Produk: Pinjol

  • Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan ‘Saman’ – Halaman all

    Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan ‘Saman’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. 

    Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

    Ini adalah sebuah  aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    “Saman  akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

    Melalui Saman, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

    Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. 

    Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 

    Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

    Lindungi Kelompok Rentan

    Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. 

    Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. 

    Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan  jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

    Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

    Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. 

    Penerapan Saman  sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. 

    Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

    Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. 

    Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. 

  • Demi Lunasi Utang Fico Fachriza Jual Rumah

    Demi Lunasi Utang Fico Fachriza Jual Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komika Fico Fachriza akhirnya menjual rumah pribadinya untuk membayar utang yang dipinjamnya dari sejumlah selebritas dan pinjaman online (pinjol).

    Fico mengaku harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Selain itu, tindakannya tersebut bertujuan untuk mengembalikan nama baiknya yang sempat tercoreng akibat kasus dugaan penipuan berkedok pinjam uang yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

    “Sebagai bagian dari usaha saya juga untuk lepas dari riba, pinjol, utang pada kerabat dan masalah-masalah yang saya buat. Bismillah, saya ingin menjual aset berupa rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat,” ungkap Fico dalam unggahan Instagramnya yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (24/1/2025).

    Dijelaskan oleh Fico, rumah yang dijualnya ini dapat dibeli dengan beberapa metode pembayaran yang mempermudah calon pembeli sehingga rumahnya cepat laku.

    “Buka harga Rp 425 juta. Bisa secara tunai bertahap. Surat sedang diurus atau dipecah karena tadinya satu tanah dibuat empat bangunan,” jelasnya.

    Dalam unggahan tersebut, Fico Fachriza juga memaparkan spesifikasi rumah yang ingin dijualnya agar menjadi gambaran bagi pembelinya.

    “Untuk spesifikasi rumahnya ada dua kamar. Satu kamar utama dengan kamar mandi dalam. Dua kamar mandi. Satu di dalam kamar dan satu di luar. Kitchen set, garasi lebar muat dua mobil. Satu lagi cuma baru pernah ditempati sama @abdurarsyad sama keluarga waktu rumahnya lagi renovasi,” tandas Fico yang ingin menjual rumahnya untuk melunasi utang.

  • Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024

    Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024

    Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonat

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa pihaknya telah menghentikan total sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut, entitas terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sebanyak 543 entitas.

    Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga termasuk di antaranya karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” kata Hudiyanto di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Mereka antara lain PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), CCS Compleo (penawaran investasi), Komunitas Cerdas Financial (penawaran arisan online melalui grup facebook), serta Xender RC Investment (penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit).

    Selanjutnya ada Bursa ZUHYX (platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto), PT SAI Technology Group (penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian), PT NITG Teknologi Indonesia (platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI), serta World Pay One atau WPONE (perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI).

    Dengan bertambahnya entitas yang diblokir, maka Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI juga mencatat, pihaknya menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

    Terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, terdapat 30.124 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025.

    Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

    Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban scam sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

    Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    Selain itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC yang beralamat di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komdigi Awasi Ketat Konten Internet Mulai Februari, Ada Denda!

    Komdigi Awasi Ketat Konten Internet Mulai Februari, Ada Denda!

    Jakarta

    Untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Aplikasi tersebut guna melindungi masyarakat di internet, khususnya anak-anak.

    Komdigi merancang Saman untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    Melalui Saman ini, Komdigi akan memastikan bahwa PSE, seperti X, Google, YouTube, Instagram, Facebook, maupun TikTok, bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

    “Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Proses penegakan Saman Komdigi terhadap PSE maupun UGC ini akan dilakukan secara bertahap. Pertama, surat perintah takedown konten, di mana mereka wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Tahap kedua, adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

    Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ungkap Meutya.

    Lindungi Kelompok Rentan

    Komdigi mencatat anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

    Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

    Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

    Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

    Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

    (agt/fay)

  • Satgas PASTI Telah Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024, Ini Rinciannya – Page 3

    Satgas PASTI Telah Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024, Ini Rinciannya – Page 3

    Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    Pemblokiran Kontak Debt Collector

    Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

     

  • OJK Blokir 796 Entitas Ilegal & Kontak Debt Collector

    OJK Blokir 796 Entitas Ilegal & Kontak Debt Collector

    Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah memblokir 796 entitas ilegal pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.

    “Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).

    Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin. OJK pun menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal melalui aplikasi maupun situs web. 

