Produk: Pinjol

  • Dedi Mulyadi Imbau Warga Jabar Jangan Terjerat Pinjol Ilegal agar Tak Menderita Usai Lebaran
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        26 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Imbau Warga Jabar Jangan Terjerat Pinjol Ilegal agar Tak Menderita Usai Lebaran Bandung 26 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Imbau Warga Jabar Jangan Terjerat Pinjol Ilegal agar Tak Menderita Usai Lebaran
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengimbau masyarakat untuk tidak terjerat pinjaman online (
    pinjol
    ) ilegal dan bank gelap menjelang Lebaran. Ia menekankan pentingnya hidup sederhana agar tidak terbebani utang setelah hari raya.
    “Susah melarang orang pinjam, yang paling utama adalah jangan konsumtif, sederhana saja. Kalau tidak punya uang, jangan memaksa. Jangan sampai ingin Lebaran dengan penuh sukacita tetapi setelahnya mengalami derita,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Selasa (25/3/2025).
    Dedi mengaku khawatir banyak warga Jawa Barat terperangkap dalam gaya hidup konsumtif yang berujung pada jeratan
    pinjol ilegal
    . Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat lebih fokus pada makna Idul Fitri ketimbang membeli barang baru.
    “Itu kan bisa dikategorikan pidana kalau bank gelap, namanya kejahatan perbankan. Bisa kita berantas asal semuanya kompak,” katanya.
    Dedi juga meminta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat yang baru, Darwisman, untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
    Menurutnya, pinjol ilegal dan bank gelap kerap berkedok koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang bekerja sama dengan rentenir dan menyasar masyarakat desa serta buruh pabrik.
    “Pengukuhan ini mengingatkan kita akan problem perbankan di Jabar. Mari kita perkuat kolaborasi untuk memberantas bank gelap dan pinjol,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi prioritas.
    “Arahan dari Pak Gubernur saya kira jadi perhatian OJK terkait pemberantasan bank informal dan pinjol, ini harus jadi prioritas,” kata Dian.
    Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menindak sejumlah pinjol ilegal di Jawa Barat serta menutup 10 ribu rekening yang terlibat dalam praktik judi
    online
    .
    “Tidak gampang memberantas ini karena dilakukan secara
    online
    . Tapi ini jadi isu yang akan jadi prioritas Pak Darwisman di Jabar, yang tantangannya cukup besar karena populasinya besar. Karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak menjadi penting,” tuturnya.
    Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal

    Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal

    JABAR EKSPRES – Gubernur Dedi Mulyadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar lebih galak lagi menertibkan pinjol nakal dan ilegal yang merugikan.

    Dedi juga mengajak OJK menertibkan lembaga financing non – perbankan seperti koperasi simpan pinjam (kosipa) yang operasinya sama dengan rentenir, menyasar orang – orang desa dan buruh pabrik.

    Menurut Dedi, sifat konsumtif masyarakat menjadi penyebab banyaknya warga Jabar yang mengakses bank gelap dan pinjol.

    “Itu kan bisa dikategorikan pidana kalau bank gelap, namanya kejahatan perbankan. Bisa kita berantas asal semuanya kompak,” ujar Dedi Mulyadi selepas pengukuhan Kepala OJK Jabar.

    Baca juga : Dedi Mulyadi Dukung Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

    Dedi mengaku khawatir di momen Lebaran ini banyak masyarakat yang meminjam uang dari bank gelap dan pinjol ilegal. Dedi meminta masyarakat fokus pada makna Idulfitri ketimbang membeli barang baru demi gaya hidup.

    “Susah melarang orang pinjam, yang paling utama adalah jangan konsumtif, sederhana saja, kalau tidak punya uang jangan memaksa. Jangan sampai ingin Lebaran dengan penuh sukacita tetapi setelahnya mengalami derita,” tuturnya.

    Dedi berharap pergantian kepala OJK Jabar menjadi momentum dalam memberantas bank gelap dan pinjol ilegal di Jabar. Adapun OJK Jabar yang dikukuhkan adalah Darwisman, menggantikan pejabat lama Imansyah.

