Produk: PKL

  • Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor Megapolitan 20 Desember 2025

    Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (Petir), Alex Emanuel Kadju, memastikan dua anggota organisasinya yang tewas dikeroyok saat menarik sepeda motor diduga menunggak di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memiliki legalitas resmi sebagai debt collector (DC).
    “Iya, kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan leasing,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) malam.
    Menurut Alex, korban sempat memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan leasing. Sepeda motor yang hendak ditarik diduga menunggak selama empat bulan.
    “Dengan nada sopan dia bilang, ‘Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.’ Dijawab oleh pemilik motor bahwa ‘Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya,’ katanya. ‘Oh ya sudah kalau begitu, ini kami dari BAF,’ dia memperkenalkan diri dengan ID card dan mereka punya SK, mereka punya surat lengkaplah surat tugas,” jelas Alex.
    Korban menjalani pekerjaan
    debt collector
    sebagai pekerjaan sampingan. Salah satu korban, NAT (32), bekerja utama sebagai penjaga POM bensin dan mengambil pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga.
    Alex menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
    “Ini yang kami pikirkan juga, ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.
    Korban sempat ditemani dua rekan lain yang juga sebagai debt collector. Mereka mengikuti sepeda motor hingga TKP, namun NAT dan MET (41) tetap berada di lokasi saat kejadian.
    Seorang wanita sempat menegur korban agar tidak menarik motor di pinggir jalan. Kemudian datang dua orang berpenutup wajah yang meminta wanita itu pergi.
    Setelah wanita pergi, kedua korban diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL). Kunci sepeda motor mereka dicabut salah satu tersangka, sementara rekan mereka kabur. Kedua korban akhirnya dikeroyok oleh enam tersangka hingga tewas.
    “Karena di situ ada jeda, sekitar satu jam dari mereka dibawa masuk ke warung itu. Jadi kami pikir itu ada perencanaan,” ujar Alex, menyinggung dugaan
    pembunuhan berencana
    .
    Alex bersama puluhan advokat kini mengumpulkan bukti untuk melaporkan para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
    “Kami siapkan semua. Kami buatkan grup advokat, paralegal dari Indonesia Timur kurang lebih hampir 50 orang untuk mengumpulkan itu, bahwa kami memang ada bukti-bukti untuk menyeret para pelaku ini ke Pasal 340,” jelas dia.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka, yang ternyata merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sekaligus mendapat sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
     Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar TKP, yang kini masih ditangani aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Jember Siapkan Pencetakan 66 Ribu Blangko KTP di Kantor Kecamatan

    Pemkab Jember Siapkan Pencetakan 66 Ribu Blangko KTP di Kantor Kecamatan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyediakan 66 ribu blangko kartu tanda penduduk (KTP) yang bisa dicetak di kantor kecamatan.

    “Dari 2019 sampai 2025, ada 66 ribu masyarakat Jember yang KTP-nya tidak tercetak karena blangkonya enggak ada. Kita itu hanya dapat jatah sekitar empat ribu keping, maka enggak cukup,” kata Bupati Muhammad Fawait, usai acara Gus’e Menyapa di Kecamatan Mumbulsari, Sabtu (20/12/2025).

    Kurang lebih 66 ribu keping blangko KTP itu akan tersedia pada 2 Januari 2026/ “Bikinnya cukup di kantor kecamatan. Nggak perlu lagi dari ujung barat ke kota, dari ujung timur harus ke Jember kota,” kata Fawait.

    Fawait ingin memperlakukan warga desa dan kota setara. “Karena yang bayar pajak di Jember ini bukan cuman orang segelintir orang saja. Ada orang kota juga ada orang desa. Mereka juga punya hak yang sama,” katanta.

    Kebahagiaan dan akses pembangunan, menurut Fawait, harus dirasakan warga desa dan kota. “Mereka juga harus kita pikirkan bagaimana bikin mereka bahagia, bikin tersenyum. Belum lagi PKL dan UMKM,” katanya.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Bambang Saputro sebelumnya mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan pegawai untuk ditempatkan di setiap kecamatan. Kehadiran mereka akan dilengkapi peralatan pencetakan KTP elektronik yang sudha tersedia di kantor Dispendukcapil Jember.