    Entitas ini adalah PT Comfort DG Corporation dengan modus penawaran kerja paruh waktu. CCS Compleo menawarkan investasi, kemudian Komunitas Cerdas Financial dengan modus penawaran arisan online melalui grup facebook.

    Ada juga Xender RC Investment yang menawarkan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit. 

    Selain itu, OJK memblokir platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, yaitu bursa ZUHYX, lalu menghentikan PT SAI Technology Group yang menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian.

    Kemudian, operasionalisasi PT NITG Teknologi Indonesia juga dihentikan oleh Satgas PASTI karena platform ini menawarkan pembelian aset kripto menggunakan teknologi AI. Lalu, ada platform World Pay One (WPONE) yang dihentikan karena menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis dengan gimmick menggunakan teknologi AI.

    Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, total entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh OJK mencapai 12.185. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Dengan upaya ini, OJK meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena sifatnya merugikan, dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation pada kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    Impersonation ini terjadi ketika seseorang meniru merek terpercaya demi mengelabui korban agar merespons dan membocorkan informasi pribadi yang sangat sensitif. 

    Para penipu itu akan mencoba berkomunikasi dengan para calon korbannya untuk tujuan jahat, yaitu mencuri data pribadi dan menguras rekening korban. Mereka menggunakan sejumlah media digital selama melakukan impersonation, termasuk media sosial, email, dan website phishing.

    Mereka juga akan membuat website, nomor call center dan akun media sosial yang mirip dengan aslinya, bahkan membuat nama, logo, konten dan informasi di dalamnya yang terlihat mirip pada mata awam. 

  • Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    Perusahaan Startup eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    BANDUNG – Perusahaan Startup yang bergerak di sektor akuakultur eFishery tengah jadi sorotan setelah diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

    Berdasarkan informasi terungkap adanya perbedaan mencolok antara klaim pendapatan yang dilaporkan dengan hasil penyelidikan.

    Data yang dihimpun Jabar Ekspres dari berbagai sumber, pihak manajemen mengklaim pendapatan mencapai 752 juta dolar AS dengan laba sebesar 16 juta dolar AS selama periode Januari hingga September 2024.

    Namun, hasil investigasi menunjukkan angka sebenarnya jauh lebih kecil, yakni pendapatan hanya sebesar 157 juta dolar AS, sementara perusahaan justru mencatatkan kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS.

    BACA JUGA: eFishery Siapkan Pembiayaan 100 Juta Dolar untuk Pembudidaya

    Kondisi ini membuat Perusahaan yang didirikan oleh Gibran Huzaifah sebagai CEO & Co-founder eFishery mengalami kesulitan operasional.

    Karyawan eFishery sendiri yang tergabung ke dalam serikat pekerja melakukan aksu unjuk rasa di depan  kantor pusat eFishery, Jl. Malabar, Kota Bandung, Kamis (23/1) siang.

    Sekjen Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) Icad mengatatakan, sebetulnya mengenai perkara Perusahaan ini banyak karyawan yang tidak mengetahuinya.

    Bahkan ada tudingan yang menyebutkan bahwa karyawan terlibat sehingga Perusahaan mengalami fraud adalah tidak benar.

    Menurutnya berbagai permasalahan di eFishery saat ini sedang terjadi. Seperti karyawan yang ditugaskan ke Kalimantan sampai enggak bisa pulang.

    BACA JUGA: OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!

    Selain itu, banyak juga pembudidaya yangdulu mendapat bantuan dan dukungan sekarang mengalami kesulitan untuk mengakses pakan ikan.

    “Kami hanya ingin bekerja dan berdedikasi. Jadi sangat ga fair bahwa efesiensi ini (dianggap) fraud sistematis,” sesalnya.

    Icad mengatakan, sejauh ini belum ada support dari pihak Perusahaan. Bahkan pemberhentian operasional ini dilakukan secara mendadak.

    BACA JUGA: Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!

    Pihaknya mendengar kabar mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta kemungkinan penutupan perusahaan pada Februari mendatang.

    ‘’Langkah ini diduga berkaitan dengan upaya menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan,’’ kata dia.

    BACA JUGA: Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!

  • 14 Faktor Masyarakat Indonesia Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran

    14 Faktor Masyarakat Indonesia Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Survei Nasional (LSN) mencatat 14 faktor utama yang memengaruhi kepuasan masyarakat Indonesia terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran. Hasilnya, 87,5% masyarakat puas dengan kinerja pemerintahan yang baru.

