Produk: Pinjol

  • Mimpi Menjadi Kaya

    Mimpi Menjadi Kaya

    Kata orang bijak, kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bisa mengalahkan kebaikan. Judi online atau judol diorganisasi dengan baik, bahkan dipromosikan dengan apik. Polisi menyebut sudah 85 influencer dijadikan tersangka karena mempromosikan judi online.

    Hasilnya ini: 960 ribu pelajar dan mahasiswa terjerat judi online. Itu kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, di Kantor Komdigi (21/11/2024). Sementara menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta.

    Fenomena judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi masalah sosial yang serius. Keduanya seringkali saling terkait dan menciptakan lingkaran kehancuran finansial dan mental khususnya bagi generasi muda.
    Ada berbagai faktor yang saling mempengaruhi. Mulai dari kerentanan individu hingga kurangnya pengawasan dan literasi.

    Iming-iming keuntungan besar yang bisa direngkuh dalam tempo sesingkat-singkatnya terbukti telah memikat hati. Judol menjanjikan orang bisa mendapatkan uang untuk membeli barang, mengikuti tren, atau memenuhi kebutuhan konsumtif, terutama di tengah tekanan sosial dan media.

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan, risiko utang, bunga, serta perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pelajar pun mudah terjebak dalam tawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

    Sistem judol dirancang untuk menciptakan kecanduan. Kekalahan memicu keinginan untuk “balas dendam” dan memenangkan kembali uang yang hilang. Kalaulah menang pun, pemain bernafsu menambah pundi-pundi kemenangannya. Maka mereka terus bermain. Dan, ketika uang habis, beralih ke pinjol dengan proses cepat dan minim persyaratan.

    Sukses = Kaya

    Fenomena judi online dan pinjaman online di kalangan pelajar dan mahasiswa makin marak. Keduanya sebenarnya berakar dari persoalan yang lebih dalam: krisis nilai, tekanan sosial-ekonomi, dan mudahnya akses teknologi tanpa pengawasan yang memadai.

    Rasa ingin cepat sukses dengan gelas ukur kaya, menjadi pemicu utama. Judi online menawarkan iming-iming keuntungan instan tanpa kerja keras, sedangkan pinjol memberi jalan pintas untuk memenuhi gaya hidup atau kebutuhan mendesak.

    Tekanan sosial dan gaya hidup digital memperparah situasi. Banyak orang merasa perlu tampil “up to date” sehingga mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.

    Kecanduan dan kehilangan kontrol diri sering menjadi akibat lanjutan. Judi online didesain secara psikologis untuk menimbulkan efek ketagihan, membuat pelaku sulit berhenti meski sadar sedang rugi.

    Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pendidikan karakter dan literasi keuangan. Banyak pelajar tidak memahami risiko finansial dan hukum dari pinjol maupun judi online. Pendidikan sering fokus pada akademik, tapi kurang memberi bekal etika hidup, pengendalian diri, dan manajemen keuangan pribadi.

    Ini menjadi sinyal bahwa sekolah dan kampus perlu memasukkan pendidikan digital dan keuangan ke dalam kurikulum pembinaan karakter.

    Mentalitas Instan

    Judi online jelas ilegal, tapi karena berbasis digital dan lintas negara, penegakan hukumnya sulit. Banyak situs beroperasi lewat jaringan luar negeri dan berganti domain terus-menerus.

    Memang, pinjaman online tidak semuanya ilegal. Masalahnya yang ilegal sering menjerat korban dengan bunga mencekik, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Dalam konteks pelajar dan mahasiswa, pinjol sering menjadi “jalan terakhir” dan “jalan pintas” untuk membayar biaya kuliah atau gaya hidup. Faktanya, justru membuka jeratan baru yang lebih berat.

    Tak berlebihan untuk mengatakan bahwa judol dan pinjol melahirkan dampak terjadinya kerusakan moral dan membentuk mentalitas instan. Pelajar dan mahasiswa yang terbiasa mencari solusi cepat akan kehilangan daya juang dan etos kerja.

    Secara akademik, banyak yang putus sekolah atau drop out, lantaran malu, atau terisolasi karena utang atau kecanduan. Pemain mengalami krisis kepercayaan diri dan masa depan.

    Dalam kondisi pahit begini, secara suka rela atau sukar rela, orang mesti mengingat kembali pentingnya pendidikan moral. Pendidikan keluarga dan lingkungan kampus harus menjadi benteng pertama. Bicarakan isu ini secara terbuka, tanpa stigma.

    Pendekatan moral dan spiritual, tentu saja bukan sekadar bicara tentang larangan. Tapi penanaman nilai bahwa keberhasilan sejati tidak bisa dicapai dengan cara curang.

