Produk: PKPU

  • 3
                    
                        Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
                        Nasional

    3 Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres Nasional

    Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelantikan
    kepala daerah
    yang terpilih dari Pemilihan
    Kepala Daerah
    (
    Pilkada
    ) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua
    Komisi II DPR
    RI Rifqinizamy Karsayuda.
    Menurut dia,
    pelantikan kepala daerah
    diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari
    Pilkada 2024
    , pada 13 Maret 2025.
    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (2/1/2025).
    Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa
    pilkada
    di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
    Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
    Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
    Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
    MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
    Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
    Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
    Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
    RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

    Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

    Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenperin Akan Panggil Kurator Bahas Sritex

    Kemenperin Akan Panggil Kurator Bahas Sritex

    Terkait kondisi operasional pabrik Sritex saat ini, Febri menyebut tim Kemenperin telah melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan. Namun, ia belum menerima laporan lengkap terkait aktivitas produksi.

    “Kami sudah mengirim tim ke sana, tapi laporan mengenai apakah masih ada produksi atau tidak belum kami terima. Ini yang sedang kami dalami, termasuk melalui salinan putusan pengadilan,” katanya.

    Namun, keputusan mengenai keberlanjutan operasional Sritex ada di tangan kurator sebagai representasi kreditur.

    “Kami mempersilakan kurator untuk menjalankan haknya, tetapi kami tetap ingin memastikan keberlangsungan industri ini, mengingat peran Sritex yang strategis dalam sektor tekstil nasional,” ujarnya.

    Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, dikenal sebagai pemain utama dalam pasar domestik dan internasional. Dengan status pailit ini, masa depan perusahaan menjadi perhatian utama pemerintah, terutama untuk menjaga stabilitas sektor industri tekstil yang tengah menghadapi tantangan berat akibat berbagai tekanan ekonomi.

    Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terdapat asas bernama going concern. Pada praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu. Upaya going concern diusulkan kurator kepada hakim pengawas agar aset-aset debitor tetap berfungsi dengan baik dan bernilai.

    Seiring dengan status pailit tersebut, Sritex kehilangan hak pengelolaan perusahaan untuk menguasai dan mengurus hartanya.

    Sebelumnya, Sritex berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. 

    Dalam putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Mengutip dari laporan keuangan perusahaan per semester I 2024, liabilitas Sritex tercatat US$1,6 miliar atau setara Rp25,12 triliun (kurs Rp15.700). Angka ini terdiri atas liabilitas jangka panjang sebesar US$1,47 miliar dan liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar US$131,42 juta. Lalu ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.

    Utang bank menjadi salah satu pos yang mengambil porsi paling besar dalam liabilitas jangka panjang Sritex, dengan nilai sebesar US$809,99 juta atau sekitar Rp12,72 triliun. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.

     

  • Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pailit merupakan situasi di mana sebuah perusahaan atau PT tidak bisa membayarkan utangnya kepada kreditur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga dialami oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit yang diajukan oleh PT Sritex. MA menolak kasasi Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 pada Rabu (18/12/2024).

    Meskipun telah dinyatakan pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong PT Sritex untuk terus beroperasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal nasib 15.000 karyawan PT Sritex.

    Lalu, apa yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami pailit? Berikut ini penjelasan mengenai penyebab dan cara mencegah perusahaan pailit.

    Penyebab Pailit
    Pailit menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan pailit diartikan sebagai debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan mengalami kesulitan untuk melakukan pelunasan yang sudah jatuh tempo.

    Pailit terjadi ketika debitur tidak memiliki kemampuan dalam membayarkan utangnya sesuai dengan perjanjian yang sudah dilakukan. Status pailit sebuah perusahaan dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Hal ini bisa dilakukan oleh permohonan debitur sendiri ataupun kreditur.

    Setelah dinyatakan pailit, debitur wajib melakukan pembayaran utang kepada kreditur dengan menjual aset-aset yang dimilikinya. Aset-aset tersebut dikelola dan dijual oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan.

    Mencegah Pailit
    Pailit dapat dicegah dengan beberapa cara, seperti berikut ini.
    – Mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
    – Melakukan evaluasi bisnis dengan rutin.
    – Membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efektif.
    – Terbuka dengan berbagai inovasi dalam hal bisnis.
    – Meminta arahan dari profesional dalam hal pengembangan bisnis.

    Itulah pengertian dari pailit, penyebabnya, dan cara mencegah perusahaan pailit.

  • Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut dalam Dunia Bisnis?

    Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut dalam Dunia Bisnis?

    Jakarta, Beritasatu.com – Istilah pailit dan bangkrut sering dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, khususnya dalam konteks hukum dan kondisi keuangan perusahaan. Memahami perbedaan ini penting bagi pelaku bisnis untuk mengelola situasi keuangan dengan tepat.

    Bangkrut mengacu pada kondisi ketika suatu perusahaan mengalami kerugian besar sehingga tidak lagi mampu melanjutkan operasionalnya. Situasi ini menunjukkan keuangan perusahaan berada dalam kondisi yang sangat buruk, sehingga perusahaan tidak mampu lagi membiayai aktivitas bisnisnya. Bangkrut tidak selalu berkaitan dengan keputusan hukum, melainkan lebih merujuk pada fakta perusahaan tidak dapat bertahan secara finansial.