    “Pengukuhan ini mengingtkan kita akan problem perbankan di Jabar, mari kita perkuat kolaborasi untuk memberantas bank gelap dan pinjol,” ucap Dedi.

    Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, harapan Gubernur mengenai pemberantasan bank ilegal dan pinjol harus diatensi oleh OJK Jabar.

    “Arahan dari Pak Gubernur saya kira jadi perhatian OJK terkait pemberantasan bank informal dan pinjol, ini harus jadi prioritas,” ujar Dian.

    Terkait pinjol ilegal, Dian mengungkap, OJK sudah menindak pinjol di Jabar. Termasuk menutup 10 ribu rekening yang terlibat judi online.

    baca juga : Cegah Peningkatan Judol dan Pinjol di Lebaran, Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Jaga Pola Konsumtif

    “Yang ilegal sudah banyak yang kita tutup dan hampir menutup 10 ribu rekening karena permainan judol,” ungkapnya.

  • Data Pribadi Digunakan Orang, Apakah Bisa Dapatkan KUR?

    Data Pribadi Digunakan Orang, Apakah Bisa Dapatkan KUR?

    Jakarta

    Dalam menjalankan usaha terkadang memiliki tantangan tersendiri. Contohnya, peternak ikan hias di Bekasi justru tertipu oleh orang kepercayaannya dengan menggunakan data pribadinya untuk pinjaman online lalu menghilang tanpa jejak.

    32 tahun menjalani usaha ternak ikan hias yang sudah ekspor hingga ke Amerika, Onin harus menelan pil pahit usai data dirinya digunakan orang untuk meminjam uang di pinjaman online (Pinjol). Onin tahu betul pelakunya bahkan telah dianggap sebagai saudara sendiri.

    Tepat setahun yang lalu pelaku atas nama Aldi meminjam handphonenya, ia merupakan pegawai pinjol yang biasa menawarkan barang dengan skema kredit melalui perusahaan online. Tak sendiri Onin menyebut beberapa nama korban dengan kerugian bervariasi total kerugian hingga mencapai Rp 200 juta.

    “Gara-gara pinjaman online nama saya mungkin sudah cacat dipakai sama orang, dulu dia tinggal di dekat sini 7 tahun. Gimana saya gak percaya sudah kita anggap saudara, dia ternyata pinjam Rp 12,5 juta pakai nama saya. Korbannya ada 10 orang kalau ditotal sampai Rp 200 juta,” Cerita Onin sambil menahan emosi saat ditemui di Jaka Setia, Kota Bekasi, Senin (17/2/2025).

    Sebelum menghilang, pelaku sempat didatangi warga dan dimintai pertanggungjawaban. Namun cicilan yang ditanggungnya hanya dibayar satu kali lalu hilang tanpa jejak, warga sempat mengabari sang istri yang berada di Wonosobo namun ternyata keduanya telah cerai bahkan data mertuanya pun digunakan untuk pinjaman online.

    Diketahui Onin memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI untuk mencukupi semua permintaan pasar ikan yang akan diekspor ke berbagai negara seperti Malaysia, Taiwan, India, hingga Amerika.

    Tak ingin namanya tercatat jelek, Onin berupaya mencicil tagihan tersebut namun jika telat membayar ia mendapat hukuman bertambahnya durasi pembayaran. Hal itu membuatnya sangat geram dan kini tak lagi membayarkan sisa tanggungan pinjol yang bukan kewajibannya.

    “Demi biar nama saya gak jelek saya sempat bayarin selama 12 bulan Rp 1.280 juta perbulan, saya bayar setiap tanggal 10 kalau kita bayar tepat tinggal 3 bulan lagi tapi kalo lewat jadi 5 bulan saya gak sukanya itu. Bahkan saya sempat ditelpon dan disuruh untuk pinjam ke saudara dulu untuk menutup tagihannya,” Lanjut Onin.

    Kini Onin harus bersusah payah kembali menjalani usaha ternak ikan hias sembari menabung untuk mencicil tunggakan yang bukan miliknya, selain itu Onin khawatir namanya akan jelek dan tak dapat lagi mengajukan pinjaman KUR.