    Fenomena ini sejatinya bukan sekadar masalah ekonomi atau hukum, tapi krisis nilai dan arah hidup di berbagai kalangan. Faktanya judol dan pinjol bukan hanya menggoda kalangan muda.

    Kita semua perlu terus menerus diingatkan untuk kembali percaya bahwa hidup jujur dan berproses adalah satu-satunya jalan menuju keberhasilan yang bermartabat.

    Zainal Arifin Emka,
    Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik

  • Di FinEXPO 2025, KrediOne Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan

    Di FinEXPO 2025, KrediOne Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – KrediOne terus berupaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan nasional. Salah satunya dibuktikan melalui partisipasi aktif dalam FinEXPO 2025 Surabaya.

    Untuk diketahui, FinEXPO 2025 adalah sebuah kegiatan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pelaku industri jasa keuangan. Mengangkat tema “Inklusi Keuangan untuk Semua, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” kegiatan tersebut berlangsung pada 23-26 Oktober 2025 di Tunjungan Plaza, Surabaya sekaligus menjadi bagian penting dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025.

    Agenda ini mempertemukan regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk bersama-sama memperluas akses terhadap layanan keuangan formal dan digital secara inklusif dan berkelanjutan.

    KrediOne Mendorong Akses Keuangan yang Merata dan Berkelanjutan

    Sejalan dengan visi pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan nasional, KrediOne telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp9,7 triliun hingga September tahun 2025 kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Raihan ini menunjukkan konsistensi KrediOne dalam membuka akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan unbanked.

    Selain itu, KrediOne berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat agar mampu mengelola keuangan secara bijaksana. Salah satunya melalui kegiatan literasi keuangan yang dilaksanakan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    KrediOne mengedukasi publik dalam memahami perbedaan antara pinjaman daring dengan pinjol ilegal, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat agar melakukan pinjaman bukan berdasarkan keinginan, melainkan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

    “Kami percaya inklusi keuangan tidak berhenti pada pemberian akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga pada upaya membangun kepercayaan publik melalui edukasi dan literasi. Masyarakat perlu memahami, mengelola, dan memanfaatkan layanan pindar secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, KrediOne hadir sebagai platform pinjaman daring yang berfokus pada kebutuhan finansial masyarakat melalui layanan keuangan yang sehat, berdampak, dan berkelanjutan,” ujar CEO KrediOne, Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Partisipasi Strategis dalam FinEXPO 2025

    Dalam FinEXPO 2025, KrediOne menghadirkan booth interaktif yang dirancang sebagai ruang inklusif dan edukatif bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang konsep pinjaman daring yang bijak dan bertanggung jawab, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam transaksi digital. Melalui pendekatan interaktif, pengunjung diajak mengenal ekosistem keuangan digital yang sehat, dan patuh sesuai dengan ketentuan dan regulasi OJK.

    Selain berpartisipasi di kegiatan FinEXPO, KrediOne juga melaksanakan sejumlah kegiatan strategis di Jawa Timur, antara lain audiensi dengan OJK Provinsi Jawa Timur, sebagai langkah mempererat silaturahmi dan kolaborasi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. Lalu dilanjutkan dengan kunjungan ke sejumlah media di Surabaya sebagai upaya memperluas jangkauan literasi keuangan digital di wilayah Jawa Timur.

    “Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam mengedukasi publik tentang pentingnya literasi keuangan digital. Melalui kolaborasi yang erat antara regulator, pelaku industri, dan media, kita dapat membangun masyarakat yang lebih cerdas secara finansial, bijak, bertanggung jawab, dan terlindungi dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring,” pungkas dia.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anak SMP Sebulan Tak Sekolah, Utang Pinjol Cicilan Pinjam Teman

    Anak SMP Sebulan Tak Sekolah, Utang Pinjol Cicilan Pinjam Teman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Judi online kian marak terjadi dan melibatkan anak di bawah umur. Dilaporkan seorang siswa SMP di Kulon Prugo diduga terjerat Pinjaman Online (Pinjol) akibat bermain judi online (judol).

    Informasi ini didapatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto. Dia mengatakan siswa tersebut tak masuk sekolah hingga sebulan karena masalah ini.

    “Kami mendapat laporan tentang pelajar tingkat SMP terjerat pinjol dan judol. Awalnya pelajar yang berasal dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas selama satu bulan,” jelasnya dikutip dari Detik.com, Senin (27/10/2025).

    Masalah tersebut bermula saat siswa SMP itu bermain game online hingga kecanduan. Karena membutuhkan top up uang dalam game, dia bahkan melakukan pinjol.

