Produk: Pinjol

  • RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok

    RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    Sistem tersebut akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform. Ancaman sanksi teguran hingga blokir berlaku bagi pelanggar. 

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem anyar itu bakal diterapkan per Februari 2025.

    “Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online ilegal,” kata Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/1/2025).

    Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

    Ketiga, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

    Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.

  • UMKM Hadapi Tantangan Pencatatan Laporan Keuangan dan Pajak, Ini Cara Merapikannya – Halaman all

    UMKM Hadapi Tantangan Pencatatan Laporan Keuangan dan Pajak, Ini Cara Merapikannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu kendala dan tantangan yang dihadapi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia adalah sistem pencatatan keuangan yang belum rapi.

    Banyak pebisnis UMKM yang masih menggunakan sistem pencatatan manual dan sangat sederhana.

    Padahal, perangkat lunak yang bisa dimanfaatkan untuk membuat sistem pencatatan keuangan yang lebih sistematis dan rapi saat ini cukup banyak. Sebagian diantaranya malah bisa diunduh gratis. 

    Karena itu, kemudahan dalam mencatat transaksi pemasukan, pengeluaran, hingga pembukuan pinjaman online, kartu kredit hingga pelunasannya pada aplikasi ini turut mendukung literasi finansial di masyarakat. 

    “Masyarakat juga jadi lebih memperhatikan pengaturan keuangannya,” ungkap Nonih, Komisaris PT Bukuku Solusi Kreatif kehadiran Bukuku Personal, perusahaan penyedia sistem pencatatan keuangan dikutip Rabu, 29 Januari 2025.

    Pihaknya berupaya membantu pebisnis UMKM melalui aplikasi Bukuku Personal untuk memudahkan mereka dalam pengaturan transaksi keuangan menjadi lebih rapi.

    “Aplikasi ini sangat mudah digunakan serta memiliki banyak fitur menarik yang berkaitan dengan pencatatan keuangan serta pajak untuk orang pribadi dan UMKM secara sederhana,” bebernya.

    Dia berharap aplikasi ini bisa luas digunakan masyarakat Indonesia, khususnya untuk kebutuhan pribadi maupun para pelaku usaha mikro kecil menengah.

    Pelaku UMKM menyusun rencana keuangan pribadi dan membuat UMKM lebih melek terhadap pembukuan dan pajak seperti menghitung PPh 21 Orang Pribadi dan PPh UMKM secara sederhana.
    Semua fitur penghitungannya mengacu pada kaidah akuntansi, sehingga hasil penghitungan pun dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.

    Tampilan Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi pada aplikasi ini menyertakan pula ilustrasi nominalnya.

    Fitur laporan untuk transaksi harian yang sudah dikelompokkan menjadi berbagai jenis laporan termasuk laporan PPh 21 Orang Pribadi maupun Laporan PPh UMKM. Pengguna bisa melakukan anggaran bulanan untuk mendeteksi pengeluaran yang over budget.

    Melalui penggunaan Bukuku Personal, diharapkan para pengguna dapat merasakan efisiensi dan kepraktisan dalam mencatat transaksi keuangan kapan dan di mana saja.

    Soal keamanan data, pihaknya telah mengantongi sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 27001:2013 dan terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    Baru-baru ini aplikasi ini mendapat sertifikat  #1 Most Recommended Tax & Finance Solutions Application for UMKM and Personal Award Winner 2025.

     

  • Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin

    TRIBUNJATENG.COM- Ramai penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh oknum atas nama Yayasan Al Falah.

    Yayasan tersebut menawarkan pinjaman online bunga 0 persen.

    Selain itu, limit pinjaman mencapai Rp 500 Juta dan bisa diangsur selama 10 tahun. Padahal, pinjaman bank pada umumnya hanya memiliki tenor maksimal 5 tahun.

    Untuk bisa mendapatkan pinjaman online Yayasan Al Falah, debitur hanya perlu mengirim :

    Kirim Foto KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
    Kirim Foto KK (KARTU KELUARGA)
    Kirim Foto Nomor (REKENING TABUNGAN)

    Limit Rp 500 Juta, tenor 10 tahun, bunga 0 persen serta persyaratan mudah, membuat banyak orang tergiur.

    Namun untuk mencairkan pinjaman, debitur harus membayar biaya admin atau juga deposito.

    “Untuk Deposit, Wajib diselesaikan terlebih dahulu. Jika sudah diselesaikan, maka paling lambat 15-30 menit dana pinjamannya kami cairkan,” demikian tawaran Pinjaman Online Yayasan Al Falah.

    Besaran deposito sekitar 5 persen dari pinjaman.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, Pinjaman Online Yayasan Al Falah tersebut adalah modus penipuan.

     “Sobat OJK, Harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengaku berizin atau mencantumkan logo OJK.

    OJK tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.

    Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
    Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” tulis OJK dalam akun Instagramnya.