    Secara terpisah Pimpinan Cabang BRI Bekasi Wisnu Aji Wibowo menyebut identitas tak boleh dipinjamkan kepada orang lain apalagi urusannya akan menyangkut hutang piutang, sebab hal itu akan memberatkan bagi pemilik identitas bahkan jika mengalami tunggakan akan menyebabkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK terkait riwayat kredit seseorang tersebut tidak bersih itu yang akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman kembali.

    “Identitas itu nggak pada tempatnya dipinjamkan kepada orang lain, terutama untuk hutang piutang. Kenyataannya hutang itu pasti akan tercatat di SLIK OJK kalau pinjamannya lancar yang dibayar oleh si pemakai mungkin tak jadi masalah, yang jadi masalah ketika tidak dibayar menjadi bermasalah dan tercatat di OJK,” ujar Pimpinan Cabang BRI Bekasi Wisnu Aji Wibowo saat ditemui detikcom di KC BRI Bekasi, Jumat (21/3/2025).

    Dengan kata lain, jika catatan SLIK OJK nasabah bermasalah maka hal itu akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI kembali. Maraknya penggunaan identitas pribadi untuk pinjaman yang bukan pemiliknya itu membuat Bank BRI rutin memberikan edukasi kepada nasabah agar dapat terhindar dari hal-hal yang akan merugikan.

    “Hal-hal itu yang kita edukasi kepada nasabah, harapannya nasabah jangan sampai memberikan identitasnya atau meminjamkannya kepada orang lain yang akan menyulitkan dirinya ketika pinjaman itu bermasalah,” lanjut Wisnu.

    Edukasi tersebut rutin disampaikan Bank BRI seperti pada kegiatan gathering dengan nasabah maupun melalui frontliner saat pembukaan rekening, hingga pengambilan uang di Bank.

    (hns/hns)

  • Bupati Kebumen Luncurkan Program Subsidi Bunga Bank untuk UMKM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Maret 2025

    Bupati Kebumen Luncurkan Program Subsidi Bunga Bank untuk UMKM Regional 25 Maret 2025

    Bupati Kebumen Luncurkan Program Subsidi Bunga Bank untuk UMKM
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    – Bupati
    Kebumen
    , Lilis Nuryani, secara resmi meluncurkan program subsidi bunga bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya.
    Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja kepemimpinan Lilis-Zaeni.
    Kegiatan peluncuran berlangsung di Pasar Rakyat Pasar Pagi Kebumen dan dirangkaikan dengan acara sahur bersama para pedagang, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
    Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa subsidi bunga merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja.
    “Kita memang ingin mendorong para UMKM ini bisa berkembang naik kelas, salah satu caranya memberikan kepada mereka modal tambahan yang bunganya kita subsidi dari pemerintah daerah,” ujar Bupati dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/3/2025).
    Ia menambahkan, salah satu kendala terbesar yang dihadapi pelaku UMKM adalah keterbatasan modal, terutama karena tingginya bunga pinjaman di lembaga keuangan.
    “Di sini perlunya pemerintah hadir menyelesaikan masalah,” ucapnya.
    Bupati juga menjelaskan mekanisme program ini.
    Sebagai contoh, jika seorang pedagang meminjam modal sebesar Rp 1 juta dengan jangka waktu 12 bulan, maka tanpa subsidi, angsuran per bulan sekitar Rp 103.334.
    Namun, dengan program subsidi ini, pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp 93.334 per bulan, karena separuh bunga ditanggung oleh pemerintah daerah.
    “Jadi seperti ini kita berusaha mungkin membuat aksesnya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih hemat,” terangnya.
    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Haryono Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku UMKM dapat langsung mengakses program ini melalui bank BUMD seperti Bank BPR BKK Kebumen, BPR Kebumen (Bank Pasar Kebumen), dan BPR Jawa Tengah di Kebumen.
    “Untuk maksimal pinjamnya itu sebesar Rp 3 juta, khusus UMKM,” ujarnya.
    Haryono juga mengimbau agar masyarakat tidak meminjam dari bank keliling atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan bunga tinggi.
    Program subsidi ini, menurutnya, lebih aman, mudah, dan terjangkau.
    “Jadi jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan gunakan modal usaha ini secara produktif. Beliau Ibu Lilis sangat mendukung UMKM agar semakin tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Pinjaman Online Langsung Cair di bluExtraCash, Syarat Mudah

    Cara Pinjaman Online Langsung Cair di bluExtraCash, Syarat Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Saat kebutuhan mendesak datang tanpa peringatan, memiliki akses ke pinjaman yang cepat dan praktis bisa menjadi solusi terbaik. Dengan perkembangan teknologi finansial, kini kamu dapat mengajukan pinjaman secara online tanpa perlu repot mengurus dokumen fisik atau mengunjungi kantor cabang. Salah satu layanan yang menawarkan kemudahan ini adalah bluExtraCash, yang memungkinkan kamu mendapatkan dana dalam waktu singkat langsung ke rekening.

    Dengan sistem yang sepenuhnya digital pada bluExtraCash, kamu bisa mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi. Tanpa prosedur yang rumit, layanan ini memastikan bahwa kebutuhan finansial kamu dapat terpenuhi dengan cepat dan tanpa kendala.

    Keunggulan lain dari bluExtraCash adalah kemudahannya dalam hal pencairan dana. Setelah pengajuan disetujui, dana pinjaman akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu menunggu lama. Ini tentu sangat membantu bagi kamu yang membutuhkan dana darurat untuk keperluan mendesak, seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan lainnya yang tidak bisa ditunda.

    Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi kamu untuk memahami syarat yang berlaku. Dengan begitu, kamu bisa menggunakan layanan ini secara bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial. Simak selengkapnya di bawah ini.

    Ingin mendapatkan pinjaman online dengan cepat melalui bluExtraCash? Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:

    Buka aplikasi blu di smartphone kamu, lalu masuk ke menu ‘Portofolio’ dan pilih ‘Pinjaman’. Setelah itu, klik ‘Ajukan Sekarang’ untuk memulai proses pengajuan. Tentukan jumlah pinjaman yang ingin kamu ajukan serta pilih tenor atau jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialmu. Pastikan memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Informasi ini diperlukan untuk memproses pengajuan pinjaman dan memastikan kelayakan kamu sebagai peminjam. Setelah pengajuan disetujui, kamu akan menerima rincian penawaran pinjaman. Jika sudah sesuai, dana akan segera dicairkan ke rekening blu milikmu tanpa perlu menunggu lama.

    Pinjol BCA bluExtraCash Tangkapan layar blubybcadigital.id

    Dengan proses yang cepat dan mudah ini, bluExtraCash bisa menjadi solusi praktis bagi kamu yang membutuhkan dana tambahan secara instan!

    Jika kamu ingin mengajukan pinjaman melalui bluExtraCash, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar lengkapnya agar pengajuanmu bisa berjalan lancar:

    1. Wajib Memiliki E-KTP yang Masih Berlaku

    Sebagai dokumen identitas utama, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang masih aktif. E-KTP berfungsi sebagai bukti keabsahan identitasmu dan digunakan dalam proses verifikasi data saat pengajuan pinjaman. Pastikan informasi di dalamnya sesuai dengan data yang kamu masukkan saat pendaftaran.

    2. Terdaftar sebagai Nasabah BCA Digital

    Untuk mengakses layanan pinjaman bluExtraCash, kamu harus sudah menjadi nasabah BCA Digital. Jika belum memiliki akun, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi blu by BCA Digital. Memiliki rekening di BCA Digital akan memudahkan proses pencairan dana setelah pengajuan pinjaman disetujui.

    3. Berusia 21–55 Tahun Saat Pinjaman Lunas

    Usia peminjam juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persetujuan pinjaman. Kamu harus berusia minimal 21 tahun saat mengajukan pinjaman dan tidak lebih dari 55 tahun pada saat pelunasan terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam masih dalam usia produktif dan memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman.

