Produk: Pinjol

  • Hapus 15 Aplikasi Ini di HP, 2 Juta Warga RI Sudah Jadi Korban

    Hapus 15 Aplikasi Ini di HP, 2 Juta Warga RI Sudah Jadi Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan teknologi memang dapat memudahkan berbagai aktivitas. Namun siapa sangka, di balik kemudahan tersebut, ada berbagai hal negatif, termasuk berbuat kejahatan yang merugikan orang lain.

    Hal ini pula yang terdapat dari beberapa aplikasi di smartphone yang tersedia di toko aplikasi Google Play Store. Para korbannya banyak kehilangan uang di rekening mereka. Berdasarkan laporan terbaru dari firma keamanan siber McAfee, banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) palsu yang beredar dan diminati pengguna HP Android.

    Secara total, 15 aplikasi berbahaya itu sudah diinstal sebanyak 8 juta kali. McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi itu mencuri data personal dan keuangan dari para korban. Oknum penjahat siber akan mudah mengakses aplikasi keuangan korban dan menguras saldo rekening di dalamnya.

    Kebanyakan aplikasi berbahaya itu mengincar korban di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika. Dari 15 daftar aplikasi berbahaya tersebut, 3 aplikasi di antaranya tersedia di Indonesia dan telah diinstal 2 juta pengguna.

    McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi berbahaya ini menggunakan nama, logo, dan desain yang mirip dengan aplikasi keuangan resmi. Mereka juga mempromosikan iklan palsu di media sosial. Adapun aplikasi pinjol palsu ini diistilahkan ‘SpyLoan’. Jika Anda telanjur menginstal aplikasi-aplikasi tersebut, segera hapus sebelum rekening dikuras habis dan identitas dicuri.

    Foto: Infografis/Uninstall Tujuh Aplikasi Ini/Edward Ricardo
    Infografis, Segera Uninstall Tujuh Aplikasi Ini

    Hal ini menambah panjang penipuan daring. Pasalnya semakin banyak modus penipuan melalui ponsel. Modus tersebut terjadi usai pengguna menginstal Android atau file Android Package Kit (APK). Ada banyak jenis APK yang kerap kali dikirimkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui para korban atau dikenal sebagai phising, seperti resi paket dan undangan pernikahan.

    Berikut daftar aplikasinya, dikutip dari TomsGuide:

    – Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)

    – Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)

    – Get Baht Easily – Quick Loan (1 juta download)

    – RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)

    – Borrow Happil – Loan (1 juta download)

    – Happy Money (1 juta download)

    – KreditKu – Uang Online (500.000 download)

    – Dana Kilat – Pinjaman Kecil (500.000 download)

    – Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)

    – RapidFinance (100.000 download)

    – PrêtPourVous (100.000 download)

    – Huayna Money – Préstamo Rápido (100.000 download)

    – IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)

    – ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)

    – ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

    Secara umum, aplikasi pinjol palsu menjanjikan pinjaman yang cepat dan fleksibel. Modus menjerat korban dilakukan dengan mempromosikan tingkat bunga rendah dan syarat mudah. Dengan begitu, calon korban akan terdorong untuk men-download aplikasi pinjol palsu, lalu mengisi data personal dan keuangan mereka.

    Setelah data sensitif dikantongi, penjahat siber di balik aplikasi berbahaya akan meneror korban dan meminta mereka membayar uang pinjaman dengan bunga super tinggi, sehingga korban terlilit utang yang tak mampu dibayar. Modus penipuan online yang beredar di internet makin beragam. Untuk itu, temuan ini mengingatkan sekali lagi bahwa masyarakat harus kritis dan jangan mudah terbuai rayuan promosi yang muncul di internet.

    (lih/wur)

  • Menkop Sebut Masyarakat Bisa Lepas dari Jerat Pinjol Lewat Koperasi Desa Merah Putih

    Menkop Sebut Masyarakat Bisa Lepas dari Jerat Pinjol Lewat Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut kehadiran 70.000 Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online alias pinjol.

    Terlebih, Budi Arie menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki tujuan mulia, yakni memutus mata rantai kemiskinan di desa dan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

    “Rentenir, tengkulak, dan pinjaman online [pinjol] ini menjadi sumber kemiskinan di desa, karena koperasi desa ada salah satu unit koperasi simpan pinjam sehingga masyarakat akan terbantu dari sisi pendanaan dan tidak terjerat lingkaran setan itu,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

    Dia juga menegaskan rencana pembentukan Kopdes Merah Putih untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat di pedesaan.

