Dedi Mulyadi Imbau Warga Jabar Jangan Terjerat Pinjol Ilegal agar Tak Menderita Usai Lebaran
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
mengimbau masyarakat untuk tidak terjerat pinjaman online (
pinjol
) ilegal dan bank gelap menjelang Lebaran. Ia menekankan pentingnya hidup sederhana agar tidak terbebani utang setelah hari raya.
“Susah melarang orang pinjam, yang paling utama adalah jangan konsumtif, sederhana saja. Kalau tidak punya uang, jangan memaksa. Jangan sampai ingin Lebaran dengan penuh sukacita tetapi setelahnya mengalami derita,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Selasa (25/3/2025).
Dedi mengaku khawatir banyak warga Jawa Barat terperangkap dalam gaya hidup konsumtif yang berujung pada jeratan
pinjol ilegal
. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat lebih fokus pada makna Idul Fitri ketimbang membeli barang baru.
“Itu kan bisa dikategorikan pidana kalau bank gelap, namanya kejahatan perbankan. Bisa kita berantas asal semuanya kompak,” katanya.
Dedi juga meminta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat yang baru, Darwisman, untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, pinjol ilegal dan bank gelap kerap berkedok koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang bekerja sama dengan rentenir dan menyasar masyarakat desa serta buruh pabrik.
“Pengukuhan ini mengingatkan kita akan problem perbankan di Jabar. Mari kita perkuat kolaborasi untuk memberantas bank gelap dan pinjol,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi prioritas.
“Arahan dari Pak Gubernur saya kira jadi perhatian OJK terkait pemberantasan bank informal dan pinjol, ini harus jadi prioritas,” kata Dian.
Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menindak sejumlah pinjol ilegal di Jawa Barat serta menutup 10 ribu rekening yang terlibat dalam praktik judi
online
.
“Tidak gampang memberantas ini karena dilakukan secara
online
. Tapi ini jadi isu yang akan jadi prioritas Pak Darwisman di Jabar, yang tantangannya cukup besar karena populasinya besar. Karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak menjadi penting,” tuturnya.
Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Pinjol
-
/data/photo/2025/03/25/67e22c50506f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Kebumen Luncurkan Program Subsidi Bunga Bank untuk UMKM Regional 25 Maret 2025
Bupati Kebumen Luncurkan Program Subsidi Bunga Bank untuk UMKM
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Bupati
Kebumen
, Lilis Nuryani, secara resmi meluncurkan program subsidi bunga bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya.
Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja kepemimpinan Lilis-Zaeni.
Kegiatan peluncuran berlangsung di Pasar Rakyat Pasar Pagi Kebumen dan dirangkaikan dengan acara sahur bersama para pedagang, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa subsidi bunga merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja.
“Kita memang ingin mendorong para UMKM ini bisa berkembang naik kelas, salah satu caranya memberikan kepada mereka modal tambahan yang bunganya kita subsidi dari pemerintah daerah,” ujar Bupati dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/3/2025).
Ia menambahkan, salah satu kendala terbesar yang dihadapi pelaku UMKM adalah keterbatasan modal, terutama karena tingginya bunga pinjaman di lembaga keuangan.
“Di sini perlunya pemerintah hadir menyelesaikan masalah,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan mekanisme program ini.
Sebagai contoh, jika seorang pedagang meminjam modal sebesar Rp 1 juta dengan jangka waktu 12 bulan, maka tanpa subsidi, angsuran per bulan sekitar Rp 103.334.
Namun, dengan program subsidi ini, pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp 93.334 per bulan, karena separuh bunga ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi seperti ini kita berusaha mungkin membuat aksesnya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih hemat,” terangnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Haryono Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku UMKM dapat langsung mengakses program ini melalui bank BUMD seperti Bank BPR BKK Kebumen, BPR Kebumen (Bank Pasar Kebumen), dan BPR Jawa Tengah di Kebumen.
“Untuk maksimal pinjamnya itu sebesar Rp 3 juta, khusus UMKM,” ujarnya.
Haryono juga mengimbau agar masyarakat tidak meminjam dari bank keliling atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan bunga tinggi.
Program subsidi ini, menurutnya, lebih aman, mudah, dan terjangkau.
