Produk: PKPU

  • Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah dalam pengawasan yang akan ditangani Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Dia telah memerintahkan Satgas tersebut langsung bekerja.

    Menurutnya, Satgas yang baru resmi dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu akan bekerja melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” lanjutnya.

    Menurut Budi Arie,  kini dua koperasi telah keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    “Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026,” jelasnya.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ujar Budi Arie.

    Dia menjelaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah.

    Juga, imbuh dia, untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” terangnya.

    “Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” papar Budi Arie.

    “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

    (dce/dce)

  • Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun memerintahkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah ini langsung bekerja. 

    Dia menegaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan bekerja melibatkan berbagai unsur, mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” tambah Budi Arie.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc lintas Kementerian/ Lembaga akan mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya, mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

    “Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pascapenundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU,” terangnya.

    Sebelumnya, OJK menegaskan akan menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kemenkop ke OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat aduan dari nasabah kooperasi yang beroperasi tidak sesuai izin.

    “Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).

    (dce/dce)

  • Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi.  Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ucap Menkop.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Menkop.

    Menurut Menkop, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ujarnya.

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” kata Menkop.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Menkop Budi Arie.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” kata Menkop Budi Arie. 

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya. (*)

     

  • Penetapan Agustina-Iswar Hasil Pilwakot Semarang 2024 Tunggu Surat MK, Termasuk Kapan Dilantik?

    Penetapan Agustina-Iswar Hasil Pilwakot Semarang 2024 Tunggu Surat MK, Termasuk Kapan Dilantik?

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gugatan perkara Pilwakot Semarang 2024 yang dilayangkan oleh pemantau pemilu atas nama Saparudin dicabut.

    Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi pun dihentikan.

    Namun demikian, penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait hasil perkara.

    Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, sidang perkara penyampaian jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada 20 Januari 2025. 

    Namun ternyata, pemohon atas nama Saparudin mencabut permohonan melalui online.

    Yang bersangkutan juga tidak hadir dalam persidangan pada 20 Januari 2025.

    “Menurut hakim, tidak ada relevansinya kasus ini diteruskan.”

    “Ketidakhadirannya menunjukan bawa surat pencabutan itu benar,” terang Zaini, Jumat (24/1/2025).

    Dengan demikian, lanjut dia, proses gugatan perkara Pilwakot Semarang 2025 sudah selesai. 

    Namun, pentapan calon terpilih yakni Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustin-Iswar) masih menunggu hasil surat dari MK bahwa Kota Semarang dan Provinsi Jateng dinyatakan selesai.

    Sesuai aturan PKPU, penetapan dapat dilakukan tiga hari pasca putusan MK.

    “Surat dari MK kemungkinan pasca putusan semisal kisaran 10 Februari 2025,” ucapnya.

    Sementara, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP), pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai 6 Februari 2025.

    Hanya saja, menurut Ahmad Zaini, Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.

    “Untuk Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.”

    “Kami masih menunggu surat dari MK terkait hasil perkara.”

    “Perkara sudah masuk, jadi harus ada surat yang menyatakan selesai,” terangnya. (*)

  • Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    JAKARTA – Kuasa hukum PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA), Ranto Simanjuntak, menyayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada 10 Januari 2025. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat secara hukum karena sengketa ini merupakan masalah perdata murni yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Niaga.

    Ranto menjelaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Sebaliknya, Harmas justru belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA,” ujar Ranto.

    Awal Mula Permohonan PKPU

    Permohonan PKPU ini bermula dari keputusan Bukalapak untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan tersebut diambil karena Harmas dinilai melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati. Selain itu, ruang yang diserahkan juga tidak layak pakai.

    Harmas mengakui bahwa mereka tidak dapat melanjutkan operasinya akibat permasalahan hukum yang dihadapinya. Operasional Gedung One Belpark telah terhenti sejak Juni 2018, yang menunjukkan ketidakmampuan Harmas untuk menyediakan ruang kantor yang layak. “Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA,” tegas Ranto.

    Kuasa hukum Bukalapak memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. “Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid, dan kuat. Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” jelas Ranto.

    Ranto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum serta reputasi Bukalapak. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tutupnya.

  • Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dianggap tak tepat, karena pemohon yakni Harmas bukanlah kreditur.

    Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak  menilai langkah permohonan PKPU tersebut tidak tepat dan tidak relevan. Menurutnya, pengajuan PKPU terhadap BUKA tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

    “Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” ungkapnya dikutip dari siaran pers, Rabu (22/1/2025).

    Ranto juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan Harmas dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan ranah Pengadilan Perdata, bukan ranah atau kewenangan dari Pengadilan Niaga.

    Terlebih lagi di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam Gugatan Rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    “Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia mengungkapkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini. “Klien kami sudah membayar Rp6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” kata Ranto.

    Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Ranto.

  • Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pria mendorong troli berisi dokumen masuk ke ruang rapat Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025). Dokumen itu tersusun rapi di dalam sebuah kotak besar dan koper warna hitam. Salah satu kotak bertuliskan ‘Tagihan/Piutang ke Sritex SWA unit 2’.

    Sementara itu, di dalam ruang rapat, puluhan orang sudah duduk menunggu. Mereka memenuhi ruangan. Namun perhatian seisi ruangan seketika tertuju ke sosok laki-laki berambut tipis yang mengenakan kemeja berwarna biru dengan kain warna hitam yang melingkar di lengan kirinya. Kain hitam yang bentuknya mirip dengan ban lengan kapten sepakbola itu dibubuhi kata-kata: Selamatkan Sritex!

