Produk: PKL

  • Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI Jakarta – Page 3

    Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Geruduk DPRD DKI Jakarta – Page 3

    Menurut Iwantono, pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.

    Padahal, lanjut dia, industri perhotelan dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

    Iwantono menuturkan, jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, dikhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.

    “Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” jelas Iwantono.

    Sebelumnya perwakilan eksekutif, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    “Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” kata Afifi.

    “Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan,” tandasnya.

  • Paragon Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Simak Syarat dan Kualifikasinya! – Page 3

    Paragon Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Simak Syarat dan Kualifikasinya! – Page 3

    Tata Cara Melengkapi CV dan Dokumen

    Pelamar yang berminat diwajibkan menyiapkan dokumen lamaran secara lengkap dalam satu file PDF dengan urutan sebagai berikut:

    CV/Portofolio
    Scan Ijazah/SKL asli pendidikan terakhir
    Scan SKHUN/Transkrip nilai asli pendidikan terakhir
    Scan sertifikat pelatihan/training/magang/PKL (jika ada)
    Scan sertifikat keahlian/keterampilan lainnya
    Scan SIM B/B1/B2 (khusus pelamar driver)
    Scan Sertifikat atau SIO Forklift (khusus pelamar forklift)
    Scan paklaring pekerjaan sebelumnya (jika ada)

    Semua berkas dijadikan 1 file format PDF menggunakan iLovePDF (klik link https://bit.ly/GabungFile) dengan format nama dokumen:

    (CV – Nama Lengkap – Posisi yang dilamar)

    Setelah itu, unggah file PDF ke Google Drive pribadi, lalu salin link URL untuk dimasukkan pada kolom pendaftaran. Pastikan link sudah dapat diakses publik (tidak terkunci) agar membantu kelolosan tahap screening.

    Petunjuk tata cara upload file ke Google Drive dapat dilihat melalui link berikut: https://bit.ly/CaraUploadFileGdrive.

    Link Pendaftaran Paragon via Website dapat dilihat melalui link berikut: DISINI

     

    Proses Seleksi

    Pelamar yang terundang tes tahapan lanjutan adalah pelamar yang sudah lolos dalam seleksi kualifikasi. Jadi silahkan hadir jika anda terundang via email factory.recruitment@paracorpgroup.com atau WhatsApp official ParagonCorp (centang hijau).

    Peserta yang lolos seleksi berkas akan diproses pada bulan Oktober. Tes akan dilaksanakan secara offline di Pabrik Paragon, Jatake Tangerang.

    Pendaftaran hanya dibuka sampai 15 Oktober 2025.

  • Bina Marga DKI benahi kabel semrawut di Jalan Raya Kapuk

    Bina Marga DKI benahi kabel semrawut di Jalan Raya Kapuk

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah personel Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pembenahan terhadap kabel utilitas yang semrawut di Jalan Kapuk Raya, Jakarta Utara, Senin.

    “Tadi satu tim ditugaskan dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Kemungkinan besar tuntas hari ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni melalui pesan di Jakarta, Senin.

    Wiwik menjelaskan, pembenahan itu dilakukan terhadap kabel yang menjuntai ke tanah hingga ke kali. Sementara, pembenahan kabel semrawut pada tiang-tiang utilitas masih dikoordinasikan dengan penyedia utilitas.

    “Untuk (kabel semrawut) yang di tiang, penataan perlu koordinasi dengan pihak ketiga. Karena pasti ada lebih dari satu provider (penyedia utilitas),” tutur Wiwik.

    Sebelumnya, kabel utilitas yang semrawut di Jalan Kapuk Raya, Jakarta Utara meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan karena selain mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya.

    Pada pukul 15.30 WIB, Jumat (3/10), kabel-kabel itu melintang di atas badan jalan dan terlilit satu sama lain, tepatnya di jembatan perempatan dari arah kantor Kelurahan Kapuk menuju Jalan Peternakan.

    Selain semrawut, sejumlah kabel menjuntai dan saling terlilit di pinggir jalan. Bahkan beberapa warga berinisiatif untuk merapikan kabel-kabel yang terlilit itu agar tidak membahayakan pengguna jalan.

    Seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi bernama Sarinah (40) menyebutkan kabel semrawut itu pernah terbakar beberapa waktu lalu.

    Sarinah pun mengaku secara berkala merapikan kabel-kabel semrawut bersama warga sekitar agar tidak membahayakan pengguna jalan.

    “Soalnya berantakan semua. Jadi, kita ikat ke jembatan-jembatan itu agar tak ganggu orang lewat dan tak membahayakan,” kata Sarinah.

    Kendati demikian, pemotor yang kebetulan di jembatan itu, pernah terlilit kabel yang menjuntai hingga ke badan jalan.

    “Kadang ada petugas yang merapikan, tetapi tak pernah tuntas. Harusnya kan dilaporkan,” kata Sarinah.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ranperda KTR dinilai rugikan pedagang, DKI diminta tinjau ulang

    Ranperda KTR dinilai rugikan pedagang, DKI diminta tinjau ulang

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengingat terkait nasib para pedagang.

    Para pedagang kecewa lantaran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang.

    “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM,” kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu.

    Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Selain itu pasal perluasan terkait KTR hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

    Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

    Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu hajat hidup UMKM.

    Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

    Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.

    Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

    “Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kabel semrawut di Jalan Kapuk Raya resahkan warga dan pengguna jalan

    Kabel semrawut di Jalan Kapuk Raya resahkan warga dan pengguna jalan

    Jakarta (ANTARA) – Kabel utilitas yang semrawut di Jalan Kapuk Raya, Jakarta Utara meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan karena selain mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya.

    Pada pukul 15.30 WIB, Jumat, tampak kabel-kabel itu melintang di atas badan jalan dan terlilit satu sama lain, tepatnya di jembatan perempatan dari arah kantor Kelurahan Kapuk menuju Jalan Peternakan.

    Selain semrawut, sejumlah kabel menjuntai dan saling terlilit di pinggir jalan. Bahkan beberapa warga berinisiatif untuk merapikan kabel-kabel yang terlilit itu agar tidak membahayakan pengguna jalan.

    Seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi bernama Sarinah (40) menyebut kabel semrawut itu pernah terbakar beberapa waktu lalu.

    Sarinah pun mengaku secara berkala merapikan kabel-kabel semrawut bersama warga sekitar, agar tidak membahayakan pengguna jalan.

    “Iya. Soalnya berantakan semua. Jadi, kita ikat ke jembatan-jembatan itu agar tak ganggu orang lewat dan tak membahayakan,” kata Sarinah.

    Kendati demikian, pemotor yang kebetulan di jembatan itu, pernah terlilit kabel yang menjuntai hingga ke badan jalan.

    “Kadang ada petugas yang merapikan, tetapi tak pernah tuntas. Harusnya kan dilaporkan,” kata Sarinah.

    Ia juga menyebut, kabel-kabel itu kerap kali menjuntai ke arah kali di pinggir jalan.

    “Kalau PPSU (penanganan prasarana dan sarana umum) kadang merapikan di atas kali. Jika kabel itu sampai menyentuh air, maka sampah bisa tertahan. PPSU yang bersihkan itu. Mereka pakai perahu kecil ke bawah (turun ka kali),” kata Sarinah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin Bina Marga Jakarta Utara, Hananto mengatakan bahwa petugasnya sudah diturunkan untuk memeriksa lokasi.

    “Akan dilakukan pengecekan ke lapangan dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Hananto melalui pesan singkat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal, Benpas Disiapkan Jadi Zona Kuliner Halal

    Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal, Benpas Disiapkan Jadi Zona Kuliner Halal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal, khususnya di sektor makanan dan minuman. Tahun ini, fasilitasi halal kembali diberikan kepada para pedagang kuliner di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas).

    Tak hanya kuliner, fasilitasi sertifikasi halal juga berlaku bagi industri kreatif lainnya, seperti batik dan alas kaki. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebutkan potensi kuliner Kota Mojokerto sangat besar. Setiap akhir pekan, wisatawan dari berbagai daerah datang untuk menikmati ragam kuliner yang semakin berkembang.

    “Kalau kemudian kita kumpulkan dalam satu area dan seluruh pedagang kulinernya sudah bersertifikat halal, maka kita bisa membranding Kota Mojokerto sebagai zona kuliner halal,” ungkapnya, saat pengarahan fasilitasi halal bagi PKL Benpas di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Selasa (30/9/2025).

    Menurutnya, hal tersebut akan lebih menarik, khususnya bagi wisatawan muslim karena ada jaminan kehalalan dari semua makanan dan minuman yang dijual. Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman bukan sekadar kewajiban mengikuti regulasi, melainkan juga bentuk ketaatan terhadap ajaran Rasulullah Muhammad SAW.

    “Rasulullah juga pernah menyampaikan bahwa diterimanya ibadah kita itu tidak hanya terkait dengan makanan dan minuman yang masuk ke tubuh kita yang harus halal. Kita melaksanakan sebuah program yang memang ingin memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto dengan meningkatkan kesejahteraan warga melalui potensi sektor mikro yang luar biasa banyak,” katanya.

    Upaya Pemkot Mojokerto dalam menghadirkan produk halal tersebut juga mendapat apresiasi melalui Syariah Award 2025. Meski begitu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menekankan bahwa capaian penghargaan bukanlah tujuan utama. [tin/ian]

  • Raperda KTR dinilai berisiko jika abaikan realitas sosial ekonomi

    Raperda KTR dinilai berisiko jika abaikan realitas sosial ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menilai Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) beresiko jika mengabaikan realitas sosial ekonomi di masyarakat.

    “Jika rancangan KTR terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan realitas sosial, maka risiko terbesar adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung seperti pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal,” kata Chico di Jakarta, Jumat.

    Chico menilai, semangat menjaga kesehatan publik memang sangat baik. Namun, implementasinya harus proporsional.

    Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.

    “Oleh karena itu, perlu disiapkan ‘roadmap’ (peta jalan) transisi, misalnya penegakan bertahap, pemberian alternatif ruang merokok yang sesuai standar, edukasi publik, hingga mitigasi dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja,” kata Chico.

    Dengan begitu, Chico menilai kebijakan tersebut akan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, namun tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) memproyeksikan pasal-pasal larangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta akan berisiko membebani toko ritel modern.

    “Ada 67.000 toko akan terdampak yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan,” kata Perwakilan APRINDO Asraf Razak.

    Selain itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal Raperda KTR yang dinilainya merugikan pedagang.

    Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PMII Desak Pemkab Tuban Segera Realisasikan Janji Relokasi Pedagang Kaki Lima

    PMII Desak Pemkab Tuban Segera Realisasikan Janji Relokasi Pedagang Kaki Lima

    Tuban (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera merealisasikan janji-janji terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak kebijakan relokasi alun-alun.

    Kawasan Alun-alun Tuban, yang sebelumnya dipenuhi dengan pedagang, kini telah dirancang menjadi lebih tertata rapi setelah relokasi yang dilakukan Pemkab Tuban. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 27 Ayat 1 huruf a mengatur larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan tersebut. Meski demikian, janji pemerintah untuk memberikan solusi kepada PKL belum terealisasi, dan kondisi para pedagang semakin memprihatinkan.

    Ahmad Wafa Amrillah, Ketua PC PMII Tuban, mengungkapkan keprihatinannya atas kelanjutan janji yang belum terwujud. “Dalam pertemuan PKL dengan Pemkab Tuban pada 27 Desember 2024, janji-janji yang disampaikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Wafa dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025).

    Menurutnya, sejak relokasi, banyak PKL yang terpaksa gulung tikar atau beralih profesi karena omset mereka turun drastis, bahkan lebih dari 60%.

    Kendati demikian, upaya-upaya pertemuan dengan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, tak memberikan hasil yang diharapkan. Pada Februari 2025, Bupati mengarahkan PKL untuk mencoba lokasi baru selama dua bulan dengan janji evaluasi setelahnya.

    Namun, meski omset menurun, hasil dari kuisioner yang diberikan oleh OPD terkait (Diskopumdag) tidak membuahkan solusi konkret. Pada April 2025, perwakilan PKL kembali menemui Bupati, yang berjanji akan membahas masalah ini lebih lanjut dengan dinas terkait.

    Namun, hingga kini, janji tersebut belum juga terwujud. Bahkan, pertemuan di berbagai tempat, seperti Fitness Tridarma pada 4 Juni 2025 dan Pasar Sore pada 5 Juni 2025, tidak membawa perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan usaha PKL.

    Bahkan, meski ada pelatihan dan arahan terkait administrasi dan izin, para PKL merasa bahwa kebutuhan nyata mereka tidak tersentuh. “Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para PKL,” tegas Wafa.

    Sebagai bentuk protes dan tuntutan, PMII Tuban mengajukan empat langkah solusi yang harus segera diambil Pemkab Tuban. Pertama, Pemkab Tuban harus segera merelokasi PKL ke alun-alun dengan penataan ruang yang lebih strategis.

    Kedua, Pemkab Tuban perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan penataan ruang publik dan pemberdayaan PKL. Ketiga, DPRD Tuban diharapkan segera mengeluarkan rekomendasi resmi tertulis untuk Pemkab Tuban. Keempat, DPRD dapat menginisiasi kebijakan turunan yang menjamin keberlangsungan usaha PKL di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

    “Boleh semata-mata berlandaskan pada kepentingan penataan ruang kota, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil para pedagang yang menggantungkan hidup dari akses ruang publik tersebut,” tutup Wafa. [dya/suf]

  • Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

    Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, kembali mengimbau sekaligus mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak membuka lapak di area terlarang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pamekasan, sebagai kabupaten tertib dan tertata khususnya pasca dilakukan penertiban PKL beberapa waktu lalu. Sekalipun sejumlah PKL terkesan abai dan tidak mengindahkan teguran aparat penegak peraturan daerah (perda).

    “Dalam beberapa hari terakhir, kami kembali mengingatkan sekaligus memberikan teguran kepada para PKL, khususnya yang kembali membuka lapak di sepanjang Jl Kabupaten dan Jl Dipenegoro, agar tidak membuka lapak di area terlarang,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (22/9/2025).

    Tidak hanya itu, teguran tersebut juga disertai surat tertulis agar para PKL yang menempati lokasi terlarang tidak kembali membuka lapak, dan diarahkan untuk membuka lapak di lokasi yang ditentukan. “Teguran dan surat peringatan atau SP 1 sudah kita berikan kepada PKL,” ungkapnya.

    “Terlebih sebelum memberikan teguran maupun SP 1, kita juga sudah memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku, termasuk himbauan maupun sosialisasi kepada para PKL yang membuka lapak di area terlarang,” jelasnya.

    Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PKL agar tidak menempati area terlarang sesuai Perbup Nomor 101 Tahun 2022. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama, sehingga Pamekasan elok dipandang,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Rugikan pedagang, APKLI tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR

    Rugikan pedagang, APKLI tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyatakan penolakannya terhadap sejumlah pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dinilai merugikan pedagang.

    “APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan dan kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan,” ujar Ali di Jakarta, Senin.

    Dia memandang dorongan peluasan kawasan tanpa rokok yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sebelumnya menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.

    Menurut Ali, dorongan kewajiban penyediaan KTR ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.

    Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Raperda KTR kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

    “Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” kata Ali.

    Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    “Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah.

    Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa nantinya Raperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

    “Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.