“Jadi jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan gunakan modal usaha ini secara produktif. Beliau Ibu Lilis sangat mendukung UMKM agar semakin tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cara Pinjaman Online Langsung Cair di bluExtraCash, Syarat Mudah
PIKIRAN RAKYAT – Saat kebutuhan mendesak datang tanpa peringatan, memiliki akses ke pinjaman yang cepat dan praktis bisa menjadi solusi terbaik. Dengan perkembangan teknologi finansial, kini kamu dapat mengajukan pinjaman secara online tanpa perlu repot mengurus dokumen fisik atau mengunjungi kantor cabang. Salah satu layanan yang menawarkan kemudahan ini adalah bluExtraCash, yang memungkinkan kamu mendapatkan dana dalam waktu singkat langsung ke rekening.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital pada bluExtraCash, kamu bisa mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi. Tanpa prosedur yang rumit, layanan ini memastikan bahwa kebutuhan finansial kamu dapat terpenuhi dengan cepat dan tanpa kendala.
Keunggulan lain dari bluExtraCash adalah kemudahannya dalam hal pencairan dana. Setelah pengajuan disetujui, dana pinjaman akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu menunggu lama. Ini tentu sangat membantu bagi kamu yang membutuhkan dana darurat untuk keperluan mendesak, seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan lainnya yang tidak bisa ditunda.
Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi kamu untuk memahami syarat yang berlaku. Dengan begitu, kamu bisa menggunakan layanan ini secara bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial. Simak selengkapnya di bawah ini.
Ingin mendapatkan pinjaman online dengan cepat melalui bluExtraCash? Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:
Buka aplikasi blu di smartphone kamu, lalu masuk ke menu ‘Portofolio’ dan pilih ‘Pinjaman’. Setelah itu, klik ‘Ajukan Sekarang’ untuk memulai proses pengajuan. Tentukan jumlah pinjaman yang ingin kamu ajukan serta pilih tenor atau jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialmu. Pastikan memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Informasi ini diperlukan untuk memproses pengajuan pinjaman dan memastikan kelayakan kamu sebagai peminjam. Setelah pengajuan disetujui, kamu akan menerima rincian penawaran pinjaman. Jika sudah sesuai, dana akan segera dicairkan ke rekening blu milikmu tanpa perlu menunggu lama.
Pinjol BCA bluExtraCash Tangkapan layar blubybcadigital.id
Dengan proses yang cepat dan mudah ini, bluExtraCash bisa menjadi solusi praktis bagi kamu yang membutuhkan dana tambahan secara instan!
Jika kamu ingin mengajukan pinjaman melalui bluExtraCash, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar lengkapnya agar pengajuanmu bisa berjalan lancar:
1. Wajib Memiliki E-KTP yang Masih Berlaku
Sebagai dokumen identitas utama, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang masih aktif. E-KTP berfungsi sebagai bukti keabsahan identitasmu dan digunakan dalam proses verifikasi data saat pengajuan pinjaman. Pastikan informasi di dalamnya sesuai dengan data yang kamu masukkan saat pendaftaran.
2. Terdaftar sebagai Nasabah BCA Digital
Untuk mengakses layanan pinjaman bluExtraCash, kamu harus sudah menjadi nasabah BCA Digital. Jika belum memiliki akun, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi blu by BCA Digital. Memiliki rekening di BCA Digital akan memudahkan proses pencairan dana setelah pengajuan pinjaman disetujui.
3. Berusia 21–55 Tahun Saat Pinjaman Lunas
Usia peminjam juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persetujuan pinjaman. Kamu harus berusia minimal 21 tahun saat mengajukan pinjaman dan tidak lebih dari 55 tahun pada saat pelunasan terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam masih dalam usia produktif dan memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman.
4. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam dan Daftar Risiko Finansial
Calon peminjam tidak boleh masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk:
Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Negative List Bank dan Daftar Anti-Money Laundering (AML) Blacklist Internal Bank
Jika kamu pernah mengalami masalah finansial yang mengakibatkan pencatatan negatif di sistem perbankan, pengajuan pinjamanmu berisiko ditolak. Oleh karena itu, penting untuk menjaga riwayat kredit yang baik agar tetap memenuhi syarat.
