Produk: Pinjol

  • Jutaan Warga RI Jadi Korban, Buruan Hapus 15 Aplikasi Ini di HP Anda

    Jutaan Warga RI Jadi Korban, Buruan Hapus 15 Aplikasi Ini di HP Anda

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi yang tersedia di Google Play Store tidak selamanya aman terhadap pengguna ponsel android. 15 aplikasi bahkan tercatat berbahaya dan bisa menguras rekening sampai ludes.

    Berdasarkan laporan terbaru dari firma keamanan siber McAfee, aplikasi tak aman itu biasanya berupa layanan pinjaman online (pinjol) palsu yang beredar dan diminati pengguna ponsel pintar atau smartphone jenis Android.

    Sebanyak 15 aplikasi berbahaya itu bahkan tercatat sudah diinstal sebanyak 8 juta kali secara total. McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi itu mencuri data personal dan keuangan dari para korban.

    Akibatnya, oknum penjahat siber akan mudah mengakses aplikasi keuangan korban dan menguras saldo rekening di dalamnya.

    Kebanyakan aplikasi berbahaya itu mengincar korban di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika. Dari 15 daftar aplikasi berbahaya tersebut, 3 aplikasi di antaranya tersedia di Indonesia dan telah diinstal 2 juta pengguna.

    McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi berbahaya ini menggunakan nama, logo, dan desain yang mirip dengan aplikasi keuangan resmi. Mereka juga mempromosikan iklan palsu di media sosial.

    Aplikasi pinjol palsu ini diistilahkan ‘SpyLoan’. Jika Anda terlanjur menginstal aplikasi-aplikasi tersebut, segera hapus sebelum rekening dikuras habis dan identitas dicuri.

    Berikut ini adalah daftar aplikasinya, dikutip dari TomsGuide:

    Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)

    Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)

    Get Baht Easily – Quick Loan (1 juta download)

    RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)

    Borrow Happil – Loan (1 juta download)

    Happy Money (1 juta download)

    KreditKu – Uang Online (500.000 download)

    Dana Kilat – Pinjaman Kecil (500.000 download)

    Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)

    RapidFinance (100.000 download)

    PrêtPourVous (100.000 download)

    Huayna Money – Préstamo Rápido (100.000 download)

    IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)

    ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)

    ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

    Secara umum, aplikasi pinjol palsu menjanjikan pinjaman yang cepat dan fleksibel. Modus menjerat korban dilakukan dengan mempromosikan tingkat bunga rendah dan syarat mudah.

    Dengan begitu, calon korban akan terdorong untuk men-download aplikasi pinjol palsu, lalu mengisi data personal dan keuangan mereka.

    Setelah data sensitif dikantongi, penjahat siber di balik aplikasi berbahaya akan meneror korban dan meminta mereka membayar uang pinjaman dengan bunga super tinggi, sehingga korban terlilit utang yang tak mampu dibayar.

    Modus penipuan online yang beredar di internet makin beragam. Untuk itu, temuan ini mengingatkan sekali lagi bahwa masyarakat harus kritis dan jangan mudah terbuai rayuan promosi yang muncul di internet.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).

    Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menegaskan, AFPI siap bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.

    “AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

    Untuk diketahui, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Andrian Gunadi dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    (eds/eds)

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

    Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, usai konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). Untung menjelaskan kerugian tersebut timbul dari kegiatan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung.
    Menurutnya, kerugian itu berasal dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi otoritas.

    Adrian diketahui mulai bepergian ke Doha sejak 2023. Pada 14 Februari 2024, ia melarikan diri setelah red notice diterbitkan. Tak lama kemudian, mantan bos Investree itu berhasil ditangkap di Qatar.

    Untung menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini aparat juga masih memburu sejumlah buronan lain yang terlibat.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini, Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” ujarnya.

    (rrd/rrd)

  • Kemendagri-OJK perluas jangkauan layanan keuangan ke daerah

    Kemendagri-OJK perluas jangkauan layanan keuangan ke daerah

    “Kami literasi dengan akses keuangan pada masyarakat. Jadi kita menyentuh di titik yang tepat,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses dan layanan keuangan bagi masyarakat di daerah-daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih minim.