    Ke-14 faktor itu adalah, pemeriksaan kesehatan gratis dengan tingkat kepuasan 88,2%. Lalu ada 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dengan tingkat kepuasan 87,9%. Pelatihan kompetensi guru dengan tingkat kepuasan 86,9%.

    Peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi dengan tingkat kepuasan 86,7%. Penuntasan TBC 80,7%. Penghapusan utang UMKM 79,5%.

    Pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online (judol) 79,3%. Makan bergizi gratis sebesar 79,3%. Pengamanan pasar dalam negeri sebesar 78,1%.

    “Membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan 77,6%, pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar 75,1%, sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan reformasi birokrasi 74,7%, pembangunan rumah untuk rakyat kecil 70,2%, dan pemberantasan korupsi 69,8%,” papar peneliti LSN Fishya Amina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, pengamat politik Kunto Adi Wibowo menilai survei yang dirilis oleh LSN menunjukkan bahwa program-program pemerintah Prabowo memenuhi layanan dasar publik, terutama sektor kesehatan hingga pendidikan.

    “Program Prabowo seakan menjadi jawaban bagi masyarakat, setelah pendidikan dasar dan menengah seakan-akan selama ini diabaikan oleh Kementerian Pendidikan,” tutur Kunto.

    Namun, kepuasan yang diperoleh ini, lanjut Kunto, dapat dimaknai sebagai harapan untuk pemerintah Prabowo-Gibran. 

    “Justru tingkat kepuasan pada masa awal pemerintahan dapat menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Apakah harapan yang terpupuk dapat dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Lembaga Survei Nasional (LSN) merilis data kepuasan masyarakat terhadap 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran. Dari catatan yang dimiliki LSN 87,5% masyarakat Indonesia puas dengan hasil kerja Prabowo-Gibran.

  • Bandung Barat Jadi Pengirim Pekerja Migran Ilegal Terbesar Keempat di Jabar

    Bandung Barat Jadi Pengirim Pekerja Migran Ilegal Terbesar Keempat di Jabar

    JABAR EKSPRES – Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran ilegal (PMI) terbanyak di Jawa Barat (Jabar).

    Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Bandung Barat, periode 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 68 warganya memilih bekerja sebagai PMI atau non-prosedural.

    Dari data tersebut, sedikitnya terdapat 7 negara yang menjadi pilihan para PMI Bandung Barat untuk bekerja diantaranya, timur tengah, seperti Arab Saudi dan Dubai. Sementara di kawasan Asia meliputi Malaysia, Taiwan, Jepang, dan Kamboja.

    Dengan jumlah tersebut menjadikan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyumbang pekerja migran ilegal ke-empat terbanyak di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Menteri Abdul Kadir Karding Sosialisasikan Program Pekerja Migran di B-Universe

    Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, rata-rata permasalahan yang dialami PMI ilegal di negara dimana mereka di berkerja cukup beragam, seperti tindakan kekerasan oleh majikan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pembunuhan.

    Disnakertrans KBB juga mencatat dari 68 PMI ilegal, 11 orang diantaranya meninggal dunia. Kemudian lima diantaranya dikuburkan di Arab Saudi.

    “Ada TPPO, lalu juga ada di negara penempatannya dia mengalami kecelakaan kerja, gajih tidak dibayarkan itu akibat dari PMI ilegal. Jadi yang terdata itu memang berdasarkan laporan keluarga,” kata Dewi Andani saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

    Dijelaskan pemerintah daerah hanya bisa mendeteksi PMI non-prosedural tatkala muncul permasalahan di tempat kerjanya.

    “Memang menurut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung Barat jadi salah satu penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jabar. Ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak,” ujarnya.

    Menurut Dewi maraknya PMI ilegal asal Bandung Barat dipicu karena rendahnya edukasi masyarakat serta tingginya desakan ekonomi. Warga Bandung Barat tak punya pilihan ketika berada dalam kondisi serba kekurangan atau dilanda masalah utang, baik ke bank emok atau pinjaman online.

    Maka, jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena menjanjikan gaji besar atau uang muka jaminan. Masalah lainnya ternyata banyak penyalur atau calo di setiap desa yang menawarkan bekerja di luar negeri secara instan dan mudah.

  • Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal – Page 3

    Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

    “Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

    Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

    Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

    “Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

    Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.

    “(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.