Produk: Pinjol

  • Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK, Ini Etikanya

    Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK, Ini Etikanya

    Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan.

    Penagihan ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur, termasuk eksekusi agunan jika diperlukan. Selain itu, masih ada sejumlah aturan yang mengatur tentang penagihan Debt Collector dan Pinjol.

    Berikut aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib diketahui. Cek selengkapnya di bawah ini.

    Boleh bekerja sama dengan pihak ketiga

    Pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) peraturan OJK tersebut, disebutkan bahwa penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan. Isinya adalah rincian keterlambatan pembayaran, jumlah pokok utang, bunga, dan denda yang terutang.

    Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan kepada debitur. Kerja sama ini harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

    Kerja sama dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang bermeterai. Pihak ketiga yang bekerja sama harus memenuhi persyaratan berikut: Berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang. dan memiliki tenaga kerja yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga terakreditasi oleh OJK. Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak dari kerja sama tersebut. Perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi berkala terhadap kerja sama dengan pihak ketiga.

    Aturan penagihan pinjol

    Sementara itu, untuk layanan fintech seperti pinjol, aturan tentang penagihan diatur dalam Pasal 102 dan Pasal 103 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain:

    1. Penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

    2. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan, dengan syarat:

    Pihak ketiga harus berbadan hukum. Memiliki izin dari instansi berwenang. Memiliki SDM yang tersertifikasi dalam penagihan oleh lembaga yang terdaftar di OJK. Pihak ketiga tidak boleh merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi dana.

    3. Penyelenggara bertanggung jawab atas dampak dari kerja sama dan wajib melakukan evaluasi berkala.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak ketiga yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berbadan hukum, memiliki izin, dan memiliki SDM yang tersertifikasi.

    Etika penagihan

    Menurut Pasal 191 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/2021, penagihan yang dilakukan oleh debt collector wajib mematuhi etika yang telah ditentukan. Beberapa pokok etika yang diatur adalah:

    Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran harus memastikan bahwa penagihan dilakukan hanya untuk utang dengan kualitas kredit yang buruk atau macet, dan pelaksanaan penagihannya harus sebanding dengan jika dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran itu sendiri.

    Etika penagihan utang juga dapat diatur lebih lanjut oleh organisasi pengatur mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) dengan persetujuan dari Bank Indonesia.

    Dalam konteks fintech, penagihan juga harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang ada. Penyelenggara fintech wajib melakukan penagihan dengan itikad baik.

    Perusahaan fintech dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik atau mental, atau cara-cara yang melanggar norma seperti menyebarkan kebencian rasial, agama, atau merendahkan martabat debitur, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyberbullying), terhadap debitur, harta bendanya, maupun keluarga atau kerabatnya.

    Lebih lanjut, Surat Edaran OJK 19/2023 mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online (pinjol) tidak boleh menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pengguna, kecuali terdapat pengecualian yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

    Demikianlah aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib dipatuhi.

  • BRI Ajak Bijak Kelola Keuangan Lewat Web Series ‘Pakai Hati Reborn’

    BRI Ajak Bijak Kelola Keuangan Lewat Web Series ‘Pakai Hati Reborn’

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menggelar Gala Premier Web series ‘Pakai Hati Reborn’ pada Sabtu (14/12) di XXI Plaza Senayan, Jakarta. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun BRI ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, sekaligus upaya BRI untuk menyampaikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta mendukung perkembangan sektor kreatif di Indonesia.

    Diketahui, pada Web Series Pakai Hati ‘Reborn’ kali ini, BRI mengangkat salah satu visi BRI di tahun 2025, yakni menjadi Champion of Financial Inclusion. Dibintangi oleh Bryan Domani, Caitlin Halderman, Awwe, dan Callista Arum, Pakai Hati Reborn menghadirkan alur cerita penuh drama, romansa, dan komedi ringan yang tetap fokus pada pesan edukasi. Melalui serial ini, BRI mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan dan menghindari jebakan layanan keuangan ilegal.

    Corporate Secretary BRI A. Hendy Bernadi menjelaskan web series ini dirancang sebagai medium untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan cara yang inovatif dan relevan.