    (*)

  • DANA KAGET Edisi Akhir Januari 2025, Tinggal KLIK Langsung Cair Hingga Rp65.000 Untuk Liburan

    DANA KAGET Edisi Akhir Januari 2025, Tinggal KLIK Langsung Cair Hingga Rp65.000 Untuk Liburan

    JABAR EKSPRES – Kesempatan emas untuk mendapatkan tambahan uang saku untuk liburan panjangmu, ada link DANA KAGET  (daget) edisi spesial liburan akhir bulan Januari 2025.

    Hanya dengan klik tautan yang akan dibagikan di akhir artikel ini, kamu akan langsung mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp65.000 untuk semua pengguna DANA.

    Jika kamu memiliki akun DANA , maka kamu juga memiliki peluang yang sama mendapatkannya. Namun perlu diingat jika jumlah saldo DANA gratis yang akan didapat tidaklah sama antara satu penerima dengan yang lainnya.

    Hal ini karena pembagian Daget diatur secara acak, ada yang mendapatkan banyak dan ada juga yang sedikit karena dibagikan untuk 200 orang pengguna DANA.

    Baca juga : Pertama Daftar Langsung Dapat Rp350.000 Saldo DANA Gratis, Ini Triknya

    Jika kamu cepat dan beruntung, maka kamu bisa mendapatkan hingga Rp65.000 hanya dengan sekali KLIK saja.

    Kamu juga bisa membagikan tautan atau link DANA KAGET di artikel ini untuk teman-temanmu, agar semua juga merasakan rezeki yang sama untuk menambah bekal liburanmu.

    Kamu juga perlu tahu,jika DANA Kaget merupakan salah satu fitur resmi yang ada di aplikasi DANA, yang memungkinkan kamu mendapat saldo gratis secara cuma-cuma.

    Namun perlu diketahui, bahwa Saldo gratis ini diberikan oleh sesama pengguna DANA dan bukan diberikan oleh aplikasi DANA.

    Banyak yang masih ragu apakah link DANA kaget seperti ini asli atau penipuan, karena banyak sekali yang membagikan link palsu, yang kadang mengarahkan pada hal negatif seperti pinjaman online, judi online atau bahkan penipuan.

    Karenanya kamu juga perlu hati-hati dan periksa secara teliti, apakah link tersebut benar dari DANA atau bukan.

    Namun link DANA Kaget di Jabarekspres selalu asli dan bukan penipuan, dan hampir setiap hari ada.

    Baca juga : Link DANA KAGET Special Imlek, Dapat Rp135.000 Gratis Dengan Buka Angpau Merah

    Selain di Jabar Ekspres, kamu juga bisa mendapatkan link Daget dengan memanfaatkan sosial media, grup-grup komunitas penghasil saldo DANA gratis, media online, atau simpan akun-akun yang bisa menjadi pembagi DANA Kaget.

  • Dapat Angpao Imlek, Bayar Utang Pinjol atau Investasi?

    Dapat Angpao Imlek, Bayar Utang Pinjol atau Investasi?

    Jakarta: Imlek selalu identik dengan angpao merah yang menjadi simbol keberuntungan dan rezeki. 
     
    Bagi banyak orang, uang angpao bukan sekadar bonus, tetapi juga peluang untuk memperbaiki keuangan, terutama bagi mereka yang memiliki utang, termasuk utang pinjaman online (pinjol). 
    Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, uang tersebut bisa cepat habis tanpa manfaat nyata.
     
    Agar uang angpao Sobat Medcom tidak terbuang percuma, berikut adalah beberapa tips mengelola keuangan saat memiliki beban utang.
     

    1. Prioritaskan membayar utang
    Jika Sobat Medcom memiliki utang di pinjaman online, alokasikan sebagian besar uang angpao untuk melunasinya. 

    Utang pinjol sering kali memiliki bunga yang tinggi, sehingga melunasi utang lebih awal dapat mengurangi beban bunga yang harus dibayar.
     
    Fokus pada utang yang memiliki bunga tertinggi terlebih dahulu (strategi debt avalanche) atau lunasi utang kecil untuk motivasi (strategi debt snowball).

    2. Sisihkan untuk dana darurat
    Setelah melunasi sebagian atau seluruh utang, sisihkan sebagian uang angpao untuk dana darurat. 
    Dana ini penting agar tidak perlu berutang lagi jika ada kebutuhan mendesak di masa depan.
     
    Menurut pakar keuangan Dave Ramsey, idealnya dana darurat setidaknya mencakup tiga hingga enam bulan pengeluaran.
    3. Investasikan
    Jika utang sudah terkelola dengan baik, gunakan uang angpao untuk berinvestasi. Investasi kecil seperti reksa dana atau emas bisa menjadi langkah awal untuk menumbuhkan uang Anda.
     
    Mulailah investasi dengan platform yang memiliki izin resmi dari OJK untuk keamanan.
     
