Produk: Pinjol

  • Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Salim Alfaris (36) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sembako di sebuah toko di Pasar Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

    “Tersangka melakukan aksi pencurian di toko sembako milik Ach. Sayudi (48), warga Desa Batuputih Laok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (21/09/2023).

    Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (20/09/2023) sekitar jam 23.00 WIB. Pemilik toko ditelepon oleh Hajar, penjaga keamanan Pasar Bangkal. Hajar mengabarkan bahwa sembako milik Sayudi ada yang mengambil dari dalam toko. Saat itu sembako sudah berada di luar toko.

    “Mendapat telepon itu, pemilik toko ini langsung berangkat ke tokonya. Sampai di tokonya, ternyata benar, dagangan sembakonya sudah berada di luar toko,” ungkap Widiarti.

    Menurut kesaksian keamanan pasar, ada tiga pelaku pencurian sembako di toko Sayudi. Dua tersangka pelaku melarikan diri ke arah barat, dan satu tersangka lagi melarikan diri ke arah timur. Kemudian pemilik toko, bagian keamanan pasar bersama warga sekitar bersama-sama melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku.

    Setelah mencari keberadaan pelaku ke sebelah timur, satu tersangka pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    BACA JUGA:

    Waspada Pinjol, OJK dan LSAI Edukasi Warga Sumenep

    “Pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu dan dinding atas toko yang terbuat dari triplek. Barang-barang yang dicuri antara lain gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss,” terang Widiarti.

    Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. “Akibat pencurian sembako itu, pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.742.000,” ujarnya. [tem/but]

  • Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut korporasi atau perusahaan yang sengaja mengumpulkan hingga membocorkan data pribadi masyarakat bisa didenda maksimal Rp60 miliar.

    Hal itu diungkap Johnny mengutip aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna, Selasa (20/9).

    Hal itu merujuk pada pasal 67 dan 68 tentang pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi tanpa izin yang dilakukan individu. Denda maksimal bagi individu adalah Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.

    Menurut Menkominfo, korporasi akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu itu. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 UU PDP. Bahwa, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    “Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Plate, ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/9).

    Siapa itu korporasi? Pasal 1 ayat (8) menjelaskan bahwa “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”

    Rincian denda bagi korporasi, lanjut Plate, antara lain:

    1. Memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar.

    2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

    3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

    “Pidana denda maksimal Rp4 sampai 6 miliar, dan pidana penjara maksimal 4 sampai 6 tahun,” kata Plate.

    Apabila terjadi jual beli data pribadi yang dilakukan oleh korporasi bisa berujung pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau pembekuan harta kekayaan seluruh atau sebagian usaha korporasi, sampai dengan pembubaran korporasi.

    Sebelumnya, deret kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan swasta maupun BUMN setidaknya dalam dua bulan terakhir. Di antaranya, IndiHome, Jasa Marga, PLN, Tokopedia, dan operator-operator seluler, hingga Kominfo sendiri.

    Namun, hanya Jasa Marga yang tak membantah kebocoran data itu.

    Selain itu, ada masalah penjualan data pribadi tanpa izin ke perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, perusahaan penyalur kredit tanpa agunan (KTA), hingga judi online. Indikasinya, mereka bisa menyalurkan iklan via SMS secara masif.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bjorka Bikin Geger Satu Negara, BSSN Nilai Masih Intensitas Rendah

    Bjorka Bikin Geger Satu Negara, BSSN Nilai Masih Intensitas Rendah

    Depok, CNN Indonesia

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan aksi pembocoran data oleh hacker Bjorka masih terbilang berintensitas rendah.

    “[Aksi Bjorka] ini masih terbilang intensitas rendah,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian, di kantornya, Depok, Selasa (13/9).

    “Tapi kita tetap tindaklanjuti,” lanjutnya.

    Terlepas dari itu, Hinsa mengakui data-data yang dibocorkan oleh Bjorka terbilang penting bagi masyarakat.

