Produk: PKPU

  • Hasil Quick Count Final Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul Raih 59,22%

    Hasil Quick Count Final Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul Raih 59,22%

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024 versi Poltracking dengan data masuk 100% menunjukkan keunggulan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).

    Berdasarkan data lembaga survei resmi Poltrakcing Rabu (27/11/2024) hingga pukul 20:00 WIB, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) memimpin dengan perolehan suara 59,22%.

    Selanjutnya, pasangan nomor urut tiga Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta memperoleh suara sebanyak 31,97%. Kemudian, pasangan nomor urut satu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukmanul) memperoleh suara sebanyak 8,81%.

    Adapun, Poltracking melaporkan data masuk sudah mencapai 100% hingga pukul 20:07 WIB.

    Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

    Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

    Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

    “Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

    Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

    KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

    Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

    Sementara itu, KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count.

    Real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.

    Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan.

    Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU. Link pantau real count bisa dibuka di sini:

    Link Real Count KPU

  • Viral Pengguna di X Coret Surat Suara Pilkada, Ini Sanksi dan Aturan Hukumnya

    Viral Pengguna di X Coret Surat Suara Pilkada, Ini Sanksi dan Aturan Hukumnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.

    Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.

    Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
     
    Larangan Mencoret Surat Suara
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:

    1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan

    2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

    Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.

    Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.

    Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.

    Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.

    Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.

    Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.

    Baca Juga:
    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.
     
    Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.
     
    Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
     
    Larangan Mencoret Surat Suara
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:
    1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
     
    2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
     
    Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.
     
    Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.
     
    Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.
     
    Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.
     
    Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.
     
    Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.
     
    Baca Juga:
    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.

    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.

    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.

    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.

    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.

    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.

    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.

    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.

    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.

    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.

    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.

    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.

    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.

    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.
     
    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
     
    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.
    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.
     
    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
     
    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.
     
    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.
     
    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
     
    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.
     
    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.
     
    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.
     
    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
     
    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.
     
    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.
     
    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.
     
    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.
     
    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.
     
    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Hasil Final Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Versi Indikator, Pramono-Rano Unggul Raih 49,87%

    Hasil Final Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Versi Indikator, Pramono-Rano Unggul Raih 49,87%

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Indikator dengan data masuk 100% menunjukkan keunggulan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono-Rano dengan suara 49,87%

    Berdasarkan data lembaga survei resmi Indikator Rabu (27/11/2024) hingga pukul 20:10 WIB, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno memimpin dengan perolehan suara 49,87%.

    Selanjutnya, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menempati posisi kedua dengan perolehan suara 39,53%. Selanjutnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berada di posisi ketiga dengan perolehan suara 10,61%.

    Adapun, Indikator melaporkan data masuk sudah mencapai 100% hingga pukul 20:10 WIB.

    Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

    Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

    Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

    “Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

    Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

    KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

    Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

    Sementara itu, KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count.

    Real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.

    Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan.

    Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU. Link pantau real count bisa dibuka di sini:

    Link Real Count KPU

  • Putaran kedua, Dharma-Kun terbuka terhadap pendekatan paslon lain

    Putaran kedua, Dharma-Kun terbuka terhadap pendekatan paslon lain

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana terbuka terhadap pendekatan paslon nomor urut satu (1 )dan paslon nomor urut dua (2) jika putaran kedua Pilkada Jakarta dilakukan.

    “Sebagai manusia biasa, kita selalu harus berkomunikasi. Tujuannya apa? Untuk menyampaikan buah-buah pikiran,” kata Dharma kepada wartawan saat ditanyai mengenai potensi pendekatan dari paslon lain bila terjadi putaran kedua pilkada, di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, pihaknya memperoleh 10 persen suara pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.

    Menurutnya, persentase keterpilihan yang demikian menjadi signifikan bagi paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 jika putaran kedua Pilkada Jakarta dilakukan.

    Berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan 35,6 persen suara masuk, Pram-Rano meraih 50,05 persen suara, RK-Suswono 39,41 persen dan Dharma-Kun 10,54 persen.

    Jika kemudian pada hasil akhir penghitungan suara nyata tidak ada paslon yang memperoleh 50 persen lebih suara, maka putaran kedua Pilkada Jakarta akan dilakukan.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    Meskipun belum mengakui kekalahannya, mengingat hasil 10 persen pemilihnya adalah hasil hitung cepat, Dharma optimis bahwa 10 persen tersebut dapat menjadi penentu kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan paslon nomor urut tiga jika terjadi pilkada putaran kedua.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cara Cek Hasil Real Count KPU Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu, Heri dan Anton Siapa yang Tertinggi?

    Cara Cek Hasil Real Count KPU Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu, Heri dan Anton Siapa yang Tertinggi?

    TRIBUNJATIM.COM – Simak cara cek real count KPU Pilkada Kota Malang 2024.