    Dengan adanya tambahan pegawai dan blangko, Bambang berharap layanan KTP akan semakin lancar. “Insyaallah dalam waktu dekat peralatannya akan didistribusikan ke semua kecamatan, kecuali tiga kecamatan kota yang dekat dengan kantor Dispendukcapil,” katanya. [wir]

  • DPRD Kritik Anggaran BPBD Jember: Masa Kalah dengan Mlijo Cinta?

    DPRD Kritik Anggaran BPBD Jember: Masa Kalah dengan Mlijo Cinta?

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkritik minimnya alokasi anggaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2026.

    “Anggaran BPBD kurang lebih Rp 8 miliar. Itu sudah dengan anggarab gaji. Makanya kan saya sempat tanya loh kok iso anggarannya segini. Masa kalah sama program Mlinjo Cinta?”,kata Ahmad Birbik Munajil Hayat, anggota Komisi D DPRD Jember, Jumat (19/12/2025).

    Program Miljo Cinta atau Gerobak Cinta memakan anggaran kurang lebih R[ 12 miliar, yakni pengadaan gerobak untuk berjualan bagi pedagang kecil dan pedagang kaki lima.

    Alokasi anggaran untuk BPBD Jember pada APBD 2025 adalah Rp 14 miliar. “Ini bisa turun jadi Rp 8 miliar bagaimana ceritanya. Maka itu, saya kemarin (saat pembahasan APBD 2026) sudah menyampaikan agar mohon ditinjau kembali anggaran BPBD memgingat ini banyak bencana,” kata Birbik.

    Birbik minta agar anggaran untuk aksi kemanusiaan dan kebencanaan lebih diperbesar. “Saya sudah ngomong ke Pak Sekda agar ke depan anggaran BPBD dikoreksi dalam Perubahan APBD Jember 2026, karena kejadian bencana ini sering kali saat akhir tahun,” katanya.

    “BPBD ini harus diberi anggaran lebih, karena kita melihat Tim Reaksi Cepat yang hanya beranggotakan 30 orang pasti tidak akan mampu dengan banyaknya titik-titik bencana. Pasti diperlukan lebih banyak lagi TRC dan bantuan logistik dari BPBD,” kata Birbik.

    Birbik sendiri pasca banjir yang terjadi pada Senin (15/12/2025), turun langsung ke lokasi-lokasi bencana. Bahkan dia menolak melakukan kunjungan kerja ke Jakarta karena ingin turun langsung mengadvokasi korban.

    Dari 12 anggota Komisi D, hanya tiga anggota Komisi D yang akhirnya melakukan kunjungan kerja yakni Ketua Komisi D Sunarsi Khoris, Suciati, dan Alfian Andri Wijaya.

    Birbik meminta agar ada langkah preventif bencana. “Jangan hanya ketika musibah terjadi baru kita turun. Kalau bisa bagaimana caranya musibah ini tidak terjadi. Kalau bisa plengsengan sungai ditinggikan,” katanya.

    Birbik juga menyarankan kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah, agar menunda pelaksanaan acara berbau hiburan dan hura-hura di akhir tahun, di tengah banyaknya bencana saat ini. “Tapi kalau memang harus digelar, mungkin kemasannya diubah menjadi kemasan kemanusiaan. Mungkin ada acara donasi,” katanya.

    Birbik tak sendiri. Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, 28 November 2025, anggota Badan Anggaran DPRD Jember David Handoko Seto mengingatkan, selama BPBD Jember tidak bisa maksimal membantu korban bencana. “Kalau memang pengampu kebencanaan itu satu-satunya BPBD ya konsentrasikan anggaran ke BPBD,” katanya.

    “BPBD anggaran Rp 8 miliar, untuk belanja pegawai sudah Rp 5 miliar lebih. Kalau pas kejadian bencana seperti (banjir bandang di Panti) 2006, ambrol seperti itu, kita hanya bisa menjadi menjadi penyalur bantuan-bantuan,” kata David.