    “Saya kira data-data itu penting, saya setuju,” ucapnya.

    Sebelumnya, keamanan siber di Indonesia menuai kritik tajam warga dan aktivis lantaran rentetan kebocoran data pribadi oleh user BreachForums Bjorka, mulai dari data pelanggan Tokopedia, IndiHome, registrasi SIM card, KPU, hingga surat untuk Presiden Jokowi.

    Data-data yang dibocorkan mencakup NIK, nomor KK, nomor telepon, hingga user dan password pelanggan.

    Ia pun menjadi fenomena baru. Namanya jadi trending topic di Twitter. Pejabat-pejabat berkomentar, termasuk yang kena doxing. Istana pun menggelar rapat khusus membahasnya.

    Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan serangan Bjorka ini menjadi bukti sistem keamanan siber pemerintah lemah.

    “Dan ini menjadi pelajaran buat pemerintah bahwa ya ini lho sistem Anda itu lemah lho. Anda itu harus melindungi masyarakat gitu,” terang Pratama.

    “Akhirnya yang rugi siapa? Balik lagi masyarakat. Akhirnya menjadi korban penipuan, datanya digunakan untuk iklan judi online, penipu pinjol ilegal, dan lain-lain gitu,” jelas dia.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui pihaknya masih membangun sistem.

    “Relatif lah ya. Pengertian lemah kita juga melihat memang saya katakan tadi, latar belakang kita sedang ya sedang membangun. Saya juga tidak mengatakan bahwa kita sudah sudah aman, sudah kuat, karena memang banyak hal yang harus kita bangun,” ujar Hinsa saat diwawancara di CNN Indonesia TV Newsroom, Minggu (11/9) malam.

    (arh/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • BSSN Jawab Tudingan Keamanan Siber RI Lemah: Relatif, Sedang Membangun

    BSSN Jawab Tudingan Keamanan Siber RI Lemah: Relatif, Sedang Membangun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjawab kritikan yang menyebut keamanan siber Indonesia lemah. Menurut Kepala BSSN, Hinsa Siburian lemah atau tidaknya hal itu adalah relatif.

    “Relatif lah ya. Pengertian lemah kita juga melihat memang saya katakan tadi, latar belakang kita sedang ya sedang membangun. Saya juga tidak mengatakan bahwa kita sudah sudah aman, sudah kuat, karena memang banyak hal yang harus kita bangun,” kata Hinsa saat diwawancara di CNN Indonesia TV Newsroom, Minggu (11/9) malam.

    Keamanan siber Indonesia mendapat kritik dari warganet usai munculnya peretas (hacker) Bjorka. Hacker tersebut awalnya meretas data pelanggan Tokopedia dan Indihome.

    Selanjutnya, Bjorka meretas data KPU hingga kemudian membocorkan data-data pribadi milik sejumlah pejabat seperti Menkominfo, Johnny G. Plate; Ketua DPR, Puan Maharani; Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan; hingga Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Bjorka mengatakan, aksinya itu bertujuan untuk memberi publik informasi soal betapa tidak becusnya pemerintah mengurus data-data pribadi warga.

    “this is a new era to demonstrate differently. nothing would change if fools were still given enormous power. the supreme leader in technology should be assigned to someone who understands, not a politician and not someone from the armed forces. because they are just stupid people,” kicau Bjorka.

    (ini adalah era baru untuk berdemo dengan cara berbeda. Tidak ada yang akan berubah jika orang bodoh masih diberi kekuatan yang sangat besar. Pemimpin tertinggi dalam teknologi harus ditugaskan kepada seseorang yang mengerti, bukan politisi dan bukan seseorang dari angkatan bersenjata. karena mereka hanyalah orang-orang bodoh, red).

    Masih di acara yang sama, Hinsa mengatakan BSSN masih dalam proses memvalidasi data-data yang bocor. Menurutnya, BSSN tidak bisa serta-merta menuduh sistem elektronik yang membocorkan data tersebut.

