih dalam beleid itu, masa tenang merupakan periode waktu yang dimana seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

    Oleh karena itu, aturan KPU ini meminta kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan paslon untuk menonaktifkan akun sosial media.

    “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

    Selain itu, aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

    “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” dalam Pasal 47 ayat (4).

    Adapun, bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. 

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak  Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

  • KPU Provinsi Bengkulu Sebut OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Pilkada

    KPU Provinsi Bengkulu Sebut OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Pilkada

    Bengkulu, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan kasus yang menimpa salah satu calon gubernur Bengkulu terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak mempengaruhi proses tahapan pemilihan kepala daerah.

    Rohidin Mersyah yang merupakan paslon gubernur Bengkulu terpaksa dibawa KPK ke Jakarta terkait kasus OTT sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain calon gubernur petahana, sekda provinsi juga ikut digelandang ke kantor KPK.

    Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, meski salah satu calon mendapat kendala pada kasus OTT KPK, tidak mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November mendatang.

    “Intinya proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai yang sudah dijadwalkan, meski ada kasus ini tidak mempengaruhi proses pemilihan Gubernur pada tanggal 27 mendatang,” kata Rusman di hadapan jurnalis, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024 meski ada kendala pada salah satu calon proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

    “Proses pendistribusian surat suara besok akan mulai kita lakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Rusman.

    Diberitakan sebelumnya, calon gubernur Bengkulu yang merupakan petahana, Rohidin Mersyah diamankan KPK dalam. Selain Rohidin Mersyah, OTT KPK juga mengamankan sekda provinsi dan sejumlah kepala dinas.

  • KPU Kabupaten Pasuruan dan Dishub Kerjasama Lepas APK di Billboard

    KPU Kabupaten Pasuruan dan Dishub Kerjasama Lepas APK di Billboard

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik mulai dicopot. Pencopotan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

    Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan divisi Parmas Sosdiklih, M Rois mengatakan bahwa pelepasan APK ini terus dilakukan selama hari tenang. Rois juga mengatakan bahwa targetnya seluruh APK yang terpasang di sepanjang jalan akan di lepas.

    “Kami juga berkoordinasi dengan elemen KPPS, PPS, dan PPK di seluruh Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pelepasan banner. Pelepasan banner ini akan dilakukan selama masa tenang,” jelasnya, Minggu (24/11/2024).

    Rois juga mengatakan bahwa dalam pelepasan APK ini pihaknya juga menggandeng Pemkab Pasuruan, yakni Dishub Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan ada beberapa APK yang terpasang di billboard.

    “Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Pasuruan untuk pelepasan APK yang terpasang di billboard. Karena kami juga membutuhkan fasilitas crane milik Dishub,” imbuhnya.

    Rois juga mengatakan bahwa pelepasan APK disejumlah sudut jalan ini dilakukan sesuai PKPU. Dalam PKPU juga menjelaskan bahwa paslon juga harus membersikan APK yang dipasanhnya.

    “Kami juga berharap kepada masing-masing paslon bertanggungjawab atas pembersihan banner selama masa tenang kali ini,” tutupnya. [ada/aje]

  • Masa Tenang, KPU Kota Blitar Nonaktifkan Posko Pemenangan Paslon

    Masa Tenang, KPU Kota Blitar Nonaktifkan Posko Pemenangan Paslon

    Blitar (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Blitar melarang adanya aktivitas di Posko Pemenangan pasangan calon (paslon) selama masa tenang Pilkada 2024. Selama masa tenang yakni 24-26 November 2024, Posko Pemenangan pasangan calon (paslon) diminta dinonaktifkan.

    Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Bawaslu, admin kampanye dan petugas penghubung (LO) paslon, TNI/Polri, Satpol PP dan Kominfo. Bahwa dalam rapat tersebut disepakati selama masa tenang ini Posko Pemenangan Paslon harus dinonaktifkan.

    “Secara prinsip kami sudah mengimbau dan menetapkan, sesuai PKPU No 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 1373 berkaitan dengan kampanye selama masa tenang,” ungkap Rangga Bisma, Minggu(24/11/2024).