    Adapun, proses peluncuran Kopdes Merah Putih ini rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025 mendatang, atau saat peringatan Hari Koperasi Nasional.

    Dalam hal skema pembentukan koperasi, Budi menyampaikan Kemenkop akan melakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi existing. Ketiga, membangun serta mengembangkan koperasi yang sudah ada.

    Nantinya, Budi menjelaskan Kopdes Merah Putih akan melakukan pengelolaan pada outlet atau gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet usaha pinjam koperasi, outlet klinik desa, cold storage, hingga distribusi logistik.

    Di samping itu, dia juga memastikan dalam beberapa hari ke depan pemerintah pusat akan melakukan dialog dengan para kepala desa. Salah satu yang dibahas adalah terkait pemberdayaan masyarakat desa melalui Kopdes Merah Putih.

    “Kami diundang rapat dengan Pak Presiden untuk membahas mengenai Koperasi Desa Merah Putih, termasuk membahas bagaimana rencana ini bisa disosialisasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

  • Koperasi Desa Merah Putih mampu putus mata rantai kemiskinan

    Koperasi Desa Merah Putih mampu putus mata rantai kemiskinan

    Menkop Budi Arie Setiadi dan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers tentang Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/2025). Foto: Huyomo Budi

    Koperasi Desa Merah Putih mampu putus mata rantai kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 20:07 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Rapat membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai rapat mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.

    “Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya,” ujar Budi Arie

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa desa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Tito menyebutkan bahwa 44 % penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan tanpa intervensi yang tepat, desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.

    “Di Jepang, 84 persen atau 86 persen tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa,” tegas Tito.

    Selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan bahwa  Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan mampu mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa. Budi Arie menegaskan bahwa koperasi ini akan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

    “Pak Presiden tadi sampaikan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memutuskan rentenir, tengkulak, pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan di desa-desa. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih yang salah satu unitnya ada unit simpan pinjam, masyarakat desa jauh lebih terbantu dari sisi pendanaan dan juga tidak terjerat lingkaran setan kemiskinan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga menambahkan bahwa koperasi desa ini akan hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum.

     

    “Koperasi ini hadir sebagai mewakili negara. Negara hadir untuk menyelamatkan mereka. Memutus jangan sampai mereka tergantung kepada tadi pinjol, tengkulak, rentenir yang tidak bisa dipertanggungjawab secara hukum,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari program nasional, pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap koperasi ini. Salah satu bentuk dukungan adalah melalui pembiayaan dari Bank Himbara, yang diperkirakan akan memberikan pinjaman sebesar Rp 5 miliar untuk setiap koperasi desa yang akan digunakan untuk membangun fasilitas pendukung seperti gudang penyimpanan, cold storage, unit simpan pinjam, hingga klinik desa.

    Tito juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada kepala desa, perangkat desa, serta asosiasi terkait sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas ini. Hal tersebut untuk memastikan pemahaman yang seragam tentang program ini.

    “Kita akan dialog dengan teman-teman kepala desa, asosiasi kepala desa, asosiasi perangkat desa, asosiasi badan musyawarah desa supaya mereka betul-betul memahami pemikiran dari Bapak Presiden dan ini kepentingan semua bersama. Pasti menguntungkan desa,” kata Tito.

    Melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri, tidak hanya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Program ini juga diharapkan dapat segera terealisasi di seluruh desa di Indonesia dalam waktu dekat.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Program ini dipandang sebagai terobosan untuk mengatasi masalah krusial masyarakat desa, yakni ketergantungan pada pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang sering menyengsarakan.

    Pakar Politik Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menyebutkan, akses permodalan yang terbatas menjadi tantangan besar bagi masyarakat desa, khususnya dalam sektor pertanian, perkebunan, dan usaha kecil. 

    Tanpa akses kredit yang memadai, banyak warga yang terpaksa mencari pinjaman ke rentenir atau pinjol ilegal dengan bunga yang membebani.

    “Masyarakat desa terpaksa mengakses modal ke pinjol dan para rentenir yang bunganya mencekik dan tidak masuk akal. Akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran utang yang tidak ada ujung pangkalnya,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Dengan alokasi anggaran Rp 3 hingga Rp 5 miliar per desa, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. 

    Kehadiran koperasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi warganya. Program ini bisa jadi solusi nyata untuk menanggulangi praktik pinjol ilegal dan rentenir yang merugikan.