    Sosok pria berkemeja biru itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto. Dia adalah generasi kedua Lukminto, keluarga konglomerat yang mengendalikan gurita bisnis Sritex Group. Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Emiten tekstil berkode SRIL itu sedang menghadapi prahara usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    “Kami menghormati proses hukum [pailit] ini,” kata Iwan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2024).

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan LukmintoPerbesar

    Iwan saat itu menghadiri rapat verifikasi kreditur Sritex. Rapat tersebut digelar sebagai salah satu proses kepailitan Sritex. Ini adalah kehadiran perdananya. Iwan sebelumnya absen dalam rapat verifikasi kreditur pada Selasa pekan lalu. Tidak jelas alasannya apa, karena manajemen Sritex hanya mengutus salah satu direkturnya. Hakim Pengawas kepailitan Sritex, Haruno Patriadi kemudian memutuskan menunda agenda rapat sampai Selasa (21/1/2025) kemarin.

    Suasana rapat penuh dengan hiruk pikuk. Rapat berlangsung 8 jam dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB. Kubu debitur Sritex dan kreditur berbeda sikap mengenai skema yang akan ditempuh terkait kepailitan Sritex. Kubu debitur (kreditur) ingin supaya opsi going concern atau kelangsungan usaha tidak perlu diambil secara voting. Sementara itu, pihak kreditur meminta sebelum keputusan going concern ditempuh, perlu terlebih dahulu audit secara menyeluruh terlebih dahulu.

    Isu going concern menjadi tema yang sesitif dalam proses kepailtan Sritex. Rencana pengambilan opsi ini meunai pro dan kontra. Tim kurator Sritex menemukan berbagai macam kejanggalan selama proses kepailitan. Kurator, misalnya, menyoroti sikap debitur Sritex yang tidak kooperatif selama proses kepailitan. Operiasional perusahaan masih dikendalikan oleh keluarga Lukminto. Selain itu ada juga dugaan ‘aktivitas ilegal” yang dilakukan Sritex dengan bantuan Bea Cukai.

    Soal yang terakhir, pihak Sritex berdalih bahwa ‘aktivitas ilegal’ tersebut dilakukan semata-mata untuk melaksanakan amanah pemerintah. ”Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucap Iwan Lukminto.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah memang tetap mengizinkan Sritex beroperasi untuk menghindari PHK. Kendati kalau mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kewenangan pengelolaan harta atau aset debitur pailit berada di tangan kurator sejak pengucapan putusan pailit.

    Demo buruh Sritex di depan Pengadilan Niaga SemarangPerbesar

    Selain dihadiri para kreditur dan debitur, agenda rapat itu juga diikuti oleh perwakilan buruh grup Sritex. Dalam pengamatan Bisnis di lapangan, ada ratusan buruh yang mengikuti aksi di depan Pengadilan Negeri Semarang. Kelompok tersebut mengenakan kaos hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di punggung. Tak hanya di halaman depan, beberapa buruh dengan pakaian yang sama juga terlihat di sekitar Ruang Sidang Kusumah Atmadja, tempat pelaksanaan rapat kreditur.

    “Seluruh karyawan pengin kerja. Kalau skema going concern berjalan, maka bisniskan akan normal kembali,” ujar perwakilan buruh Slamet Kaswanto.

    Aksi serupa juga sempat dilakukan oleh perwakilan buruh PT. Bitratex Industries, anak usaha Sritex yang juga digugat pailit. Bedanya, buruh yang berada di bawah payung Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) itu meminta Pengadilan Negeri Semarang dan Tim Kurator untuk menolak opsi Going Concern yang coba diajukan debitur.

    “Going Concern bukanlah solusi yang tepat buat kami, karyawan PT. Bitratex Industries. Karena sebelum dinyatakan pailit, yang kami lihat dan kami rasakan kondisi perusahaan tidak sedang baik-baik saja,” jelas Nanang Setyono, Ketua FKSPN Jawa Tengah sekaligus perwakilan PT. Bitratex Industries, Selasa (21/1/2025).

    Namun demikian, dalam agenda hari ini, 1.070 pekerja di PT. Bitratex Industries enggan untuk kembali menggelar aksi penolakan Going Concern. Meskipun demikian, Nanang menegaskan sikap pekerja yang akan terus mengawal kasus kepailitan Sritex grup tersebut “Pasukan yang menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak saya hadirkan. Kata polisi khawatir bentrok,” jelas Nanang.

    Adapun rapat yang berlangsung kurang lebih 8 jam tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, belum ada verifikasi total mengenai jumlah piutang karena hasi verifikasi baru 83 kreditur yang terverifikasi dan 115 ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kedua, Kamis pekan depan akan melakukan voting untuk pembahasan going concern. Namun demikian, seandainya skema going concern gugur, kurator akan fokus ke penyelesaian kepailitan Sritex. “Tim kurator siap memfasilitasi semua opsi,” ungkap Tim kurator di pengadilan.

  • Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.

    Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.

    “Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Aturan UU Kepailitan

    Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.

    “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1).

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.

  • Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.

    Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator.  Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.

    “Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.

    “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucapnya.

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” paparnya.

    Investigasi Kurator

    Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal.

    Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.