Produk: PKPU

  • KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tuban Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati, Wakil Bupati Tuban tahun 2024. Senin (02/11/2024).

    Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tuban, Anggota KPU tingkat Jawa Timur Insan Qoriawan menyampaikan akhirnya tahapan mulai januari hingga puncak 27 November 2024 hari ini di Tuban bisa melaksanakan rapat pleno terbuka menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

    “Semua tahapan ini di Tuban termasuk yang paling lancar, dari 38 KPU Kabupaten/kota di Jawa Timur Tuban Insya Allah paling bagus dari sisi penyelenggaraan di setiap tahapan,” ujar Insan Qoriawan.

    Seperti halnya tahapan kampanye, menurut Insan sapanya bahwa di Kabupaten/kota lain terjadi kendala-kendala. Namun, di Kabupaten Tuban sesuai dengan tagline KPU Tuban adem ayem.

    “Sehingga kami berharap pelaksanaan rekapitulasi hari ini lancar sampai selesai dan kami memberikan apresiasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tuban,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 November sampai 1 Desember sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan hari ini dilakukan di tingkat Kabupaten.

    “Targetnya malam ini selesai, mudah-mudahan lancar sampai pembacaan rekapitulasi di 20 Kecamatan,” terang Zakiyatul Munawaroh.

    Wanita yang akrab disapa Zakiya ini menambahkan, yang pertama dibacakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kemudian dilanjutkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Lalu, setelah itu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,” imbuhnya.

    Pada tahapan penetapan pasangan terpilih dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024 dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan paling lambat 3 hari setelah KPU Kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil kontitusi.

    “Kalau ada terjadi permohonan perselisihan maka paling lama 3 hari setelah ada keputusan mahkamah konstitusi dibacakan,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • KPU Bondowoso Gelar PSU di TPS 3 Kasemek, Bawaslu Awasi Langsung

    KPU Bondowoso Gelar PSU di TPS 3 Kasemek, Bawaslu Awasi Langsung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Senin (2/12/2024).

    PSU dilaksanakan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso atas temuan dugaan pelanggaran Pikada pada 27 November 2024 lalu.

    Pantauan di lapangan, PSU di TPS 3 Desa Kasemek berjalan dengan lancar. Beberapa personel kepolisian dan TNI turut berada di sekitar TPS.

    Proses PSU juga diawasi oleh pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda turun lapang.

    Ia menjelaskan beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek.

    “Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.

    Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50.

    “Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.

    Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati.

    “Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

    Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso.

    “Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina menyebut, TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    “Dimana pemilih berdasarkan DPT yang hadir sebanyak 413 ditambah 6 pemilih dari DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ungkapnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (29/11/2024) lalu.

    Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.

    Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.

    “Dari data itu, diduga ada 9 suara bermasalah. Terdiri dari 1 hak pilih yang terkonfirmasi ternyata pemiliknya telah meninggal dunia atas nama Nur Hayati,” bebernya.

    Kemudian 8 hak pilih lain terinformasi bahwa pemiliknya merantau ke luar kota seperti di Malaysia dan di Bali.

    Jadi saat pemungutan suara, pemilik hak pilih tersebut tidak ada di TPS. Namun seolah mencoblos dan mengisi daftar hadir. [awi/beq]

  • Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang Megapolitan 29 November 2024

    Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). PSU dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang salah.
    “Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” ujar Ketua KPU Tangerang Selatan, Muhammad Taufik Mizan, Jumat (29/11/2024).
    Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
    Laporan itu kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan.
    “Sesuai PKPU 17 Tahun 2024, berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 dan 6, kami putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” jelas Taufik.
    KPU Tangerang Selatan telah menyiapkan surat undangan memilih untuk warga yang terdaftar di TPS 41. Namun, pihaknya masih menunggu kiriman surat suara untuk pemilihan gubernur Banten dari KPU Provinsi Banten.
    “Jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, ada 597 orang. Kami berharap semuanya bisa menggunakan hak suaranya karena sengaja kami gelar di hari libur,” tambah Taufik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR cermati kaitan pilkada serentak dan tingkat partisipasi

    Komisi II DPR cermati kaitan pilkada serentak dan tingkat partisipasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.

    “Terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih di hampir seluruh pemilihan gubernur, bupati, wali kota, Komisi II DPR RI sedang mencermati apakah dengan keserentakan pemilihan yang kita lakukan itu justru menimbulkan anomali dengan partisipasi masyarakat,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebut pihaknya juga mencermati faktor rentang waktu penyelenggaraan pilkada dengan pilpres dan pileg yang dilaksanakan dalam kurun waktu berdekatan di tahun 2024 dengan tingkat partisipasi pemilih.

