Produk: PKPU

  • Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex

    Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex

    Semarang (ANTARA) – Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

    “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah di Semarang, Senin.

    Bahkan, lanjut dia, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.

    Hingga saat ini, menurut dia, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

    Tagihan utang terbesar, kata dia, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

    Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI.

    Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

    Adapun jika dilihat dari data kepemilikan aset, kata dia, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

    Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.

    Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto.

    Padahal, menurut dia, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit.

    “Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

    Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

    Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah Megapolitan 11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta terpilih,
    Pramono Anung
    , menunggu keputusan resmi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
    Hal ini disampaikan Pramono merespons wacana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah, dari yang semestinya Februari 2025 menjadi Maret 2025. 
    “Mengenai pelantikan sendiri kan masih debat tebal di dalam internal pemerintah, sehingga kami menunggu saja. Bagi kepala-kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), kami tetap menunggu keputusan resmi,” ujar Pramono saat ditemui di Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025).
    Pramono mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang penuh pemerintah pusat, sehingga harus dihormati para kepala daerah terpilih.
    Namun, politikus PDI Perjuangan itu tetap berharap keputusan terkait jadwal pelantikan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan.
    “Sebagai kepala daerah, kami tunduk, taat, patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Namanya pemerintah daerah itu pasti dalam koordinasi pemerintahan pusat sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo seyogianya semua kepala daerah mengikutinya dengan baik,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (2/1/2025).
    Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
    Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
    Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex batal menggelar aksi damai di Jakarta pada 14-15 Januari ini.

    Aksi batal digelar usai para buruh Sritex disambangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan aksi di Jakarta.

    Namun, setelah itu Wamenaker Immanuel mendatangi buruh Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Dalam kedatangannya, pria yang akrab disapa Noel itu meminta para pekerja mempercayakan pada pemerintah terkait dengan permasalahan pailit yang dihadapi Sritex.

    “Pak wamenaker datang ke Sritex, dialog dengan 500-an buruh Sritex di hall yang intinya menyampaikan untuk mempercayakan ke pemerintah terkait permasalahan pailit sritex ini,” kata Slamet kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

    Ia menyebut Noel juga memastikan pemerintah akan mengupayakan kelangsungan usaha Sritex dan para buruhnya.

    Slamet pun menyebut buruh Sritex menghormati apa yang dilakukan Noel, tetapi mereka tetap akan menyampaikan aspirasi, perlindungan, dan pertolongan kepada pemangku kebijakan.

    Mereka akan tetap menyampaikan aspirasi ke beberapa pihak, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lainnya.

    Aspirasi itu akan disampaikan melalui perwakilan buruh yang melakukan audensi pada 14-15 Januari mendatang di Jakarta di kantor masing-masing kementerian/lembaga.

    “Aksi kami tunda sebagai bentuk kepercayaan kami kepada Presiden Prabowo dan pemerintah yang katanya concern penyelesaian permasalahan pailit Sritex ini,” ujar Slamet.

    Ia memastikan penundaan aksi ini bukan berarti batal karena mereka akan terus mengawal proses ini sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan going concern dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

    “Kami bisa datang lebih banyak lagi bersama keluarga buruh terdampak dan masyarakat UMKM sekitar pabrik,” ucap Slamet.

    Kunjungan Noel ke Sritex

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka di tengah perusahaan dalam kondisi pailit.

    Permintaan itu ia layangkan ketika kembali menyambangi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Noel menambahkan, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Upaya Penyelamatan Sritex Rumit

    Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan Sritex menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan.”

    “Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan.

    Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat.

    Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero) memasuki babak baru usai KPK menetapkan bekas Direktur Investasi Taspen, Antonius N S Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investmentes Management (IIM) Ekiawan Heri Primantyo (EHP) sebagai tersangka.

    Kasus ini juga menyeret nama sejumlah sekuritas. Total kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp200 miliar.

    “Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025) kemarin.