    Dengan akses modal yang lebih terjangkau dan berbunga rendah, masyarakat desa dapat mengembangkan usaha mereka tanpa takut terjerat utang berbunga tinggi.

    “Dengan demikian, masyarakat desa tidak bergantung lagi pada rentenir dan pinjaman ilegal yang bunganya membunuh,” kata Iwan.

    Iwan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar koperasi ini dapat berfungsi sesuai tujuan.

    “Pemerintah harus memastikan koperasi ini benar-benar memberikan manfaat, bukan membuka peluang penyimpangan,” ujar Iwan, yang mengusulkan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam pengawasan.

    Dengan implementasi yang transparan dan pengawasan yang baik, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi langkah penting menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik bagi desa-desa di Indonesia.

     

  • Jangan Halangi Pemerintah Berbuat yang Terbaik untuk Rakyat

    Jangan Halangi Pemerintah Berbuat yang Terbaik untuk Rakyat

    Jakarta

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menanggapi soal penolakan dari sejumlah kepala desa terkait akan dibentuknya program koperasi desa merah putih.

    “Kalau penolakan ini menurut saya karena belum paham, terus ada yang mencoba menungganginya juga dengan politik dan pasti gagal, orang pro rakyat kok. Kalau kalian tolak, nanti kalian digilas rakyat. jangan coba main-main dan memprovokasi.” kata Budi dalam program detikSore, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Budi, pemerintah saat ini tengah menggodok payung hukum pembentukan koperasi desa merah putih. Untuk itu, wajar jika ada hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dari masyarakat. Dia pun berharap tidak ada pihak yang mencoba menghalangi upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

    “Jangan bereaksi terhadap sesuatu yang basisnya hoax, fitnah, provokasi. orang kita udah tahu kok siapa yang memprovokasi, motifnya apa, tujuannya.” kata Budi.

    “Saya cuma mau ingatkan, kalian jangan menghalangi pemerintah berbuat yang terbaik untuk rakyat.” lanjutnya.

    Budi memastikan, koperasi merah putih menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya koperasi ini, masyarakat desa diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan ekonominya.

    Sejumlah praktik yang membentuk mata rantai kemiskinan di desa juga akan dicoba diputus lewat koperasi ini. Mulai dari praktik tengkulak, rentenir, hingga pinjaman online yang menumpuk di tengah masyarakat desa.

    “Koperasi ini adalah instrumen pemerataan pembangunan. Karena kemiskinan ini banyak di desa. Adanya koperasi desa merah putih ini diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan SDM di desa dan membawa kemajuan bagi desa.” jelas dia.

    Budi Arie mengungkapkan Koperasi Desa Merah Putih memiliki unit simpan pinjam yang dapat digunakan warga desa, sehingga masyarakat desa tak perlu lagi melakukan peminjaman ke rentenir ataupun pinjaman online.

    Di sisi lain, Koperasi Desa juga bakal diplot menjadi off taker atau pembeli tetap hasil bumi masyarakat desa. Harganya pun akan disesuaikan tidak seenaknya seperti tengkulak. Dengan begitu masyarakat bisa terbebas dari jeratan tengkulak dan semacamnya.

    (eds/vys)

  • Presiden buat Kopdes Merah Putih jaga warga dari rentenir dan pinjol

    Presiden buat Kopdes Merah Putih jaga warga dari rentenir dan pinjol

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025), (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

    Presiden buat Kopdes Merah Putih jaga warga dari rentenir dan pinjol
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditargetkan pada 2025 bisa mencapai 70.000 desa untuk menjaga masyarakat pedesaan dari lilitan utang rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Bapak Presiden tadi sampaikan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memutus rentenir, tengkulak, pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan di desa-desa,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Budi menyebutkan nantinya kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa memberikan pendanaan bagi warga desa melalui salah satu unit bernama unit simpan pinjam yang tentu skemanya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat desa.

    Lebih lanjut ia menambahkan dengan skema Koperasi Desa Merah Putih, harapannya tradisi “gali lubang, tutup lubang” yang biasa ditemui dalam pengelolaan usaha di desa bisa dihentikan di generasi ini.

    “Utang-berutang, tumpuk-menumpuk, gali lubang, tutup lubang, itu kan tradisi yang juga mau dipangkas. Karena itu kami sampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan untuk membawa kemajuan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Budi.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menambahkan dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih maka masyarakat di desa bisa merasakan kehadiran negara termasuk dalam hal mendukung pendanaan usaha.

