Produk: PKPU

  • Pastikan Keamanan Logistik, KPU Cimahi Distribusikan Kotak Suara ke TPS dengan Pengawasan Ketat

    Pastikan Keamanan Logistik, KPU Cimahi Distribusikan Kotak Suara ke TPS dengan Pengawasan Ketat

    JABAR EKSPRES – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak di Kota Cimahi yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melepas distribusi logistik di Gudang Bulog Cimahi, Selasa (26/11/2024).

    Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menjelaskan bahwa distribusi logistik dilaksanakan dalam satu hari, tepatnya pada 26 November 2024.

    “Logistik dari gudang diambil PPK, kemudian diantar ke kelurahan, selanjutnya ke TPS masing-masing,” ungkap Anzhar kepada awak media di lokasi.

    Menurutnya, proses pengepakan logistik telah selesai pada 23 November 2024 dan dipastikan aman melalui pengecekan berulang (double check) oleh KPPS dan Tim KPU Kota Cimahi.

    “Diharapkan dengan double check ini, logistik yang didistribusikan ke TPS tetap utuh dan aman,” ujarnya.

    BACA JUGA: Kapan KJP Plus Tahap 2 November 2024 Cair? Solusi Jika Nama Anda Tidak Tercantum

    Anzhar menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), logistik pemilu harus tiba di TPS paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara.

    Proses pengecekan dilakukan dengan sangat teliti untuk mencegah terulangnya kasus tertukarnya surat suara seperti pemilu sebelumnya.

    “Semua dilakukan agar nanti saat petugas membuka kotak suara, semuanya sudah rapi dan lengkap,” tambahnya.

    Ia juga berharap agar KPPS yang bertugas tetap menjaga integritas, netralitas, kesehatan, dan mematuhi prosedur yang berlaku.

    “Pastikan tidak ada lagi surat suara yang tertukar di kotak suara,” tegasnya.

    BACA JUGA: Aplikasi ini Lebih Cepat Beri Saldo DANA Gratis Rp50.000 Dalam Sehari

    Bawaslu Kota Cimahi memastikan proses distribusi logistik berjalan sesuai prosedur. Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Cimahi, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak logistik berada di gudang KPU hingga distribusi ke TPS.

    “Sudah ada pasukan PKT yang stand by di masing-masing TPS. Setiap berita acara yang keluar diawasi dan dihitung ulang,” ujarnya.

    Ahmad menekankan pentingnya logistik pemilu sebagai elemen vital.

    “Sejak awal, kami sudah mengawasi proses memasukkan surat suara ke kotak suara. Mudah-mudahan tidak ada lagi kekeliruan seperti pemilu sebelumnya,” jelasnya.

  • KPU DKI catat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

    KPU DKI catat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat jumlah pemilih di 31 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang tersebar di 14 lokasi pada Pilkada Jakarta 2024 mencapai 13.382 orang.
    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin, memperinci sebanyak 10.303 orang berada di 23 TPS lembaga permasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), sementara sisanya, berada di delapan TPS.

    Adapun kedelapan TPS ini tersebar di empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yakni Rusunawa Cakung Barat (2 TPS), Rusunawa Pulo Jahe (1 TPS).

    Lalu, Rusunawa Cibesut CBU (1 TPS), Rusunawa Nagrak Jakarta Utara (2 TPS), RSUD Koja (1 TPS), dan Tahanan Titipan Polda Metro Jaya (1 TPS).

    “Sehingga total jumlah pemilih yang terdaftar pada TPS Lokasi Khusus sebanyak 13.382 pemilih. Data tersebut didapatkan setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan para penanggungjawab lokasi khusus,” kata Fahmi.

    Dia mengatakan TPS lokasi khusus merupakan kebijakan yang diambil untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

    Hal tersebut diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 sampai 6.

    Adapun TPS Lokasi khusus, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya dengan kriteria salah satunya terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya.

    Kriteria lainnya yakni pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih paling sedikit satu TPS.

    “Dan yang terpenting lokasi khusus tersebut harus memiliki penanggungjawab lokasi,” ujar Fahmi.

    Dia lalu mengingatkan warga Jakarta yang terdaftar di dalam TPS lokasi khusus agar dapat membawa formulir A. Pindah Memilih pada saat datang ke TPS.

    KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

    Dari jumlah ini, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721), dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang.

    Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

    Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

    Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS? Regional 25 November 2024

    Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024, ada baiknya pemilih memperhatikan kembali informasi terkait
    surat suara
    .
    Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada 2024 akan diadakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia.
    Pada Pilkada 2024 masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
    Sehingga terdapat tiga jenis surat suara yang disiapkan KPU pada Pilkada 2024 yang disesuaikan dengan jenis atau kategori pemilihannya.
    Salah satu ciri yang membedakan setiap surat suara adalah warna yang disesuaikan dengan kategori pemilihan pada Pilkada 2024.
    Seperti warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, warna biru muda untuk pemilihan bupati  dan wakil bupati, serta warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
    Dengan demikian, setiap pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan surat suara sesuai kategori pemilihan menggunakan hak pilihnya.
    Lantas berapa surat suara yang akan didapatkan oleh setiap pemilih di TPS?
    Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menerima surat suara sesuai kategori pemilihan pada Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.
    Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pada Pilkada 2024 setiap pemilih akan menerima 2 (dua) jenis surat suara, yang terdiri dari satu (1) surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta satu (1) surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota.
    Perbedaan jumlah surat suara yang diterima pemilih pada Pilkada 2024 terjadi di dua daerah, yaitu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Dijelaskan dalam aturan yang sama bahwa pemilih di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur.
    Begitu juga bagi pemilih di kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan walikota-wakil walikota atau surat suara pemilihan bupati-wakil bupati.
    Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
    Dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c, Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan HamengkuBuwono, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
    Sumber:

    jdih.kpu.go.id
     

    antaranews.com
       
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

    Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu Regional 25 November 2024

    Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, ada baiknya pemilih memahami tentang
    surat suara
    .
    Selain jenis surat suara dan cara mencoblos surat suara, pemilih juga bisa mengenali bagaimana ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah pada
    Pilkada 2024
    .
    Hal ini tentunya penting, karena setiap surat suara yang dianggap sah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi beberapa kondisi tertentu.
    Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait bagaimana mengenali
    surat suara Pilkada 2024
    untuk memastikan keabsahan suara pemilih.
    Aturan mengenai surat suara yang dinyatakan sah merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
    Dalam Pasal 53  aturan tersebut dijelaskan bahwa surat suara sah memiliki ciri-ciri yaitu:
    Sementara aturan mengenai surat suara yang dinyatakan tidak sah tercantum dalam pasal 55, yaitu:
    Agar pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dihitung maka ada baiknya untuk memahami langkah dalam mencoblos di Pilkada 2024.
    Sumber:

    indonesiabaik.id
     

    kompas.tv
       

    tribunnews.com
      
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu DKI akan telusuri APK yang belum ditertibkan saat masa tenang

    Bawaslu DKI akan telusuri APK yang belum ditertibkan saat masa tenang

    Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon yang belum ditertibkan atau diturunkan saat masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

    APK yang belum diturunkan adalah milik paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berada di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Benny mengaku pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai dari Minggu (24/11) sampai menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11). Ketiga paslon itu adalah RIDO dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.

    Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI juga menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak perda.

    Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin ini.

    “Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul 1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/Stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar dan lainnya 7.297 lembar,” papar Benny.

    Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha juga menegaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “Pada pasal 39 ayat 4 dijelaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata Munandar.

    Selain itu, dia mengingatkan kepada media massa, media elektronik, media online dan media sosial untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lain. Tentunya yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang

    “Larangan itu dijelaskan dalam pasal 47 ayat 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata dia.

    Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan di masa tenang kampanye.

    “Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol,” ujar Arifin.

    Arifin menegaskan penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Melalui WhatsApp, Bawa Surat Undangan KPPS dan KTP saat Mencoblos

    Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Melalui WhatsApp, Bawa Surat Undangan KPPS dan KTP saat Mencoblos

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah cara cek lokasi TPS Pilkada 2024. 

    Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di seluruh Indonesia atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

    Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jadwal pencoblosan biasanya dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    Disamping itu, Tribunners bisa cek mandiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online di ponsel atau handphone (hp). 

    Berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024:

    Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

    Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
    Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
    Klik “Langkah 3 / 4”.
    Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
    Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
    Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
    Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

    Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

    Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

    Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

    Warga disabilitas melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gedung Islamic Center, Kota Malang, Sabtu (16/11/2024). Simulasi tersebut diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk meningkatkan pemahaman teknis para panitia penyelenggara yang bertugas di TPS. (TribunJatim.com/Ipunk Purwanto)

    Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

    Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

    sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 
    telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

    Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

    Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

    KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

    Berita tentang Pilkada 2024 lainnya

  • Masuk Hari Tenang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari Alat Peraga Kampanye

    Masuk Hari Tenang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari Alat Peraga Kampanye

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Memasuki hari tenang Pilkada 2024, tim gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, KPU, Bawaslu, Dishub, dan dinas terkait lainnya mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah di Kota Semarang.

    Masa tenang Mulai 24 – 26 November 2024.

    Pembersihan APK itu dilakukan mulai dari yang berukuran kecil hingga yang berukuran sangat besar.

    Selain menggunakan peralatan manual, dalam pembersihan itu, tim gabungan juga menerjunkan kendaraan crane untuk mencopot APK yang dipasang di billboard.

    Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan, sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan.

    “Kita bersama kawan-kawan KPU, Bawaslu dan tim gabungan Satpol PP dan beberapa OPD lainnya melakukan pencopotan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye atau APK. Mulai dari jalur protokol hingga ke wilayah-wilayah di 16 Kecamatan se Kota Semarang,” terang Joko Hartono, dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024). 