    “Jadi kami berharap TAPD memberikan masukan. Kalau mau kelihatan gagal lagi ya forum pengurangan risiko bencana diaktifkan dan ini harus punya Bapak Angkat. Jangan hanya ada forum tetapi tidak pernah kelihatan esensinya,” kata David.

    Bapak angkat yang dimaksud David adalah Forum Corporate Social Responsibility. “Sebenarnya kalau kita memanfaatkan Forum CSR, Firum ini betul-betul dibentuk, di SK-kan bupati, dengan bupati sebagai pembina dan pengurusnya, Daripada selama ini CSR mereka hanya untuk kebutuhan-kebutuhan lokal yang kadang-kadang enggak tahu kepentingannya itu apa,” katanya.[wir]

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • Asa Bapak di Lampung Cari Putri Tercinta Hilang Usai Pamit Sekolah

    Asa Bapak di Lampung Cari Putri Tercinta Hilang Usai Pamit Sekolah

    Liputan6.com, Jakarta – Sudah sepekan berlalu langkah kecil itu meninggalkan rumah. Hingga kini, belum ada tanda-tanda akan kembali. Padahal, di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ada keluarga tercinta yang penuh harap, menanti kabar gembira.

    Keluarga Mutiara Khairunisa (16) terus memanjatkan doa agar sang putri segera ditemukan dalam keadaan selamat.

    Mutiara, siswi kelas XI SMA Kesehatan di Bandar Lampung, dilaporkan menghilang sejak Selasa, 9 Desember 2025. Hari itu, tak ada firasat buruk. Ia berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di sekolah, seperti hari-hari biasanya.

    Namun, sore yang ditunggu tak pernah menghadirkan kepulangan.

    Ayah korban, Novi Riski (47), bersama putra sulungnya, Rido Pratama, sejak hari pertama tak henti berupaya mencari keberadaan anak ketiga dari empat bersaudara tersebut.

    Berbagai cara ditempuh, mulai dari mendatangi lokasi-lokasi di Bandar Lampung hingga menyebarkan foto Mutiara di warung-warung dan tempat keramaian.

    “Kami menyebar foto ke mana-mana. Harapannya ada yang mengenali dan memberi kabar,” ujar Rido, ditemui awak Liputan6.com saat menyebar foto adiknya di Bandar Lampung, Selasa (16/12).

    Tak hanya secara langsung, keluarga juga memanfaatkan media sosial untuk mencari jejak Mutiara. Informasi kehilangan disebar luas, dengan harapan sekolah, teman-teman, atau siapa pun yang pernah berpapasan dengan gadis remaja itu dapat memberikan petunjuk.

  • Pasar Hewan Paingan Resmi Direlokasi ke Belakang Puskemas Maospati Magetan

    Pasar Hewan Paingan Resmi Direlokasi ke Belakang Puskemas Maospati Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan relokasi Pasar Hewan Maospati atau Pasar Paingan dari lokasi lama di Jalan Raya Maospati–Barat ke kawasan Jalan Pramuka, tepatnya di belakang Puskesmas Maospati, Kelurahan Maospati. Pemindahan aktivitas pasar dijadwalkan mulai Minggu Paing, (21/12/2025)

    Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan fisik di lokasi baru telah rampung sehingga relokasi dapat segera dilakukan.

    “Karena pekerjaannya sudah selesai di bulan-bulan ini, rencananya tanggal 21 Desember 2025, bertepatan dengan Minggu Paing, aktivitas pasar hewan dari lokasi lama kita alihkan ke lokasi baru,” kata Kiki, Selasa (16/12/2025)

    Menurut Kiki, pemindahan pasar tidak akan disertai seremoni resmi. Namun, pihaknya berencana menggelar tasyakuran dan doa bersama pada Sabtu malam menjelang hari pemindahan. Kegiatan tersebut akan melibatkan pedagang, khususnya pedagang kambing yang jumlahnya paling banyak, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak kelurahan.

    Terkait pedagang kaki lima, Disperindag tidak mewajibkan seluruhnya ikut pindah. Sosialisasi telah dilakukan, namun diperkirakan hanya sekitar 50 persen pedagang non-hewan yang akan mengikuti relokasi.