    “Kami literasi dengan akses keuangan pada masyarakat. Jadi kita menyentuh di titik yang tepat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sinergi tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). SE ini diterbitkan untuk mempercepat akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Adapun tujuan TPAKD di antaranya meliputi perluasan akses keuangan, penggalian potensi ekonomi daerah, optimalisasi sumber dana, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

    TPAKD dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pengarah terdiri atas gubernur, bupati, wali kota, Kepala OJK, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI). Tugas TPAKD antara lain melakukan monitoring dan evaluasi, merumuskan rekomendasi kebijakan, memberikan masukan kepada pemerintah daerah (Pemda), serta menyusun program percepatan akses keuangan.

    Mendagri menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai akses dan sistem keuangan yang baik dan legal. Ia juga mendorong adanya pemetaan tingkat inklusi keuangan di tiap daerah agar intervensi lebih terukur. Menurutnya, perlu ada data daerah mana yang tingkat inklusinya rendah maupun tinggi, seperti halnya data inflasi.

    Dia menambahkan, ketika data tersedia di level kabupaten/kota, kepala daerah bisa lebih cepat bergerak. Pendidikan keuangan juga penting agar sistem perbankan yang dianggap rumit bisa lebih sederhana dibanding praktik rentenir atau pinjaman online ilegal. Pihaknya juga mendorong kolaborasi dengan sektor perbankan dan asosiasi Pemda untuk memperluas literasi keuangan.

    “Kita bisa memanfaatkan mesin yang lain untuk targetnya, targetnya literasi mungkin bisa kerja sama dengan dunia perbankan lain. Kita membuat jaringan [dengan] pemerintah daerah, kan ada asosiasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, TPAKD tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga menjadi motor penggerak literasi dan inklusi keuangan.

    TPAKD penting untuk memastikan manfaat jasa keuangan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. OJK juga berkomitmen mendukung business matching antara pelaku industri utama di daerah dengan sektor jasa keuangan.

    “Kita melakukan program meningkatkan inklusi keuangan melalui TPAKD,” ujarnya.

    Selain itu, Mahendra menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah praktik investasi ilegal. Literasi keuangan menjadi kunci yang membuat masyarakat lebih waspada terhadap risiko maupun manfaat dari layanan keuangan.

    Oleh sebab itu, OJK sendiri telah melakukan penguatan, termasuk melalui Anti-Scam Center yang dapat menelusuri transaksi mencurigakan. Semua perangkat ini harapannya bisa diakses Pemda hingga masyarakat.

    ”Sehingga mereka yang kita berikan pemahaman-pemahaman literasinya,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Bupati Sidoarjo Ajak UMKM Manfaatkan KURDA untuk Kembangkan Usaha

    Wakil Bupati Sidoarjo Ajak UMKM Manfaatkan KURDA untuk Kembangkan Usaha

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) yang disalurkan melalui BPR Delta Artha Sidoarjo.

    Program pinjaman ini menawarkan bunga yang sangat ringan, yakni hanya 2 persen per tahun atau 0,16 persen per bulan, dengan plafon pinjaman antara Rp5 juta hingga Rp10 juta tanpa jaminan.

    “Kami mengajak para pelaku UMKM di Sidoarjo untuk memanfaatkan fasilitas KURDA ini. Program ini adalah visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik, yaitu menghadirkan akses permodalan yang mudah, aman, dan tidak memberatkan serta bisa naik kelas dan berkembang. Modal yang sehat akan memperkuat usaha mikro agar semakin berkembang,” ujar Hj. Mimik Idayana saat kunjungan ke BPR Delta Artha, Selasa (23/9/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Mimik menegaskan bahwa program KURDA bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang terjangkau. Ia juga mengingatkan agar UMKM tidak terjerat pinjaman ilegal yang biasanya mengenakan bunga tinggi.

    “Bunga KURDA ini sangat rendah, hanya 2 persen per tahun. Jadi jangan sampai ada UMKM yang masih terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi. Ayo, manfaatkanlah program ini karena memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” tegas Mimik.

    Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Perseroda, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menjelaskan bahwa KURDA diperuntukkan bagi usaha mikro dan ultra mikro dengan syarat utama berbasis pada usaha dan KTP Sidoarjo.

    “Tentu saja, selain bunganya yang murah, KURDA dengan plafon Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sangatlah mudah didapatkan, dan yang pasti tanpa agunan. Syaratnya cukup KTP Sidoarjo dan bukti usaha,” jelas Sofia.

