Produk: Pinjol

  • OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliarJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebanyak 202 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengganti total kerugian konsumen mencapai Rp193,29 miliar dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    “Sepanjang tahun sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.

    Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Friderica menuturkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024 OJK telah memberikan sanksi, yakni 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, enam surat perintah kepada enam PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Pada periode itu, OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    Selanjutnya, OJK telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

    Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    Dalam rangka memastikan kepatuhan PUJK terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada enam PUJK.

    Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

    Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

    Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Baca juga: OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuangan

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegalJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK, yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

    Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

    Friderica menuturkan dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.

    Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

    Baca juga: Perusahaan pembiayaan dukung edukasi tentang layanan keuangan digital
    Baca juga: Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ujian Pertama Menkomdigi Meutya Hafid: Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol

    Ujian Pertama Menkomdigi Meutya Hafid: Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol

    Jakarta

    Kurang dari dua minggu usai dilantik, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung dihadapkan ujian pertama dalam pemberantasan judi online (judol). Apesnya, persoalan itu justru datang dari oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

    Perang terhadap judi online yang dilakukan di era Menkominfo Budi Arie Setiadi dilanjutkan Meutya Hafid yang dipercayai sebagai Menkomdigi di Kabinet Merah Putih. Usai dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka 21 Oktober lalu, Meutya mengungkapkan tiga tugas prioritas yang dijalaninya dalam 100 hari ini, yaitu keamanan digital, pemerataan internet dan ramah anak, dan judi online.

    “Sesuai pesanan, pesanan tuh keinginan masih banyak yang kita coba tampung selama saya di Komisi I juga sebelumnya, di antaranya itu keamanan digital itu beberapa yang dititipkan secara serius, untuk kemudian juga perang kepada judol (judi online), pinjol ilegal,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (21/10/2024).

    “Karena saya perempuan, saya tambah enggak hanya dua itu. Tapi, saya tambah bagaimana internet ramah anak, bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human traficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak. Itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital,” jelasnya.

    Namun niat tersebut justru digembosi oleh oknum pegawai Komdigi yang seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs judi online agar tidak bisa diakses masyarakat, justru membiarkannya dan meraup untung dari permainan haram tersebut.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

    Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.

    “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Menkomdigi Meutya Hafid kemudian menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

    “Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

    (agt/agt)

  • Akademisi: Rayuan investasi bodong meningkat menjelang akhir pekan

    Akademisi: Rayuan investasi bodong meningkat menjelang akhir pekan

    Meningkat menjelang ‘weekend’ karena kan bank itu tutup sehingga kalau uang sudah masuk maka akan susah dan lama kembaliSurabaya (ANTARA) – Dosen sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik, Mahasiswa dan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Wisnu Wibowo menyatakan rayuan investasi bodong cenderung meningkat saat menjelang akhir pekan.

    “Meningkat menjelang weekend karena kan bank itu tutup sehingga kalau uang sudah masuk maka akan susah dan lama kembali,” katanya dalam Media Gathering BNI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Wisnu menjelaskan akhir pekan menjadi waktu sasaran memberi rayuan kepada masyarakat lantaran faktor adanya perbankan yang libur cukup panjang sehingga masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan uangnya kembali.

    Selain itu, ia menuturkan masyarakat cenderung dalam keadaan yang sudah lelah saat menjelang akhir pekan sehingga sangat berpotensi terjebak penasaran investasi bodong.

    Baca juga: BEI raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong

    Baca juga: Satgas pasti OJK blokir 2.741 entitas ilegal Januari-September 2024

    Terlebih, investasi bodong selalu menjanjikan keuntungan yang besar sehingga akan mudah menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

    Wisnu menjelaskan beberapa rayuan yang sering ditawarkan oleh pelaku investasi bodong di antaranya adalah adanya imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.

    Oleh sebab itu, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri investasi bodong termasuk mengenai penekanan utama pada perekrutan, tidak dijelaskan cara mengelola investasi, tidak dijelaskan underlying usaha, serta tidak mempunyai struktur perusahaan.

    Ciri-ciri lainnya adalah kegiatan menyerupai money game atau skema ponzi sehingga dapat mengakibatkan kegagalan pengembalian dana nasabah yang diinvestasikan.

    Baca juga: Kemenkumham dan BEI sosialisasikan upaya pencegahan investasi bodong

    Baca juga: OJK tutup 10.890 investasi bodong hingga pinjol ilegal

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menko PMK Usul Pinjol untuk UKT, Politisi PKS: Tidak Etis dan Solutif

    Menko PMK Usul Pinjol untuk UKT, Politisi PKS: Tidak Etis dan Solutif

    Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol).

    Wisnu menilai bahwa usulan tersebut tidak memberikan solusi nyata terhadap masalah pembiayaan pendidikan. Sebaliknya, skema ini berisiko menjadi bom waktu bagi mahasiswa yang terjebak dalam utang dengan bunga tinggi.