    Angpao bukan hanya soal kebahagiaan sesaat, tetapi juga peluang untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik. Jadi, manfaatkan momen ini untuk memperbaiki kondisi keuangan dengan langkah bijak dan strategis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet – Basmi Pinjol Ilegal

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet – Basmi Pinjol Ilegal

    Jakarta, CNBC Indonesia- Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung upaya otoritas memperkuat ekosistem dalam industri fintech di Indonesia termasuk menekan angka kredit macet.

    Ketua Umum Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan peran AFPI mendorong penguatan tata kelola industri melalui serangkaian program termasuk lewat forum sharing knowledge. Diharapkan strategi ini bisa mengatasi berbagai persoalan bisnis fintech termasuk masalah kredit macet.

    Seperti apa upaya AFPI memperbaiki tata kelola industri fintech hingga mengatasi persoalan pinjol ilegal? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/01/2025)

  • OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya – Halaman all

    OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya – Halaman all

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

    Tayang: Sabtu, 25 Januari 2025 13:45 WIB

    Kolase Tribunnews.com

    OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya 

    TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

    Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK:

    Layar Pinjam
    Pinjaman Angsuran Ty 
    FF Pinjaman Bisnis
    Pinjam Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021
    GUDANG SOLUSI YOUR PINJAMAN
    Kredit multiguna-Butuh pinjam untuk bayar cicilan 
    HappyUang – Mau pinjaman?
    Perdana Daftar Pinjam Uang Online Cepat
    Pinjaman Mikro Cepat BF

    Tiger Kash Kredit Pinjama
    Pinjaman Uang- Online Kredit Dana Tunai
    Pinjaman Dana-Cepat Uang
    kredit saldo-pinjaman cash mob
    PINJAMAN DANA USAHA CEPAT
    RealPinjaman
    Pinjaman Tanpa Agunan FTR Threesome-Pinjaman Angsuran
    Damai Kekayaan
    kashmerah
    Meminjam Saya – Rupiah Kasih
    Rupiah Kasih – Dana Cepat
    KAS EMAS
    Doit Dana-Aplikasi microloan mobile
    Meminjam Kas
    KasKita Tunai
    KasCepat
    Katupat Pro
    GRAB CASH – Cicilan KTA Tanpa Kartu 
    Sobat Saku- [Saku Teman] Anda
    Teman Uang
    Uang Teman

    Untuk melihat daftar pinjol ilegal lebih lengkap, kamu bisa mengakses LINK INI.

    Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

    Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    (Tribunnews.cm/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Jakarta

    Mengganti nomor handphone sering kali dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menghindari pelacakan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) atau yang kini sudah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).

    Sebab dengan berganti nomor, petugas penagih utang alias debt collector akan kesulitan untuk menghubungi nasabah atau debitur yang berutang. Namun apakah dengan cara ini kemudian utang pinjol akan secara otomatis ikut terhapus?

    Dalam catatan detikcom, menurut sudut hukum perdata pinjol ilegal sendiri bukanlah hal yang sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

    Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Sehingga yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk membayar dan bisa dengan mudah menghindari penagihan dengan berganti nomor handphone.

    Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal atau kini berganti nama jadi pindar (pinjaman daring) yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman ini telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

    Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

    Dalam situs resmi AFPI dijelaskan, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.

    Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Sehingga mengganti nomor hp tidak serta merta membuat utang yang dimiliki hilang begitu saja. Sebab utang yang dimiliki tercatat berdasarkan nomor identitas diri KTP dan KK, buka nomor kontak seperti nomor telpon.

    Selain itu, jika tidak segera dibayarkan utang ini malah akan semakin besar. Sebab setiap pinjaman yang diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar terdapat tambahan denda.

    Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat jumlah utang yang harus dibayarkan semakin besar. Kemudian karena data diri sudah tersimpan di SLIK OJK, yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal baik perbankan ataupun pindar legal sampai semua utang-utangnya dilunasi.

    “Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam kurun waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman,” tulis AFPI.

    Dalam kondisi terburuk, pihak pinjol legal atau pindar juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan demikian dapat disimpulkan mengganti nomor handphone memang data membantu debitur atau nasabah terhindar dari panggilan petugas penagih utang. Namun bukan berarti utang tersebut secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

    (fdl/fdl)

  • 30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!

    30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). Laporan itu terhitung selama dua bulan, dari awal beroperasi 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025.

    Berdasarkan keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 476,6 miliar. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.

    “Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” tulis laporan tersebut, Jumat (24/1/2025).

    Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sejumlah 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).

    IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

    Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan dan melakukan upaya penindakan hukum.

    Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

    (aid/hns)

  • Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari

    Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari

    loading…

    Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman mulai diterapkan pada Februari 2025 untuk melindungi masyarakat dan anak-anak di ruang digital. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemkomdigi ) terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak di ruang digital.

    Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman akan diterapkan mulai Februari. Diharapkan Saman dapat menekan penyebaran konten ilegal di platform digital.

    “Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Sabtu (25/1/2025).

    Melalui aplikasi ini, kata Meutya, pemerintah akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Meutya menjelaskan, proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

    “Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” ucapnya.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.