    Salah satu pelaku usaha, Retno, pemilik usaha catering di Jalan Jenggolo Sidoarjo, mengaku sangat terbantu dengan adanya program KURDA ini. Retno mengatakan bahwa ia telah meminjam Rp 9 juta untuk menambah modal usaha cateringnya.

    “Dengan adanya KURDA ini, usaha saya bisa lebih berkembang. Persyaratannya mudah dan prosesnya cepat, sehingga sangat membantu pelaku usaha kecil seperti kami,” ungkap Retno.

    Program KURDA menjadi salah satu solusi untuk memajukan perekonomian lokal di Sidoarjo, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usaha mereka. Pemerintah daerah berharap lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan program ini agar bisa lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. [isa/suf]

  • Waduh! Gegara Pinjol Banyak Masyarakat Susah Kredit Motor

    Waduh! Gegara Pinjol Banyak Masyarakat Susah Kredit Motor

    Jakarta

    PT Indo SunMotor Gemilang, selaku Subsidiaries dari PT Suzuki Indomobil Sales mengatakan hanya ada sekitar 20 persen konsumen Suzuki motor yang melakukan transaksi pembelian melalui kredit. Rupanya sedikitnya masyarakatyang melakukan pembelian sepeda motor Suzuki melalui kredit, karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaan.

    “70-80 persen pembelian (Suzuki Motor) dilakukan secara cash,” kata Direktur Operasional PT Indo SunMotor Gemilang, selaku Subsidiaries dari PT Suzuki Indomobil Sales, Ellya Masula.

    Alasan konsumen Suzuki lebih banyak melakukan transaksi secara cash, diakibatkan banyaknya calon konsumen yang melakukan peminjaman uang melalui pinjaman online (Pinjol).

    “Kalau menggunakan kredit (pembelian melalui kredit) saat ini agak susah, karena saat ini banyak masyarakat yang melakukan peminjaman uang melalui online atau pinjol, dan ini yang membuat data konsumen menjadi jelek. Jadi kamipun mengambil segmen yang mayoritas melakukan transaksi melalui cash, seluruh cabang kami sama kondinya seperti itu,” Ellya menambahkan.

    PT ISG Main dealer Suzuki motor. Foto: M Luthfi Andika/detik.com

    Meski demikian Perempuan asal Semarang ini memastikan, meski konsumen Suzuki motor kebanyakan melakukan transaksi secara tunai, bukan berarti konsumen yang melakukan transaksi secara kredit tidak ada.

    “Konsumen yang melakukan transaksi secara kredit juga tetap ada. Bahkan konsumen fleet (perusahaan) juga ada yang kredit. Tapi kebetulan yang beli sama kami, itu kebanyakan belinya secara cash, mungkin pabrikan lain juga mengalami hal yang sama seperti yang saya alami,” kata Ellya.

    Suzuki Motor Anti Banting Harga

    Dalam kesempatan yang sama Ellya juga mengatakan Suzuki tidak pernah ikut perang harga, dan rela untuk mengurangi harga jual mereka.

    “Banting harga? Oh enggak, karena kita punya segmen tersendiri, karena kan kita punya bisnis, dan bisnis ini harus hidup. Untuk itu kami tidak pernah ikut perang harga. Jadi kita harus kemas dengan pelayanan (untuk bisa ikut bersaing dengan merek sepeda motor lain), dan itu menjadi nilai plus kita. Memberi diskon besar juga tidak, karena kita punya beberapa program untuk konsumen,” tutup Ellya.

    (lth/din)

  • Bermula dari WA Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Diteror Tagihan Pinjol Padahal Tak Pernah Berutang

    Bermula dari WA Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Diteror Tagihan Pinjol Padahal Tak Pernah Berutang

    Didampingi Ketua RW 09, Dendi dan Ayu segera melaporkan kejadian penipuan ini ke Polres Sukabumi Kota. Mereka menyertakan bukti percakapan dan rekening koran sebagai alat bukti.

    Untuk mencegah hal serupa, pasangan ini berencana mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening tabungan mereka.

    “Kami berharap pelaku segera ditangkap, supaya tidak ada korban lain. Mau ganti semua tabungan, karena itu tabungan sekolah anak dan uang deposito, takutnya kena hack,” ungkapnya.

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)