Produk: PKPU

  • Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya berlangsung alot. Kurator terancam menjadi ‘macan ompong’ karena tidak kunjung menguasai  sepenuhnya aset Sritex yang telah diputus pailit.

    Di sisi lain, kreditur berhadap kurator dan manajemen Sritex mengambil langkah mediasi. Mereka ingin opsi yang terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil tersebut, apakah opsi going concern atau berujung upaya penyelesaian.

    “Ini baru membangun komunikasi. Mungkin sekarang jauh lebih baik,” ujar salah satu kurator Sritex, Deny Ardiansyah, di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (31/1/2025).

    Kisruh kepailitan Sritex bermula Oktober lalu. Sritex, salah satu raksasa tekstil diputus pailit. Pemohon pailit adalah PT Indo Bharat Rayon, perusahaan milik konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Indo Bharat meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang, untuk membatalkan proposal perdamaian yang sebelumnya telah menjalani proses homologasi.   

    Dalam catatan Bisnis, gugatan Indo Bharat itu sejatinya diajukan pasca Pengadilan Negeri Semarang tanggapan dari gugatan Sritex sebelumnya. Sritex pernah menggugat status Indo Bharat sebagai kreditur ke PN Semarang.
    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu. Ada 3 poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. 

    Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan Indo Bharat bukan kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan homologasi. Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. 

    Sritex Perbesar

    Hakim menolak permohonan Sritex. Indo Bharat kemudian menggugat balik Sritex. Mereka meminta hakim membatalkan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terregistrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Permohonan Indo Bharat akhirnya dikabulkan hakim. Sritex resmi pailit. Kalau mengacu kepada Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, aset Sritex seharusnya telah berada di dalam pengawasan kurator. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana.

    Proses kepailitan Sritex menjadi kian menjadi polemik, setelah muncul pernyataan-pernyataan dari pemerintah salah satunya dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel pernah menjanjikan tidak akan ada PHK dan aktivitas Sritex tetap akan berjalan normal.

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” ujar Noel dalam pemberitaan Bisnis,  (8/1/2025) lalu.

    Rupanya pernyataan inilah yang menjadi pegangan manajemen Sritex untuk tetap beroperasi kendati telah diputus pailit. Aktivitas itu termasuk keluar masuk barang yang seharusnya kalau mengacu mekanisme kepailitan, semua aktivitas seharusnya di bawah pengawasan kurator.

    Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik hal tersebut. Dia bahkan memastikan bahwa Sritex masih beroperasi secara normal pasca putusan pailit.

     “Kami selama ini menjalankan amanah pemerintah dimana pemerintah meminta kami bisa operasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

    Voting Batal

    Di sisi lain, voting untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada, Kamis (30/1/2025) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Sebelum proses verifikasi kreditur, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kepada Sritex Group. Namun jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    “Hasil dari hari ini [kemarin], yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto/M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Voting Going Concern Batal, Kreditur Minta Kurator & Sritex Berembuk

    Voting Going Concern Batal, Kreditur Minta Kurator & Sritex Berembuk

    Bisnis.com, SEMARANG – Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.

  • Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim kurator belum menguasai secara penuh aset milik debitur pailit PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya.

    Salah satu kurator kepailitan Sritex, Deny Ardiansyah saat ditemui usai mengikuti agenda rapat kreditur, mengungkapkan bakal menjalin komunikasi lebih lanjut terkait serah terima aset tersebut.

    “Ini baru mulai membangun komunikasi. Mungkin sekarang lebih baik. Jadi pasca ini nanti kami tindak lanjuti,” jelas Denny saat ditemui, Kamis (30/1/2025).

    Denny menjelaskan bahwa Tim Kurator masih belum mengetahui secara persis berapa nilai aset yang dimiliki Sritex dan tiga anak usaha yang telah diputus pailit tersebut. Jumlah aset didasarkan pada Laporan Keuangan Kuartal III/2024, yaitu senilai US$617 juta.

    “Ya kurang lebih seperti kita. Kami belum appraisal jadi kami belum tahu nilai fixnya berapa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyebut raksasa tekstil asal Kota Surakarta itu masih mengoperasikan pabrik-pabriknya secara normal usai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Menurut Iwan, langkah tersebut dilakukan perusahaan berdasarkan amanat pemerintah yang meminta tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di grup Sritex.