5. Memiliki Pekerjaan di Sektor yang Diperbolehkan
Tidak semua jenis pekerjaan dapat mengajukan pinjaman di bluExtraCash. Pastikan bahwa profesimu tidak termasuk dalam kategori pekerjaan sensitif yang memiliki risiko tinggi atau bertentangan dengan kebijakan keuangan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pekerjaan yang dibatasi biasanya dapat ditemukan dalam syarat dan ketentuan yang berlaku di aplikasi blu.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, kamu bisa meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan pinjaman bluExtraCash dengan cepat dan mudah. Pastikan kamu memahami seluruh ketentuannya sebelum mengajukan pinjaman agar prosesnya berjalan lancar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5173168/original/064650100_1742817610-IMG_7922.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Geser BUMDes – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan rencana pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
Menkop mengatakan, keberadaan Kopdes Merah Putih justru akan menjadi pelengkap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka pemerintah desa mengakselerasi program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, BUMDes dan Kopdes Merah Putih nantinya akan berjalan beriringan untuk membangun perekonomian di desa agar terus berkembang.
Lantaran, kata Menkop, selama ini masih banyak desa yang belum mengetahui potensi desanya secara utuh, sehingga pengembangan perekonomian di desa tidak dapat maksimal.
BUMDes sebagai lembaga milik desa dan Kopdes sebagai entitas usaha milik masyarakat desa akan bersinergi untuk bersama bersama-sama menggali potensi desa tersebut untuk dijadikan sebagai modal dasar pembangunan desa.
“Dari segi kepemilikan itu sudah berbeda (antara BUMDes dan Kopdes), jadi nanti kita harapkan Kopdes yang merupakan milik masyarakat dapat bahu-membahu membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi ini (Kopdes Merah Putih), kata Menkop Budi Arie di Kementerian Koperasi, Senin (24/3/2025).
Menkop Budi optimis dengan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pemerintah tingkat desa, visi untuk membesar usaha BUMDes dan Kopdes dapat berjalan dengan baik.
Diharapkan kedua entitas ini dapat bersama-sama berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memangkas kemiskinan ekstrim yang terjadi di desa.
“Setiap desa itu punya keunikan, yang pasti Kopdes ini tujuannya untuk memangkas rantai kemiskinan ekstrim di desa, memberantas tengkulak atau rentenir dan pinjol yang menyengsarakan masyarakat didesa,” kata Menkop Budi Arie.
-

Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Terhadap Modus Penipuan
PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait modus penipuan jelang Lebaran 2025, terutama dari sektor keuangan.
Adapun penipuan jelang Lebaran 2025 menurut OJK adalah tawaran pinjaman online ilegal, tawaran investasi ilegal, serta phising (modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan link atau tautan untuk mengambil data pribadi).
“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya pada 22 Maret 2025.
Penyampaian ini dilakukan agar masyarakat bisa waspada dan tidak klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, masyarakat juga disarankan berpikir logis terkait tawaran-tawaran yang datang dan memastikan bahwa tawaran tersebut dinilai jelas dan sesuai hukum.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia.
Selama 22 November 2024 – 12 Maret 2025, pihak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 67.866 laporan terkait penipuan.
Adapun total rekening perihal penipuan yang dilaporkan ada di angka 71.893. Dari angka tersebut, sekitar 31.398 rekening sudah diblokir. Selain itu, Sinar juga memaparkan mengenai total kerugian terkait kasus itu.
“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mengingatkan masyarakat soal modus penipuan di bagian keuangan menjelang Lebaran 2025.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, pada 21 Maret 2025. Memaparkan beberapa modus yang dilakukan selama Lebaran 2025 yakni tawaran pinjaman online (pinjol) sampai dengan investasi ilegal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Daftar 536 Entitas Ilegal yang Diblokir, Pinjol Terbanyak
Jakarta –
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal pada periode Januari dan Februari 2025.
Sebanyak 508 entitas merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs. Kemudian aplikasi dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Daftar 536 entitas ilegal bisa langsung klik di sini.
Selain memblokir entitas ilegal, Hudi mengatakan Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengajuan tersebut dilakukan lantaran Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) yang telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelas Hudiyanto .
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, di mana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sedangkan, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
(hns/hns)
/data/photo/2025/03/05/67c876803f639.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