    “Karena kadang-kadang kan mereka tidak merasa kehilangan atau diserang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hinsa juga mengatakan proses pembeberan data itu juga tidak serta merta hasil peretasan. Menurutnya, bisa saja data tersebut hasil jual-beli di dark web.

    “Apakah ini prosesnya diambil dari sistem elektronik? Apakah ini memang hasil jual-beli di dark web yang tadinya pasar gelap kemudian dimunculkan, ini semua harus kita validasi,” kata Hinsa.

    “Tidak bisa serta merta BSSN langsung men-judge ini dan itu,” katanya menambahkan.

    Di sisi lain, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan serangan Bjorka menjadi pelajaran bagi pemerintah. Menurutnya, hal ini menjadi bukti sistem keamanan siber pemerintah lemah.

    “Dan ini menjadi pelajaran buat pemerintah bahwa ya ini lho sistem Anda itu lemah lho. Anda itu harus melindungi masyarakat gitu,” katanya.

    Menurutnya, masyarakat sudah memercayakan data pribadi mereka ditangani oleh pemerintah. Sayangnya, pemerintah gagal menjaga data pribadi itu dengan baik.

    “Ini yang menjadi persoalan kan masyarakat sudah mempercayakan data kepada pemerintah, untuk disimpan, untuk diolah oleh pemerintah, tapi pemerintah tidak mengamankan data itu dengan baik. Akhirnya yang rugi siapa? Balik lagi masyarakat. Akhirnya menjadi korban penipuan, datanya digunakan untuk iklan judi online, penipu pinjol ilegal, dan lain-lain gitu,” katanya mengakhiri.

    (lth/arh)

  • Dari Mana Kebocoran Data Registrasi SIM Card?

    Dari Mana Kebocoran Data Registrasi SIM Card?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Titik kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM masih misteri. Lembaga-lembaga yang memegang data itu ramai-ramai membantahnya. Yang jelas, sampel-sampel data yang dijual di forum gelap itu valid.

    Sebelumnya, data registrasi SIM Card yang diklaim berasal dari database Kominfo diduga bocor dan dijual oleh user forum breached.to, Brjorka.

    Data yang diklaim pelaku tersebut berukuran total 18 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, serta operator seluler.

    Pelaku juga melampirkan sejumlah data sampel yang berisi informasi pengguna dari berbagai operator seluler.

    Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha mengungkap sejumlah titik yang berpotensi menjadi titik kebocoran.

    “Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, Operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini. Kalau Operator Seluler sepertinya tidak mungkin, karena sample datanya lintas operator,” tuturnya.

    Ia pun menyatakan sampel data yang dibagikan Bjorka riil karena bisa dikontak. “Dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid”.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sejumlah pihak disebut memiliki kewenangan memiliki data pendaftaran kartu SIM itu.

    Pertama, penyelenggara jasa telekomunikasi alias operator seluler. Pasal 17 Permenkominfo mengungkap opsel wajib menyimpan data pelanggan yang aktif maupun tidak aktif serta mesti merahasiakannya.

    Kedua, Jaksa Agung atau Kapolri untuk kepentingan proses hukum. Ketiga, penyidik, juga dalam kepentingan proses peradilan.

    Keempat, Menteri untuk keperluan kebijakan bidang telekomunikasi.

    Kelima, instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan validasi. Sejumlah pihak menyebutnya sebagai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    Keenam, instansi pemerintah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenkominfo ini tak menjelaskan lebih jauh soal ‘instansi pemerintah lain’ ini.

    Ketujuh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pasal 18 Permenkominfo ini menjelaskan bahwa BRTI menerima laporan per tiga bulan dari operator soal data registrasi kartu SIM ini.

    BRTI juga bertindak sebagai pengawas dan pengendali pelaksanaan Peraturan Menteri ini (Pasal 19).