    Menurut Tito, ini memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dan ini berbeda dari praktik pendanaan usaha di desa yang selama ini erat dengan praktik pinjaman rentenir bahkan setelah terdigitalisasi tak terhindar ada pinjol ilegal.

    “Negara hadir untuk menyelamatkan mereka. Memutus, jangan sampai mereka tergantung kepada tadi pinjol, tengkulak, rentenir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau dengan kooperasi kan jelas transaksinya. Itulah kehadiran negara ini akan menyelamatkan mereka,” ujar Tito.

    Sebelumnya, pada Senin (3/3), diumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk pusat kegiatan ekonomi di tiap desa bernama Koperasi Desa Merah Putih guna menyerap hasil pertanian lokal dan memotong rantai distribusi kepada konsumen.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa atau Kop Des Merah Putih itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dipimpinnya pada Senin sore ini.

    “Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” kata Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Sumber : Antara

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Waspada! Jelang Lebaran Penipuan Makin Marak, OJK Beberkan Modus Terbanyak

    Waspada! Jelang Lebaran Penipuan Makin Marak, OJK Beberkan Modus Terbanyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peringatan waspada terhadap penipuan sedang beredar di berbagai platform media sosial.

    Hal ini dipicu karena adanya lonjakan pengaduan konsumen terkait penipuan terus meningkat yang diberikan berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Adapun data Satgas Pasti menunjukkan 379 laporan pada Januari 2025 dan Februari mencapai 409 laporan yang masuk.

    OJK menerima 1.512 pengaduan kasus sosial engineering, pada pekan ketiga dan keempat Februari.

    Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas persoalan ini dengan memberikan data kasus.

    “Data dimaksud kita lihat meningkat yah dibandingkan data pengaduan di tahun sebelumnya yaitu sebesar 1.033 pengaduan,” ungkap Friderica, dilansir X Kamis (6/3/2025).

    Friderica juga mengatakan meningkatnya aktivitas konsumtif masyarakat selama bulan puasa dimanfaatkan oleh penipu untuk menawarkan pinjaman online ilegal.

    Dalam modus ini, pelaku menawarkan proses yang cepat dan menggiurkan, namun pada faktanya akan menjebak korban dalam skema pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi dan penagihan intimidatif.

    Demikian, Friderica menghimbau agar masyarakat selalu waspada investasi ilegal dan penipuan berkedok arisan, serta menghindari membuka tautan mencurigakan yang dapat mengarah pada aplikasi palsu yang membahayakan rekening pribadi.

    Untuk mencegah penipuan, masyarakat disarankan selalu waspada, menggunakan akal sehat, memastikan kebenaran informasi, dan memeriksa ulang segala sesuatu, dan menjaga perilaku keuangan dengan bijak.

  • Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

    Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), jumlah laporan masyarakat meningkat dari 1.530 pada Februari 2024 menjadi 1.998 pada Maret 2024.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan aduan terkait penipuan transaksi ilegal dan modus lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, layanan pengaduan konsumen OJK menerima 1.007 laporan pada minggu keempat Maret hingga minggu pertama April 2024. “Data ini menunjukkan bahwa setiap menjelang Lebaran selalu ada lonjakan pengaduan ke Satgas PASTI. Namun, jumlah pengaduan konsumen ke OJK cenderung stabil,” ujar Friderica.

    Modus penipuan

    Diungkapkan, modus penipuan keuangan terus berkembang. Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan meliputi Pinjaman online ilegal Penawaran kerja paruh waktu palsu Investasi ilegal Transaksi online fiktif Penelepon palsu (fake call) yang mengaku dari institusi resmi Penipuan berkedok hadiah dengan syarat transfer uang terlebih dahulu Penyamaran (impersonation) dengan meniru lembaga keuangan tertentu

    “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan. Semakin sedikit korban, semakin sulit bagi pelaku kejahatan menjalankan modusnya,” ujar Friderica.

    Dia mengingatkan pentingnya mengendalikan perilaku impulsif, terutama menjelang Lebaran ketika banyak promosi dan tawaran menarik bermunculan.

    Jika menemukan informasi mencurigakan atau ingin melakukan verifikasi, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

    Jika telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar aliran dana bisa segera diblokir. Sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

    Sementara itu, IASC menerima 57.426 laporan masyarakat, dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp 994,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar.

    Di tempat terpisah, Kepa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

    Dia menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial. “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News