    Dia mengatakan, pembersihan APK ini diupayakan selesai Minggu kemarin. Selanjutnya pada hari ini (Senin-red) dilakukan penyisiran-penyisiran APK. 

    Hal itu sudah disesuaikan dengan jadwal dari Bawaslu Kota Semarang. Masa kampanye pilkada sendiri sudah berakhir pada Sabtu (23/11). 

    Saat ini memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada Rabu 27 November lusa.

    Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai mendistribusikan kebutuhan logistik Pilkada ke tingkat kecamatan. 

    Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu juga turut mendampingi KPU dalam proses pendistribusian tersebut. 

    Dirinya mengapresiasi semua pihak yang ikut berperan menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Semarang.

    “Sejak pertama kali logistik datang saya melihat prosesnya. Sampai pada diberangkatkan ke kecamatan. Kami sampaikan terima kasih untuk KPU dan Bawaslu, unsur kepolisian dan TNI yang sudah mempersiapkannya dengan baik,” pungkasnya. (*)

  • KPU Tegaskan Hasil "Quick Count" Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    KPU Tegaskan Hasil "Quick Count" Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB Nasional 25 November 2024

    KPU Tegaskan Hasil “Quick Count” Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau
    quick count
    lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
    Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya saat dihibungi
    Kompas.com
    , Senin (25/11/2024).
    Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
    Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
    Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
    Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
    “Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Pencoblosan, Bawaslu Cimahi Perketat Pengawasan di Masa Tenang

    Jelang Pencoblosan, Bawaslu Cimahi Perketat Pengawasan di Masa Tenang

     JABAR EKSPRES – Memasuki masa tenang jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengingatkan pentingnya persiapan teknis dan pengawasan untuk menjaga kelancaran proses pemilu, khususnya di tengah potensi musim hujan.

    “Memasuki musim hujan, para petugas TPS harus memastikan lokasi TPS-nya aman dari potensi banjir untuk mengantisipasi kerusakan logistik,” ujar Fathir saat dikonfirmasi, Senin (25/11/24).

    Selain itu, Fathir menyoroti masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan di beberapa titik. Ia menekankan bahwa penertiban tersebut adalah tanggung jawab KPU dan Satpol PP sesuai dengan Peraturan KPU.

    BACA JUGA: Modus Baru Judi Daring Sasar Komunitas Motor

    “Masa tenang dimulai hari ini hingga H-1, dan saya berharap pihak KPU serta Satpol PP dapat segera menertibkan APK yang masih terpasang karena itu adalah tugas pokok mereka menurut peraturan PKPU,” jelasnya.

    Bawaslu Cimahi memfokuskan kesiapan 823 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawal tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Para PTPS diinstruksikan untuk memastikan tidak ada APK atau praktik politik uang di sekitar 200 meter dari TPS.

    “Tugas tim PTPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan sekitar 200 meter dari TPS tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) dan praktik politik uang,” tegas Fathir.

    BACA JUGA: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, dan Santunan Kecelakaan

    Ia juga menambahkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan pengawasan sejak jauh hari, mencakup kegiatan kampanye hingga distribusi logistik pemilu.

    “Dari sebelum masa tenang, teman-teman Panwascam sudah melakukan pengawasan, mulai dari kegiatan kampanye hingga pendistribusian logistik dari TPS ke kelurahan,” pungkasnya. (Mong)

  • Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024

    Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024

    Liputan6.com, Garut – Terhitung Sabtu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat mengintruksikan seluruh relawan dan tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) Pilkada Garut 2024, melakukan pembersihan APK atau alat peraga kampanye (APK).

    “Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang,” ujar Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, Sabtu (24/11/2024).

    Seperti diketahui, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024 dua Paslon Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina (Santri) dan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat (Someah), melaksanakan kampanye terbuka di dua zona yang telah ditetapkan KPUD Garut.  

    Menurutnya, upaya pembersihan seluruh APK Pilkada Garut 2024 yang dilakukan relawan dan timses paslon, sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

    “Peraturan itu mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan minimal tiga hari sebelum pencoblosan,” ujar dia.

    Khusus Pilkada Garut 2024, sesuai dengan aturan yang telah dibuat, terhitung mulai tanggal 24 – 27 November 2024, seluruh APK paslon yang terpasang wajib dilucuti di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

    “Kami tidak mengarahkan, hanya memberitahu kaitan PKPU bahwa di dalam aturan siapa yang memasang alat peraga kampanye mereka lah yang harus membersihkan alat peraga kampanye tersebut,” ujar dia.

    Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Dian berharap semua pihak, termasuk relawan dan timses melaksanakan pembersihan APK sebelum pencoblosan 17 November berlangsung. “Sehingga semua beriringan, taat, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” ujar dia.

     

    Menilik Ritual Salat Idul Fitri Penganut Islam Aboge di Banyumas