    “Pada Web Series Pakai Hati ‘Reborn’ kali ini, BRI mengangkat salah satu visi BRI di tahun 2025 yakni menjadi Champion of Financial Inclusion untuk dikomunikasikan kepada publik/masyarakat. Inklusi keuangan merupakan suatu upaya untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang mudah dan merata terhadap layanan keuangan formal. Target inklusi keuangan di Indonesia mencapai 90% di tahun 2024, dan dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk mencapai hal tersebut. BRI sendiri berperan besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Hendy mengatakan di tahun 2025 mendatang, BRI terus berupaya untuk mendukung hal tersebut dan mencantumkan dalam visi Perusahaan yakni menjadi ‘Champion of Financial Inclusion’. Pihaknya berupaya memastikan masyarakat dapat dengan mudah menikmati produk dan layanan perbankan dari BRI.

    “BRI memberikan akses layanan keuangan seluas-luasnya diantaranya melalui inisiatif holding ultra mikro yang merupakan sinergi BRI bersama Pegadaian dan PNM yang menghasilkan ekosistem di layanan yang terintegrasi untuk segmen ultra mikro. Super Apps BRImo yang merupakan layanan one stop financial solution BRI yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun. Serta AgenBRILink, layanan nirkantor BRI dan merupakan layanan perbankan yang lebih dekat dengan Masyarakat,” jelasnya.

    Sebagai informasi, acara Gala Premier ‘Pakai Hati Reborn’ dihadiri oleh insan kreatif, pekerja BRI, dan masyarakat luas yang memberikan apresiasi besar terhadap peluncuran serial ini. Dengan menyajikan edukasi keuangan dalam format yang menarik, BRI berharap serial ini dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menghindari pinjaman online ilegal.

    “Melalui Pakai Hati Reborn, BRI juga ingin menyampaikan pesan tentang pentingnya literasi keuangan, kehati-hatian, dan kesadaran akan risiko, yaitu nilai-nilai yang juga menjadi inti dari layanan BRI. Serial ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal yang kerap merugikan, sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih bertanggung jawab dan aman,” jelasnya.

    Sebagai bagian dari perayaan HUT BRI ke-129, Pakai Hati Reborn menjadi wujud nyata komitmen BRI untuk terus berinovasi dalam menyampaikan literasi keuangan. Melalui langkah ini, BRI berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus mendukung perkembangan sektor kreatif di Indonesia.

    (akd/akd)

  • Jeratan Pinjol di Balik Kematian Satu Keluarga di Cirendeu, Polisi Usut HP Korban

    Jeratan Pinjol di Balik Kematian Satu Keluarga di Cirendeu, Polisi Usut HP Korban

    loading…

    Jenazah satu keluarga di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel dimakamkan, Senin (16/12/2024). Polisi masih mendalami motif kematian satu keluarga yang diduga terjerat pinjol. Foto: SINDOnews/Ari Sandita

    TANGERANG SELATAN – Polisi masih mendalami motif kematian satu keluarga di Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satu keluarga yang meninggal dunia yakni AF (32), YL (28), dan AH (3).

    Mereka bunuh diri di Cirendeu, Ciputat Timur karena diduga terjerat pinjaman online (pinjol) . Polisi telah menyita barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya handphone/HP milik korban.

    “Dalam penanganan ini ada beberapa barang bukti yang sudah kami amankan di antaranya tali rafia, tali tambang, pakaian korban, dan 3 HP milik suami istri,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin, Senin (16/12/2024).

    Handphone tersebut bakal diteliti lebih lanjut oleh polisi guna mendalami motif kematian satu keluarga. Khususnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pinjol.

    “Motif yang menyebabkan peristiwa tersebut kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kemas.

    Maka itu, polisi melibatkan ahli digital forensik dalam mengungkap motif kematian korban. Begitu juga ahli dokter forensik untuk memastikan ada tidaknya luka pada tubuh korban.

    “Kami akan menggunakan metode scientific criminal investigation untuk membuat jelas, akan kami libatkan juga ahli digital forensik, kedokteran forensik,” ujarnya.

    (jon)

  • Polisi Bakal Bongkar Isi Ponsel Satu Keluarga yang Tewas Diduga Terlilit Pinjol di Tangsel – Halaman all

    Polisi Bakal Bongkar Isi Ponsel Satu Keluarga yang Tewas Diduga Terlilit Pinjol di Tangsel – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL – Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk tiga buah ponsel milik satu keluarga yang ditemukan tewas di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan.