    “Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab dalam pandangan kami, akar masalahnya terletak pada kesenjangan pembiayaan dan komitmen pemerintah dan PTN untuk mematuhi regulasi yang sudah dibentuk sehingga kedua hal itu yang semestinya dibenahi,” ujar Wisnu.

    Wisnu menjelaskan, kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya ketimpangan signifikan dalam alokasi anggaran pendidikan. Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, PTN hanya menerima Rp7 triliun.

    Sementara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga (PTKL), ungkap wisnu, menerima Rp32 triliun. Angka ini menunjukkan PTKL menerima 4,5 kali lipat lebih besar daripada PTN.

    “Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” jelas Wisnu.

    Wisnu juga menyoroti perbedaan besar dalam bantuan biaya pendidikan yang diterima oleh mahasiswa di PTN dibandingkan dengan PTKL.

    Pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per semester untuk mahasiswa PTN, sementara mahasiswa di PTKL bisa menerima bantuan antara Rp 16 juta hingga Rp 20 juta per semester.

    “Kesenjangan ini menunjukkan perlunya reformasi dalam alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan merata,” kata Wisnu.

    Dari perspektif hukum, Wisnu mengungkapkan bahwa skema pembayaran UKT melalui pinjol berbunga dapat melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Menurut undang-undang tersebut, tegas Wisnu, pemerintah diwajibkan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi melalui pemberian beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, serta pinjaman dana tanpa bunga yang harus dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

    Wisnu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa skema pinjol dapat menyebabkan masalah sosial yang serius jika mahasiswa kesulitan melunasi utang mereka. Ia mencatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat melalui pinjol di Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp54,16 triliun, dengan Rp1,72 triliun di antaranya bermasalah.

    “Banyak nasabah yang tidak mampu melunasi utang mereka akhirnya berutang lagi pada pinjol lain, menciptakan lingkaran setan yang menyebabkan frustrasi dan berpotensi mendorong mereka ke tindakan kriminalitas atau bahkan bunuh diri,” pungkas Wisnu.

    Wisnu menegaskan bahwa solusi pembiayaan pendidikan haruslah adil dan tidak membebani mahasiswa dengan utang yang berpotensi merusak masa depan mereka. Pemerintah dan lembaga terkait harus mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah pembiayaan pendidikan di Indonesia.

    48

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamentan Sebut Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani-Nelayan Segera

    Wamentan Sebut Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani-Nelayan Segera

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang ada di perbankan. Rencana pemutihan utang ini nantinya juga akan dituangkan dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut rencana pemutihan utang kepada petani itu merupakan kehendak politik dari Presiden Prabowo. Dia pun berharap agar keputusan pemutihan utang petani bisa segera terealisasi.

    “Saya kira ada willingness yang sangat baik, ini adalah will, ada kehendak politik dari presiden. Dan semoga kita semua sama-sama berharap dan berdoa semoga apa yang menjadi keinginan bapak presiden itu bisa segera direalisasikan,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Sudaryono menilai, pemutihan utang petani di Bank itu sudah menjadi keputusan dari Presiden Prabowo. Karenanya, dia meminta publik untuk mengikuti proses yang ada.

    “Saya kira itu sudah menjadi sebuah konsensus atau semacam keputusan. Kita tinggal tunggu dan kita ikuti prosesnya aja,” ujarnya.

    Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya masih menanti Rancangan Peraturan Presiden (RPP) terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas juga perlu meninjau data informasi dan analisis terkait utang yang hendak dihapus tersebut.

    “Nanti kita ini, artinya kita akan merespons apa yang diharapkan oleh presiden, dan tentu kita lihat data informasi dan analisis kita seperti apa,” ujar Dian saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

    Terkait jumlah enam juta debitur yang terdiri dari nelayan dan petani itu, Dian mengatakan OJK haus memastikan terlebih dahulu.

    Adapun rencana pemutihan utang 5 – 6 juta petani dan nelayan Indonesia ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Adik dari Prabowo ini menyebut regulasi tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

    “Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim.

    Sebelumnya Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, yakni jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya.

    “Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini harus diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir,” kata Hashim.

    “Sehingga 5-6 juta mereka nggak bisa dapat kredit akhirnya ke pinjol rentenir, saya baru tau pinjol apa, saya memang konglomerat, apa ga perlu pinjol tapi konglo hati nurani kan saya dengar kaget,” ujarnya.

    (dce)

  • Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

    Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana pemerintahan Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

    Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan tersebut sudah lama ditunggu-tunggu untuk dijalankan. Hanya saja belum dieksekusi karena aturan yang ada saat ini bisa dikategorikannya sebagai kerugian negara.

    “Sebenarnya kebijakan tentang bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih, itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu. Selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara. Jadi intinya kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara,” kata Sunarso dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/10/2024).

    Sunarso menyebut yang paling penting saat ini adalah menetapkan kriteria siapa saja yang bisa dihapus tagih. Hal itu agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan moral hazard.

    “Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih, itu agar tidak menimbulkan moral hazard,” ucapnya.