    Bukan hanya itu, dia dilaporkan juga meminjam uang ke teman-temannya untuk mencicil pinjamannya. Totalnya mencapai Rp 4 juta.

    “Ya kurang lebih sekitaran Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” lanjut Nur.

    Utang membayar pinjol itu membuatnya takut untuk ke sekolah. Pada akhirnya, siswa tersebut bolos ke sekolah dan malu.

    Nur mengatakan Disdikpora Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memulihkan psikis siswa.

    Selain itu mengupayakan langkah terbaik bagi nasib pendidikannya. Misalnya untuk memindahkannya ke sekolah lain atau ikut program Paket B.

    “Kalau dipindahkan akan kami bantu prosesnya. Kalau tidak, yang bersangkutan bisa ikut program Kejar Paket B,” ujarnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Pinjol-Judol, Sebulan Tak Masuk Sekolah

    Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Pinjol-Judol, Sebulan Tak Masuk Sekolah

    Jakarta

    Seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, DI. Yogyakarta tidak masuk sekolah selama satu bulan. Remaja itu ternyata malu karena punya utang dengan teman-temannya gegara terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

    “Kami mendapat laporan tentang pelajar tingkat SMP terjerat pinjol dan judol. Awalnya pelajar yang berasal dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas selama satu bulan,” ungkap Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, seperti dilansir detikJogja, Sabtu (25/10/2025).

    Nur menerangkan dari hasil penelusuran, diketahui alasan pelajar tersebut tidak masuk sekolah karena malu dengan teman-temannya. Diketahui pelajar tersebut sempat meminjam uang teman-temannya dengan total Rp 4 juta untuk judol dan mencicil pinjol.

    “Penyebabnya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Uang itu juga digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol. Ya kurang lebih sekitaran Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” lanjut Nur.

    Nur mengatakan pelajar tersebut mulai terjerat judol setelah mencoba game online yang mengharuskan top up uang. Hal itu berlangsung terus menerus hingga membuatnya ketagihan. Walhasil, pelajar itu memilih pinjol untuk memenuhi hasratnya berjudol.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/idh)

  • Pinjaman Online untuk Biaya Pendidikan: Solusi Cepat di Saat Mendesak – Page 3

    Pinjaman Online untuk Biaya Pendidikan: Solusi Cepat di Saat Mendesak – Page 3

    ● Limit pinjaman hingga Rp30 juta

    Limit besar ini sangat membantu untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti uang pangkal sekolah, biaya kuliah, hingga pembelian perlengkapan belajar.

    ● Bunga ringan mulai 0.1% per hari

    Tunaiku memberikan bunga yang kompetitif dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Hal ini membantu Anda merencanakan cicilan secara lebih jelas dan terukur.

    ● Approval cepat, hanya 3 menit

    Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online tanpa memerlukan jaminan, dan hasil persetujuan bisa didapat dalam waktu singkat.

    ● Metode pembayaran fleksibel

    Tunaiku menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran seperti transfer bank, ATM, hingga aplikasi pembayaran digital. Jadi, Anda bisa memilih cara yang paling mudah sesuai preferensi.

    ● Layanan pelanggan via Live Chat

    Dilengkapi dengan dukungan cs Tunaiku yang responsif, ramah, dan siap membantu Anda dalam setiap kebutuhan, mulai dari pengajuan hingga pembayaran cicilan.

  • Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal

    Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal

    Jakarta

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

    Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

    Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

    Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

    “Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

    Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

    Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

    Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

    “Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

    (ada/fdl)

  • Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

    Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus memperkuat upaya pencegahan judi online dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis (23/10/2025).

    Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri ini menyasar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Acara menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri dan Dinas Sosial Kota Kediri.

    Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI Meutya Hafid dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak. Ia menilai langkah ini mencerminkan kepedulian dan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online di ruang digital.

    Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa maraknya judi online kini menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat. Ia mengungkapkan, fenomena ini bahkan berdampak langsung pada program bantuan sosial di Kota Kediri.

    “Ironisnya, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” jelasnya. Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri tercatat 467 penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

    Menurut data Kementerian Komdigi RI, selama enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online, 1,19 juta situs judi online, serta 127 ribu promosi judi online di media sosial.

    Dari sisi ekonomi, laporan PPATK kuartal I 2025 mencatat total deposit transaksi judi online mencapai Rp 2,7 triliun, dengan pelaku terbanyak berada pada rentang usia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online (pinjol).

    Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum, memperkuat koordinasi antar lembaga, menjalin kerja sama internasional, serta menyelaraskan kebijakan strategis terkait pemberantasan judi online.