    “Yang berkaitan langsung dengan komoditas hewan, seperti tali, patok, atau peralatan pendukung jual beli ternak, kemungkinan besar ikut pindah. Sementara komoditas lain masih banyak yang bertahan di lokasi lama,” jelasnya.

    Relokasi ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di sekitar Jalan Raya Maospati–Barat, terutama saat hari pasaran. Dari sisi kesiapan lokasi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp680 juta pada tahap awal pembangunan.

    “Fasilitas utama sudah tersedia, meskipun masih terbatas. Saat ini sudah ada lahan yang dipadatkan, area bongkar muat hewan, MCK, serta beberapa titik peneduh, meski jumlahnya masih sangat minim,” kata Kiki.

    Ia mengakui bahwa sarana pendukung seperti tanaman peneduh dan patok hewan masih jauh dari kondisi ideal.

    Ke depan, Disperindag Magetan berharap adanya tambahan anggaran untuk penyempurnaan kawasan pasar hewan tersebut. Lahan di bagian belakang lokasi baru dinilai masih sangat luas dan berpotensi dikembangkan.

    “Idealnya satu pasar hewan membutuhkan anggaran sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar. Karena tahap pertama baru Rp680 juta, kita fokuskan dulu pada kebutuhan paling mendasar agar relokasi bisa berjalan lancar,” pungkasnya. [fiq/ian]

  • Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah aksi pengamukan seorang pria bersenjata celurit sempat mencekam kawasan Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025) malam.

    Pelaku yang diduga mengonsumsi 10 tablet obat batuk sekaligus sebelum beraksi akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu bermula saat pria berinisial P (45), warga Klaten, Jawa Tengah, mendatangi seorang pedagang kaki lima. Ia meminta diantar ke suatu alamat, namun tiba-tiba emosi dan mengeluarkan senjata tajam ketika pedagang tersebut bertanya balik.

    Aksi pria itu menodongkan celurit ke warga dan pengendara jalan menimbulkan kepanikan. Setelah upaya negosiasi dan pengejaran, warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan melucuti senjatanya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka selama proses penanganan.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan, sesuai pengakuan pelaku, sebelum kejadian, ia mengonsumsi sepuluh butir obat batuk secara bersamaan. Sementara, kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Dari pemeriksaan sementara, komunikasinya masih koheren. Faktor konsumsi obat batuk dalam dosis sangat tinggi ini menjadi perhatian utama kami,” jelas AKP Bayu, Senin (15/12/2025).

    Pelaku mengaku sedang dalam perjalanan mencari pekerjaan di Gresik sebelum tersesat ke Bojonegoro. Polisi masih memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk pemeriksaan psikologis guna memastikan ada tidaknya gangguan jiwa.

    “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bojonegoro dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan medis,” pungkas Bayu. [lus]

  • Bank Raya Dukung PKL Sidodadi Semarang lewat Fasilitas Usaha dan Literasi Keuangan Digital

    Bank Raya Dukung PKL Sidodadi Semarang lewat Fasilitas Usaha dan Literasi Keuangan Digital

    Liputan6.com, Semarang – PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya), anak usaha digital dari BRI Group, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku usaha lokal. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Bank Raya menyerahkan dukungan fasilitas usaha dan literasi keuangan digital kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cluster Unggulan Sidodadi, Semarang.

    Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif berkelanjutan Bank Raya untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, khususnya di segmen usaha mikro dan kecil.

    “Cluster Unggulan merupakan salah satu flagship program TJSL kami untuk memberdayakan pelaku usaha lokal agar dapat naik kelas dengan memanfaatkan bank digital, sehingga mereka dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan mengatur operasional usahanya dengan lebih efektif,” ujar Ajeng Putri Hapsari, Corporate Secretary Bank Raya .

    Tak hanya memberikan fasilitas pendukung usaha, Bank Raya juga secara aktif melakukan edukasi digital melalui Community Branch mereka. Edukasi ini menyasar kemampuan pengelolaan keuangan usaha dengan memanfaatkan fitur-fitur digital seperti Saku Bisnis, QRIS Bisnis, dan Fitur Kasir yang terintegrasi di aplikasi Raya.