    4. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam dan Daftar Risiko Finansial

    Calon peminjam tidak boleh masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk:

    Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Negative List Bank dan Daftar Anti-Money Laundering (AML) Blacklist Internal Bank

    Jika kamu pernah mengalami masalah finansial yang mengakibatkan pencatatan negatif di sistem perbankan, pengajuan pinjamanmu berisiko ditolak. Oleh karena itu, penting untuk menjaga riwayat kredit yang baik agar tetap memenuhi syarat.

    5. Memiliki Pekerjaan di Sektor yang Diperbolehkan

    Tidak semua jenis pekerjaan dapat mengajukan pinjaman di bluExtraCash. Pastikan bahwa profesimu tidak termasuk dalam kategori pekerjaan sensitif yang memiliki risiko tinggi atau bertentangan dengan kebijakan keuangan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pekerjaan yang dibatasi biasanya dapat ditemukan dalam syarat dan ketentuan yang berlaku di aplikasi blu.

    Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, kamu bisa meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan pinjaman bluExtraCash dengan cepat dan mudah. Pastikan kamu memahami seluruh ketentuannya sebelum mengajukan pinjaman agar prosesnya berjalan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Geser BUMDes – Page 3

    Menkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Geser BUMDes – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan rencana pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

    Menkop mengatakan, keberadaan Kopdes Merah Putih justru akan menjadi pelengkap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka pemerintah desa mengakselerasi program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    Menurutnya, BUMDes dan Kopdes Merah Putih nantinya akan berjalan beriringan untuk membangun perekonomian di desa agar terus berkembang.

    Lantaran, kata Menkop, selama ini masih banyak desa yang belum mengetahui potensi desanya secara utuh, sehingga pengembangan perekonomian di desa tidak dapat maksimal.

    BUMDes sebagai lembaga milik desa dan Kopdes sebagai entitas usaha milik masyarakat desa akan bersinergi untuk bersama bersama-sama menggali potensi desa tersebut untuk dijadikan sebagai modal dasar pembangunan desa.

    “Dari segi kepemilikan itu sudah berbeda (antara BUMDes dan Kopdes), jadi nanti kita harapkan Kopdes yang merupakan milik masyarakat dapat bahu-membahu membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi ini (Kopdes Merah Putih), kata Menkop Budi Arie di Kementerian Koperasi, Senin (24/3/2025).

    Menkop Budi optimis dengan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pemerintah tingkat desa, visi untuk membesar usaha BUMDes dan Kopdes dapat berjalan dengan baik.

    Diharapkan kedua entitas ini dapat bersama-sama berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memangkas kemiskinan ekstrim yang terjadi di desa.

    “Setiap desa itu punya keunikan, yang pasti Kopdes ini tujuannya untuk memangkas rantai kemiskinan ekstrim di desa, memberantas tengkulak atau rentenir dan pinjol yang menyengsarakan masyarakat didesa,” kata Menkop Budi Arie.

     

     

     

     

  • Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Terhadap Modus Penipuan

    Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Terhadap Modus Penipuan

    PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait modus penipuan jelang Lebaran 2025, terutama dari sektor keuangan.

    Adapun penipuan jelang Lebaran 2025 menurut OJK adalah tawaran pinjaman online ilegal, tawaran investasi ilegal, serta phising (modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan link atau tautan untuk mengambil data pribadi).

    “Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya pada 22 Maret 2025.

    Penyampaian ini dilakukan agar masyarakat bisa waspada dan tidak klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, sebagaimana dilansir dari Antara.

    Selain itu, masyarakat juga disarankan berpikir logis terkait tawaran-tawaran yang datang dan memastikan bahwa tawaran tersebut dinilai jelas dan sesuai hukum.

    “Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia.

    Selama 22 November 2024 – 12 Maret 2025, pihak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 67.866 laporan terkait penipuan.

    Adapun total rekening perihal penipuan yang dilaporkan ada di angka 71.893. Dari angka tersebut, sekitar 31.398 rekening sudah diblokir. Selain itu, Sinar juga memaparkan mengenai total kerugian terkait kasus itu.

    “Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.

    Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mengingatkan masyarakat soal modus penipuan di bagian keuangan menjelang Lebaran 2025.

    Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, pada 21 Maret 2025. Memaparkan beberapa modus yang dilakukan selama Lebaran 2025 yakni tawaran pinjaman online (pinjol) sampai dengan investasi ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 536 Entitas Ilegal yang Diblokir, Pinjol Terbanyak

    Daftar 536 Entitas Ilegal yang Diblokir, Pinjol Terbanyak

    Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal pada periode Januari dan Februari 2025.

    Sebanyak 508 entitas merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs. Kemudian aplikasi dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Daftar 536 entitas ilegal bisa langsung klik di sini.

    Selain memblokir entitas ilegal, Hudi mengatakan Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Pengajuan tersebut dilakukan lantaran Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) yang telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelas Hudiyanto .

    Sementara itu, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan.

    Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, di mana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sedangkan, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

    Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    (hns/hns)

  • Aplikasi RSE SCAM, Makan Korban Hingga Tewas

    Aplikasi RSE SCAM, Makan Korban Hingga Tewas

    JABAR EKSPRES – Aplikasi RSE atau Rainbow Shared Energy yang merupakan investasi online dengan cara penyewaan atau jual beli powerbank, telah terbukti scam atau penipuan.

    Sejak mengalami scam, aplikasi ini sudah tidak bisa diakses lagi dan otomatis sudah tidak bisa melakukan penarikan.

    Akibatnya ribuan orang yang sudah tergabung sebagai anggotanya mengalami kerugian besar. Banyak yang panik karena uang modal yang digunakan untuk berinvestasi didapatkannya dengan terpaksa, ada yang menjual aset berharganya seperti rumah hingga tanah, bahkan ada yang sampai utang ke sodara, yang lebih parah ada yang sampai utang pinjaman online.

    Baca juga : Cara Mendapatkan Kembali Uang yang Hilang di Aplikasi WPONE

    Karena Aplikasi sudah tidak bisa diakses, maka uang yang di dalamnya menghilang dan tidak bisa melakukan penarikan, sehingga banyak yang panik karena kebingungan di mana dia bisa mendapatkan uang untuk mengembalikan pinjol tersebut, sementara kian hari bunga akan semakin banyak.

    Salah satu korban terparah dari aplikasi RSE adalah mengakibatkan kematian. Dalam salah satu postingan yang diunggah akun Masriniati Eva Belisima, tampak satu orang tergeletak dikelilingi banyak orang yang meratapi kematiannya.

    Diduga kuat seseorang yang tergeletak tersebut adalah anggota aplikasi RSE yang mengalami kerugian besar.

    “Ame sampe jadi macam gini baru kalian SADAR 😭😭😭 Video ini adalah Korban Investasi Bodong/Scam juga yang Bernama RSE yang Meninggal karena Korban mengalami Depresi Syock dan sakit lalu meninggal. ” tulis unggahan Facebook tersebut.

    Baca juga : Terbukti Penipuan, Anggota Aplikasi WPONE Gandeng Pengacara Untuk Dapatkan Kembali Uangnya

    Aplikasi RSE sejak awal kemunculannya sudah langung diduga sebagai moneygame ponzi, karena skema keuntungannya sangat tidak masuk akal dan menggunakan sistem bonus perekrutan dengan nominal besar.

    Anehnya meski sudah banyak edukasi, namun para korban ini masih percaya bahwa aplikasi ini bukan penipuan dan akan tetap memberikan keuntungan. Hingga mereka berlomba-lomba untuk deposit besar agar mendapat keuntungan lebih banyak lagi.

    Akibatnya, saat aplikasi terbukti sebagai penipuan dan membawa kabur uang anggotanya, banyak anggota langsung syok bahkan ada yang hingga depresi, sakit sampai meninggal.

  • Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran

    Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran

    Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

    Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).

    Berikut ini modus-modus penipuan pinjol ilegal hingga investasi bodong jelang Lebaran:

    1. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
    2. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
    3. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
    4. Penawaran kerja paruh waktu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

    Ketiga, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

    Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

    Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

    Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    Pemblokiran Kontak Debt Collector

    Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” Hudiyanto.

    Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

    IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

    Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

    Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

    Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

    (ada/hns)