    Rony Yusianto berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri, keluarga, dan aset dari bahaya judi online. Ia juga menegaskan pentingnya membangun budaya digital sehat yang berlandaskan literasi dan tanggung jawab bersama di era transformasi digital. [nm/aje]

  • Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) se-Jawa Timur secara serentak. Kegiatan bertajuk ‘Digital Sehat Tanpa Judol’ juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Pemkot Mojokerto melalui Diskominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Yulianto dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Acara digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambungan zoom, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini. “Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

    Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judol se-Jawa Timur yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix. Politis Partai Golkar ini mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, judol bukan peluang, tapi jebakan.

    Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya, menyoroti bagaimana era digital membawa tantangan besar, salah satunya kemudahan akses terhadap situs judi online. “Era digital saat ini punya dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko besar, salah satunya maraknya judi online,” katanya.

    Maka dibutuhkan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada cerita sukses dari perjudian online karena semuanya sudah diprogram. Justru banyak yang berujung depresi, cerai, terlilit utang, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal.

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani. Angka itu disebut sebagai tanda betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan ancaman sosial yang nyata.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Judi online hanya bisa diberantas kalau tidak ada yang tergiur untuk bermain, mari mulai dari diri kita. Mari kita mulai dari diri sendiri, jangan membuka situs judi online, jangan ikut bermain, dan ajak anak-anak kita menjauhinya. Sampaikan bahaya ini kepada orang-orang di sekitar kita,” pesannya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak anti judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tujuannya, membangun kesadaran publik akan bahaya judi online yang kini mengancam berbagai lapisan masyarakat mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.

    Sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaku judol.

    Dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Diantaranya, jutaan pelaku juga tercatat memiliki keterkaitan dengan pinjaman online ilegal. [tin/but]

     

  • 7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2025. Setahun pemerintahan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kelembagaan, salah satunya di sektor komunikasi dan teknologi digital.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini berubah, berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Presiden Prabowo melantik Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital pada Senin (21/10/2024).

    Meutya menjelaskan bahwa perubahan nama lembaga bukan sekadar simbol, melainkan respons terhadap tantangan zaman yang menuntut percepatan digitalisasi di semua sektor.

    Saat itu, dalam 100 hari pertamanya, Meutya menegaskan tiga fokus utama. Pertama, melanjutkan pemberantasan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua, membangun internet ramah anak dengan perlindungan terhadap eksploitasi, pornografi, dan kekerasan anak. Ketiga, upaya pemerataan akses internet di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

    Ia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo disebut menitipkan pesan agar digitalisasi dapat menyederhanakan urusan pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.

    Setahun berlalu, apa yang sudah dilakukan oleh Komdigi dalam hal pembuatan kebijakan dan aturan lainnya? Berikut CNBC Indonesia rangkum satu tahun Komdigi era Prabowo-Gibran.

    1. PP TUNAS: Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Setahun berjalan, salah satu capaian Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku 1 April 2025.

    PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:

    Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
    Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
    Melakukan remediasi cepat dan transparan
    Menerapkan verifikasi usia pengguna untuk mencegah paparan konten negatif
    Adapun implementasi PP ini akan berlangsung bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.

    Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

    Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
    18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

    Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

    Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

    Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
    Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
    Eksploitasi Anak sebagai konsumen;
    Mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
    Adiksi;
    Gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
    gangguan fisiologis Anak.

    Jika suatu produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

    2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Selain regulasi perlindungan digital, Komdigi juga menuntaskan lelang frekuensi 1,4 GHz, yang telah dibuka sejak Juli 2025. Hasil seleksi diumumkan pada Rabu (15/10/2025), dengan dua perusahaan keluar sebagai pemenang, yakni:

    PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI), anak usaha Surge
    PT Eka Mas Republik, pemilik MyRepublic.

    PT Telemedia mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp403,76 miliar untuk wilayah Regional I. Sementara MyRepublic mendapatkan untuk dua regional sisanya dengan jumlah 9 zona. Harga penawaran perusahaan tertinggi untuk masing-masing yakni Regional II sebesar Rp 300.888.000.000 dan Regional III senilai Rp 100.888.000.000.

    Dari tujuh perusahaan peserta awal, hanya tiga yang lolos ke tahap akhir, hingga akhirnya dua operator tersebut memenangkan lelang. Komdigi berharap langkah ini memperluas jangkauan internet cepat dan mendorong pemerataan ekonomi digital di berbagai daerah.

    Lelang ini diperuntukkan untuk menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Lelang dilakukan untuk broadband wireless access (BWA) dan diharapkan bisa meningkatkan cakupan jaringan fixed broadband.