    “Atau misalnya dekatnya jadwal antara pileg, pilpres, dan pilkada itu juga membuat dorongan untuk partisipasi pemilih menjadi rendah,” ucapnya.

    Selain itu, dia mengatakan pihaknya mencermati pula ihwal problematika calon anggota legislatif terpilih yang diharuskan mengundurkan diri apabila maju Pilkada 2024.

    “Salah satu faktor misalnya adalah bahwa kandidasi ini diikuti oleh calon-calon yang sangat limitatif lantaran para politisi yang telah terpilih menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) itu diharuskan mundur, bahkan sebelum dilantik,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Hal-hal seperti ini saya kira juga membuat kontestasi ini menjadi terbatas dalam konteks para kandidat, dan bisa jadi kalau kita lakukan riset mendalam ini berpengaruh terhadap dukungan publik dalam konteks pilkada.”

    Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengevaluasi capaian tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) yang diduga lebih rendah dari Pemilu Februari 2024.

    “Menurut pemantauan kami, alur pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) agak renggang. Tapi, kami belum tahu angka pastinya berapa tingkat partisipasi. Tapi untuk pilkada, memang biasanya cenderung lebih rendah dari pilpres,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11).

    KPU mengaku telah melakukan berbagai cara yakni melakukan sosialisasi ke komunitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), sekolah, kampus untuk pemilih pemula dan muda di 100 lokasi wilayah Jakarta.

    Sosialisasi juga dilakukan ke tingkat kelurahan, forum-forum warga yang dilakukan oleh kelurahan dengan ragam bentuk sosialisasi seperti kegiatan olahraga, membuka stan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • 9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

    9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, setelah ditemukan sembilan suara bermasalah dalam Pilkada 2024. Temuan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan hak suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, menjelaskan bahwa TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 413 orang, ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Dari hasil perolehan suara, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memperoleh 186 suara, sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir meraih 223 suara, dengan 10 suara dinyatakan tidak sah.

    Nani memaparkan bahwa dari hasil investigasi, sembilan suara bermasalah tersebut melibatkan satu hak pilih milik pemilih yang telah meninggal dunia, atas nama Nur Hayati. Sedangkan delapan hak pilih milik pemilih yang sedang merantau ke luar kota, seperti di Malaysia dan Bali.

    “Dugaan kuat, hak pilih ini telah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Nama mereka tercatat sebagai pemilih yang hadir, meski faktanya mereka tidak berada di lokasi saat pemungutan suara,” jelasnya.

    Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada KPU Bondowoso. Pelaksanaan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

    “PSU bertujuan memastikan keabsahan suara dan menjamin pemilu berjalan jujur dan adil,” tambah Nani.

    Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, menyebutkan bahwa tindakan penyalahgunaan hak suara dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 178 UU Pemilu.

    “Orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau menyalahgunakan hak suara orang lain dapat dipidana maksimal tiga tahun,” ungkapnya.

    Bawaslu Bondowoso masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menelusuri pelaku yang bertanggung jawab. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut. [awi/beq]

  • KPU Surabaya Pastikan Rekap Suara Seluruh TPS Rampung

    KPU Surabaya Pastikan Rekap Suara Seluruh TPS Rampung

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya menyampaikan penghitungan hasil pemungutan suara di seluruh TPS sudah selesai, dan berlanjut ke tingkat kecamatan pada Kamis (28/11/2024) siang ini.

    Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyebut bahwa form C1 hasil di tingkatan TPS seluruhnya sudah terunggah dalam sistem Sirekap. Kata dia, hari ini; proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

    “100 persen terunggah (ke Sirekap). Dan tahapan selanjutnya rekapitulasi berjenjang di kecamatan, ” kata Soeprayitno alias Nano, Kamis (28/11/2024).

    Sementara, Bakron anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menjelaskan kalau proses rekapitulasi di kecamatan ini akan berlangsung selama 3 hari. Hari ini hingga Sabtu (30/11).

    “Mulai hari ini sudah bisa, dilakukan rekap untuk di tingkatan kecamatan. Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS ke kecamatan mulai hari ini sampai Sabtu 30 November,” jelas Bakron.

    Dari situ, disampaikan bahwa proses rekapitulasi langsung nantinya dimulai ketika sudah melewati batas akhir Selasa (3/12/2024) dengan dikirim ke tingkat kota.

    Sementara, untuk hasil rekapitulasi di tingkat kota maksimal akan selesai Jumat (6/12/2024) pekan depan. Pengumuman terakhir tingkat kota, Kamis (12/12/2024). [ram/beq]

  • KPU soal Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran: Tunggu Hasil Resmi

    KPU soal Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran: Tunggu Hasil Resmi

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta hari ini. KPU meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan.