    Adapun kasus itu bermula dari keputusan Taspen untuk menempatkan dana Tabungan Hari Tua (THT) Rp1 triliun ke dalam Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut sebagai satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Menariknya, proses penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    Skema optimalisasi itu telah dipaparkan oleh Antonius dan PT IIM sebelumnya kepada Komite Investasi Taspen. Pada saat itu, Antonius belum lama diangkat menjadi Direktur Investasi. 

    Taspen lalu melakukan subscribe unit penyertaan Reskadana I-Next G2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Sukuk Tidak Layak

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Perbesar

    Asep menerangkan bahwa, tersangka Antonius dan Ekiawan diduga mencoba untuk menutupi penempatan dana Taspen Rp200 miliar pada 2016 lalu, dengan investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada 2019. 

    Seret Sejumlah Sekuritas

    Sejumlah perusahaan manajer investasi dan sekuritas turut terseret. Dalam konstruksi perkara yang dibacakan KPK, perusahaan-perusahaan tersebut ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu.

    Para perusahaan sekuritas itu diduga terseret dalam transaksi jual beli instrumen investasi yang dinilai tak layak oleh Pefindo. Ada dugaan upaya mengakali agar sukuk itu terlihat bagus dengan menaikkan harganya. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2% sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep. 

    Salah satunya yakni SS. Taspen diduga menjual sukuk TPS Food II itu melalui S Sekuritas di harga PAR (harga obligasi sama dengan nilai nominal) ditambah bunga akrual. Total transaksinya senilai Rp228,7 miliar. 

    Penjualan sukuk non-investment grade melalui sekuritas terafiliasi dengan salah satu grup korporasi raksasa itu dilakukan pada hari yang sama Taspen menyuntikkan Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    S Sekuritas lalu menjual sukuk itu ke lima reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga yang dikerek menjadi 100.02%. Pada hari yang sama, sukuk itu dijual lagi ke PT PS dengan harga dikerek ke 100.04%. 

    Selanjutnya, sukuk yang dijual ke PT PS itu dijual lagi ke PT VS. Harganya loncat ke 100,08%. Kemudian sukuk itu dijual juga ke reksadana PT IIM dengan harga 67%. Total transaksinya mencapai Rp142,7 miliar. 

    “Atas transaksi tersebut PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 Miliar,” tutur Asep.

    Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, sukuk itu akhirnya dijual dengan harga turun di bawah harga beli alias cutloss. Sukuk TPS Food II itu lalu dibeli kembali oleh Reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5% melalui sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni VS dan BS.

    Akhirnya, pada Oktober 2019, reksadana I-Next G2 itu mencapai titik terendah karena telah merealisasikan obligasi/sukuk TPS Food (berkode emiten AISA) dengan nominal Rp200 miliar, namun dengan harga penjualan sekitar 3-5%. 

    “Sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar,” lanjut Asep. 

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Menurut Asep, tim penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut. Komisi antirasuah akan mendalami apabila ada kesepakatan-kesepakatan jahat di antara mereka. 

    “Sedang kami dalami juga perannya apakah memang ada kesepakatan-kesepakatan di antara mereka. Bisa jadi tidak ada mens rea,” paparnya. 

    Melalui pesan tertulis, Bisnis telah mencoba menginformasi akal-akalan investasi abal-abal itu ke pihak Taspen. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari Taspen mengenai perkara tersebut.

  • Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten Kembali

    Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten Kembali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten Kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Banten melalui Pilkada 2024.

    Hal tersebut dibacakan dalam Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan tahun 2024.

    “Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten nomor urut dua, saudara Andra Soni, SM, MAP dan saudara Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah SH, MH, MSi dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Kamis.

    Ihsan mengatakan ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada hari ini.

    Selanjutnya, KPU Banten akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.

    “Besok rencananya kami pukul 10.00 akan melakukan silaturahim dengan DPRD Provinsi Banten,” kata Ihsan.