    Terdapat 3 pasangan calon di Pilkada Kota Malang 2024 kali ini.

    Mereka adalah Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin, nomor urut 1.

    Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko, nomor urut 2.

    Lalu, Anton – Dimyati Ayatulloh, nomor urut 3.

    Diketahui sebelumnya, ketiga pasangan calon itu sudah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

    KPU Kota Malang menetapkan pasangan M Anton-Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

    Penetapan pasangan calon dilakukan setelah KPU Kota Malang memastikan telah mencermati pemberkasan yang disodorkan oleh peserta.

    Dalam konferensi pers, Ketua KPU Kota Malang M Toyyib mengatakan ada 105 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Malang terkait syarat pencalonan tiga pasangan calon.

    “Semuanya ditujukan kepada dua pasangan yakni Abah Anton-Dimyati Ayatullah dan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin,” kata Toyyib, Minggu (22/9/2024).

    Mengomentari persyaratan yang berkaitan dengan Abah Anton karena merupakan mantan napi korupsi, Toyyib menegaskan bahwa persyaratan yang disodorkan Anton telah memenuhi syarat. M Anton bisa lolos karena menjalani hukuman di bawah lima tahun.

    “Sesuai PKPU 8, berdasarkan putusan MK 54 & 03, ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun, tidak sama dengan 5 tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” tegas Toyyib.

    Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan bahwa M Anton telah melakukan pengumuman ke publik mengenai statusnya. Pengumuman itu menjadi syarat yang harus dilampirkan. 

    “Itu termasuk pembuktian dan penyampaian secara administrasi di tanggal 15. Jadi sudah melakukan pengumuman,” ujarnya.

    Mengenai rencana pengundian nomor urut, KPU Kota Malang mengimbau masing-masing Paslon tidak membawa alat peraga kampanye, terutama yang berbau provokatif. Jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk hanya 50 orang

    Link cek real count KPU Pilkada 2024 resmi

    Hasil real count KPU atau hasil hitung nyata bisa dicek secara real time setelah sesi pencoblosan rampung.

    Platform yang disediakan resmi oleh KPU, masyarakat bisa mengecek hasil Pilgub Jatim 2024 dan juga Pilkada kabupaten kota atau Pilgub yang ada di seluruh Indonesia.

    Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan kembali situs resmi yang bisa diakses untuk melihat real count KPU Pilkada 2024.

    Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

    1. Kunjungi situs resmi KPU

    Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id atau bisa langsung ke https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-timur/kota-malang.

    Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

    2. Pilih jenis pemilihan

    Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

    3. Pilih wilayah

    Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.

    4. Lihat data real count

    Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

    5. Pantau pembaruan secara berkala

    Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

    Disclaimer:

    Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

    Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

    Simak update hasil survei Pilgub Jatim 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon.

    Diketahui hari ini Senin 25 November 2024 sedang mengalami masa tenang menjelang Pilkada 2024.

    Sementara itu, untuk pemungutan suaranya akan dilaksanakan serentak pada Rabu 27 November 2024.

    Pilkada 2024 ini serentak digelar termasuk di Jawa Timur.

     

  • Bagaimana Aturan Jika Pilkada 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya

    Bagaimana Aturan Jika Pilkada 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya

    Jakarta

    Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berpotensi terjadi dua putaran. Kemungkinan terjadinya Pilkada dua putaran ini berlaku dalam Pilkada Jakarta, sebab memiliki syarat dan ketentuan berbeda dalam perhitungan kemenangannya.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian syarat untuk jadi pemenangnya.

    Jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Peserta yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

    “Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”

    Tahapan Pilkada Dua Putaran

    Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:

    Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;Pemungutan dan Penghitungan Suara; danRekapitulasi hasil perolehan suara.

    (wia/imk)

  • Jaga Kondusifitas di Pilkada 2024, Tim Paslon RAHMAD Bondowoso Minta Saling Hormati Regulasi

    Jaga Kondusifitas di Pilkada 2024, Tim Paslon RAHMAD Bondowoso Minta Saling Hormati Regulasi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tim pasangan calon KH. Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i meminta seluruh masyarakat Bondowoso agar saling menghormati regulasi yang ada dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Ketua Tim Pemenangan Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD), H. Ahmad Dhafir berharap seluruh warga Bondowoso untuk merenung bersama usai menuangkan hak suaranya.

    “Ayo kita merenung bersama. Perjalanan panjang ini sudah berakhir. Sudah tuntas hari ini. Mulai dari pendaftaran, kampanye, dan sebagainya,” kata Dhafir kepada BeritaJatim.com.

    Menurutnya, semua pasangan calon (paslon) memiliki tujuan baik. Dan pada hari pemungutan suara, maka semua hasil diserahkan pada rakyat.

    “Pesan saya jaga persaudaraan, kondusifitas, keharmonisan sesama saudara dan sebangsa,” imbau Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso 5 periode ini.