    “Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti di kata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Wahyu mengatakan data yang masuk per pukul 23.00 WIB, Rabu (27/11), sudah mencapai 99%. Dia kembali menekankan agar semua pihak menunggu hasil dari KPU.

    “Karena tanpa hasil resmi KPU tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

    Wahyu menyampaikan pengumuman resmi tersebut akan disampaikan paling lambat 16 Desember 2024. Namun, dia mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar hasil tersebut dapat segera diumumkan.

    “Kalau menurut tahapan yang ada di PKPU 2 itu maksimal tanggal 16 Desember. Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada,” ujarnya.

    Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:

    – 28 November – 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK

    – 28 November – 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

    – 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

    – 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

    – 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

    (amw/maa)

  • Hasil Quick Count Final Pilkada Majalengka 2024: (Eman-Dena) Unggul Raih 60,29%

    Hasil Quick Count Final Pilkada Majalengka 2024: (Eman-Dena) Unggul Raih 60,29%

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count Pilkada 2024 Kabupaten Majalengka versi Indikator dengan data masuk 100% menunjukkan keunggulan pasangan calon bupati dan wakil bupati Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan (Eman-Dena).

    Berdasarkan data lembaga survei resmi Indikator Kamis (28/11/2024) hingga pukul 08:18 WIB, pasangan nomor urut satu Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan (Eman-Dena) memimpin dengan perolehan suara 60,29%.

    Selanjutnya, pasangan nomor urut dua Karna Sobahi-Koko Suyoko (Karna-Koko) memperoleh suara sebanyak 39,71%. untuk diketahui pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

    Adapun, Indikator melaporkan data masuk sudah mencapai 100% hingga pukul 08:18 WIB.

    Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

    Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

    Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

    “Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

    Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

    KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

    Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

    Sementara itu, KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count.

    Real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.

    Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan.

    Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU. Link pantau real count bisa dibuka di sini:

    Link Real Count KPU

  • Hasil Quick Count Final Pilkada Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar 2024 Versi 3 Lembaga Survei

    Hasil Quick Count Final Pilkada Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar 2024 Versi 3 Lembaga Survei

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count final dari tiga lembaga survei resmi untuk Pilkada Jakarta, Jatim, Jateng, dan Jabar 2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis hingga Kamis (28/11/2024) pagi, tiga lembaga survei resmi telah mengeluarkan hasil quick count final atau dengan data masuk 100% untuk Pilkada Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar 2024.

    Untuk Pilkada Jakarta 2024, data Indikator hingga pukul menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan perolehan suara 49,87%. 

    Di lain pihak, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat pasangan Pramono Anung dan Rano Karno juga unggul untuk Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,10%.

    Sementara itu, Indikator mencatat pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul dengan perolehan suara 58,31% untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

    Tidak jauh berbeda, data Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan keunggulan untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024 dengan perolehan suara 59,38%.

    Dari Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024, data Poltracking Indonesia menunjukkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak unggul dengan perolehan 59,22%.

    Selanjutnya, data Indikator menunjukkan pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan unggul di Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024 dengan perolehan suara 61,16%.

    Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

    Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

    Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

    “Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

    Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

    KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

    Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada

    Hasil Perhitungan Suara KPU Pilkada 2024

    Sementara itu, KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count.

    Real count dilakukan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara pada Pilkada untuk dibuat keputusan secara bulat.

    Hasil real count biasanya sudah akurat yang bisa digunakan untuk mencegah kecurangan.

    Masyarakat bisa mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU. Link pantau real count bisa dibuka di sini:

    Link Real Count KPU

  • Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada Serentak 2024?

    Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada Serentak 2024?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 telah resmi dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

    Selesai pencoblosan, perhitungan suara langsungdilakukan oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Hal tersebut akan digunakan untuk data perhitungan cepat atau quick count, yang digunakan sebahai patokan awal menentukan pemenang.

    Lantas kapan pemenang Pilkada resmi diumumkan?

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Jadwal dan tahapan dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Jadwal Lengkap Pilkada 2024

    Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

    17 April-5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
    27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
    24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
    31 Mei- 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
    5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
    24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
    27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
    27 Agustus-21 September 2024: Penelitian pasangan calon
    22 September 2024: Penetapan pasangan calon
    25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
    27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
    27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

    Setelah pencoblosan dan dilakukan penghitungan suara, jadwal penyelesaian penyelenggaraan sengketa dan hasil pemilihan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ketentuan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

    Kemudian tahap pengusulan pengesahan pengangkatan kepalada daerah terpilih dilakukan dengan dua ketentuan yakni tidak ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

    Apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    Setelah itu, tahap pengusulan pengesahan pengangkatan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila tidak ada permohonan PHP dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

    Namun apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan diselenggarakan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.