Produk: PKPU

  • Human Initiative kerahkan tim bantuan bagi korban bencana di Sumatera

    Human Initiative kerahkan tim bantuan bagi korban bencana di Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Human Initiative mengerahkan sejumlah tim evakuasi dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Kami mengerahkan respon bantuan awal di tiga provinsi melalui empat aksi utama,” kata President Human Initiative, Tomy Hendrajati di Jakarta, Senin.

    Empat aksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut, yaitu mengerahkan tim evakuasi untuk membantu mengevakuasi warga dari rumah yang terendam dan daerah rawan longsor.

    Kemudian, menyediakan akses air bersih bagi warga terdampak, terutama di wilayah yang aksesnya terputus.

    Selanjutnya, distribusi makanan siap santap dengan menjangkau titik-titik pengungsian dan rumah warga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi cepat.

    Tomy menambah, untuk aksi yang keempat, yaitu mendistribusikan perlengkapan bayi dan balita difokuskan untuk keluarga dengan anak kecil yang membutuhkan bantuan darurat segera.

    Human Initiative terus memperbarui pantauan lapangan dan berkoordinasi dengan BPBD, aparat desa dan relawan lokal untuk memastikan bantuan dapat menjangkau wilayah prioritas.

    “Upaya percepatan respons juga difokuskan pada kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia serta warga di daerah yang masih terisolasi,” katanya.

    Human Initiative mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemulihan warga terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan mentransfer donasi melalui nomor rekening BSI 7000.321.693 an PKPU Human Initiative.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dicatat Wafat, 5 Warga Kabupaten Blitar Ternyata Masih Hidup

    Dicatat Wafat, 5 Warga Kabupaten Blitar Ternyata Masih Hidup

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menunjukkan keseriusan penuh dalam menjaga akuntabilitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino bersama jajaran stafnya, turun langsung ke lima titik lokasi untuk melaksanakan program rutin Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan.

    Aksi blusukan ini tak hanya sekadar formalitas. Mereka menyambangi Desa Jimbe, Desa Plosorejo, Kelurahan Kademangan, Desa Plumpungrejo, dan Rejowinangun. Tujuannya satu yakni memastikan setiap warga negara yang berhak, terdaftar secara akurat menjelang Pemilu mendatang, sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.

    “Update data pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten setiap triwulan sekali dalam rangka mempersiapkan pemilu yang akan datang agar data pemilih betul-betul akurat dan akuntabel,” ucap Sugino pada Jumat (28/11/2025).

    Kaget di Balik Dokumen: Nama yang “Meninggal” Ternyata Masih Hidup

    Momen paling mengejutkan terjadi ketika tim KPU mencocokkan dokumen yang mereka bawa dengan kondisi di lapangan. Setelah berkoordinasi dengan petugas desa/kelurahan, ditemukan sejumlah nama yang dalam catatan awal KPU berstatus “sudah meninggal”, namun kenyataannya masih hidup dan sehat.

    “Kami sempat terkejut. Dalam dokumen kami, ada keterangan bahwa nama-nama ini sudah meninggal dunia. Tetapi, setelah kami konfirmasi langsung ke pihak desa, ternyata mereka masih hidup,” ujar Sugino.

    Temuan anomali data ini terjadi di beberapa lokasi, melibatkan 5 nama pemilih yang krusial untuk diverifikasi yakni Mesilah (Desa Jimbe), Siti Khotijah (Kelurahan Kademangan), Sunarmi (Desa Plosorejo), Supardi (Desa Plosorejo), Nanik Sriwidati (Desa Plosorejo)

    “Temuan ini membuktikan bahwa verifikasi lapangan adalah kunci utama akurasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan data dari potensi pemilih fiktif atau yang tidak akurat, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar tersalurkan,” tambah Ketua KPU Kabupaten Blitar.

    Optimalisasi PDPB Demi Hak Konstitusional

    Program PDPB ini dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar setiap triwulan sekali. Tujuannya adalah memastikan bahwa data pemilih tidak hanya akurat, tetapi juga akuntabel, jauh sebelum tahapan inti Pemilu dimulai. Verifikasi ini mencakup pemilih yang baru memenuhi syarat (pemilih pemula), pemilih yang pindah domisili, hingga pemilih yang meninggal dunia.

    KPU Kabupaten Blitar menegaskan akan terus fokus dan mengoptimalkan program ini. “Kami akan terus bekerja keras agar setiap masyarakat Kabupaten Blitar yang sudah memenuhi syarat, dapat menyalurkan haknya dalam memilih pemimpinnya pada pesta demokrasi yang akan datang,” tutup Sugino.

    Aksi turun langsung KPU ini diapresiasi sebagai langkah proaktif dan transparan dalam menjamin integritas daftar pemilih, sekaligus menjadi alarm bagi instansi terkait untuk menyinkronkan data kependudukan secara berkala. [owi/aje]

  • Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait polemik dugaan pemusnahan ijazah peserta pemilu yang belakangan mencuat ke publik.
    Hal tersebut disampaikan oleh Khozin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi serta proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025.
    Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
    ijazah
    tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).
    Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
    “Nah, ini saya mohon penjelasan dari
    ANRI
    dan
    KPU
    . Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak.
    Sebab, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
    Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat menjadi bagian dari khazanah yang diarsipkan di Arsip Nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan, atau tidak.
    “Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
    “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” lanjut dia.
    Dalam hal ini, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan kepada publik soal duduk perkara kisruh pengarsipan agar publik dapat mengetahui dengan gamblang.
    “Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” kata dia.
    “KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan
    statement
    . Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tambah dia.
    Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.
    “Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” tegas Mego dalam kesempatan serupa.
    Ia menambahkan, untuk kepentingan pencalonan presiden, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
    Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisasi yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.
    Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
    “Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
    Mego menekankan ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
    “Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas dia.
    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik dalam sidang sengketa ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengatur penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.
    Dalam PKPU tersebut, dokumen pencalonan diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan masa simpan total lima tahun atau tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
    Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres, dan sebagainya.
    “Ini yang masuk JRA, jadwal retensi arsip,” tegas Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR RI.
    Terkait polemik permintaan salinan ijazah calon di sejumlah daerah, Afifuddin menyebut bahwa dokumen tersebut sejatinya sudah diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, termasuk di Jakarta dan di tingkat pusat.
    Ia mengatakan, persoalan yang mencuat dalam persidangan di Komisi Informasi lebih berkaitan dengan buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah.
    “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
    “Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” jelas dia.
    Permintaan dokumen pascapemilu yang marak pada periode ini menjadi catatan penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola dan mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous

    KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous

    KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz ikut memberikan bantahan terkait keterangan KPUD Kota Surakarta yang melakukan pemusnahan dokumen arsip ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar menjadi walikota Solo.
    Keterangan ini diketahui diucapkan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berlangsung pada 18 November 2025.
    “Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    August mengatakan, yang hilang dalam arsip dokumen tersebut hanyalah buku registrasi, bukan arsip syarat pencalonan.
    Adapun terkait pernyataan dalam sidang yang menyebut arsip
    ijazah Jokowi
    dimusnahkan, kemungkinan ada faktor grogi dari KPUD Surakarta.
    “Mungkin dia
    nervous
    ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” ucapnya.
    August juga mengatakan, KPUD Surakarta juga pernah berpindah gedung, sehingga ada kemungkinan dokumen tercecer saat proses pemindahan terjadi.
    Namun dia menegaskan, klarifikasi dari KPUD Surakarta sudah melakukan klarifikasi secara jelas terkait pemusnahan dokumen tersebut.
    Dalam klarifikasinya, KPUD Surakarta masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana KIP yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
    “Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
    Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
    “Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya. Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
    Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.
    Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
    Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun, karena tiap jenis punya masa simpan berbeda.
    “Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sidang ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rospita Vici Paulyn viral usai mencecar pihak KPU Surakarta, Jawa Tengah hingga Universitas Gajah Mada (UGM) di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025)

    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon mulai dari akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar ljazah Jokowi (Bonjowi).

    Sementara itu, pihak termohon mencakup lima pihak, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Dalam sidang lanjutan itu, sempat memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara, yang berpotensi menjadi objek sengketa, dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    Selain itu, dalam sidang ini juga menyoroti soal keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan, UGM.

    Pasalnya, UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi.

    Profil Rospita Vici Paulyn

    Berdasarkan lama komisiinformasi.go.id yang dikutip Rabu (19/11/2025), Rospita Vici Paulyn adalah Ketua Bidang Penelitian Komisi Informasi.

    Dia lahir pada 11 Juni 1974 di Jayapura, Papua. 

    Sebelum berkarier di Komisi Informasi, Rospita sempat menjadi Dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4, dan sebagai Direktur pada perusahaan Jasa Konstruksi CV Prima Karya Khatulistiwa hingga 2016. 

    Perempuan lulusan Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia pun dipercaya menjadi Ketua Komisi Informasi Kalbar.

    Selain itu, Rospita sempat menggeluti jabatan di sejumlah organisasi mulai dari Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura hingga tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    2 KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan Nasional

    KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
    Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang
    KIP
    dalam sidang sengketa
    ijazah Jokowi
    di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
    Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
    Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari
    KPU Surakarta
    .
    “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
    Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
    “Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
    Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
    “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
    Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
    “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.
    Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
    Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
    KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
    Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan

    KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan

    GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.

    Hal ini disampaikan perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Sementara pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Mulanya, ketua majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, bertanya ke termohon terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Solo.

    Namun, menurut pengakuan termohon, arsip tersebut telah dimusnahkan. Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

    “Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” tanya Paulyn.

    “Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah,” jawab termohon.

    Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.

    Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun. 

    Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

    “Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya majelis hakim.

    “Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.

    Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

    Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.

    “Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” katanya.

    Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

    Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

    Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.

    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.

    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam sidang ini, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Surakarta saja tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI.

    Komentar Roy Suryo

    Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy Suryo setelah sidang.

    Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

    Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

    “Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat,” kelakarnya.

  • OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk

    OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

    Tindak pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

    Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

    Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    OJK sedang dan akan mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, salah satunya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil “tidak lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indofarma PHK Ratusan Karyawan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    Indofarma PHK Ratusan Karyawan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    Jakarta

    PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir seluruh karyawannya pada 15 September 2025. Total karyawan yang terimbas PHK menyentuh 413, yang menjadikan jumlah pekerjanya hanya 3 orang.

    Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma tengah melakukan perbaikan dan pemulihan melalui program restrukturisasi. Program ini menjadi strategi penyehatan keuangan dan reorientasi bisnis perusahaan.

    “PT Indofarma Tbk tengah melakukan upaya perbaikan dan pemulihan dengan melaksanakan restrukturisasi perusahaan. Rancangan Rencana Restrukturisasi ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Penyehatan Perusahaan melalui restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis,” ungkap manajemen Indofarma dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (10/11/2025).

    Manajemen menjelaskan, efisiensi ini dilakukan secara menyeluruh terhadap biaya operasional yang kurang optimal. Melalui langkah efisiensi ini, perseroan berharap dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha.

    “Dalam proses ini, Perseroan melakukan penyesuaian organisasi sesuai model bisnis yang akan dijalankan, agar kegiatan operasional dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien,” terangnya.

    Di sisi lain, Indofarma juga terus menindaklanjuti perjanjian perdamaian atau homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sesuai Putusan Perdamaian Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024. Indofarma juga memperoleh dukungan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan efisiensi sebagaimana diatur dalam putusan homologasi.

    Dengan begitu, manajemen Indofarma memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi. “Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Indofarma diketahui melakukan PHK terhadap 413 karyawan pada 15 September 2025. Kemudian per tanggal tersebut, jumlah karyawan adalah 3 orang. Usai melakukan PHK massal, perseroan membuka rekrutmen karyawan baru sebanyak 18 orang pada akhir September 2025.

    Selain itu, Indofarma mendapat pinjaman dari holding BUMN farmasi, PT Bio Farma sebesar Rp 220 miliar per tanggal 15 September 2025. Utang itu dipakai untuk mendukung efisiensi biaya operasi perseroan.

    (ara/ara)