    Sementara itu, pailit memiliki dasar hukum yang jelas, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pailit adalah status hukum yang menyatakan seorang debitur tidak mampu membayar utang kepada dua atau lebih kreditur yang telah jatuh tempo.

    Pailit hanya dapat ditetapkan melalui keputusan Pengadilan Niaga. Dalam kasus ini, meskipun perusahaan masih memiliki aset, aset tersebut tidak cukup untuk melunasi kewajiban utang. Setelah dinyatakan pailit, pengelolaan aset perusahaan akan dilakukan oleh seorang kurator yang ditunjuk pengadilan. Kurator bertugas untuk menjual aset perusahaan dan mendistribusikan hasilnya kepada kreditur sesuai prioritas yang telah ditentukan.

    Proses kepailitan melibatkan sidang di Pengadilan Niaga, di mana semua pihak terkait, seperti kreditur, debitur, dan kurator, diundang untuk memberikan keterangan.

    Perbedaan Utama Pailit dan Bangkrut
    Perbedaan utama antara pailit dan bangkrut terletak pada aspek hukum dan kondisi keuangan seperti berikut ini.

    1. Pailit adalah status hukum yang ditetapkan pengadilan, berdasarkan ketidakmampuan debitur membayar utang kepada kreditur.
    2. Bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang sangat buruk, sehingga perusahaan harus menghentikan operasionalnya.

    Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit tetapi belum tentu bangkrut, karena perusahaan mungkin masih memiliki aset yang cukup besar. Sebaliknya, perusahaan yang bangkrut belum tentu dinyatakan pailit oleh pengadilan.

    Pailit dan bangkrut adalah dua istilah yang memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi hukum maupun kondisi keuangan. Pailit merupakan proses hukum yang melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan utang debitur, sedangkan bangkrut adalah kondisi keuangan yang mengarah pada penutupan usaha.

    Memahami perbedaan pailit dan bangkrut dapat membantu pelaku bisnis mengambil langkah yang sesuai dalam menghadapi masalah keuangan, baik dengan mencegah kerugian lebih lanjut maupun mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

  • Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Baru KPK tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku di tengah serangan mengenai isu politisasi yang muncul pasca mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu dibuktikan, usai menetapkan Hasto, penyidik antikorupsi KPK yelah mencegah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ke luar negeri.

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Diperiksa KPK

    Sebelum dicegah, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Tugas Menkumham

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambahkan nama Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke daftar cegah ke luar negeri pada kasus suap Harun Masiku. 

    Yasonna menjadi salah satu dari dua orang yang baru masuk daftar cegah KPK pada kasus Harun Masiku, selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Adapun, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

    Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (24/12).

    Menurut dia, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.

    Fahmi mengatakan jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit di mana MK sendiri sudah menjadwalkan pada tanggal 3 Januari 2025, maka penetapan harus dilakukan pada tanggal 4-6 Januari 2025.

    “Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada tanggal 19-20 Desember 2024, namun MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.

    “Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.

    Ia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bagian lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12).

    Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • VIVA Bukukan Pendapatan Rp 806,3 M, Turun 5,1%

    VIVA Bukukan Pendapatan Rp 806,3 M, Turun 5,1%

    Jakarta

    PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) membukukan penurunan pendapatan 5,1% menjadi Rp 860,3 miliar dari Rp 906,4 miliar sepanjang periode Januari hingga September 2024. Akan tetapi, perseroan berhasil memangkas biaya operasional sebesar 26,3% dengan rincian beban PB menjadi Rp 296,6 miliar dan beban GA Rp 547,4 miliar di periode Januari hingga September 2024.

    “VIVA year-on-year itu hanya mengalami penurunan 5%. Ini ditopang oleh pendapatan dari TVOne di mana kita tahu sendiri bahwa tahun ini adalah tahun spesial Pemilu dan Pilkada yang memberikan kontribusi yang cukup besar,” kata Direktur Intermedia Capital Tbk (MDIA) Arhya Winastu Satyagraha dalam Public Expose di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Dengan begitu VIVA berhasil meningkatkan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar 11,3% menjadi Rp 97,1 miliar. Sehingga laba yang dibukukan VIVA sebesar Rp 21,5 miliar.

    Arhya menuturkan, VIVA grup bersyukur telah berhasil melewati tantangan di mana pada awal tahun perseroan digugat di Pengadilan Niaga dan menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Kendati begitu, Arhya mengaku telah mencapai kesepakatan seiring dengan dikeluarkannya putusan homologasi perdamaian. Ia menyebut, untuk kreditur separatis dengan penyelesaian yang mudah dengan pembayaran yang dilakukan bertahap.

    Begitu juga dengan kreditur konkuren yang juga akan dilakukan secara bertahap mulai dari masing-masing entitas usaha seperti ANTV, MDIA, TVOne, dan VIVA. Adapun pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesanggupan entitas.

    “Ke depannya kita akan melihat bahwa tingkat rasio hutang akan menurun. Ini akan mencerminkan bahwa buku kita akan semakin sehat. Namun ada dampaknya sedikit kalau kita melihat dari sisi kepemilikan di MDIA, di mana nantinya ada delusi di saha MDIA yang cukup besar terdampak dari penyelesaian hutang kami,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Perkuat Bisnis Digital, Emiten Visi Media Asia Raup Laba Rp100,6 Miliar di Kuartal III 2024 – Halaman all

    Perkuat Bisnis Digital, Emiten Visi Media Asia Raup Laba Rp100,6 Miliar di Kuartal III 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Emiten industri penyiaran televisi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin 23 Desember 2024.

    RUPST ini diselenggarakan setelah perseroan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke kreditur.

    Dalam paparan publik usia RUPST,  Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing mengatakan, selama  kuartal III 2024, perseroan membukukan total pendapatan iklan Rp860,3 miliar, turun 5,1 persen dari tahun sebelumnya Rp906,4 miliar.

    Penurunan ini lantaran makin ketatnya persaingan memperebutkan iklan di antara sesama industri televisi dan di ekosistem industri media digital.

    Sementara itu,  MDIA membukukan pendapatan Rp483,5 miliar, atau turun 21,4 persen dari sebelumnya Rp615,4 miliar.

    “Dari sisi biaya operasional, Perseroan tetap mengedepankan strategi efisiensi sehingga beban usaha dapat diturunkan 26,3 persen dari sebelumnya Rp1,15 triliun menjadi Rp844,0 miliar,” beber Neil.

    Perseron berhasil mencatatkan EBITDA sebesar Rp97,1 miliar. MDIA juga berhasil menekan beban usaha 36,3 pesren dari sebelumnya Rp711,6 miliar menjadi Rp453,5 miliar, dan mencatatkan EBITDA Rp65,1 miliar. 

    Direktur MDIA Arhya Winastu Satyagraha menambahkan, perseroan telah merampungkan proses PKPU pada awal November 2024 lalu, dan kini struktur permodalan Perseroan menjadi jauh lebih baik untuk mendukung upaya-upaya strategis pengembangan bisnis ke depan. 

    Perkuat Bisnis Digital

    Dia mengatakan, saat ini dan ke depan, perseron akan fokus pada konsolidasi bisnis FTA (free-to-air) dan penguatan bisnis digital.

    “Ini untuk dapat menjawab dan melayani perubahan pola masyarakat dalam mengomsumsi konten, dari product centric menjadi consumer centric,” ungkap Arhya Winastu.

    Dia menjelaskan, pertumbuhan penetrasi internet saat ini membuat media digital semakin menarik bagi pengiklan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan belanja iklan digital.

    VIVA Group melalui tvOne, ANTV, dan One Media Digital (OMD) dan anak usahanya yang lain akan terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan menjadi sumber pemasukan tambahan di samping bisnis penyiaran.

    Aset digital VIVA Group menunjukkan pertumbuhan signifikan di tahun 2024 dari sisi jumlah pageviews dibanding tahun 2023.

    Bisnis penyiaran televisi free to air (FTA) masih tetap menjadi penopang utama pendapatan Perseroan di tengah upaya memperkuat bisnis digital oleh perseroan.

    Perseroan berupaya memutakhirkan infrastruktur penyiaran digital dan memperkuat daya pancar siaran, serta menyajikan konten yang berkualitas dan beragam, yang terbukti berhasil menopang peningkatan pangsa pemirsa ANTV dan tvOne.  

    Dia menyebutkan, TV share dan revenue tvOne bertumbuh di tahun politik dengan agenda nasional Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

    Dia mengklaim, liputan-liputan Pemilu dan Pilkada tvOne, termasuk program live Debat Capres dan Cawapres, meraih TV share tertinggi di industri.

    Sementara, program talkshow Catatan Demokrasi dan program berita Apa Kabar Indonesia yang kerap menyuarakan kepentingan publik dan mengangkat isu sosial-politik nasional juga mencatatkan performa terbaik di 2024.

    Sementara, untuk tvOne perseroan terus beradaptasi dengan teknologi informasi terkini, dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligent (AI) untuk memproses informasi secara cepat dan akurat, serta mengembangkan news caster AI.  

    Di sisi lain, TV share ANTV juga mengalami trend kenaikan seiring dengan perubahan strategi programming yang sustainable sejak kuartal kedua 2024 dan diharapkan akan terus tumbuh hingga tahun depan.

    Stasiun televisi ini melanjutkan proses transformasi organisasi dan pengembangan talent sejalan dengan tantangan baru di dunia bisnis media hiburan melalui pengembangan ekosistem digital, baik atas program-program barunya maupun dengan memanfaatkan intellectual property (IP) atas inventory konten-konten lama yang ternyata masih diminati masyarakat.

    Upaya lainnya adalah melanjutkan proses efisiensi untuk memastikan pertumbuhan profit yang sehat di tengah disrupsi industri media.