    Dalam Rapat Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut, pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tidak hadir. Namun hanya partai pengusungnya, Golkar, yang hadir.

    Sumber : Antara

  • Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten

    Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten

    Serang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Banten melalui Pilkada 2024.

    Hal tersebut dibacakan dalam Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan tahun 2024.

    “Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten nomor urut dua, saudara Andra Soni, SM, MAP dan saudara Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah SH, MH, MSi dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Kamis.

    Ihsan mengatakan ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada hari ini.

    Selanjutnya, KPU Banten akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.

    “Besok rencananya kami pukul 10.00 akan melakukan silaturahim dengan DPRD Provinsi Banten,” kata Ihsan.

    Dalam Rapat Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut, pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tidak hadir. Namun hanya partai pengusungnya, Golkar, yang hadir.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    Mojokerto (beritajatim.com) – KPU resmi menetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto periode 2025-2030. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan keduanya sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Calon Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto terpilih digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua paslon terpilih tampak datang bersama pimpinan partai politik (parpol) pendukung dan pemilih.

    “Alhamdulilah, kegiatan hari ini yaitu penetapan Wali Kota terpilih Pilkada 2024. KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan 02 atas nama Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih,” ungkap Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis (9/1/2024).

    Dalam tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kewenangan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan penetapan. Terkait tahapan selanjutnya yakni pelantikan bukan lagi tugas KPU Kabupaten/Kota.

    “Selanjutnya nanti kami akan mengirim surat, salah satunya salinan penetapan ini ke DPRD Kota Mojokerto. Nantinya DPRD akan melakukan rapat paripurna, untuk selanjutnya penetapan tersebut sebagai dasar usulan penetapan kepada Mendagri,” katanya.

    Sementara itu, Wali Kota Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari mengaku tidak ada persiapan khusus dan spesial jelang pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih. “Kita menunggu sembari kita berinterasi juga dengan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan apa yang ada di dalam visi misi kami di 2025-2030,” ujarnya.

    Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), ia selama ini bergerak di bidang sosial melalui dua organisasi. Yakni Palang Merah Indonesia (PMI) dan Muslimat Nadhatul Ulama (NU). Menurutnya hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

    “Bagaimana mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat di bidang sosial maupun di bidang keagamaan. Tidak pernah lepas artinya bukan hanya sebatas ketika menjadi Kepala Daerah tetapi tidak menjadi Kepala Daerah pun itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam gerak langkah saya setiap saat,” tegasnya.

    Sekedar diketahui Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin. [tin/beq]

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • KPK Tahan Antonius Kosasih, Negara Rugi Rp200 Miliar di Kasus Taspen

    KPK Tahan Antonius Kosasih, Negara Rugi Rp200 Miliar di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran (TA) 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, baru tersangka Antonius yang ditahan mulai dari malam ini, Rabu (8/1/2025).

    Ekiawan dikonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” terang Asep pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah itu bermula dari kegiatan investasi Taspen dari program dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Juli 2016. Investasi itu untuk pembelian Sukuk Ijarah TSPF II yang diterbitkan oleh saat itu emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPSF (SIASIA02) sebesar Rp200 miliar.

    Namun, selang dua tahun setelah itu, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas sukuk ijarah TPSF SIAISA02 idD karena Gagal Bayar Kupon.

    Hal itu memicu proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT SM pada Agustus 2018.

    Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi Taspen dan pada April membahas opsi perdamaian PKPU. Dia menyampaikan kepada Direktur Utama Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi sukuk ijarah TPSF ke reksadana.

    Kemudian, Antonius diduga bertemu dengan Direktur Utama PT IIM saat itu yakni Ekiawan pada Mei 2019 guna membahas skema optimalisasi Sukuk TPSF II sebagai bond universe, alias daftar portofolio yang layak investasi. Caranya, dengan mekanisme optimalisasi RD InextG2.

