Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 di Link Ini
Editor
KOMPAS.com –
Hasil
quick count
atau hitung cepat
Pilkada Jateng
2024 akan dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Anda bisa memantau hasil
quick count
Pilkada Jateng 2024 dengan mengeklik
link
di bawah ini:
Quick count Pilkada Jateng 2024
Caranya:
Kompas.com akan menayangkan hasil
quick count
Pilkada Jateng 2024 dari Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator.
Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, ”
Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
.”
Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, ”
Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau
jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan
.”
Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pada pasal itu juga menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.
Di Pasal 19 menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain Jateng, Kompas.com juga akan menyajikan hasil
quick count
pilkada wilayah lain. Anda bisa memantaunya melalui
link
di atas.
Anda juga dapat menyaksikan
live
pencoblosan dan memantau hasil
quick count
Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com melalui
link ini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: PKPU
-
/data/photo/2024/09/30/66faa3d27c498.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 di Link Ini Regional
-

Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Hasil hitung cepat atau quick count ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk memantau hasil Pilkada 2024 serentak yang digelar pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.
Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.
KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada
-
/data/photo/2024/10/03/66fe637baff2b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 di Link Ini Megapolitan
Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 di Link Ini
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Hasil quick count
atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Kompas.com juga akan merilis
hasil quick count
dari berbagai lembaga survei melalui link ini:
Quick count Pilkada Jakarta 2024
Caranya, pilih wilayah Jakarta untuk melihat hasil
quick count Pilkada
Jakarta 2024. Kompas.com akan menampilkan hasil quick count dari Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan Indikator.
Selain Jakarta, Anda juga bisa melihat hasil
quick count pilkada
di wilayah lain melalui link di atas.
Anda juga dapat menyaksikan live pencoblosan dan hasil quick count Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom melalui video di bawah ini.Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-

Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini: TPS Buka Pukul 07.00-13.00
Jakarta –
Tanggal 27 November 2024 menjadi salah satu momen bersejarah di Indonesia. Pada hari ini, digelar Pilkada 2024 untuk memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Berikut informasi jadwal pencoblosan Pilkada 2024.
Pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari pagi hingga siang hari. Dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024.
Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempatLokasi: TPS di wilayah pemilihan
Waktu Nyoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK
Berdasarkan ketetapan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 ada yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Apa bedanya?
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut waktu mencoblos Pilkada 2024.
Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00Cara Nyoblos Surat Suara Pilkada 2024
Berikut tata cara mencoblos surat suara saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Datang ke TPS yang telah ditentukanTunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugasLalu, isi daftar hadirKemudian, antri hingga nama dipanggilSetelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
– Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)Selanjutnya, pergi ke bilik suaraCoblos surat suara, dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblosSetelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suaraCelupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersediaProses pencoblosan telah selesai dilaksanakan.Bolehkah Surat Suara Diganti?Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:
a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. Keliru dalam mencoblos surat suaraKetua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acaraPenggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kaliSurat suara pengganti diambil dari surat suara cadanganSurat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:
a. Pemilih pindahan; dan
b. Pemilih tambahan.Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.(kny/imk)
-

Bawaslu tindak tegas paslon yang lakukan kampanye di masa tenang
“Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong,” kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang berbunyi, “Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Lebih lanjut, sanksinya termuat dalam ketentuan pasal 187 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.000.
Adapun Saksi kampanye di masa tenang termuat dalam pasal 187 ayat (1) yang berbunyi,” setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

KPU DKI sarankan pemilih pindahan datang ke TPS jam 11 WIB
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta menyarankan para pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih di Pilkada DKI Jakarta agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Disarankan bagi pemilih pindahan hadir dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB . Kecuali jika ada keadaan mendesak dapat memilih lebih awal dari jadwal yang disarankan,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa.
Saran ini diberikan demi menghindari antrean panjang saat akan memberikan hak suara di TPS.
Fahmi mengingatkan pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih agar dapat membawa Formulir A pindah memilih dan KTP Elektronik saat datang ke TPS.
Adapun pemilih yang dapat melakukan pindah lokasi memilih ke DKI Jakarta hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta saja. Sementara bagi warga yang ber-KTP non DKI Jakarta tidak dapat melakukan pindah lokasi memilih di DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 9.219 orang warga DKI yang mengurus pindah lokasi memilih pada Pilkada 2024.
“Terdapat 9.219 pemilih yang mengurus pindah memilih ke dalam DKI Jakarta. Sementara 11.095 pemilih mengurus pindah keluar Jakarta,” ujar Fahmi.
Pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Terdapat sembilan keadaan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 50 bahwa seseorang dapat melakukan pindah memilih, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Lalu, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Alasan lainnya, yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Kemudian, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Pada Pilkada Jakarta 2024, alasan terbanyak warga melakukan pindah lokasi memilih adalah karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, yakni sebanyak 4.339 pemilih. Alasan terbanyak berikutnya pindah domisili sebanyak 3.188.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), petugas penghubung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa APK yang masih terpasang pada H-1 pemungutan suara menjadi pelanggaran terbanyak di masa tenang selama tiga hari.
“Dugaan pelanggaran terbanyak di masa tenang itu adalah kegiatan kampanye melalui APK yang masih terpasang, baik pada 24, 25, maupun 26 November sekarang,” kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
“Terhadap hal tersebut, pengawas pemilihan melakukan koordinasi dengan KPU, petugas penghubung paslon dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” sambungnya.
Dia mengatakan apabila di daerah tersebut tidak ada Satpol PP, maka Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK melanggar tersebut.
Kendati demikian, Lolly masih belum bisa menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran selama masa tenang. Menurut dia, jumlahnya masih terus bertambah.
“Untuk jumlahnya masih bergerak. Jika datanya sudah final, segera dipublikasikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024 -

Tim Kuasa Hukum CS Ta Laporkan KPU Maros
FAJAR.CO.ID, MAROS — Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.
Menurut mereka, penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau sudah mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini terindikasi berafiliasi dengan gerakan kotak kosong.
“Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong,” kata tim hukum Maros Sejuk, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).
Menurut Yunus, di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017 sudah sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.
Namun, KPU Maros justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan kotak kosong di media sosial.
“Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong,” paparnya.
Parahnya lagi, kata dia, lembaga pemantau yang seharusnya netral itu, justru menjadi gerbong bagi para pendukung kotak kosong melakukan konsolidasi.
“Saat ini hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 itu adalah orang-orang yang selama ini pendukung kotak kosong. Lalu apakah itu disebut netral,” lanjutnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis membenarkan adanya laporan tersebut.

