Produk: PKPU

  • Kasasi Ditolak, Sritex Resmi Pailit

    Kasasi Ditolak, Sritex Resmi Pailit

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex  atas status pailit mereka.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.

    “Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.

    Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    (isn/agt)

  • MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

    Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (isn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) adalah perusahaan pengembang (developer) apartemen Puricity dan Purimas di Jalan MERR Surabaya dan telah diputus dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.

    Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang, padahal Agustus 2023 yang lalu sudah pernah dilakukan pencocokan piutang.

    Tim Kurator PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tiba-tiba mengundang para kreditor untuk hadir dalam Rapat Pra Pencocokan pada Kamis (19/12/2024) di Gedung BK3S Surabaya.

    Diundangnya para kreditur ini terkait munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang dengan sifat sebagai tagihan separatis kepada Tim Kurator, atas hal tersebut kemudian Tim Kurator mengundang para kreditur.

    Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC melalui kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman kecewa, sebab kata Beryl di dalam proses kepailitan PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tersebut tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor pada surat kabar tanggal 10 Juli 2023 lalu.

    “Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa batas akhir mendaftarkan piutang adalah pada Selasa 25 Juli 2023 dan jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah pada Selasa 8 Agustus 2023,” ujar Beryl, Kamis (19/12/2024).

    Lebih lanjut Beryl mengatakan, dengan batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan kemudian terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) hanya ada Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren saja, serta tidak ada Kreditor Separatis.

    “Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut adalah sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan (telat lebih dari 1 tahun), seharusnya menurut Pasal 133 UU Kepailitan maka pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujar Beryl.

    Disamping itu lanjut Beryl, di dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang hari ini semua Kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria.

    Karena selain Bank Victoria tidak patuh hukum yaitu mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang, masuknya Bank Victoria sebagai Separatis ke dalam Daftar Piutang Tetap juga akan merugikan Para Kreditor Konkuren khususnya pembeli unit Apartemen Puricity, karena pembayaran kedepannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.

    “ Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen dan pada pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka dia hanya menerima 7 juta saja. Berdasarkan laporan/keterangan dari Tim Kurator pada Rapat hari ini, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp. 359.104.741.718,- (300 Milyar lebih), sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar 12 Milyar. Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka Kreditor Konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa, itu pun kalau nasib Kreditor Konkuren sedikit lebih beruntung. Jika tidak beruntung dan memang kemungkinannya demikian, maka tidak ada lagi yang tersisa,” ungkap Beryl.

    Dalam rapat sendiri, para Kreditor juga menuntut transparansi kurator karena selama ini kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terkesan dijalankan secara tidak transparan.

    Beryl mencontohkan adanya pendaftaran piutang dari Bank Victoria yang sudah jelas sangat terlambat tersebut mengapa masih diproses, bahkan diproses secara cepat dan responsif, padahal ketentuannya sudah sangat jelas.

    “Selain itu, pada saat pembagian ke-2 yang lalu, Tim Pengurus (Kepailitan ini berasal dari PKPU) menerima hampir Rp 6 Milyar padahal kerja hanya kurang dari 2 bulan, bandingkan dengan pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah kehilangan uang dan hilang harapan memiliki hunian unit Apartemen hanya bisa mengelus dada. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.

    Kreditor Konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum, bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu (terutama Bank Victoria).

    Dalam rapat yang digelar di gedung BK3S ini sempat diwarnai penolakan peliputan media oleh seseorang yang mengaku dari tim kurator. Bahkan orang tersebut juga memaksa media untuk menghapus foto hasil jepretan awak media.

    Sementara perwakilan dari Bank Victoria yakni Sony mengatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria mendowngrade menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi. Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.

    Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendafatran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

    Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Sparatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya. [uci/ted]

  • Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

    Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet soal masalah yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex

    Hal ini diungkapkan usai rapat dengan beberapa menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Mumet juga gua soalSritex,” kataWamenaker yang biasa disapa Noel itu di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detik.com.

    Saat ditanya kenapa mumet soal Sritex, Noel enggan membeberkannya. Dia memilih tidak banyak bicara.

    “Ada deh, entar juga lama lama tahu,” kata Noel.

    Sritex memang tengah terbelit masalah. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit.

    Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    Terbaru, pemerintah sampai turun tangan untuk menyelamatkan Sritex dari jeratan pailit. Ini merupakan titah dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tekstil itu dapat tetap beroperasi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.

    Sejauh ini, Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex dengan menggunakan dua kemungkinan.

    Agus mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.

    (del/agt)

  • Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil tersebut.

    Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). “Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, MA  menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Bagaimana Status Asetnya?

    UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dalam putusan pengadilan suatu debitur dinyatakan pailit, maka harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat (1). 

    Pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

    Pasal 21 UU tersebut lalu mengatur, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun, itu tidak berlaku pada tiga hal. 

    Pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis untuk kesehatan, tempat tidur serta perlengkapan untuk debitur dan keluarganya. Itu termasuk bahan makanan untuk debitur dan keluarganya selama 30 hari. 

    Kedua, segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan. Ketiga, uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

    Kapan Pengurusan Pailit Dilakukan?

    Pada pasal 91, UU mengatur bahwa semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir kecuali UU menentukan. 

    Selanjutnya bunyi pasal 92 mengatur bahwa: “Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.”

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita. 

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167. 

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.”Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1). 

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak. 

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. 

    Selanjutnya, menurut pasal 185, semua benda termasuk harta pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. 

    Adapun setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka Hakim Pengawas dapat mengadakan surat rapat Kreditur untuk mendengar seperlunya ihwal cara pemberesan harta pailit. Apabila perlu, pencocokan piutang bisa dilakukan. 

    Setelah upaya penjualan harta pailit dilakukan, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian. Hakim Pengawas harus dimintai persetujuan atas daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang serta bagian yang wajib diterimakan kepada kreditur. 

    Pada pasal 189 ayat (4), pembayaran kepada kreditur meliputi: “(a). yang mempunyai hak yang diistimewakan termasuk di dalamnya yang gak istimewanya dibantah; dan (b). pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa  atau yang diagunkan kepada mereka”.

    “Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren,” demikian bunyi pasal 189 ayat (5). 

    Untuk diketahui, daftar pembagian hasil penjualan harta pailit itu wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat pihak Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan. Kreditur bisa mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian dimaksud. 

    Setelah berakhirnya upaya perlawanan dengan diucapkannya putusan di pengadilan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan. 

    “Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 203,” demikian bunyi pasal 202 ayat (1). 

    Kapan Perusahaan Dinyatakan Pailit? 

    Dalam UU tersebut, suatu debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ketika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit itu bisa dimohonkan oleh debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya.

    Kejaksaan bisa juga menjadi pemohon pailit untuk kepentingan umum. Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal serta Menteri Keuangan (Menkeu) bisa ikut mengajukan permohonan untuk masing-masing kategori debitur yang berbeda-beda. 

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi itu masih bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. 

    Hal itu berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah putusan PKPU bersifat final, alias tidak ada upaya hukum lanjutan. 

    “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” demikian bunyi pasal 235 ayat (1).”

  • MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

    Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru. 

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

  • Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait fatwa PAW Harun Masiku dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan dan mantan menteri hukum dan ham (menkumham). Pemeriksaan Yasonna sebagai saksi.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Perinciannya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

    Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

    Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang pelintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2024

    Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK Regional 14 Desember 2024

    Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (
    Jhon-Marthin
    ) Jilid II resmi mendaftarkan
    gugatan
    hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dengan nomor registrasi 282.
    Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024).
    “Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin Jilid II, Freed Hubi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).
    Freed menjelaskan, gugatan ke MK bukanlah bentuk perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain.
    Namun, Paslon Jhon-Marthin merasa perlu mencari keadilan dan kebenaran terkait proses Pilkada di Jayawijaya.
    “KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” tambahnya.
    Freed juga menyatakan optimisme bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan paslonnya.
    “Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” tuturnya.
    Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele menegaskan, meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum dapat dianggap sah.
    Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November melanggar konstitusi.
    “Ini terlihat dari prinsip sistem noken yang harus dilakukan melalui kesepakatan di TPS, dan dilarang dilakukan saat pleno distrik. Terdapat penggabungan suara dari Paslon 01, 03 ke 02, bahkan dari Paslon 04 juga ke 02, dan kami sudah memastikan hal ini terjadi di beberapa distrik,” ungkapnya.
    Ketua JRBB, Festus Asso menambahkan, penetapan perolehan suara oleh KPU bukanlah akhir dari pertandingan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayawijaya.
    “Proses ini masih berlanjut, dan pendaftaran gugatan ke MK adalah babak kedua dari proses Pilkada tanggal 27 November,” katanya.
    Festus mengajak seluruh masyarakat Jayawijaya untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
    Ia menekankan, proses Pilkada telah berlangsung dengan baik, sehingga situasi tersebut harus dipertahankan sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Situasi Pilkada yang tenang, nyaman, aman, dan damai harus tetap kita jaga dan kita kembalikan kepada proses hukum yang ada, sesuai dengan mekanisme hukum, sebab hukum adalah panglima tertinggi. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan kita lakukan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.