    Masalahnya, BRTI sudah dibubarkan Presiden Jokowi per 2020. Tugas dan kewenangannya dialihkan ke Kominfo.

    Ramai bantahan

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membantah kebocoran data itu dari pihaknya. “Data itu tidak ada di Kominfo,” ujarnya, saat ditemui di Bali, Kamis (1/9).

    Saat ditanya soal kemungkinan dugaan kebocoran data berasal dari operator selular, Plate menyatakan “Kalau menteri enggak boleh duga, mesti pasti, untuk pasti harus audit dulu.”

    Dalam siaran pers, Kamis (1/9), Kominfo juga mengaku “tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar”.

    Senada, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, berdasarkan pencermatan struktur datanya, data yang ada di https://breached.to.

    “Dari pengamatan pada sistem milik Ditjen Dukcapil, tidak ditemukan adanya Log akses, Traffic, dan akses anomali yang mencurigakan,” katanya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/9).

    Respons operator di halaman berikutnya…

    Dari pihak operator, Telkomsel mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal dengan hasil data yang bocor itu bukan berasal dari perusahaan.

    “Sesuai hasil pemeriksaan awal dari internal Telkomsel, dapat kami pastikan bahwa data yang diperjualbelikan di https://breached.to/Thread-Selling-INDONESIA-SIM-CARD-PHONE-NUMBER-REGISTRATION-1-3-BILLION, bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).

    “Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” imbuhnya.

    Senada, Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan data pelanggannya tetap terjaga.

    “Bukan data dari Indosat,” ucapnya, “jadi data dari mana kita tidak bisa konfirmasi karena kalau data dari Indosat bisa dipastikan itu aman karena dikelola sendiri gitu”.

    Sependapat, XL Axiata mengaku mematuhi aturan perundangan soal keamanan dan kerahasiaan data, yakni Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    “Sebagai perusahaan publik, XL Axiata senantiasa mematuhi (comply) terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk aturan mengenai keamanan dan kerahasiaan data,” kata Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulis.

    Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan data registrasi SIM card itu berada di lembaga negara.

    “Data pribadi yang berkaitan dengan data kependudukan adanya di lembaga Negara yang memegang otoritas,” ujar dia tanpa merinci identitas lembaganya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).

    Ia pun meyakini operator seluler tak menyimpan data pribadi tersebut secara utuh. Yang ada hanya nama pelanggan dan nomor selularnya.

    “Kami yakin operator telekomunikasi tak memiliki data pribadi yg terkait dengan data kependudukan. Sebab ketika konsumen yg ingin berlangganan selular data tersebut diverifikasi oleh lembaga negara yang memiliki otoritas dan memegang data kependudukan,” tuturnya.

    “Setelah dinyatakan sesuai, operator hanya diberikan notifikasi valid. Sehingga tak ada data kependudukan di operator telekomunikasi,” dia menambahkan.

    Arif menduga data yang tersebar luas tersebut berasal dari oknum pinjaman online dan penyelenggara kartu kredit. “Sebab ketika masyarakat ingin mendapatkan akses KTA, pinjol atau KK, mereka harus menyerahkan data pribadi,” tandasnya.

  • Operator Seluler Bantah Bocor Data SIM Card, Bagaimana Lembaga Negara?

    Operator Seluler Bantah Bocor Data SIM Card, Bagaimana Lembaga Negara?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Data registrasi SIM card, yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), disebut ada di lembaga negara tertentu, bukan di operator seluler. 

    Hal itu dikatakannya terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM di BreachForums.

    “Sesuai hasil pemeriksaan awal dari internal Telkomsel, dapat kami pastikan bahwa data yang diperjualbelikan di https://breached.to/Thread-Selling-INDONESIA-SIM-CARD-PHONE-NUMBER-REGISTRATION-1-3-BILLION, bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel,” ungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel – Saki Hamsat Bramono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).

    “Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” lanjut dia.