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M. S. Arifin mengatakan nantinya ketiga ponsel tersebut akan dibongkar untuk mengetahui isinya.

    “Iya benar akan dilakukan digital forensik terhadap HP tersebut,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, Senin (16/12/2024).

    Ahli digital forensik, kata Kemas, nantinya juga akan digandeng untuk mengetahui motif yang menjadi penyebab ketiganya tewas.

    “Belum bisa kami pastikan (motifnya), karena kami akan menggunakan scientific crime investigation untuk membuat jelas,” tuturnya.

    Untuk informasi, warga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan digegerkan dengan adanya satu keluarga yang ditemukan tewas pada Minggu (15/12/2024).

    “Ketiga jenazah diketahui berinisial A.F (31), suami), Y.L (perempuan umur 28 th, istri) dan A.H (laki laki umur 3 tahun anak),” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M. S. Arifin dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Kemas mengatakan dari pemeriksaan saksi, jenazah ketiganya ditemukan pertama kali oleh dua orang saksi yang merupakan keluarga korban pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.

    Saksi saat itu datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menyalakan air yang tombol mesinnya berada di rumah korban.

    “Datang ke rumah korban untuk menyalakan air yang kebetulan tombol on/off nya berada di dalam rumah korban, Namun pintu rumah masih kondisi terkunci,” ungkapnya.

    Kedua saksi akhirnya mencoba membuka pintu tersebut melalui jendela yang tidak terkunci. 

    Setelah bisa masuk ke dalam, kedua saksi melihat YL dan anaknya AH sudah dalam keadaan berbaring dengan tubuh yang kaku di dalam kamar.

    “Kemudian saksi 2 berusaha membawa korban A.H (anak) ke Klinik Medika Cirendeu, namun sesampai di lokasi menurut keterangan petugas medis korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

    Tak lama dari sana, saksi pun menemukan jasad korban lainnya yakni AF dalam kondisi tergantung.

    “Untuk korban AF ditemukan Meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu flapon,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Kemas, ketiga jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk dilakukan visum et repertum guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Dari informasi yang beredar, terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi dugaan penyebab satu keluarga ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

    Hal ini diketahui setelah ada salah satu saksi yang mengatakan korban berinisial YL sempat bercerita jika suaminya tengah terjerat pinjol.

    Namun, Kemas belum bisa menyimpulkan motif keluarga tersebut tewas karena masih melakukan pendalaman.

    “Motif kematian ketiga korban masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ciptim dan Sat Reskrim Polres Tangsel,” ungkap Kemas.

  • Polisi Bakal Bongkar Isi Ponsel Satu Keluarga yang Tewas Diduga Terlilit Pinjol di Tangsel – Halaman all

    Jenazah Ibu & Anak Dimakamkan Satu Liang Lahad di Makam Poncol, Jenazah AF akan Dimakamkan di Jaksel – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL – YL (28) dan AH (3), ibu dan anak kasus satu keluarga tewas di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan dimakamkan di satu liang lahad di TPU Raudhatul Jannah, Makam Poncol, Senin (16/12/2024).

    Pantauan Tribunnews.com, jenazah tiba di rumah duka untuk disalatkan sekira pukul 11.00 WIB. 

    Hanya dua jenazah yang dibawa yakni YL dan anaknya, AH untuk dimakamkan usai disalatkan.

    Tampak suasana duka para kerabat korban yang sudah menunggu di pemakaman tersebut.

    Tak lama kemudian, jenazah AH dimasukkan ke liang lahad dengan digendong tiga orang. 

    Setelahnya, baru jenazah sang ibu yang dimasukkan ke liang lahad.

    Sementara itu, jenazah AF (31), suami sekaligus ayah korban tidak dibawa di pemakaman tersebut.

    Informasi dari warga sekitar rumah korban, jenazah AF memang rencananya akan dimakamkan di tempat kelahirannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    YL (28) dan AH (3), ibu dan anak kasus satu keluarga tewas di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan dimakamkan di satu liang lahad di TPU Raudhatul Jannah, Makam Poncol, Senin (16/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Untuk informasi, warga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan digegerkan dengan adanya satu keluarga yang ditemukan tewas, Minggu (15/12/2024).

    “Ketiga jenazah diketahui berinisial A.F (laki laki umur 31 th, suami), Y.L (perempuan umur 28 th, istri) dan A.H (laki laki umur 3 th anak),” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Kemas mengatakan dari pemeriksaan saksi, jenazah ketiganya ditemukan pertama kali oleh dua orang saksi yang merupakan keluarga korban pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.

    Saksi saat itu datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menyalakan air yang tombol mesinnya berada di rumah korban.

    “Datang ke rumah korban untuk menyalakan air yang kebetulan tombol on/off nya berada di dalam rumah korban, Namun pintu rumah masih kondisi terkunci,” ungkapnya.

    Kedua saksi akhirnya mencoba membuka pintu tersebut melalui jendela yang tidak terkunci. 

    Setelah bisa masuk ke dalam, kedua saksi melihat YL dan anaknya AH sudah dalam keadaan berbaring dengan tubuh yang kaku di dalam kamar.

    Suasana rumah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak ditemukan tewas di Kampung Poncol Indah III RT 05 RW 02, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    “Kemudian saksi 2 berusaha membawa korban A.H (anak) ke Klinik Medika Cirendeu, namun sesampai di lokasi menurut keterangan petugas medis korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

    Tak lama dari sana, saksi pun menemukan jasad korban lainnya yakni AF dalam kondisi tergantung.

    “Untuk korban AF ditemukan Meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu flapon,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Kemas, ketiga jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk dilakukan visum et repertum guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Dari informasi yang beredar, terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi dugaan penyebab satu keluarga ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

    Hal ini diketahui setelah ada salah satu saksi yang mengatakan korban berinisial YL sempat bercerita jika suaminya tengah terjerat pinjol.

    Namun, Kemas belum bisa menyimpulkan motif keluarga tersebut tewas karena masih melakukan pendalaman.

    “Motif kematian ketiga korban masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ciptim dan Sat Reskrim Polres Tangsel,” ungkap Kemas.

     

  • Tragedi di Cirendeu Bukan Hanya Sebuah Cerita Memilukan, tapi juga Peringatan Keras bagi Semua

    Tragedi di Cirendeu Bukan Hanya Sebuah Cerita Memilukan, tapi juga Peringatan Keras bagi Semua

    loading…

    Suasana di rumah duka tampak ramai oleh pelayat, baik itu keluarga, kerabat, tetangga, dan warga sekitar di rumah korban di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/12/2024). FOTO/ARI SANDITA

    TANGERANG SELATAN – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai tragedi memilukan yang menimpa sebuah keluarga di Cirendeu, Tangerang Selatan membuka mata semua terhadap berbagai aspek kehidupan yang sering kali luput dari perhatian. Ketiga anggota keluarga yang ditemukan tewas dalam rumah mereka mencerminkan dampak destruktif dari tekanan ekonomi dan jeratan pinjaman online (pinjol).

    “Dari peristiwa ini, ada banyak pelajaran penting yang dapat dipetik, baik dari sisi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Pinjaman online telah menjadi solusi cepat bagi banyak masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman besar berupa bunga tinggi, metode penagihan intimidatif, dan pelanggaran privasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

    Dalam kasus ini, AF, kepala keluarga, menggunakan data pribadi istrinya, YL, untuk mengakses pinjaman. “Langkah tersebut menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang berisiko, bahkan merugikan anggota keluarga,” tuturnya.

    Dia mengatakan, banyak platform pinjaman online tidak mematuhi regulasi yang jelas, sehingga memberikan ruang bagi praktik-praktik yang eksploitatif. Dia menuturkan, penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin atau paksaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menghancurkan hubungan kepercayaan dalam keluarga.

    “Lebih buruk lagi, ancaman penagihan dari debt collector sering kali dilakukan dengan cara yang meresahkan, bahkan menyasar pihak yang tidak terlibat langsung, seperti yang dialami tetangga korban,” imbuhnya.

    Menurut dia, salah satu akar dari permasalahan ini adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Dia melihat banyak individu tidak memahami bagaimana mekanisme pinjaman bekerja, termasuk suku bunga, denda keterlambatan, dan risiko jangka panjang dari utang.

    Dalam kasus ini, ketidaktahuan dan tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup membuat keluarga AF terjebak dalam lingkaran utang. “Peningkatan literasi keuangan harus menjadi prioritas. Program pendidikan tentang pengelolaan keuangan, khususnya dalam menghadapi tawaran pinjaman online, harus diinisiasi oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat,” kata dia.

    Di amelanjutkan, literasi ini tidak hanya untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko utang, tetapi juga memberikan alternatif solusi, seperti menabung atau memanfaatkan program pembiayaan mikro yang lebih terjangkau. Selain dampak finansial, lanjut dia, pinjaman online sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang berat.

    Menurut dia, intimidasi dari penagih utang, ancaman terhadap privasi, dan rasa malu akibat keterlibatan pihak ketiga, seperti tetangga atau kerabat, dapat menghancurkan kesejahteraan mental seseorang. Tragedi di Cirendeu menunjukkan bagaimana tekanan semacam itu bisa berujung pada keputusan tragis.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

  • Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    JABAR EKSPRES – Korban Pinjaman Online (pinjol) kembali berjatuhan, kali ini ada sekeluarga yang nekad melakukan aksi bunuh diri di dalam rumahnya yang berada di kawasan Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    Para korban ditemukan oleh tetangganya pada minggu (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB Siang. Warga berupaya memasuki rumah yang terkunci rapat tersebut dengan cara melompati jendela samping, karena akses menuju rumah tersebut susah dilalui.

    Sampai didalam, pemandangan tragis langsung menyambut para warga, seluruh penguni rumah tersebut ditemukan sudah membujur kaku.

    Baca juga : 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 investasi ilegal Diblokir OJK Selama 2024

    Mereka terdiri dari 3 orang, yakni AF (31) sebagai kepala keluarga, kemudian YL (28) yang merupakan istri AF dan juga anak mereka yang masih balita AH (3).

    Korban pertama yang ditemukan oleh warga adalah ibu dan anak YL dan AH yang tergeletak di dalam kamarnya, sementara korban AF ditemukan terpisah di dapur rumah tersebut dalam kondisi tergantung tali di sebuah kayu plafon rumah tersebut.

    Warga lantas berupaya menyelamatkan para korban dengan membawanya ke klinik terdekat namun sayang sudah tidak terselamatkan.

    Menurut penuturan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas, dari hasil penyelidikan, motif dari kematian tiga orang dalam satu keluarga tersebut diduga karena pinjol.

    “Berdasarkan keterangan 4 saksi menyebut suaminya berinisial AF memiliki sangkutan atau pinjaman,” ujarnya memberikan keterangan.

    baca juga : Utang Warga Jabar Capai Rp18,6 Triliun Akibat Pinjol dan Judol, Pengamat Soroti Langkah Pemerintah

    Keempat orang saksi yang diperiksa oleh polisi, sebelumnya sempat didatangi oleh istri korban yang bercerita terkait masalah utang pinjol yang melilit suaminya tersebut.

    “Korban perempuan berinisial YL sekaligus sebagai istri dan anaknya berinisial AH sempat bercerita jika suaminya AF berurusan dengan utang online,” lanjutnya.

    Namun kepastian dari infomasi tersebut masih didalami oleh polisi untuk mencari kebenarannya.

     

  • Intip Rumah Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Terletak di Gang Sempit, Kondisi Dalam Rumah Berantakan – Halaman all

    Intip Rumah Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Terletak di Gang Sempit, Kondisi Dalam Rumah Berantakan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL – Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak ditemukan tewas di Kampung Poncol Indah III RT 05 RW 02, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2024).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, bangku plastik hingga tenda berwarna biru terpasang di depan rumah duka yang merupakan rumah kerabat korban.

    Adapun rumah ketiga orang berinisial AF (31), YL (28) dan anaknya AH (3) yang menjadi tempat mereka tewas berada di bagian belakang rumah kerabat tepatnya di sebuah gang kecil.

    Terpantau saat ini rumah dengan tembok berwarna hijau dan pintu cokelat ini masih terpasang garis polisi. 

    Dari jendela rumah, terlihat sedikit bagian dalam rumah yang terlihat berantakan. 

    Sejumlah barang terletak di bagian lantai dengan posisi yang tidak beraturan.

    Suasana rumah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak ditemukan tewas di Kampung Poncol Indah III RT 05 RW 02, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Selain itu, terlihat ada foto-foto pernikahan AF dan YL. 

    Ada pula foto anaknya yang masih bayi terpasang di tembok rumah.