    “Melalui Community Branch, kami melakukan pendampingan usaha dan juga literasi keuangan secara rutin yang juga telah menjadi kewajiban kami sebagai bank digital untuk mendorong percepatan adopsi keuangan digital di masyarakat. Tidak hanya melalui cluster unggulan dan komunitas, tapi kami juga rutin melakukan literasi keuangan melalui sosial media untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” tambah Ajeng .

    Bank Raya menyebut, fitur Saku Bisnis dirancang khusus untuk menunjang kebutuhan pelaku usaha. Beberapa keunggulannya antara lain:

    Mass transfer: memungkinkan transfer ke 10 rekening sekaligus secara real-time untuk kebutuhan payroll atau pembayaran ke supplier.

    Multi-wallet: pelaku usaha dapat membuat hingga 5 saku bisnis berbeda untuk memisahkan dana sesuai kebutuhan.

    Mutasi rekening real-time: mempermudah pemantauan arus kas operasional usaha .

    Tak kalah penting, QRIS Bisnis juga semakin luas digunakan. Hingga September 2025, fitur ini telah digunakan oleh lebih dari 11.000 merchant di 23 kota seluruh Indonesia. Keunggulannya mencakup:

    Notifikasi transaksi real-time

    Mutasi otomatis
    Pencairan dana dalam empat batch per hari .

    “Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi-inovasi yang relevan dan berkelanjutan bagi pelaku usaha serta komunitas lokal melalui berbagai program TJSL kami untuk masyarakat,” tutup Ajeng .

    Sebagai informasi, Cluster Sidodadi Semarang menjadi wilayah kedelapan dari total lokasi pemberdayaan yang dilakukan Bank Raya, setelah sebelumnya menyasar lokasi seperti Alun-Alun Kota Batu Malang, Kuliner Keprabon Surakarta, Pujasera Hayamwuruk Semarang, Pasar Kranggan Yogyakarta, hingga Jatiraras Cibinong, Bogor. Total, program ini telah menyentuh lebih dari 200 pelaku usaha.

  • 1
                    
                        Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
                        Megapolitan

    1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan

    Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
    Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
    Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    .
    Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
    Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
    Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
    Kedua
    mata elang dikeroyok
    dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
    Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
    Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
    Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
    Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
    Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
    Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
    “Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
    Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
    “Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
    Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
    “Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
    Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
    Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
    Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
    Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
    Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

    Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

     

    Surabaya (beritajatim.com)– Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima memantik reaksi keras DPRD Surabaya.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai peristiwa tersebut harus menjadi atensi serius Wali Kota Surabaya dan jajaran pimpinan Satpol PP.

    “Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu (13/12/2025).

    Cak Yebe menegaskan klarifikasi bahwa video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus substansi persoalan. Menurut dia, praktik pungli tetap merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

    “Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dia menyebut momentum viralnya video pungli tersebut semakin ironis karena terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungli dan korupsi. Apalagi, video viral tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

    “Ini ironis, di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” kata Cak Yebe.

    Cak Yebe mengingatkan bahwa semangat anti korupsi tidak boleh berhenti pada jargon semata. Komitmen tersebut, menurut dia, harus diwujudkan dalam tindakan riil dan konsisten dalam keseharian aparatur pemerintah.

    “Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” ujar Cak Yebe.

    Dia menegaskan bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, harus memberikan efek jera.

    “Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” tegas Cak Yebe.

    Bahkan, Cak Yebe membuka opsi pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

    “Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” kata dia.

    Sebaliknya, Cak Yebe mengingatkan agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada hukuman ringan. Menurut dia, sanksi berupa mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah.

    “Kalau hanya sebatas jargon dan sanksi ringan seperti mutasi atau rotasi, saya menilai Pemkot Surabaya tidak benar-benar serius memberantas pungli dan korupsi,” ujar Cak Yebe.

    Cak Yebe menegaskan pemberantasan pungli merupakan prasyarat utama mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar dijalankan.

    “Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok,” pungkas politisi penggemar olahraga domino dan jujitsu ini.[asg/ted]