Produk: PKPU

  • Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIB

    Elshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.

    Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.

    Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).

    Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.

    Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.

    Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

    Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.

    Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).

    Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.

    Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.

     

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex  atas status pailit mereka. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA.

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/2024) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    Namun, kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto masih ada peluang melalui upaya ‘Going Concern’ meski kasasi ditolak MA. Ia menilai solusi ‘Going Concern’ sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

    Serikat pekerja mendesak agar status ‘Going Concern’ segera diberlakukan.  Dikutip dari buku ‘Hukum Kepailitan: Rapat-rapat Kreditor karya Elyta Ras Ginting ‘going concern’ merupakan istilah yang biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan (financial statement) suatu perusahaan (entity) yang dibuat oleh akuntan publik secara profesional.

    Para ahli pada umumnya sependapat bahwa keadaan ‘going concern’ dalam praktik bisnis digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun ke depan.

    Masih bersumber pada buku yang sama, meskipun tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), dalam praktik pengurusan dan pemberesan harta pailit, keadaan going concern dapat dijadikan sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan untuk melikuidasi jika harta pailit debitur telah insolven 

    Elyta Ras Ginting dalam buku yang sama mengutip Michael C. Dennis dalam artikel “The Going Concept and The Auditor’s Opinion Letter” mengemukakan ada 9 indikator yang dapat dijadikan acuan bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini going concern jika ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Arus uang kas minus
    2. Mengalami kerugian secara terus menerus
    3. Menurunnya penjualan dan permintaan secara signifikan
    4. Tidak dapat membayar utang kepada kreditur separatis
    5. Telah melanggar kesepakatan perjanjian pinjaman
    6. Adanya kewajiban yang belum jatuh tempo yang harus dilaksanakan pembayarannya
    7. Terjadi pengembalian produk secara massal (Major products recalls);
    8. Perusahaan mendapat sanksi pajak (Taxs liens placed on the business);
    9. Perusahaan sedang digugat secara hukum atas pelanggaran hak personal dari seseorang yang dilakukan oleh perusahaan (Law suits filed against the company in particular personal injury suit).

    Dengan demikian, Elyta Ras Ginting menjelaskan bahwa going concern value suatu usaha dalam praktik bisnis tidak dapat diperkirakan, akan tetapi hanya mungkin diketahui dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh seorang ahli atau auditor yang dalam memberikan opini mengenai going concern, berpatokan pada rasio-rasio keuangan dari usaha tersebut.

    Penerapan prinsip going concern biasanya dilakukan oleh kurator mencakup evaluasi kelayakan operasional, penyusunan laporan keuangan, pengungkapan ketidakpastian, penilaian aset dan kewajiban.

    Manajemen perusahaan juga harus mengevaluasi kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi dalam jangka waktu yang dapat diperkirakan ke depan. Jika ada keraguan tentang kelangsungan hidup perusahaan, manajemen harus mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan.

  • Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

    Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah kondisi perusahaan sedang dalam pailit.

    Noel menyatakan Kemnaker terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu buruh Sritex.

    Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Noel, sapaan akrab Immanuel, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya PHK di perusahaan mana pun.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Noel menyebut bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pemenuhan hak pekerja dinilai perlu menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” ujar Noel.

    “Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” sambungnya.

    Pemerintah disebut akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

    Noel pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit,” tutur Noel.

    “Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

    Terakhir, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 3 ribu karyawan yang dirumahkan menyusul status pailit.

    Ribuan karyawan yang dirumahkan itu seiring dengan langkah manajemen me-review sejauh mana Perusahaan dapat bertahan.

    Menperin Sebut Produksi Sritex Harus Tetap Jalan 

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex – Halaman all

    Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

    “Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex, terutama untuk menghindari PHK massal, harus kita dukung. Sritex yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia tentu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Namun, Charles mengingatkan upaya itu harus dalam koridor hukum yang ada.