    Padahal, Sukuk SIASIA02 idD yang gagal bayar dan dalam kondisi PKPU masuk kategori tidak layak investasi atau risiko tinggi. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadan Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

    Pada hari yang sama Taspen menyetujui proposal perdamaian secara penuh Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%, Antonius dan sejumlah direksi Taspen lainnya bertemu dengan tersangka Ekiawan. Pihak Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPSF II.

    Pada Mei 2019, Komite Investasi Taspen lalu membahas dalam suatu rapat bahwa TPSF tidak pailit karena karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian TPSF. Dan pada hari yang sama, PT IIM mengajukan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.

    KPK menilai perbuatan Antonius melawan hukum karena memilih manajer investasi PT IIM sebelum adanya penawaran.

    “Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011,” terang Asep.

    Hasilnya, pada Mei 2019, keputusan rapat Komite Investasi Taspen memutuskan bahwa optimalisasi aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap. Taspen pun melakukan optimalisasi obligasi Sukuk Ijarah TPSF melalui investasi instrumen reksadana campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun.

    Taspen melalukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,2 per jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. Hal itu melawan ketentuan kebijakan perseroan sendiri terkait dengan penanganan sukuk dalam perhatian khusus, yakni harus menahan untuk tidak diperjualbelikan (hold and average down).

    Taspen pun melakukan penjualan SIASIA 02 di harga PAR dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228,7 miliar.

    Setelah itu, PT SS menjual SIASIA 02 ke lima reksadana lain pada hari yang sama sukuk turut dijual ke PT PS dengan harga 100,04%.

    PT IIM juga menginstruksikan PT VS untuk membeli sukuk PTSF dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100.08% kemudian menjual ke RD I-NEXT G2 seharga 67%. Total nilai transaksi itu yakni Rp142,7 miliar. Namun, transaksi itu merugikan PT VS sebesar Rp87 miliar.

    Sebagai gantinya, PT IIM menginstruksikan PT VS melakukan seolah-olah ada jual beli saham dengan pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

    Akibat transaksi pemindahan Sukuk TPSF atau SIASIA 02 itu, Reksadana I-NEXTGEN 2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah. Sebab, Reksadana telah merealisasikan obligasi/sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5%.

    Dengan demikian, secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

    KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun pada Reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM melawan hukum. Aliran dana keuntungan itu diduga diterima oleh lima pihak yakni PT IIM Rp78 miliar, PT VS Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, PT SM Rp44 juta serta pihak-pihak lain terafiliasi tersangka Antonius dan Ekiawan.

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” pungkas Asep.

  • Besok, KPU Kabupaten dan Kota Mojokerto Gelar Penetapan Kepala Daerah Terpilih

    Besok, KPU Kabupaten dan Kota Mojokerto Gelar Penetapan Kepala Daerah Terpilih

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih. Rapat pleno terbuka digelar, Kamis (9/1/2024) besok.

    Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait instruksi dan petunjuk teknis dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah tiga hari KPU menerima surat KPU RI.

    “Insya Allah, KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Kamis besok, pukul 19.00 WIB. Poinnya bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatannya agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat (KPU RI) tersebut diterbitkan,” ungkapnya, Rabu (8/1/2024).

    Surat KPU RI tersebut disampaikan setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Surat dari KPU RI tersebut tertuang dalam nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

    “Sesuai ketentuan, pasangan calon mendapat suara unggul pada Pilbup Mojokerto 2024 lalu akan ditetapkan menjadi bupati terpilih. Nantinya kami juga akan mengundang pasangan calon nomor urut satu juga, jadi kedua pasangan calon yang sudah bertarung di Pilbup Mojokerto 2024 kami undang,” katanya.

    Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan hal yang sama. “Kami menerima surat (KPU RI) tersebut, Senin kemarin dan tiga hari setelah kami menerima surat KPU RI, KPU Kota Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan. Yakni Kamis besok, di Ayola Hotel pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

    Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 57 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati serta Wali Kota/wakil Wali Kota dan surat edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Sementara itu, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin. [tin/kun]