    Para pelayat masih berada di lokasi rumah duka untuk menunggu kedatangan ketiga jenazah yang saat ini masih berada di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

    Rencananya, jenazah satu keluarga itu akan disalatkan di Masjid Al Mukhlisin, masjid yang ada di sekitar rumah korban. 

    Setelahnya jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman warga sekitar.

    “Nanti katanya anak dan ibunya dimakamkan satu liang lahad, sedangkan suaminya dikuburkan sendiri. Nanti dimakamkan di tanah wakaf Makam Poncol,” kata salah satu warga, Haji Sadi di lokasi, Senin (16/15/2024).

    Satu Keluarga Tewas

    Sebelumnya, warga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan digegerkan dengan penemuan satu keluarga dalam kondisi tewas, Minggu (15/12/2024).

    “Ketiga jenazah diketahui berinisial AF (laki laki umur 31 th, suami), YL (perempuan umur 28 th, istri) dan AH (laki laki umur 3 th anak)” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Kemas mengatakan dari pemeriksaan saksi, jenazah ketiganya ditemukan pertama kali oleh dua orang saksi yang merupakan keluarga korban pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.

    Saksi saat itu datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menyalakan air yang tombol mesinnya berada di rumah korban.

    “Datang ke rumah korban untuk menyalakan air yang kebetulan tombol on/off nya berada di dalam rumah korban, Namun pintu rumah masih kondisi terkunci,” ungkapnya.

    Kedua saksi akhirnya mencoba membuka pintu tersebut melalui jendela yang tidak terkunci. 

    Setelah bisa masuk ke dalam, kedua saksi melihat YL dan anaknya AH sudah dalam keadaan berbaring dengan tubuh yang kaku di dalam kamar.

    “Kemudian saksi 2 berusaha membawa korban AH (anak) ke Klinik Medika Cirendeu, namun sesampai di lokasi menurut keterangan petugas medis korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

    Tak lama dari sana, saksi pun menemukan jasad korban lainnya yakni AF dalam kondisi tergantung.

    “Untuk korban AF ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon,” jelasnya.

    Suasana rumah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak ditemukan tewas di Kampung Poncol Indah III RT 05 RW 02, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Saat ini, lanjut Kemas, ketiga jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk dilakukan visum et repertum guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Dari informasi yang beredar, terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi dugaan penyebab satu keluarga ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

    Hal ini diketahui setelah ada salah satu saksi yang mengatakan korban berinisial YL sempat bercerita jika suaminya tengah terjerat pinjol.

    Namun, Kemas belum bisa menyimpulkan motif keluarga tersebut tewas karena masih melakukan pendalaman.

    “Motif kematian ketiga korban masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dan Sat Reskrim Polres Tangsel,” ungkap Kemas.

     

  • Kronologi Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur, Diduga Akibat Pinjol

    Kronologi Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur, Diduga Akibat Pinjol

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menjelaskan kronologi penemuan mayat satu keluarga di Kampung Poncol, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024).

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S Arifin menyampaikan identitas mayat yang ditemukan itu yakni ayah AF (32), ibu YL (28), dan anaknya AH (3).

    “Benar telah ditemukan adanya 3 orang jenazah [satu keluarga di Kp. Poncol No.102 RT.5/2 Kel. Cirendeu Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan, kronologi penemuan mayat itu berawal dari saksi Y dan N ingin menyalakan air dengan posisi sakelar yang berada di rumah TKP. Namun, saat itu rumah dalam kondisi terkunci.

    Kemudian, saksi N berusaha membuka pintu rumah melalui jendela samping dan melihat kedua korban YL dan AH dengan kondisi terbaring.

    “Kemudian, saksi Y berusaha membawa korban AH ke Klinik Medika Cirendeu, namun sesampai di lokasi menurut keterangan petugas medis korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

    Sementara itu, korban AF telah ditemukan meninggal dunia dengan keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon. 

    “Saat ini ketiga jenazah dibawa ke RS. Fatmawati untuk dilakukan Visum Et Repertum. Sedangkan Motif kematian ketiga korban masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ciptim dan Sat Reskrim Polres Tangsel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang baru diperoleh sementara kepolisian, korban AF sebelum meninggal dunia sempat bercerita terkait perkara pinjaman online atau pinjol.