    “Ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” ucap Iwan saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kreditur pada Selasa (21/1/2025) pekan lalu.

    Hal tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, berdasarkan UU NO.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diatur bahwa pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan.

    Sejak pengangkatannya, Kurator diberikan tugas untuk mengamankan seluruh harta pailit, termasuk menyimpan semua dokumen surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Dalam Pasal 99 Ayat (1), Kurator juga diperkenankan untuk melakukan penyegelan harta pailit melalui Hakim Pengawas di Pengadilan. Adapun penyegelan tersebut dilakukan oleh Juru Sita.

  • Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.

    Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

    “Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia,” kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.

    “Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan,” ujar Budi.

    Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” ucap Budi.

    Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” tutur Budi.

    Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” jelasnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” kata Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” pungkasnya.

    Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

  • Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

    Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.

    Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.

    Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” ujar Budi.

    Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ucapnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    “Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” jelas Budi.

    “Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” lanjutnya.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” tutur Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.

    “Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” pungkas Budi.

    Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.

    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

     

    Caption
    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
    Dok: Endrapta Pramudhiaz

  • Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang akan melakukan voting untuk mengambil keputusan mengenai opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman. Tbk alias Sritex dan tiga anak usahanya, pada Kamis (30/1/2024).

    Opsi Going Concern semula tidak bakal ditempuh oleh  kurator karena pihak debitur yakni Sritex, dianggap kurang koorperatif. Namun demikian, dalam rapat verifikasi kreditur yang berlangsung pekan lalu, kurator akhirnya terbuka dengan segala opsi, termasuk going concern. Hanya saja mekanisme penentuannya melalui voting. 

    “Hari Kamis (30/1/2025) agendanya adalah voting untuk usulan Going Concern,” ujar tim kurator dari Kantor Hukum Nurma Sadikin & Partner kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Going Concern atau keberlangsungan usaha telah diatur dalam Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang alias PKPU. Pasal 104 ayat 1 UU tersebut secara eksplisit mengatur tentang peran kurator dalam proses going concern. 

    Adapun mekanisme mengenai pengambilan keputusan mengenai going concern diatur dalam Pasal 179 ayat 1 dan pasal 180 UU Kepailitan. Pasal 180 bahkan secara eksplisit memaparkan bahwa usul going concern wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari 1/2 atau setengah dari semua piutang.

    Tak Lolos Verifikasi 

    Sementara itu, dalam rapat kreditur yang berlangsung pekan lalu, tim kurator menyatakan bahwa 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi.

    “Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

    Nurma menjelaskan bahwa rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur.

    Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur. Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang.

    Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

    Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar.

    Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut. “Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.

    Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

    “Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

    Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

  • Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

    Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujar Budi.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

    Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya. 

  • Startup Rp 344 T Kini Tak Berharga, Karyawan Panik Upah Gak Dibayar

    Startup Rp 344 T Kini Tak Berharga, Karyawan Panik Upah Gak Dibayar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah bisnis tentunya memiliki risiko termasuk perusahaan dengan peluang besar seperti perusahaan rintisan atau startup. Sektor yang digadang-gadang akrab dengan teknologi ternyata tidak kuat menopang biaya operasional sehingga mengalami beban keuangan.

    Misalnya startup India, yaitu Byju, yang valuasinya sempat menembus US$ 22 miliar (Rp 344 triliun) terpaksa bangkrut karena mengambil langkah yang salah. Hal ini sontak membuat pegawainya ketar-ketir.

    Ternyata, para pegawai Byju sudah lama tidak menerima upah mereka. Berdasarkan laporan Reuters, pengajar di platform Byju sudah berbulan-bulan tidak menerima pembayaran.

    “Banyak orang, termasuk saya, sudah berhenti mengajar karena tak ada gunanya terus-terusan ‘kerja sukarela’ untuk perusahaan,” kata Sukirti Mishra kepada Reuters dalam panggilan konferensi video.

    Reuters berbicara dengan 60 orang pegawai Byju dalam panggilan konferensi video tersebut. Mishra sebelumnya memperoleh sekitar US$ 1.200 per bulan sebagai pengajar matematika di platform Byju.

    Kini Mishra rela menerima keluhan hingga caci maki siswa yang kecewa karena ia menolak memberikan kelas karena sudah lama tidak menerima upah.

    Sekitar 27.000 karyawan Byju yang sudah 3 bulan tidak digaji dilaporkan berencana turun ke jalan atau menggugat Byju.

    Sebanyak 280 pegawai Byju juga sudah mengadu ke pemerintah karena pajak yang dipotong oleh perusahaan dari gaji mereka tidak dibayarkan ke negara.

    Reuters juga diundang ke tiga grup WhatsApp yang berisi lebih dari 2.200 karyawan dan orang tua yang haknya belum dibayarkan oleh Byju.

    Pendiri dan CEO Byju yang bernama Byjy Raveendran berusaha menenangkan pegawainya dan berjanji membayar gaji mereka setelah ia kembali menjadi pengendali perusahaan.

    “Saya jamin, ketika kami kembali memegang kendali, gaji kalian akan dibayar segera,” kata Raveendran.

    Byju kini dikendalikan oleh petugas yang ditunjuk pengadilan karena sudah ada di tahap likuidasi, yang serupa dengan PKPU di Indonesia. Penggugat PKPU Byju adalah kreditur asal Amerika Serikat, yang sudah gerah karena Byju tidak membayar utang US$ 1 miliar.

    Pegawai Byju berhadapan dengan ketidakpastian karena proses likuidasi bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan. Hukum yang berlaku juga tidak menjamin semua hak para pegawai dipenuhi sebelum kewajiban Byju lain, termasuk utang, dipenuhi.

    Perusahaan teknologi pendidikan tersebut padahal juga sudah diterpa berbagai masalah lain yang membuat investor menganggap saham mereka di Byjutak ada ada harganya.

    Prosus adalah salah satu investor paling besar di Byju dengan kepemilikan mencapai 9,6 persen. Saham Prosus di Byju tersebut nilainya sempat mencapai US$ 2,1 miliar (Rp 34 triliun) saat valuasi Byju membubung di Rp 360 triliun.

    Dalam laporan kuartalannya yang baru dirilis, Prosus menyatakan saham mereka di Byju sekarang berharga nol karena penurunan nilainya bagi pemodal ekuitas.

    Byju adalah startup yang bergerak di bidang pendidikan yang beroperasi di Asia Selatan dan Timur Tengah. Kini, perusahaan itu sedang menghadapi berbagai masalah keuangan dan tata kelola.

    Permasalahan di Byju mengemuka saat perusahaan terus menerus menunda rilis laporan keuangan. Ketika laporan keuangan akhirnya dipublikasikan, pendapatan Byju jauh di bawah proyeksi.

    Prosus, investor startup kelas kakap yang mengantongi saham Tencent dan OLX, adalah salah satu yang menarik perwakilannya di dewan komisaris Byju. Mereka menuding Byju tidak mengindahkan saran para pemegang saham.

    Para investor Byju juga menyebut manajemen perusahaan bohong soal penggalangan dana US$ 200 juta yang diumumkan tahun ini.

    HSBC juga menilai harga saham Byju nyaris tak ada harganya. Dalam risetnya, HSBC menilai kepemilikan Prosus atas 10% saham Byju sudah tak layak untuk diperhitungkan.

    (ayh/ayh)

  • Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Riuh rendah konsolidasi politik, kenaikan PPN, polemik kepailitan Sritex, makan bergizi gratis hingga kebijakan ‘kencangkan ikat pinggang’ alias penghematan anggaran mewarnai 100 hari pertama pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Publik sejatinya menaruh ekspektasi cukup tinggi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Apalagi, janji pasangan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh mayoritas partai parlemen, kecuali PDI Perjuangan (PDIP), cukup ambisius. Mereka ingin mengerek pertumbuhan ekonomi di angka 8%.

    Namun alih-alih ingin bergerak cepat mengejar target pertumbuhan 8%, 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran justru diliputi ketidakpastian. Proses konsolidasi politik belum tuntas. Di sisi lain, Prabowo juga dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis. Kepailitan Sritex telah mengancam puluhan ribu buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, terbatasnya ruang fiskal, memaksa pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan langkah penghematan dengan memangkas anggaran daerah. Tentu ada konsekuensi di balik pemangkasan anggaran tersebut. Belum lagi masalah program makan bergizi gratis, hingga proses konsolidasi politik yang belum sepenuhnya stabil masih menjadi momok bagi pemerintahan Prabowo.