    Terkait dampaknya ke BRI, kata Sunarso, sepanjang tidak menimbulkan moral hazard pihaknya akan menghitungnya terhadap kinerja keuangan BRI yang nantinya masuk dalam perencanaan keuangan tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini.

    Paling penting menurutnya dari kebijakan ini adalah bisa memberikan akses pembiayaan bagi para UMKM, petani dan nelayan.

    “Dan yang perlu dijaga adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,” tegasnya.

    Kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

    Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

    “Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ujar Hashim.

    (aid/das)

  • Warga Lampung Selatan Geruduk Rumah Dukun Palsu yang Tipu Puluhan Juta Rupiah

    Warga Lampung Selatan Geruduk Rumah Dukun Palsu yang Tipu Puluhan Juta Rupiah

    Lampung, Beritasatu.com – Puluhan warga di Jati Agung, Lampung Selatan, menggeruduk rumah seorang dukun palsu yang telah menipu mereka dengan jumlah kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pria bernama Supartono ini dituduh melakukan penipuan dengan iming-iming penggandaan uang senilai Rp 27 miliar setelah korban menyetorkan sejumlah uang.

    Aksi penggerudukan berlangsung pada Selasa (29/10/2024) di rumah Supartono di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Saat warga datang, rumah sang dukun sudah kosong, ditinggalkan oleh pemiliknya.

    Sebagai simbol protes, para korban membawa bungkusan kain berwarna putih berisi bunga, yang merupakan syarat ritual yang diminta oleh dukun tersebut. Supartono berkolaborasi dengan rekannya, Sugeng, yang juga mengaku memiliki kemampuan spiritual dalam melakukan penipuan ini.

    Modus operandi yang digunakan Supartono adalah menawarkan penggandaan uang. Ia berhasil meyakinkan para korban untuk menyetorkan uang dengan janji akan memberikan mereka uang senilai Rp 27 miliar. Namun, setelah para korban menyetorkan uang hingga puluhan juta, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

    Para korban telah melaporkan tindakan penipuan ini ke Polsek Jati Agung. Sayangnya, hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan tersebut dan belum melakukan tindakan lanjut untuk penyelidikan.

    Sri Cahyani (46 tahun), salah satu korban, menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Supartono terjadi secara tidak sengaja saat berkunjung ke rumah teman. Setelah itu, Supartono mendatangi rumahnya dan mengaku bisa mengangkat uang dari alam gaib. Meski awalnya skeptis, Sri dan para korban lainnya akhirnya tertarik setelah Supartono meyakinkan mereka.

    “Awalnya kami ragu, tetapi pelaku terus berusaha meyakinkan kami. Dia datang bersama istrinya yang mengaku sebagai anggota polisi,” ungkap Sri.

    Sri menambahkan bahwa pelaku bahkan mengajak para korban ke Pulau Jawa untuk menemui seseorang, yang semakin menambah kepercayaan mereka. Namun, ketika uang terkumpul mencapai ratusan juta, pelaku tidak menepati janjinya.

    “Alih-alih mendapatkan uang, kami justru dibawa ke urusan pribadi. Pelaku meminta kami mengirim uang untuk kebutuhan adiknya yang terjerat pinjaman online. Sekarang pelaku menghilang,” terang Sri.

    Korban lainnya, Rahmawati (52 tahun), menyebutkan mereka berkomunikasi dengan pelaku selama lima bulan. Pelaku dan para korban bahkan menyewa indekos untuk melakukan ritual gaib. Namun, ritual tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

    “Saat kami meminta pengembalian uang, pelaku menolak dan kemudian menghilang,” ungkap Rahmawati.

    Mereka juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

    “Harapan kami, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua dukun palsu agar tidak ada warga lain yang menjadi korban penipuan,” kata Rahmawati.

  • Top 3 News: Geger Jasad Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Belakang Danau SPBU Jakarta Utara – Page 3

    Top 3 News: Geger Jasad Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Belakang Danau SPBU Jakarta Utara – Page 3

    Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma, terjerat hutang pinjaman online (Pinjol). Kasus tersebut terungkap saat para korban mengadukan nasibnya akibat ulah tersangka berinisial IM, yang merupakan sesama teman di Kampus Gunadarma, Depok.

    Salah seorang korban, Farikh mengatakan, awalnya korban mengenal IM merupakan teman sekelasnya yang merupakan mahasiswa berprestasi.

    IM sempat meminta bantuan korban memberikan data korban dengan alasan kerja sama dengan platform digital.

    “Saya ngasih data karena percaya, dia dulu sering bantu saya ngerjain soal kuliah, akhirnya saya tanpa pamrih bantu dia,” ujar Farikh, Senin, 28 Oktober 2024.

    Kebaikan korban ternyata disalahgunakan tersangka dengan memanfaatkan data korban untuk pinjol. Korban sempat disuruh tersangka untuk men-download dan mengajukan limit pinjaman Rp2 juta.

     

    Selengkapnya…