    Selama masa tenang ini pun, KPU Kota Blitar juga melarang kedua Paslon melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun seperti rapat terbatas, pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pembagian bahan kampanye, iklan kampanye dan kampanye melalui media sosial.

    “Kami juga rapatkan mengenai beberapa hal, seperti posko pemenangan juga harus non aktif. Karena itu juga merupakan bagian dari kampanye, termasuk melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di kantor parpol,” jelasnya.

    Satu satunya kegiatan terkait paslon atau parpol yang diperbolehkan digelar di masa tenang ini adalah bimbingan teknis untuk saksi. Itu pun kegiatannya harus dilakukan secara tertutup di kantor partai politik.

    “Itupun hanya diperbolehkan secara tertutup, di kantor parpol pengusul tingkat kota. Hanya kegiatan ini yang boleh,” terangnya.

    Kemudian yang tidak diperbolehkan juga, memasang APK di rumah warga. Intinya seluruh aktivitas yang mengarah kepada kampanye, tidak diperbolehkan tandasnya.

    Ditambahkan Rangga terkait pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024 di Kota Blitar, pada, Sabtu 23 November 2024, telah dilakukan dengan pemberangkatan dari Gudang KPU, Jalan Bali, Kota Blitar pukul 08.00 WIB.

    “Untuk distribusi logistik berupa bilik suara sebanyak 852 buah, serta logistik luar kotak suara sebanyak 213 bungkus plastik untuk 21 PPS telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Masa Tenang, KPU Kabupaten Mojokerto Imbau APK Sudah Dibersihkan

    Mojokerto (beritajatim.com) –  KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024. Penertiban dilakukan setelah selesainya masa kampanye.

    Penertiban APK melibatkan unsur KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsal dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub) dan Polri/TNI. Penertiban AKP dimulai pada, Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB usai Apel Siaga.

    Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, jika tahapan kampanye telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak tanggal 24 September hingga 23 November 2024. “Sesuai Undang-undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, hari terakhir masa kampanye tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

    Pasca pukul 23.59 WIB, lanjutnya, APK sudah harus diturunkan atau dibersihkan. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selanjutnya yakni masa tenang selama tiga hari yakni mulai tanggal 24 – 26 November 2024. Penertiban APK kampanye dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

    “Penertiban AKP di tingkat kecamatan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Satpol PP kecamatan. Kami berharap saat masa tenang, semua APK sudah ditertibkan dan dibersihkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semalam, kami juga menggelar doa bersama,” katanya.

    Doa bersama digelar serentak di masing-masing kecamatan yang dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek setempat. Doa bersama tersebut digelar dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Mojokerto berjalan lancar, aman, damai dan sejuk. [tin/suf]

  • Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:47 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/11).

    Pelapor merupakan calon Bupati (Cabup) Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan  melalui kuasa hukumnya Janses E. Sihaloho. 

    Menurut Janses, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

    Pasalnya kedua lembaga penyelenggara pemilu itu telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
     
    Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

    Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E. Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

    Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut,  diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.

    Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,. Inilah yang kita laporkan,” ujar Janses.

    Menurut Janses, keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini, dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.

    Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut. 
     
    “DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/11).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Per hari ini, Minggu (24/11/2024), perhelatan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta, memasuki masa tenang, sampai 3 hari mendatang (26/11/2024).

    Masa tenang menandai berakhirnya proses kampanye dan mempersiapkan diri untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Sejumlah larangan pun jelas tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

    Tiga pasal tertulis pelarangan kampanye dari mulai media daring, media massa maupun dalam bentuk apapun:

    Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. 

    Pasal 46 ayat (2): Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

    Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. 

    Bahkan para paslon sampai tim suskesnya dilarang mengaktifkan media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, tertuang pada pasal 45:

    Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

    Media massa pun diberi batasan untuk tidak menyiarkan materi terkait paslon yang dapat mempengaruhi pemilih.

    Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.

    Sanksi

    Untuk sanksi pelanggar aturan pada masa tenang dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Pasal 523 ayat (2): Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

    Pasal 509: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Untuk larangan soal pengumuman hasil survei yang sanksinya disebutkan di atas, tertuang pada pasal 449 ayat (2):

    Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. 

    3 Paslon

    Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.

    Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.

    Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya