Produk: PKL

  • THM Buka, SE Bupati Ngawi Soal Bulan Ramadhan Masih Diabaikan 

    THM Buka, SE Bupati Ngawi Soal Bulan Ramadhan Masih Diabaikan 

    Ngawi (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam (THM) di Ngawi masih ada yang buka pada bulan Ramadhan. Buktinya, anggota Polsek Kwadungan masih mendapati salah satu THM di Kwadungan yang buka dan beroperasi pada Selasa (19/03/2024) dini hari. 

    Tak hanya buka, bahkan ada pengunjung yang datang. Berikut, ada pula pemandu lagu yang sedang bekerja melayani sejumlah pengunjung. Mereka pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk dibina.

    Padahal, dalam SE Bupati Ngawi nomor 100.3.4.2/06.95/404319/2024 tentang Ketertiban umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sudah jelas. Di surat yang dilayangkan pada 8 Maret 2024 itu, kegiatan usaha hiburan malam dan karaoke ditutup selama bulan Suci Ramadhan. 

    Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono pun menyayangkan masih adanya karaoke yang buka selama bulan Ramadhan. ‘’Meski begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Khususnya untuk mencegah konflik antar masyarakat. Dikhawatirkan jika ada THM yang buka dan ada masyarakat yang tidak berkenan, bisa saja muncul konflik. Nah, pihak kepolisian sudah melangkah dengan baik dengan melakukan pengamanan dan sweeping,’’ terang Ony, Kamis (21/3/2024).

    Ony mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh THM bisa saja mengakibatkan pencabutan izin. Apalagi, dalam sweeping polisi, bisa jadi ada temuan-temuan lain seperti perdagangan alkohol tanpa izin hingga tindakan asusila yang mungkin saja terjadi. ‘’Kalau dinilai sudah tidak sesuai izin dan peruntukannya, maka bisa saja dicabut izinnya,’’ kata Ony. 

    Diketahui, dalam SE tersebut ada enam hal yang disampaikan oleh Ony. Edaran tersebut mendasar Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, agar tercipta situasi yang nyaman, tentram dan tertib maka dilakukan beberapa langkah.

    Diantaranya, Kegiatan Usaha berupa Cafe, Resto, Rumah Makan, Rumah Makan Cepat Saji, Pertokoan, Minimarket, Supermarket wajib dan tempat usaha lainnya untuk mematuhi aturan mulai operasional usaha disesuaikan dengan perizinan yang dimiliki.

    Kemudian, untuk usaha makan dan minum menggunakan tirai penutup pada siang hari dan mengumandangkan adzan saat Adzan Magrib sebagai tanda berbuka Puasa. UNtuk pedagang Kaki Lima / PKL yang berjualan pada lokasi sementara/trotoar boleh berjualan di atas pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga Ketertiban.

    Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual membakar/membunyikan petasan dan sejenisnya. Kemudian, bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum yang bukan digunakan untuk kegiatan makan minum. [fiq/kun]

  • Penataan Alun-Alun Bangil Terhambat Keterbatasan Anggaran

    Penataan Alun-Alun Bangil Terhambat Keterbatasan Anggaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan penataan Alun-Alun Bangil masih terhambat keterbatasan anggaran. Meskipun masterplan telah disusun dengan kebutuhan total mencapai Rp9 miliar, anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2024 hanya sebesar Rp805 juta.

    Besaran anggaran tersebut membuat penataan Alun-Alun Bangil terpaksa dilakukan secara bertahap.

    “Kami harus menyesuaikan rencana face off sesuai dengan skala prioritas yang paling penting,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, pada Selasa (19/3/2024).

    Dengan anggaran yang hanya 10 persen dari total kebutuhan, fokus utama saat ini adalah penataan kawasan pedagang kaki lima (PKL). Ghony menjelaskan bahwa DED (Detail Engineering Design) telah diajukan ke BPBJ (Badan Pengadaan Barang Jasa) dan kemungkinan hanya menyentuh penataan PKL di sisi timur atau selatan Alun-Alun.

    “Meskipun hasil face off belum dapat menghasilkan wajah baru secara keseluruhan, paling tidak diharapkan penataan PKL bisa menjadikan kawasan Alun-alun lebih tertib,” harap Ghony.

    Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjadi destinasi wisata yang menarik dan meningkatkan geliat ekonomi.

    “Secepatnya setelah DED sudah kami dapatkan, akan dilanjut untuk proses lelang pekerjaan fisiknya,” pungkas Ghony. [ada/beq]

  • Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

    Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner jalan A. Yani Kota Blitar dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras). Dalam kios tersebut ditemukan puluhan botol arak siap edar.

    Temuan ini tentu menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Blitar. Pasalnya lokasi yang dijadikan tempat berjualan minuman keras ilegal itu adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

    Bagaimana bisa tempat yang sejatinya diperuntukkan bagi PKL, justru disewa oleh seseorang untuk digunakan berjualan miras. Mirisnya lagi usaha haram ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun di Pusat Kuliner.

    Disperindag Kota Blitar pun angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya sang penyewa selama berbohong kepada Disperindag.

    “Kan izinnya dulu warung kopi, kami juga tidak paham kenapa dijadikan tempat berjualan miras,” kata Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar, Kamis (14/03/24).

    Menurut Disperindag Kota Blitar saat mengajukan izin sewa, sang pemilik usaha mengatakan bakal berjualan kopi. Namun seiring berjalannya waktu kios tersebut justru digunakan untuk berjualan minuman keras.

    Ditanya soal sudah berapa lama kios itu beralih fungsi dari warung kopi menjadi tempat berjualan miras, Disperindag Kota Blitar mengaku belum mengetahui pasti soal hal itu. Pihaknya justru mempertanyakan kinerja Satpol PP selama ini.

    “Soal itu ya tanyakan ke Satpol PP, kemana aja selama ini kog baru sekarang ditindak,” tegasnya.

    Disperindag Kota Blitar pun mengaku tidak akan tinggal diam atas temuan itu. Pihaknya juga akan memberikan sanksi untuk pemilik usaha arak jowo yang berjualan di Pusat Kuliner tersebut.

    “Yang jelas Mirasnya kan sudah disita,” imbuhnya.

    Temuan ini tentu menjadi tamparan untuk Pemkot Blitar. Bagaimana bisa usaha minuman keras ilegal beroperasi di tempat yang merupakan milik pemerintah daerah. Bukan hanya itu, lokasi pusat kuliner ini sebenarnya juga berada persis di depan Dinas PUPR.

    Apakah benar para petugas dan aparatur Pemkot Blitar tidak mengetahui praktik jual beli miras ini. Atau mereka justru sengaja membiarkan usaha ini berjalan begitu saja.

    “Yang jelas izinnya dulu warung kopi bukan seperti itu,” pungkasnya. [owi/aje]

  • Kios Pusat Kuliner Pemkot Blitar Jadi Tempat Berjualan Miras

    Kios Pusat Kuliner Pemkot Blitar Jadi Tempat Berjualan Miras

    Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner Kota Blitar ternyata selama ini disalahgunakan. Kios tersebut dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Di dalam kios tersebut ditemukan 54 botol kecil dan 22 botol besar berisi arak. Temuan ini tentu mengejutkan, sebab Pusat Kuliner adalah milik Disperindag Kota Blitar.

    Pusat kuliner juga sebenarnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman. Bukan untuk bisnis haram jual beli miras.

    Dari informasi yang beredar, kios di pusat kuliner ini sudah dijadikan tempat berjualan miras jenis Arak Jowo sejak 1 tahun lalu. Selama beroperasi, kios yang berjualan miras ini juga aman dari razia petugas.

    “Ini kan di depan mata, itu belakangnya kan kantor Dinas PUPR, tapi mereka berani beroperasi di sini,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Kamis (14/3/2024)

    Beroperasi di kios milik Pemkot Blitar dan lokasinya berada di depan Dinas PUPR, bisnis haram tersebut melenggang mulus. Bebas halangan. Tentu ini menjadi temuan yang mencoreng wajah Kota Blitar.

    “Informasinya sekitar 1 tahunan, semua pedagang tahu di sini,” tegasnya.

    Si pemilik usaha miras ini memang cerdik. Selain aman karena merupakan milik Pemkot Blitar, biaya sewa kios di pusat kuliner ini juga cukup murah. Si pedagang miras itu bisa meraup untung berlipat.

    “Dia (pedagang) sehari menyisihkan hasil penjualannya 1 atau 2 botol per hari sudah cukup untuk membayar uang sewa selama 1 bulan,” tutupnya.

    Setelah lama beroperasi, kini kios yang berada di Pusat Kuliner Jalan Ahmad Yani Kota Blitar itu ditutup pasca razia Satpol PP. Puluhan botol miras yang ada di kios tersebut pun disita petugas.

    Si pemilik juga sudah diberikan sanksi terkait bisnisnya ini. Diketahui usaha jual beli miras ini juga tidak memiliki izin.

    “Mereka-mereka ini apa ada izinnya to? Ini bentuk tindakan mirasnya kita sita,” tutupnya. [owi/beq]

  • Puluhan Lapak PKL di PIPP Makam Bung Karno Blitar Diporak-porandakan Angin

    Puluhan Lapak PKL di PIPP Makam Bung Karno Blitar Diporak-porandakan Angin

    Blitar (beritajatim.com) – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di PIPP Makam Bung Karno Kota Blitar porak-poranda usai diterjang angin kencang. Bagian atap lapak dagangan terbalik dan menimpa sejumlah meja serta kursi milik para pedagang.

    Total ada 30 lapak pedagang yang rusak akibat diporak-porandakan angin kencang. Akibatnya dalam beberapa hari ke depan para pedagang kaki lima ini tidak bisa berjualan.

    “Ini tadi ada yang sudah berjualan ada yang masih mau buka. Total ada 30 lapak pedagang yang rusak akibat diterjang angin kencang,” kata Ahmad Bayu Madono, Ketua paguyuban PKL PIPP Kota Blitar, Selasa (12/03/24).

    Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/03/24) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum ada angin kencang Menurut pedagang terdengar suara gemuruh seperti akan turun hujan.

    Namun tidak berselang lama, datang angin kencang yang langsung mengangkat puluhan lapak pedagang. Kejadian itu pun membuat para pedagang yang sudah berjualan dan menata dagangan jualannya panik.

    “Saya kan lagi di bawah lapak kemudian tiba-tiba saja lapak ini terangkat dan roboh saya langsung lari, itu pedagang yang lain sudah teriak-teriak lari,” tegasnya.

    Usai kejadian, para pedagang pun langsung mengangkuti barang dagangannya. Mereka berusaha mengamankan gerobak jualannya dan barang dagangannya yang telah tertimpa atap bangunan lapak.

    Akibat kejadian ini para pedagang pun terancam tidak bisa berjualan hingga beberapa hari ke depan. Padahal ini merupakan ladang penghasilan para pedagang.

    “Kemungkinan ini lebih dari 2 hari tidak bisa berjualan,” tegasnya.

    Berbeda dengan pedagang, BPBD Kota Blitar menyebut bahwa hanya ada 3 kios PKL yang roboh akibat diterjang angin kencang. Tentu hal itu sangat berbeda dengan keterangan para PKL yang ada di lokasi.

    “Alun-alun tidak ada laporan, adanya PIPP itu ada 3 kios kena angin roboh itu,” kata Agus Suherli, Kepala BPBD Kota Blitar.

    Rencananya besok pedagang dan petugas dari Dinas Pariwisata Kota Blitar akan kerja bakti membersihkan puing-puing lapak yang rusak. Perbaikan lapak juga akan segera dilakukan agar para pedagang bisa berjualan kembali. (owi/ian)

  • Berikut KA Tambahan Lebaran yang Melintas di Daop 7 Madiun 

    Berikut KA Tambahan Lebaran yang Melintas di Daop 7 Madiun 

    Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah kereta api (KA) tambahan rencananya melintas di Daop 7 Madiun untuk melayani mudik lebaran 2024. Perjalanan KA tambahan yang melintasi Daop 7 Madiun khusus memenuhi kebutuhan dan antisipasi lonjakan penumpang untuk mudik lebaran.

    Beberapa KA di antaranya KA Gajayana Tambahan relasi Malang-Gambir PP, KA Pasundan Tambahan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP, KA Malioboro Ekspres relasi Malang Purwokerto PP, Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng, yang singgah di Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Kediri, Tulungagung, dan Jombang.

    Berdasarkan pantauan data pemesanan tiket KA reguler keberangkatan Daop 7 Madiun, pada Kamis (7/3) pkl 12.00 WIB untuk keberangkatan KA Jarak Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H10 (21 April)  sebanyak 41.525 tiket atau 61 % dari total tiket yang disediakan sebanyak 67.980 tiket pada periode tersebut. Dari jumlah tiket yang terjual tersebut sebanyak 24.536 berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun.

    Salah satunya, Kereta api Brantas Tambahan akan beroperasi dari tanggal 31 Maret 2024 – 21 April 2024. Adanya KA ini menambah kapasitas tempat duduk kereta api keberangkatan dari Daop 7 Madiun selama periode angkutan lebaran tahun 2024, dari 2.516 tempat duduk per hari menjadi 3.090 tempat duduk per hari.

    Manager Humas, Kuswardojo mengatakan, untuk area Daop 7 Madiun dijalankan Kereta api Brantas Tambahan (kelas bisnis dan ekonomi) relasi Blitar – Pasarsenen dengan kapasitas 256 tempat duduk kelas bisnis dan 318 kelas ekonomi.

    “Untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa PT Kereta Api Indonesia (Persero), terhitung mulai 6 Maret 2023, KAI telah membuka pemesanan tiket kereta api tambahan Lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya. Adapun loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” kata Kuswardojo, Selasa (12/03/2024)

    “KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api pada momen Lebaran. Hadirnya KA-KA Tambahan ini menunjukkan kesiapan KAI dalam menyediakan sarana transportasi bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan di masa Lebaran, serta mewujudkan komitmen KAI untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

    Dia menerangkan ada beberapa KA-KA favorit untuk periode Angkutan Lebaran yakni kali ini dari Daop 7 antara lain KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar (PP), KA Brantas relasi Pasarsenen – Blitar (PP).

    Selain itu kemenhub tahun ini juga membuka layanan angkutan mudik motor gratis (motis) lintas Selatan dari Daop 7 Madiun dengan relasi Madiun – Kiaracondong – Jakarta Gudang. Masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

    Kedepan, KAI akan membuka KA-KA Tambahan Lebaran lainnya secara bertahap. Untuk informasi lebih lanjut terkait KA Tambahan dan penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [fiq/aje]

  • Saat Sholat Tarawih, Kafe dan PKL di Blitar Tutup 

    Saat Sholat Tarawih, Kafe dan PKL di Blitar Tutup 

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024. Salah satu aturan dalam surat edaran tersebut yakni mengenai pembatasan jam operasional kafe dan PKL.

    Pemkab Blitar meminta kafe dan PKL yang di dalamnya termasuk  angkringan yang ada di Bumi Penataran untuk tutup sementara mulai pukul 18.30-20.30 WIB. Imbauan penutupan sementara kafe dan PKL ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih.

    “Kafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 WIB-20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih,” Tulis Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam surat edaran tersebut.

    Pemkab Blitar pun meminta agar aturan ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk masyarakat. Diharapkan dengan begitu pelaksanaan ibadah umat Islam di Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar.

    “Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

    Selain itu, Pemkab Blitar juga melarang tempat hiburan malam dan karaoke di Bumi Penataran beroperasi selama bulan Ramadhan 2024 ini. Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke diminta tutup total sebulan penuh.

    “Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M khususnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” tulis Rini Syarifah.

    Sejumlah sanksi pun akan diberikan kepada tempat karaoke yang membandel. Mak Rini meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.

    Aturan ini dikeluarkan oleh Bupati Blitar supaya kegiatan ibadah umat Islam di Bumi Penataran bisa berjalan lancar dan khidmat tanpa ada konflik akibat beroperasinya tempat hiburan malam dan karaoke.

    “Ini disampaikan imbauan kepada saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M agar melakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.

    Selain aturan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang warung-warung atau toko membuat dan menjual petasan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau balon udara selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

    “Dilarang membuat, menjual, membunyikan, menyalakan petasan atau menaikan balon udara atau yang sejenisnya yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” tutupnya. [owi/aje]

  • Ratusan PKL Sunan Ampel Geruduk Kantor Kecamatan Semampir, Ada Apa?

    Ratusan PKL Sunan Ampel Geruduk Kantor Kecamatan Semampir, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel menggeruduk Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (7/3/2024). Kedatangan mereka untuk memprotes upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

    Para PKL yang berasal dari Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Pegirian tersebut menolak direlokasi ke bekas RPH Babi Surabaya di Jalan Pegirian. Mereka menilai tempat tersebut tidak layak pakai dan kesulitan mendapat pelanggan.

    “Tempat yang disediakan tidak layak. Bekas kandang babi, kami sebagai muslim kan ya gimana. Di sana juga penataannya dua shift, dan kalau di dalam gedung tidak ada pembeli,” kata Saiful Ahmad, salah satu PKL.

    Badriyah, pedagang jus buah di Jalan KH Mas Mansyur, mengaku sudah mengikuti relokasi, namun lapaknya belum layak. PKL harus mengambil air dari terminal wisata yang jaraknya jauh.

    “Air dan listrik belum menyala. Untuk air, saya harus mengangkut dari musholla terminal ke RPH. Yang didata juga tidak semua, hanya beberapa,” ungkap Badriyah.

    Camat Semampir Surabaya, Yunus, mengatakan pihaknya masih menampung aspirasi PKL untuk disampaikan ke Pemkot Surabaya. Menurutnya, terjadi miskomunikasi antara PKL dan petugas.

    “Kami harus menata kota ini. Nanti kita duduk bareng mencari solusi terbaik. Wajar pedagang menolak, tapi kita harus mencari solusi yang terbaik,” tandas Yunus. [asg/but]

  • Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

    Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

    Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

    “Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” ucap Siti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

    Supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, Siti menyebut pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

    Selain itu, para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    Siti menuturkan semua biaya gratis karena ditanggung oleh negara.

    “Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.

    Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

    (mrh/sfr)

  • Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera dilaksanakan di Kota Pasuruan. Penindakan akan dimulai mulai tanggal 1 November 2023.

    Kepala Satuan Lalu Lintas melalui Kepala Unit Pelaksana Tugas (PS Kanit Kamsel) di Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo, mengumumkan bahwa penindakan dengan menggunakan ETLE akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.

    Kamera ETLE akan digunakan untuk merekam gambar pelanggaran peraturan lalu lintas, termasuk pengendara yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimum, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, melanggar lampu merah, dan membawa penumpang lebih dari satu. “Para pelanggar yang dicurigai akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan untuk menghadiri konfirmasi di kantor Satuan Lalu Lintas,” kata Breni.

    Saat ini, Kota Pasuruan sudah memiliki empat titik kamera ETLE yang semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat di dekat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga terletak di simpang tiga Jalan Slagah. Sementara titik keempat berada di depan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pasuruan. “Penegakan hukum akan mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Breni. [kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Pelabuhan