    “Jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata dia.

    Politisi PDIP itu mendorong pihak perusahaan terus melakukan perbaikan demi menyelamatkan para pekerja. 

    “Apabila ada kesinambungan antara pemerintah dan manajemen Sritex tentu harapannya perusahaan ini akan terus beroperasi dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

     

     

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Bisnis, JAKARTA— Nasib raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan para pekerjanya kembali mengundang tanda tanya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Sebelum kasasi, SRIL telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Selain Sritex, permohonan pailit tersebut mengarah ke anak perusahaan lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Berita tentang perkembangan pailitnya SRIL menjadi satu dari lima berita dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id, Sabtu (21/12/2024). Simak ulasan singkatnya berikut ini.

    Nasib Pekerja Sritex (SRIL) Usai Resmi Dinyatakan Pailit

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Setelah kasasi ditolak, Tim Kurator Sritex telah mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

    Bagaimana respons perusahaan soal kasus ini? Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan Sritex bisa diakses melalui Bisnisindonesia.id.

    Target Tinggi Wisatawan Mancanegara 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%

    Penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku tahun 2025 berlanjut di tengah ambisi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengerek tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Pemerintah mengincar 14,6 juta hingga 16 juta kunjungan pada 2025.

    Adapun, target tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 14,3 juta kunjungan. Untuk target pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), Kemenpar mematok sebesar 1,08 miliar perjalanan. Target tersebut sedikit lebih rendah dibanding target 2023 dan 2024 yang dipatok di kisaran 1,2 miliar hingga 1,4 miliar.

    Pemerintah juga menetapkan kontribusi sektor pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,6% pada 2025 dengan nilai devisa ditargetkan di kisaran US$19 miliar sampai dengan US$22,1 miliar dan jumlah tenaga kerja di sektor ini sebanyak 25,8 juta orang. Pemerintah pun optimistis bahwa target itu bakal tercapai dengan mengandalkan sejumlah inovasi.  

    Apa saja rancangan inovasi pemerintah untuk memoles daya tarik pariwisata RI di mata wisman? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Masa Depan Aluminium RI Usai Pemerintah Kebut Proyek Kendaraan Listrik

    Permintaan aluminium rendah karbon diproyeksi akan mengalami lompatan pada 2033 seiring dengan kian masifnya penggunaan kendaraan listrik. Sebagai salah satu pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara, permintaan kebutuhan aluminium rendah karbon juga diperkirakan akan meningkat di Indonesia.

    Proyeksi tersebut diungkapkan oleh produsen aluminium berbasis di Rusia, Rusal. Menurut perkiraan perusahaan tersebut, sektor kebutuhan konsumen dan otomotif akan menjadi pengadopsi pertama aluminum rendah karbon di masa depan. 

    Hal ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk membangun 100 gigawatt pembangkit listrik dalam 15 tahun ke depan. Dari total tersebut, 75% di antaranya atau 75 GW akan berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan. Langkah ini sejalan dengan target net zero emission yang dapat tercapai pada 2060, sekaligus memangkas emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 senilai ekuivalen karbondioksida 140 juta ton.

    Bagaimana kemampuan industri aluminium di Tanah Air menghadapi prospek positif di balik perkembangan kendaraan listrik? Tim redaksi Bisnisindonesia.id telah membuat laporan lengkapnya.

    Mobil Hibrida Menolak Pelemahan Ekspor

    Meski laju ekspor mobil Indonesia mengalami penurunan, pengapalan kendaraan terlektrifikasi, terutama bertipe hibrida, meningkat signifikan.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built-up/CBU) pada Januari—November 2024 turun 9,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 343.223 unit. Adapun, volume pengapalan mobil dalam bentuk terurai lengkap (completely knock down) turun 20% dibandingkan dengaan periode yang sama tahun lalu menjadi 35.179 unit.

