Produk: PKPU

  • Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu

    Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu

    Pada 21 Oktober 2024 lalu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Investree yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/ RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

    OJK mencabut izin usaha Investree karena dianggap melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip Rabu (5/2).

    Pada 28 Oktober 2024, ada 22 pemberi dana (lender) menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan perbuatan melawan hukum, setelah izin perusahaan tersebut dicabut oleh OJK. Jumlah kerugian 22 penggugat Investree itu hingga Rp2.581.833.388 atau lebih dari Rp2,5 miliar.

    Adrian Gunadi masuk DPO

    Pada Desember 2024, nama Adrian Gunadi telah masuk dalam DPO setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu keberadaan dari Adrian atau berada dalam status buron.

    “OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12). 

    Sebelumnya, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, OJK pun melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak lainnya.

    Ada 85 aduan kepada Investree

    Terbaru, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024 lalu, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree sudah memutuskan penunjukkan tim likuidasi yang bakal bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

    OJK pun telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana sudah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

    “Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengutip laman resmi OJK, Rabu (5/2).

    Dia menuturkan, penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Lewat kerjasama dengan Polri, sudah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

    “Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” ungkap Ismail.

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

     

  • KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. ANTARA/Juraidi

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Kamis, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.

    Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    “Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” tuturnya.

    “Langkah berikutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

    Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara

    Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.

    Serta nomor urut 3 pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.

    Sementara Wali Kota Medan terpilih Rico Waas menyampikan pihaknya siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

    “Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno Regional 5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Ralat Pleno Terbuka di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/2/2025).
    Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dengan perolehan 11.390.191 suara pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
    “Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 atau
    59,14 persen
    dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” tutur Handi saat membacakan keputusan dalam rapat tersebut.


    Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu(5/2/2025) pukul 20.20 WIB.
    Rapat itu dihadiri seluruh komisioner KPU Jateng, perwakilan pimpinan partai politik di Jateng, perwakilan Pj Gubernur Jateng, DPRD Jateng, Kesbangpol Jateng, dan Bawaslu Jateng.
    Sementara paslon 1 dan paslon 2 tidak menghadiri rapat pleno terbuka karena berhalangan.
    Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024.
    “Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 serta berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Handi.
    Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
    (Andika-Hendi) resmi dicabut.
    Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.
    “Di dalam persidangan telah disampaikan bahwa terdapat pencabutan terhadap permohonan dari pengadu Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 1 dengan demikian, tadi majelis hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta memblokir ekspor PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Langkah tersebut diambil menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, Bea Cukai akan mencabut semua fasilitas fiskal kepada perusahaan yang diputus pailit, termasuk Sritex yang telah pailit sejak tahun lalu.

    Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa usai putusan pailit, Sritex sempat berupaya untuk mengekspor barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Namun, petugas Bea Cukai telah menggagalkan upaya tersebut.

    “Sempat memang kami konfirmasi ke Tanjung Emas, ada satu kontainer yang akan keluar, tetapi sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh perusahaan. Jadi barangnya tidak berhasil keluar,” jelas Megah saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).

    Megah menyampaikan bahwa barang tujuan ekspor tersebut dikirim dari Kota Surakarta ke Kota Semarang. Namun, lantaran kasus kepailitan yang menjerat raksasa industri tekstil tersebut, upaya pengiriman ekspor itu dibatalkan.

    Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah melakukan sejumlah mitigasi terkait kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya.

    Bersama Tim Kurator, Megah menyebut pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat pabrik yang diputus pailit pada 2024 silam. Petugas bea cukai juga disiagakan di tiap-tiap hangar yang berada di empat lokasi pabrik.

    “Untuk ekspor-impor, semuanya melalui sistem dan sudah diblokir. Jadi tidak bisa. Baik dokumen impor maupu ekspor, itu sudah tidak bisa. [Misalnya] dilempar ke anak perusahaan yang lain pun tidak bisa, karena harus ada catatan, darimana bahan baku ini masuk,” jelas Megah.

    Dugaan Aktivitas Ilegal

    Dugaan aktivitas ekspor yang dilakukan manajemen perusahaan Sritex secara ilegal pertama kali dilontarkan oleh Tim Kurator dalam kasus kepailitan. Sejak dinyatakan pailit, pihak debitur masih melakukan aktivitas usahanya sehingga melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Tim Kurator juga menemukan upaya pengiriman ekspor secara ilegal yang dilakukan pada malam hari. Berbeda dengan keterangan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Tim Kurator menemukan lebih dari satu truk yang membawa muatan ekspor, lengkap dengan segel bea cukai.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, tidak menampik upaya pengiriman ekspor tersebut. “Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ucapnya saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025) lalu.

    Iwan menyebut, upaya ekspor dilakukan perusahaan sebagai usaha untuk bisa memberikan gaji bagi seluruh karyawan Sritex. “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kami usahakan,” tegasnya.

  • KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bantah dalil yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Paslon tersebut menilai KPU dari Kabupaten Manggarai Barat tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

    Penasihat Hukum KPU Manggarai Barat Rio Sandy Setiono menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. Pasalnya, menurut Rio, tindak pidana yang dilakukan Edistasius Endi bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

    “Edistasius Endi ini kan tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2024 karena tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tutur Rio di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia juga menjelaskan bahwa Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 adalah eks terpidana kasus tindak pidana perjudian.

    Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

    “Jadi dalil yang disampaikan pemohon itu adalah dalil yang keliru,” katanya.

    Maka dari itu, sebagai pihak termohon, dia meminta agar Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat

    “Serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024,” ujarnya.

  • Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. 

    Ia menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

    “Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. 

    “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. 

    Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

    “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito.

    Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

    Salah satu contohnya pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

    Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

    Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

    Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

    “Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya. (Eko Sutriyanto)

  • Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit – Halaman all

    Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya diminta untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan eks Bupati Kepulauan Sula AHM dan makelar SS.

    Hal itu disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

    Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Adapun AHM dan SS dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

    “Terkait dengan kelanjutannya, sudah satu tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin dalam keterangan yang dikutip Minggu (2/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024.

    Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

    Ashar pihaknya sebagai kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit, berharap agar laporan cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Ia menilai AHM sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit.

    Dia menyebut AHM tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan SS.

    Sementara itu, SS disebut-sebut banyak terlibat perkara sengketa lahan.

    Bahkan, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. 

  • Suwarso Resmi Gantikan Ronny Wahyono di DPRD Pacitan Lewat PAW

    Suwarso Resmi Gantikan Ronny Wahyono di DPRD Pacitan Lewat PAW

    Pacitan (beritajatim.com) – Suwarso resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pacitan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ronny Wahyono, yang mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Pacitan 2024. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan digelar di Gedung DPRD Pacitan pada Jumat (31/1) malam, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi.

    Suwarso, yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024, sebelumnya berada di urutan keenam perolehan suara partainya di daerah pemilihan Tulakan-Kebonagung. Dengan raihan 2.546 suara, Ia berhak menggantikan Ronny Wahyono sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pacitan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suwarso saat mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Ketua DPRD.

    Pergantian ini didasarkan pada PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, Ronny Wahyono, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Pacitan pada 22 Agustus lalu, harus melepas jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024.

    Pelantikan Suwarso sebagai anggota DPRD Pacitan, menandai berakhirnya keanggotaan Ronny Wahyono di legislatif. Selain mengundurkan diri, Ronny juga dikabarkan telah dicabut status keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat.

    Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Pacitan. Dengan bergabungnya Suwarso, Partai Demokrat tetap mempertahankan komposisi kursinya di DPRD Pacitan untuk masa jabatan 2024-2029. Dia berada di komisi 3 yang diketuai Anung Dwi Ristanto.

    Usai pelantikan, Warso mengaku sangat bersyukur cita-cita dan perjuangannya di Pemilihan Legislatif (pileg) tahun 2024 lalu, bisa membuahkan hasil dan bisa duduk di gedung dewan.

    “Ya sangat senang seperti dapat durian runtuh, karena perjuangan yang panjang,” pungkasnya. [end/beq]

  • Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Jakarta

    KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rio Sandy Setyono, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Rio mengatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi administratif sesuai PKPU.

    “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum,” kata Rio.

    “Karena pada faktanya calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 adalah mantan terpidana didakwa berdasarkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP di mana ancamannya paling lama 4 tahun,” sambungnya.

    Rio mengatakan Edistasius dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Pidana itu dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Laboan Bajo pada 10 Agustus 2016.

    Sebab itu, Rio mengatakan Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rio menegaskan tindak pidana yang dilakukan Edistasius bukan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Rio mengatakan Edistasius juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu diumumkan Edistasius melalui salah satu media cetak yang ada di NTT.

    “Ada dia umumkan (status eks napi)?” tanya ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra.

    “Media cetak Yang Mulia,” jawab Rio.

    Lebih lanjut, Rio juga membantah dalil terkait dugaan kecurangan pembagian bansos Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Rio mengatakan KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait tudingan tersebut.

    “Bahwa dalil pemohon adalah mengada-ngada, karena pemohon tidak dapat menjelaskan siapa yang menerima bansos tersebut dan apa yang dibagikan,” ujarnya.

    Kemudian, Rio membantah tudingan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di 2 TPS berbeda yakni TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dan TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan. Rio mengatakan Ferdiano sudah mengurus pindah memilih.

    Rio mengatakan Ferdiano memang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Munting. Namun, kata dia, Ferdiano telah mengurus pindah memilih ke TPS 002 Desa Batu Cermin, dikarenakan pekerjaan.

    “Bahwa terhadap dalil tersebut termohon membantah bahwa Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di TPS 01 Desa Munting, dengan nomor urut 128 sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.

    “Namun, dalam formulir model A daftar pemilih Desa Munting nama dari Ketua KPU Manggarai Barat telah diberi tanda khusus berupa garis horizontal pada baris nama yang bersangkutan dengan keterangan pindah memilih. Bahwa karena bekerja di luar domisili yang bersangkutan mengurus pindah ke TPS 002 di Desa Batu cermin dan menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

    Saldi pun bertanya, memastikan jika Ferdiano hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Sebab, Saldi mengatakan MK bisa membatalkan seluruh perolehan suara Pilbup Manggarai Barat jika Ketua KPU terbukti mencoblos dua kali.

    “Prinsipnya cuma sekali menggunakan hak pilih ya?” tanya Saldi.

    “Iya,” jawab Rio.

    “Kalau Ketua KPU nya 2 kali, bisa kita batalkan semua hasilnya ini,” ujar Saldi.

    Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

    “Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

    “Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

    (amw/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu