Produk: Pinjol

  • Lawan Judi Online, Komdigi Perkuat Literasi di Masyarakat

    Lawan Judi Online, Komdigi Perkuat Literasi di Masyarakat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memperbanyak literasi di kalangan anak muda, termasuk usia sekolah untuk melawan judi online (judol).

    “Kita perbanyak literasi, karena pendekatan teknologi saja tidak akan cukup. Apalagi kita berkejar-kejaran dengan mereka yang juga ingin meracuni internet dengan konten-konten negatif, maka edukasi di saat yang bersamaan juga dilakukan secara masif,” ungkap Meutya dalam kunjungan Kampanye Anti Judol dan Pinjol Ilegal dan Peninjauan Akses Internet BAKTI di Malang, Sabtu (4/1/2024).

    Dia mengatakan, literasi sangat penting karena berdasarkan aturan dari undang-undang dan turunan undang-undang ITE itu sudah jelas pelarangannya. Sehingga, sisanya hanya bagaimana penegakan hukumnya.

    “Kalau dari aturan saya rasa sudah cukup keras dan jelas dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa itu salah dan ada sanksi hukumnya,” pungkas Meutya.

    Untuk diketahui, Komdigi juga telah melakukan aksi pencegahan, pengawasan, baik itu melalui literasi dari yang disampaikan maupun pengawasan di ruang digital. Karena itu Komdigi mendeteksi situs dan juga nomor-nomor rekening.

    Komidigi telah mentake-down situs, dan nomor rekening telah dilaporkanlaporkan ke OJK, ke perbankan, juga ke PPAPK,untuk melakukan blokir rekening. Selain itu, Komdigi sendiri sudah berkomunikasi dengan platform teknologi global agar dapat mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

    (dpu/dpu)

  • 8 Ciri Telepon Penipuan yang Wajib Diwaspadai

    8 Ciri Telepon Penipuan yang Wajib Diwaspadai

    Ciri-ciri telpon penipuan harus diketauhi. Seiring dengan perkembangan teknologi, penipuan nomor telepon menjadi salah satu ancaman serius di tengah masyarakat. Tidak seperti sebelumnya, modus yang dipakai pelaku semakin beragam untuk mengelabui korbannya.

    Bahkan, penipuan melalui nomor telepon semakin canggih dan sulit dideteksi. Tidak jarang, pelaku memakai teknik persuasi dan menggunakan nada bicara yang terdengar menyakinkan.

    Jika tidak waspada, data pribadi bisa disalahgunakan yang mengakibatkan kerugian finansial serius.

    Agar tidak mudah terjebak modus Penipuan Telepon, berikut beberapa ciri telepon penipuan yang wajib diwaspadai.

    1. Nomor tidak dikenal

    Salah satu ciri-ciri telepon penipuan yang mudah dikenali adalah panggilan dari nomor tidak dikenal. Nomor yang tidak terdaftar atau tidak ada di dalam kontak membuat identitas pemiliknya sulit diidentifikasi.

    Nomor yang dipakai juga tidak terdaftar sebagai nomor resmi suatu instansi atau lembaga tertentu.

    Tidak jarang nomor tersebut menggunakan kode area di luar Indonesia, seperti kode +44 dan +1. Kode area tersebut seringkali digunakan untuk aksi penipuan. Penggunaannya juga dipakai pelaku agar dirinya tidak mudah terdeteksi.

    Untuk menghindari terjebak aksi penipuan, tetap berhati-hati saat menerima panggilan dari nomor tidak dikenal. Hindari menerima panggilan dengan terburu-buru.

    2. Meminta informasi pribadi

    Penipuan nomor telepon juga kerap meminta informasi pribadi yang bersifat sensitif. Pelaku akan berupaya untuk mendapatkan data pribadi targetnya, seperti nomor KTP,  kode OTP, PIN ATM, nomor rekening, username, password, dan nomor kartu kredit.

    Berbekal data pribadi korban, oknum tidak bertanggung jawab tersebut bisa mengakses akun pribadi keuangan atau aplikasi korban.

    Dengan informasi pribadi korban, pelaku juga bisa memanfaatkannya untuk melakukan aksi kejahatan, mulai dari pemalsuan identitas hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam keamanan identitas Anda.

    Perlu diingat, lembaga atau pihak resmi tidak pernah meminta informasi sensitif seseorang melalui panggilan telepon. Maka dari itu, jangan sembarangan untuk memberikan data pribadi apalagi dari nomor tidak dikenal.

    3. Nada bicara terkesan memaksa dan mengintimidasi

    Ciri-ciri telepon penipuan berikutnya adalah nada bicara yang terkesan memaksa dan mengintimidasi. Selain menggunakan teknik persuasi, pelaku bisa menggunakan nada bicara yang terkesan agresif untuk menekan korbannya.

    Dengan menggunakan taktik menciptakan urgensi, korban bisa merasa terdesak sehingga pelaku mudah untuk memanipulasinya. Nada mengintimidasi lawan bicara dimanfaatkan untuk mengganggu penilaian logis korban.

    Jika tidak jeli mengenalinya, korban bisa bertindak tanpa berpikir panjang untuk memverifikasi informasi dan kebenarannya. Akibatnya, korban terburu-buru dalam mengambil keputusan.

    4. Mengaku dari instansi pemerintah atau perusahaan besar

    Untuk menyakinkan korban, beberapa oknum biasanya mengklaim dirinya dari instansi pemerintah atau perusahaan besar. Mereka memakai nama perusahaan besar dengan reputasi baik agar terdengar lebih menyakinkan.

    Dengan membawa nama besar dari lembaga yang diakui tersebut, pelaku bertujuan untuk mengintimidasi korban. 

    Dalam beberapa kasus, pelaku bisa mengatasnamakan sebagai petugas kepolisian atau pajak untuk mendapatkan informasi pribadi korbannya.

    Selain meminta informasi pribadi, pelaku yang mengklaim dirinya sebagai wakil dari perusahaan besar juga bisa menawarkan pekerjaan. Namun, tawaran pekerjaan tersebut juga bagian dari modus penipuan.

    Untuk menghindari modus ini, pastikan untuk mengecek nomornya terdaftar dalam kontak resmi lembaga atau perusahaan besar yang dimaksud.

    5. Mengaku ada masalah mendesak

    Menginformasikan adanya masalah juga menjadi ciri-ciri telepon penipuan yang harus diwaspadai. Disertai dengan nada yang mengintimidasi, pelaku akan memanipulasi perasaan korban untuk mengambil keputusan secara cepat. 

    Penipu seringkali menciptakan urgensi dengan memberitahukan bawah korban memiliki tunggakan yang harus diselesaikan untuk menghindari denda.

    Masalah terkait keamanan juga kerap dijadikan modus penipuan telepon. Dengan mengklaim bahwa akun korban diretas, korban terdesak untuk memberikan informasi pribadinya.

    6. Penawaran hadiah yang tidak realistis

    Tidak hanya mengklaim ada masalah kepada korban, penipuan nomor telepon juga sering menggunakan modus penawaran hadiah atau promo menggiurkan.

    Mengingat penawaran tersebut bagian dari aksi penipuan, korban biasanya akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk mengklaim hadiah tersebut.

    Banyak kasus penipuan telepon menjanjikan hadiah setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut. Namun, kenyataanya hadiah tersebut hanya akal-akalan dan korban mengalami kerugian finansial.

    7. Permintaan akses ke perangkat Anda

    Bahaya peretasan juga menjadi salah satu ancaman dunia digital yang patut diwaspadai. Permintaan akses ke perangkat jadi ciri telepon penipuan lainnya yang memiliki risiko phising.

    Biasanya, pelaku akan memberitahu bahwa korban memiliki masalah keamanan pada akun atau perangkat yang dimiliki. Korban akan diarahkan untuk mengunjungi situs atau aplikasi tertentu untuk mengatasinya.

    Begitu mengakses situs atau aplikasi, perangkat dan akun yang Anda miliki bisa diretas. Pelaku akan memeras uang korban atau memanfaatkannya untuk melancarkan aksi kejahatan lainnya.

    8. Metode pembayaran yang tidak biasa

    Jika mendapatkan panggilan telepon yang meminta Anda untuk transfer, waspada hal tersebut termasuk salah satu indikasi penipuan. 

    Terlebih metode pembayaran atau transfer yang tidak biasa, seperti kartu hadiah atau mata uang kripto. Metode pembayaran tersebut membuat pengembalian uang hampir mustahil.

    Maka dari itu, ada baiknya untuk tidak terburu-buru untuk mentransfer uang begitu saja tanpa melakukan verifikasi identitas penelepon.

    Demikian sejumlah ciri telepon penipuan yang harus diwaspadai oleh setiap pengguna. Dengan mengenali modusnya, risiko terjebak aksi penipuan bisa diminimalisasi.

  • Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!

    Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” terang OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).

    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

    Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

    1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

    3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

    a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    (hns/hns)

  • OJK Terbitkan Aturan Baru soal Suku Bunga Pinjaman Online, Ini Respons Pelaku Usaha – Page 3

    OJK Terbitkan Aturan Baru soal Suku Bunga Pinjaman Online, Ini Respons Pelaku Usaha – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) atau pinjaman online (pinjol).

    Kebijakan ini, yang juga mencakup pengaturan batas usia minimum Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

    Sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

    Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025). 

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

     

  • Akademisi UIN Saizu dan MES Bahas Keuangan Syariah dengan OJK Purwokerto

    Akademisi UIN Saizu dan MES Bahas Keuangan Syariah dengan OJK Purwokerto

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Akademisi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto bersama Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar audiensi dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto pada Selasa (31/12/2024).

    Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, akademisi UIN Saizu, menjelaskan audiensi ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di eks-Karesidenan Banyumas Raya. Fokus pembahasan adalah sinergitas program kerja untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah.

    “Kami ingin membangun peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah eks-Karesidenan Banyumas Raya,” ungkapnya.

    Salah satu inisiatif utama adalah pengembangan ekonomi berbasis masjid sebagai pilot project. Program ini mencakup pendampingan komunitas masjid dalam mengembangkan entrepreneurship dan menciptakan kawasan Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat).

    Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, menyambut baik audiensi ini dan menegaskan komitmen OJK dalam mendukung akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

    “OJK terus mendorong edukasi, sosialisasi, dan kemitraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Digitalisasi produk keuangan untuk UMKM menjadi prioritas kami,” ujar Haramain.

    Ketua Umum MES PD Banyumas, Assoc. Prof. Akhmad Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menggerakkan entrepreneurship berbasis masjid. Salah satu inisiatifnya adalah Akademi Entrepreneurs Syariah, yang akan memberikan pelatihan bagi remaja masjid dan edukasi digitalisasi manajemen keuangan syariah.

    “Kami ingin mengalihkan fokus generasi Z dari penggunaan pinjaman online atau judi online dengan pelatihan yang relevan dan membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat,” jelas Akhmad.

    Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Banyumas Raya melalui sinergi MES, OJK, dan komunitas lokal.
     
     
     
     
     

  • Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024

    Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024

    Jakarta

    Sederet perusahaan terkenal di Tanah Air mengalami keruntuhan. Penyebabnya, mulai dari persaingan yang ketat dan semakin tidak pastinya kondisi ekonomi saat ini. Beberapa di antaranya bahkan sempat ada dalam kancah perdagangan di level internasional dalam bidangnya.

    Berikut detikcom merangkum beberapa perusahaan di Tanah Air yang mengalami kebangkrutan:

    1. Sritex

    Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, telah dinyatakan pailit sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Mulanya, kabar kepailitan raksasa tekstil ini terdengar pada Juni 2024, yang dikabarkan bahwa perseroan terlilit utang.

    Meskipun masih beroperasi, saat itu perseroan mengakui bahwa kinerjanya sedang mengalami penurunan lantaran terhantam pandemi Covid-19, hingga munculnya perang persaingan dagang yang ketat di industri tekstil global.

    Sritex akhirnya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, yang diambil atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch. Ansar.

    Menurut catatan detikcom, mengutip dari laporan keuangan perusahaan per Semester I 2024, liabilitas SRIL tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun (kurs Rp 15.700). Angka ini terdiri atas liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar US$ 131,42 juta. Lalu ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.

    Utang bank menjadi salah satu pos yang mengambil porsi paling besar dalam liabilitas jangka panjang Sritex, dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 13,1 triliun. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.

    Bank-bank tersebut cukup beragam, ada bank pelat merah hingga bank swasta. Bank tersebut ada yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri. Salah satu bank dengan beban utang paling besar ialah PT Bank Centra Asia Tbk atau BCA.

    Tercatat utang bank jangka panjang Sritex di BCA mencapai US$ 71,30 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. Sementara utang bank jangka pendek Sritex di BCA adalah US$ 11,37 juta atau setara dengan Rp 184 miliar.

    Demi mempertahankan operasionalnya, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit. Namun, MA memutuskan menolak kasasi tersebut. Dalam hal ini pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.

    2. Investree

    Adalah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang tutup per 2024 lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur ke luar negeri dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Hingga sat ini, OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    3. TaniFund

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

    Menurut catatan detikcom, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

    Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    4. Net Visi Media

    Tahun 2024 menjadi senjakala bagi PT Net Visi Media Tbk (NETV), yang menghadapi tantangan finansial hingga mengalami kebangkrutan. Net Visi Media Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri media. Lini usahanya meliputi bidang penyiaran televisi, produksi konten, manajemen artis, dan media digital.

    NETV mengalami penurunan pendapatan sejak 2018, dengan beban utang yang meningkat hingga kesulitan memenuhi kewajiban finansial. Dengan adanya krisis ini, saham NETV diakuisisi oleh MD Entertainment sebanyak 80%, menginvestasikan dana senilai Rp 559,1 miliar untuk penyehatan keuangan. Kini, perusahaan bernama PT MDTV Media Technologies Tbk.

    Sekadar informasi tambahan, sebelumnya stasiun televisi ini mengumumkan mundurnya 7 orang pimpinan perseroan, namun tidak dirinci alasan dari pengunduran diri ini.

    Lihat juga Video ‘Sempat Hits di Kalangan Ibu-ibu, Tupperware Kini Ajukan Bangkrut:

    (fdl/fdl)

  • Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun

    Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

    Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

    Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

    (hns/hns)

  • OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

    OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Detail Ketentuannya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perubahan terhadap batasan bunga harian pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman daring (pindar) atau Pinjaman Online (pinjol). 

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Besaran bunga pinjol terbaru

    Adapun poin penting dalam SE tersebut mengatur tentang penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI yang disesuaikan sebagai berikut:

    Pinjaman konsumtif

    Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,2 persen per hari dari sebelumnya 0,3 persen

    Pinjaman produktif mikro dan ultra mikro

    Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

    Pinjaman untuk usaha kecil dan menengah

    Tenor kurang dari 6 bulan: 0,1 persen per hari Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari

    Alasan penurunan bunga pinjol

    Kebijakan perubahan bunga pinjol tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI.

    Kemudian, kondisi industri LPBBTl juga dipandang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, hingga tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif.

    OJK siapkan aturan tentang paylater

    OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later atau Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan layanan keuangan.

    Pokok-pokok aturan tentang paylater ini mencakup pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

  • Tahun Baru, Harapan Baru

    Tahun Baru, Harapan Baru

    Jakarta – Salah satu pesan penting yang selalu kita rayakan dari perayaan tahun baru adalah tentang harapan baru. Kita berharap pada awal yang baru kita bisa memperbaiki apa yang salah pada tahun yang silam. Kita seakan diberi kesempatan lagi untuk memulai sesuatu yang baru.

    Namun, tak semua orang mendapatkan kemewahan itu. Ada di antara kita yang sedang mengalami situasi terpuruk. Badai masalah dan kesulitan yang menerpa seakan mengatakan kepada diri kita bahwa tidak ada lagi harapan baru untuk hidupmu. Di sanalah muncul yang namanya keraguan, putus asa, dan patah semangat.

    Hidup tampaknya tidak akan pernah mengantar kepada harapan yang lebih baik. Hidup tampaknya hanya akan membawanya kepada satu kekacauan menuju kekacauan yang lain. Hidup rupanya tidak seromantis film-film yang selalu berusaha menampilkan akhir yang bahagia untuk setiap cerita (happy ending). Harus diakui hidup tak jarang membuat orang berada di situasi tanpa harapan. Namun, ini bukan akhir dari segala sesuatu.

    Hidup manusia bukanlah sebuah cerita yang lurus-lurus saja. Seperti halnya di dalam film ada yang disebut sebagai plot twist, perubahan arah dan hasil dari sebuah cerita dengan cara yang tidak terduga. Hidup manusia bukanlah ukuran matematis yang membuat mereka yang saat ini mengalami kekacauan hidup pasti akan mengalami kekacauan selamanya. Sejarah sudah menunjukkan kepada kita bahwa ada orang-orang yang bangkit dari keterpurukan dan akhirnya tampil sebagai pemenang kehidupan.