    Namun demikian, ekspor mobil terelektrifikasi, baik mobil listrik baterai (BEV) maupun mobil listrik hibrida (HEV) mengalami peningkatan, seiring dengan tren mobilitas ramah lingkungan di pasar global. Ekspor mobil listrik baterai rakitan Indonesia sepanjang Januari—November 2024 meningkat 597% dibandingkan pengapalan pada 2023 sebanyak 3.904 unit menjadi 17.570 unit.

    Negara mana saja yang menjadi pasar mobil hibrida Indonesia? Bagaimana potret pasar mobil hibrida global saat ini? Berita selengkapnya bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Ketika Arus Peti Kemas Menurun Tapi Kasus Pelanggaran Meningkat

    Arus peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengalami penurunan sepanjang tahun ini. Akan tetapi, kasus pelanggaran justru mengalami peningkatan.

    Berdasarkan data Bea dan Cukai, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 1.296.779 unit dan peti kemas ekspor sebanyak 765.143 unit. Adapun pada 2023, arus peti kemas impor mencapai 1.316.322 unit, dan peti kemas ekspor 1.113.748 unit.

    Arus peti kemas impor turun 1,5%, sementara arus peti kemas ekspor anjlok 31,3%. Dengan demikian, tingkat penurunan arus peti kemas ekspor dan impor di kisaran 15%.

    Meski arus peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun ini menunjukkan penurunan signifikan, kasus pelanggaran kepabeanan meningkat signifikan. Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan kondisi 2023 dengan 597 kasus.

    Bagaimana potret penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok? Laporan selengkapnya tersedia di Bisnisindonesia.id.

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • Konflik Apartemen Pavilion Permata Berujung ke Gugatan di PN Surabaya

    Konflik Apartemen Pavilion Permata Berujung ke Gugatan di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya berakhir pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini bergulir di digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.

    Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

    Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yuliano, Jumat (20/12/2024).

    Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.

    Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

    “Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

    Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

    “Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya.

    “Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

    Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

    Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

    Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

    PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
    Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

    Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.

    Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

    Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.

    Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

    Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

    Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

    Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

    Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.

    Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. [uci/kun]

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau ulang aturan pailit usai kasus yang melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

    “Dan tentu ini merupakan sebuah hal yang juga mengkhawatirkan, karena terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, karena cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita akan review terkait dengan regulasi mengenai kepailitan,” katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

    Terkait kasasi Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berharap Sritex dapat terus beroperasi.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

    “Kta berharap bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga kalau proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting,” katanya.

    Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

    Pembatalan Perdamaian

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

    Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beroperasi pada 1980 silam.

    (feb/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terus Lawan Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK

    Terus Lawan Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK

    Solo, CNN Indonesia

    PT Sri Rejeki Isman (Tbk) alias Sritex menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka. Meski demikian, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

    Hal itu disampaikan secara Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto lewat pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/12). Keputusan tersebut diambil setelah konsolidasi internal perusahaan untuk menanggapi putusan MA.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata pria yang biasa disapa Wawan itu.

    Upaya tersebut, lanjut Wawan, juga dilakukan mengingat banyaknya warga yang bekerja di pabrik Sritex. Anak pendiri Sritex itu menegaskan perusahaannya berkomitmen untuk terus menyediakan lapangan kerja untuk 50 ribu karyawannya.

    “Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata dia.

    Wawan mengatakan perusahaannya telah berupaya maksimal agar terus menjalankan usahanya selama kasasi di MA masih berlangsung. Mereka juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang proses hukum tersebut.

    “Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya,” kata dia.

    Pasalnya, selama proses hukum masih berlangsung di MA, Sritex tetap berstatus pailit. Akibatnya, Sritex tidak bisa leluasa membeli bahan baku maupun menjual barang hasil produksi mereka ke pembeli.

    Ia berharap Pemerintah dapat memberi dukungan kepada PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usahanya.

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” kata Wawan.

    Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (Syd/agt)