    Mengenai optimisme hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso 2024, ia sangat yakin paslon RAHMAD memenangkan kontestasi.

    “Setiap pemilihan apapun, semua calon yakin menang. Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, itulah yang diberi amanah oleh rakyat,” bebernya.

    “Ini pesta dan kedaulatan rakyat. Saya yakin RAHMAD yang akan menang,” tambah legislator PKB tersebut.

    Untuk menjaga gelaran pesta demokrasi berjalan sesuai aturan, pihaknya sudah mengerahkan para saksi dan relawan untuk bekerja maksimal.

    “Tidak mungkin teman-teman membiarkan hal-hal menurut aturan salah. Saksi kami sudah siap. Relawan kami di TPS juga siap ikut mengawal pelaksaan pilkada aman dan kondusif,” ulasnya.

    Menurutnya, kunci untuk menjaga kondusifitas dan menjamin keadilan pemilihan hanyalah satu yakni melaksanakan regulasi yang ada.

    Ia pun menyikapai dewasa isu yang beredar mengenai penolakan adanya pemulangan santri dari luar kota.

    Diketahui, ribuan santri asal Bondowoso pun pulang saat Pilkada 2024. Bagi mereka yang mempunyai hak pilih, maka bisa menuangkan hak suaranya.

    “Saya mendengar ada penolakan santri yang pulang untuk menuangkan hak suaranya. Ayo kita gunakan dasar regulasi yang ada: PKPU,” imbaunya.

    “Di saat PKPU membolehkan, ayo kita hormati. Di saat PKPU melarang, ayo kita hormati. Tujuannya kita sama: untuk Bondowoso,” pungkas Dhafir. (awi/ted)

  • Cara Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024, Cek Link Ini

    Cara Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024, Cek Link Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hari ini, Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian publik akan beralih ke proses penghitungan cepat atau quick count, yang menjadi indikator awal hasil pemilihan di berbagai daerah.

    Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. “Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut.

    Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung kondisi di TPS masing-masing daerah. Dengan demikian, penghitungan cepat Pilkada 2024 dimulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk zona waktu Indonesia Barat, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul 17.00 WIT untuk Indonesia Timur.

    Proses quick count dilakukan oleh berbagai lembaga survei resmi di Indonesia. Metode ini menggunakan sampel suara dari TPS yang dipilih secara acak dengan teknik statistik, sehingga hasilnya dapat mencerminkan tren suara nasional meskipun bersifat sementara.

    Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui berbagai kanal lembaga survei. Di antaranya adalah:

    Masyarakat juga dapat memantau hasil penghitungan cepat ini melalui berbagai platform berita seperti detikcom dan kanal resmi lainnya. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik dapat segera mengetahui tren hasil Pilkada serentak 2024. (bs-zak/fajar)

  • Kotak Kosong Surabaya Bakal Deklarasikan Kemenangan di Gedung Grahadi

    Kotak Kosong Surabaya Bakal Deklarasikan Kemenangan di Gedung Grahadi

    Surabaya [beritajatim.com] – Koordinator relawan kotak kosong di Pilwakot Surabaya nomor urut 02 Heru Satrio optimistis akan menang telak menumbangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Eri Cahyadi-Armuji pada Rabu (27/11/24) hari ini.

    Heru mengatakan bahwa partisipasi pemilih saat ini sangat merosot menurut analisanya. Ditambah semakin mengguritanya dukungan dari warga kepada paslon yang tak bergambar (kotak kosong).

    “Prosentase kehadiran pemilih di TPS (Pilwakot Surabaya) ini agak berkurang, bahkan cenderung menurun secara drastis,” kata Heru, Rabu (27/11) siang.

    Heru menjelaskan, dukungan deras kotak kosong terjadi di sejumlah wilayah diantaranya, di Dapil 4 Wonokromo, Kutai Darmo yang didominasi Surat Ijo. Kemudian di Dapil 1 dan 2 di daerah Kenjeran.

    Dari situ, ia bilang, paslon kotak kosong memiliki peluang besar menang. Dan apabila menang, dia akan deklarasikan kemenangan tersebut di depan Gedung Grahadi Pemprov Jatim pada malam hari ini.

    “Saya mohon waktu (untuk memastikan). Karena memang TPS ditutup resmi jam 12 sesuai PKPU, dan akan dilakukan perhitungan, saya mohon waktu mungkin tidak mendahului kita tunggu dulu perhitungan di TPS TPS hingga selesai,” jelas dia.

    “Sampai jam (pukul) 07.00 WIB malam saya akan undang teman-teman di depan Grahadi untuk kita coba maksimalkan segala input hasil TPS. Kalau memang Allah berkehendak pukul 07.00 WIB kita akan deklarasikan kemenangan ‘kotak kosong’, di depan Grahadi,” tutupnya. (ted)