    3. SAMAN, Pantau Medsos 24 Jam

    Pemerintah memiliki sistem khusus untuk memberantas konten negatif, termasuk judi online, bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

    Diketahui SAMAN mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan

    SAMAN bekerja untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan turunannya PP 71/2019 hingga keputusan menteri.

    Para platform akan terhubung dengan SAMAN. Pihak kementerian bisa mengirimkan pemberitahuan agar konten negatif segera diblokir platform.

    Para platform juga bisa mengajukan banding pada pemberitahuan tersebut. Ini bisa dilakukan jika platform merasa permintaan itu tidak sesuai dengan ketentuannya yang ada dalam perusahaannya.

    4. Aturan tarif kurir

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.

    Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Perhitungannya sendiri tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    Pemerintah memang tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.

    “Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan ditemui pada Mei lalu.

    Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

    Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

    Permen baru itu juga mengatur terkait keputusan bebas ongkir. Potongan harga ditetapkan pada Pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

    Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

    Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi untuk periode potongan harga.

    Permasalahannya, Permenkomdigi no. 8/2025 justru menghilangkan aturan terkait layanan pesan antar makanan lewat aplikasi seperti GoFood dan Grab Food. Layanan pesan antar makanan padahal menjadi salah satu sorotan para pengemudi ojek online (ojol) dalam berbagai aksi unjuk rasa.

    5. Peta Jalan AI

    Komdigi mengungkap bahwa tengah menyiapkan soal peta jalan dan aturan terbaru soal AI. Kedua hal tersebut sudah masuk dalam finalisasi draft dan akan diterbitkan segera.

    “Pertama itu kita sudah finalisasi draf peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden ya,” kata Nezar ditemui di kantor Komdigi Jumat pekan lalu.

    “Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” dia menambahkan.

    Dia mengatakan setelah semua proses selesai akan segera diterbitkan. Bulan ini drafnya akan diselesaikan.

    Namun masih perlu untuk proses harmonisasi. Jadi, diharapkan tahun ini aturan bisa diselesaikan.

    Nezar belum mengungkapkan detil aturan dan peta jalan AI tersebut. Dia hanya mengatakan bakal ada soal keseimbangan inovasi dan proteksi atas risiko yang terjadi terkait teknologi tersebut.

    Ada sejumlah hal yang disasar dalam peta jalan ini, termasuk yang masuk dalam program strategis nasional.

    “Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain,” ungkap Nezar.

    Selain itu juga mencakup terkait prinsip yang harus diadopsi, mulai dari akuntabilitas hingga transparansi ada industri kreatif berbasis AI.

    6. Sistem Klasifikasi Usia untuk Game

    Komdigi baru saja mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi usia nasional untuk game.

    IGRS diluncurkan bertepatan dengan ajang konferensi pengembang game tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).

    IGRS dirancang untuk memberikan panduan usia bagi setiap game yang beredar di Indonesia. Para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+, dan akan mulai diterapkan pada Januari 2026.

    Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, penerapan IGRS bertujuan melindungi tidak hanya industri game nasional, tetapi juga para pemain, terutama anak-anak.

    “Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam acara IGDX Business & Conference 2025 di Legian, Bali.

    Komdigi akan mulai menerapkan klasifikasi usia pada seluruh game yang beredar di Indonesia mulai Januari tahun 2026.

    “Januari tahun depan, semua game harus di rating berdasarkan usianya masing-masing. Dari setiap game yang ada di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasinya untuk usia berapa,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada kesempatan yang sama.

    Ia menambahkan, proses penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Setiap pengembang atau penerbit gim wajib melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menentukan kategori usia produknya.

    Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan rutin guna memastikan penilaian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Edwin menegaskan, pengembang gim juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan produknya tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.

    7. Blokir Puluhan Ribu Judol

    Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

    Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Upaya ini disebut menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

    Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” terangnya.

    Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar

    OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar

    Purwokerto (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp376,8 miliar.

    “Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” ucapnya dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu.

    Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024-16 Oktober 2025, jumlah laporan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp7 triliun, lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total dana diblokir Rp376,8 miliar.

    Adapun lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC ialah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banteng 20.619.

    Sepanjang November 2024-15 Oktober 2025, kebanyakan modus scam terkait penipuan transaksi belanja jual beli online yang telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun, penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp189,91 miliar, lalu melalui media sosial Rp491,13 miliar.

    Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan informasi pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif) Rp361,26 miliar, pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp134 miliar.

    “Kita benar-benar take this into very serious action (menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius), untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata dia yang akrab dipanggil Kiki.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.