    Terkait penanganan kebocoran data ini, Telkomsel mengaku “siap melakukan koordinasi langsung dengan seluruh pihak terkait”.

    Senada, Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan data pelanggannya tetap terjaga.

    “Bukan data dari Indosat,” ucapnya, “jadi data dari mana kita tidak bisa konfirmasi karena kalau data dari Indosat bisa dipastikan itu aman karena dikelola sendiri gitu”.

    Terpisah, XL Axiata mengaku mematuhi aturan perundangan soal keamanan dan kerahasiaan data, yakni Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    “Sebagai perusahaan publik, XL Axiata senantiasa mematuhi (comply) terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk aturan mengenai keamanan dan kerahasiaan data,” kata Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulis.

    XL Axiata pun mengaku menerapkan standar ISO 27001, yakni sebuah standar internasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

    “Untuk perlindungan terhadap potensi gangguan keamanan data ternasuk data pelanggan, XL Axiata sudah mengantisipasi melalui penerapan sistem IT yang solid,” sambung perusahaan.

    Lembaga negara tertentu

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan data registrasi SIM card itu ada di lembaga negara tertentu.

    “Data pribadi yg berkaitan dengan data kependudukan adanya di lembaga Negara yg memegang otoritas,” ujar dia, tanpa menyebut lembaga tersebut, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).

    Lebih lanjut, ia meyakini operator telekomunikasi tidak memiliki data pribadi yang terkait dengan data kependudukan.

    Sebab, kata dia, ketika konsumen yg ingin berlangganan selular data tersebut diverifikasi oleh lembaga negara yang memiliki otoritas dan memegang data kependudukan. “Data yang ada di operator hanya nama pelanggan dan nomor selular,” kata dia.

    Sebabnya, pertama, proses verfiikasi dilakukan oleh lembaga negara tertentu.

    “Kami yakin operator telekomunikasi tak memiliki data pribadi yg terkait dengan data kependudukan. Sebab ketika konsumen yg ingin berlangganan selular data tersebut diverifikasi oleh lembaga negara yang memiliki otoritas dan memegang data kependudukan,” tuturnya.

    “Setelah dinyatakan sesuai, operator hanya diberikan notifikasi valid. Sehingga tak ada data kependudukan di operator telekomunikasi,” imbuh dia.

    Kedua, kata Arif, ada keanehan sampel data yang dibagikan oleh peretas. Misalnya, nama operator XL comindo. “Padahal nama yang ada XL Axiata,” sambungnya.

    Dia pun menduga kebocoran data pelanggan tersebar berasal dari oknum pinjaman online (pinjol) hingga penyelenggara kartu kredit.

    “Dugaan data yang tersebar luas tersebut berasal dari oknum pinjol, KTA (kredit tanpa agunan), atau kartu kredit. Sebab, ketika masyarakat ingin mendapatkan akses KTA, pinjol atau KK, mereka harus menyerahkan data pribadi,” urainya.

    Sementara, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, berdasarkan pencermatan struktur datanya, data yang ada di https://breached.to.

    “Dari pengamatan pada sistem milik Ditjen Dukcapil, tidak ditemukan adanya Log akses, Traffic, dan akses anomali yang mencurigakan,” kata dia, dalam pernyataan resmi, Jumat (2/9).

    Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah lebih dulu membantah memiliki data registrasi SIM card. “Data itu tidak ada di Kominfo,” ucapnya.

    Sebelumnya, data pendaftaran SIM Card prabayar yang diklaim berasal dari database Kominfo diduga bocor dan dijual oleh user Bjorka di forum breached.to.

    Data yang diklaim pelaku melampirkan sejumlah data sampel yang berisi informasi pengguna dari berbagai operator seluler. Di laman tersebut, pelaku juga melampirkan total 18 GB yang berisi NIK, nomor telepon, serta operator seluler yang digunakan pemilik nomor.

    (can/lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]