    Sejauh ini koalisi pendukung Prabowo-Gibran, menguasai hampir 81% kursi parlemen. Pada Pilkada 2024 lalu, Koalisi pendukung pemerintahan Prabowo yang tergabung dalam KIM Plus, juga hampir menguasai seluruh daerah strategis. Di Jawa, mereka menguasai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. KIM Plus juga memenangkan Pilkada di Sumatra Utara.

    Secara statistik, pemerintahan Prabowo cukup kuat, bahkan sangat kuat. Parlemen nyaris didominasi oleh partai pendukung pemerintahan. Apalagi kalau pertemuan Prabowo – Megawati terealisasi dan pada akhirnya PDIP juga ikut bergabung ke lingkaran kekuasaan. Posisi Prabowo semakin kuat. Dia tidak memiliki oposisi.

    Akan tetapi, kekuatan politik yang begitu besar tidak sepenuhnya menjamin program Prabowo berjalan mulus. Kesadaran dari civil society yang menguat dan seringkali membuat pemerintah harus terkadang harus menunda atau mengubah alur kebijakan. Rencana kenaikan PPN 12%, yang kemudian hanya dikenakan kepada barang mewah, adalah salah satu contohnya. 

    Berikut daftar kontroversi selama 100 hari Prabowo-Gibran memegang kendali pemerintahan:

    Polemik Kenaikan PPN

    Prabowo langsung dihadapkan dengan isu kenaikan PPN yang memicu banyak komentar dan protes di masyarakat. Pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah. PPN tetap naik tetapi hanya untuk barang mewah. Sementara barang dan jasa kena pajak lainnya tetap menggunakan tarif lama 11%.

    Pengumuman mengenai perubahan skema itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%  hanya untuk barang-barang mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM. 

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Makan Bergizi Gratis

    Sementara itu, pemerintah dinilai terlalu terburu-buru dalam menggelar Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Faktor keamanan dan kualitas makanan luput dari perhatian. 

    Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan perencanaan yang kurang matang itu tercermin dari adanya insiden keracunan penerima manfaat saat menyantap MBG.

    Perlu diketahui, sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo diberitakan mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG. Para siswa mengalami gejala mual dan pusing usai menyantap menu MBG berupa ayam tepung krispi.

    “MBG ini nampak perencanannya kurang baik dan matang, terlihat dari belum adanya standarisasi keamanan pangan sehingga terjadi hal yang kita takutkan bersama, yaitu keracunan,” kata Eliza kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).

    Eliza juga menilai pedagang pasar lokal belum terlibat menjadi vendor dari program MBG, serta ada aturan yang memberatkan UMKM sehingga tidak bisa turut serta dalam program ini.

    Dia menyampaikan bahwa pelaku UMKM merasa keberatan jika pemerintah mensyaratkan UMKM harus membangun dapur baru. Ini artinya, sambung Eliza, harus menambah modal yang belum tentu akan balik modal kapan, ini mengingat margin dari memproduksi makanan ini relatif kecil.

    “Nampak pemerintah dalam mendesain kebijakan itu masih dengan cara-cara yang penting jalan dulu, meski secara substansialnya tidak memenuhi,” ujarnya.

    Miskoordinasi di Kasus Sritex 

    Janji manis pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang terjerat pailit juga belum membuahkan hasil. Upaya pemerintah untuk mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha Sritex tak disambut positif oleh tim kurator.

    Tim kurator dalam proses kepailitan Sritex menyatakan opsi going concern belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. Apalagi, kurator menilai bahwa manajemen Sritex tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada kurator.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” ujar Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam. 

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. 

    Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.

  • Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas tersebut bertugas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Satgas tersebut melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “(Satgas) ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi. Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

    Budi menjelaskan ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi. Selain itu, Satgas itu juga berupaya menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Tidak hanya merevitalisasi koperasi, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Untuk itu, Budi menekankan perlunya koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

    “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” imbuh Budi.

    Adapun strategi penanganannya melalui penggabungan atau merger antar koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan skala keekonomian koperasi.

    Budi menyebut saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Seiring berjalannya waktu, KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama dapat keluar dari masa kritis. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Budi menerangkan Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” tegas Budi.

    (fdl/fdl)