    Mengatakan bahwa cerita ini adalah cerita yang mudah dijalani kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup hari ini pasti hanya akan menambah luka. Mungkin mereka akan memilih untuk mengatakan bahwa itu adalah teori. Namun, memang sejarah ada untuk dijadikan pembelajaran. Sebagai awal mungkin baik kalau kita mendengarkan ungkapan bijak yang mengatakan, “Adalah baik untuk mengatakan/menerima bahwa hidup kita sedang tidak baik-baik saja.”

    Kreativitas Hidup

    Saat ini, salah satu citra hidup ideal yang menjadi harapan banyak orang adalah memiliki keluarga yang ideal, uang yang banyak, pekerjaan yang mapan, dan juga usaha yang berhasil. Citra hidup macam ini cukup digemari oleh banyak pihak di negeri ini. Buktinya konten-konten yang menampilkan artis-artis kaya yang pamer kekayaan dan kesuksesan selalu digandrungi oleh banyak pihak.

    Dalam penelitian Roida Pakpahan dan Donny Yoesgiantoro dari Universitas Bina Sarana Informatika dan Universitas Pertahanan pada 2023, ditemukan bahwa fenomena pamer kekayaan (flexing) digandrungi masyarakat, meski belum tentu kemewahan itu benar.

    Dalam situs We Are Sosial 2023 ditemukan bahwa sebanyak 167 juta penduduk Indonesia aktif bermedia sosial. Itulah sebabnya flexing melalui media Tiktok, Instagram dan Facebook, Youtube dan lain sebagainya menjadi salah satu konsumsi masyarakat ini. Bagi mereka yang melakukan, flexing memiliki makna positif karena membangun branding dirinya, tetapi bagi masyarakat flexing mempengaruhi pola hidup konsumtif dan hedonis. Orang tidak lagi menggunakan barang sekadar untuk memenuhi kebutuhan, tetapi guna mendapat status sosial.

    Dalam penelitian Fatkhan Amira Imtihan dan Datu Jatmiko dari Universitas Terbuka dan Universitas Negeri Yogyakarta yang berjudul Fenomena Maraknya Penggunaan Jasa Pinjaman Online Di Desa Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ditemukan bahwa maraknya orang yang terpengaruh oleh pinjaman online salah satunya dipengaruhi oleh keinginan untuk flexing. Di sana dikatakan, “Keinginan untuk terlihat kaya di masyarakat sering kali mendorong individu untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi keuangan mereka sebenarnya. Kondisi ini muncul ketika seseorang ingin mencari pengakuan sosial dan status ekonomi di masyarakat.”

    Pada bagian berikut dikatakan, “Banyak masyarakat menganggap kekayaan merupakan sebuah simbol prestise dan keberhasilan. Selain itu menonjolkan penampilan kaya dapat membuka pintu peluang dan mengundang rasa hormat dari orang lain.”

    Tentu kita tidak sedang membicarakan tentang pinjaman online. Kita sedang berbicara tentang pengharapan. Pengharapan akan hidup yang bahagia itu sekarang terkungkung oleh kemampuan materi dan kekayaan fisik. Orang lupa bahwa kebahagiaan itu ada berbagai macam bentuknya. Kita kehilangan kreativitas untuk memandang hidup dari sudut pandang yang lebih luas yang bahkan dalam situasi yang sulit pun orang masih bisa mengatakan bahwa hidupnya beruntung.

    Dalam konteks orang Jawa, salah satu ungkapan yang bagus muncul ketika orang kecelakaan. Sederhananya demikian, “Kalau orang itu lecet, orang akan mengatakan untung cuma lecet. Kalau orang itu patah tangan kiri, orang akan mengatakan untung cuma tangan kiri. Kalau kedua kakinya patah, orang akan mengatakan untung cuma patah kaki. Kalau dia tidak sadarkan diri, orang akan mengatakan untung tidak meninggal. Kalau orang itu meninggal dunia, orang akan mengatakan untung dia langsung meninggal karena kalau sampai sakit pasti harus mengalami cacat.”

    Leluhur kita punya kecerdasan spiritual yang membuat mereka memandang hidup dalam perspektif rasa syukur. Dalam masyarakat Batak, ada ungkapan bijak yang mengatakan, “Sasittongna, molo dipahabisho jatah gagalmu, olo dang olo ho ikkon hasea” yang artinya, “Sesungguhnya jika engkau menghabiskan jatah gagalmu, mau tidak mau kau akan berhasil.” Ungkapan ini pun adalah tentang keberanian untuk melihat hidup dalam sudut pandang yang lebih luas.

    Kebahagiaan tidak hanya bisa dicapai dengan satu jalan saja. Kita hidup bukan dengan kacamata kuda yang membuat kuda tak bisa melihat kiri atau kanan dan hanya menatap ke depan. Kita hidup dengan keyakinan bahwa ada banyak jalan menuju ke Roma, ada banyak kemungkinan menuju kepada kebahagiaan.

    Menuju Harapan Baru

    Tahun baru dan harapan yang baru kiranya tetap akan menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru. Mungkin memang titik berangkat kita berbeda-beda, tetapi tujuannya sama yaitu mengalami kebahagiaan. Belajar dari berbagai ungkapan di atas, kita tahu bahwa kebahagiaan itu ada berbagai macam bentuknya.

    Sayangnya ada kecenderungan besar di masyarakat kita untuk membandingkan diri dengan orang-orang di sekitarnya. Begitu populernya lagu “wong ko ngene kok dibanding-bandingke” dua tahun silam menjadi bukti betapa masyarakat kita suka sekali membandingkan hidupnya dengan orang-orang di sekitarnya. Munculnya ungkapan “rumput tetangga selalu tampak lebih hijau” menjadi bukti lain kecenderungan melihat hidup orang lain sebagai pembanding hidup.

    Demi tidak menjadi yang paling bawah orang rela melakukan banyak hal yang justru membuat orang kehilangan menemukan dan memperjuangkan versi terbaik dari dirinya sendiri. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus dari kajian poskolonial yaitu kenyataan bahwa masyarakat pasca jajahan adalah masyarakat yang bermental kalah dan suka akan kemenangan-kemenangan kecil.

    Sikap rendah diri membawa orang tidak percaya diri untuk mengatakan bahwa dirinya sudah berharga di hadapan orang lain. Kajian ini mau membangunkan orang-orang di negeri bekas jajahan bahwa mereka adalah orang-orang yang terhormat dan tidak perlu menyamakan diri dengan para bekas penjajah untuk menjadi lebih terhormat.

    Para leluhur di negeri ini sudah mewariskan rasa syukur yang membuat mereka berbahagia dalam berbagai perjuangan hidup. Mereka kreatif dalam memandang kehidupan. Semoga kita yang hidup pada era media, konsumerisme, dan hedonisme ini tidak menjadi orang-orang yang kehilangan kreativitas untuk mengatakan saya layak untuk berbahagia, apapun keadaan hidup saya.

    Selamat tahun baru dan selamat menikmati dan memperjuangkan versi terbaik dari diri Anda sendiri. Tidak perlulah kita memandang rumput tetangga kalau kita sudah bisa menikmati rumput yang ada di rumah sendiri. Tak perlu memandang hidup orang lain karena nyatanya kita punya cara sendiri-sendiri untuk menikmati dan mensyukuri hidup ini.

    Martinus Joko Lelono pengajar di Universitas Sanata Dharma

    (mmu/mmu)

  • Kemarin, OJK ubah bunga pindar hingga blokir 8.500 rekening judol

    Kemarin, OJK ubah bunga pindar hingga blokir 8.500 rekening judol

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Rabu (1/1), mulai dari OJK ubah batas bunga harian pinjaman daring (pindar) hingga OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi daring (judol).

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini:

    1. OJK ubah batas bunga harian pinjaman daring per 1 Januari 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1).

    Berita selengkapnya di sini

    2. Pertamina sesuaikan harga BBM nonsubsidi pada Januari 2025

    PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Kementerian ATR lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2025

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Erick Thohir meminta persingkat waktu tempuh kereta bandara

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar waktu tempuh kereta api bandara dapat dipersingkat, sehingga mampu menjadi pilihan utama transportasi publik.

    Saat menjajal kereta bandara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Stasiun BNI City, Jakarta, Rabu, Erick meminta agar waktu tempuh yang mencapai 50 menit ini, dapat dipersingkat demi meningkatkan efisiensi layanan.

    Berita selengkapnya di sini

    5. OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024

    Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyatakan bahwa pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025