Produk: Pinjol

  • OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    JAKARTA – Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahnial Apriyadi mengungkap, masih maraknya praktik penjualan data pribadi yang dilakukan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal meski aplikasi telah ditutup.

    Menurutnya, data yang terlanjur dicuri dari ponsel korban kerap diperjualbelikan dan digunakan kembali untuk penagihan ilegal oleh aplikasi lain.

    “Data yang sudah ada ketika kita berkoordinasi atau berhubungan dengan pinjol ilegal, meski mereka sudah tutup, mereka jual itu data-data kita,” katanya kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.

    Dahnial menjelaskan, penyalahgunaan data itu terjadi ketika pengguna yang tanpa sadar memberikan akses penuh kepada aplikasi ilegal saat pertama kali mengakses. Sehingga, diduga pelaku mengambil seluruh data dari ponsel tersebut

    “Begitu kita sudah oke berhubungan dengan dia (aplikasi pinjol), ini semua data bisa diambil,” ungkapnya.

    Ia menyebut pola kejahatan ini menyebabkan korban yang sudah melunasi pinjaman tetap menjadi sasaran ancaman untuk membayar kembali. Hal itu disebabkan oleh pelaku yang memanfaatkan data lama yang terus diperjualbelikan.

    “Mereka mungkin pengurus pinjol ilegal sudah kita tangkap, kita sudah pidanakan, namun data-data itu bisa mereka jual lagi. Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pinjol lain, dengan segala ancaman teror,” pungkasnya.

  • Apa Itu Saman Komdigi? Ternyata Begini Cara Kerjanya

    Apa Itu Saman Komdigi? Ternyata Begini Cara Kerjanya

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) pada bulan Oktober 2025 silam. Sistem ini mengawasi konten yang tersebar di internet.

    Sistem tersebut dirancang Komdigi dengan tujuan pengawasan dan dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan sistem tersebut sebelumnya telah melalui piloting dalam setahun terakhir.

    Sebelum Saman beroperasi, Komdigi telah melakukan pertemuan dengan platform digital, di antaranya Google, TikTok, hingga Meta agar bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi pengguna internet.

    “Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem Saman bisa berjalan secara penuh,” cetus Sabar di kantor Kementerian Komdigi pada bulan September jelang peluncuran Saman.

    Cara Sistem Saman Komdigi Bekerja

    Berdasarkan data internal dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi telah men-take down 2,8 juta konten negatif dan 2,1 juta di antaranya itu konten judi online.

    Secara rinci konten judol yang dibasmi Komdigi sebanyak 2.179.223 konten perjudian. Dari jumlah itu, 1.932.131 berasal dari situs dan IP, 97.779 dari layanan file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman mencakup pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    “Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah take down akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    Proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

    Selanjutnya atau tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    (agt/fyk)

  • Bareskrim Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dari 2 Aplikasi, Korban Capai 400 Orang

    Bareskrim Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dari 2 Aplikasi, Korban Capai 400 Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal melalui dua aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial HFS melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data terkait pinjol ini. Padahal, korban sudah melunasi pinjamannya.

    Setelah didalami, Bareskrim mendapati total ada 400 korban yang telah teridentifikasi menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” ujar Andri di Bareskrim, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni merupakan tim penagihan berinisial NEL alias JO, SB, RP dan STK. Sementara, klaster kedua terkait pembiayaan berinisial IJ, AB, ADS dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

    Jaringan pinjol ilegal ini diduga telah memberikan teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian korban dikirimi foto manipulasi berkonten pornografi untuk tujuan pemerasan.

    “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” Imbuhnya.

    Dalam perkara ini, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Adapun, kata Andri, penyidik masih memburu tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila.

    “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pungkasnya.

  • Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Video: PSSI Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

    11 Views |

    Kamis, 20 Nov 2025 19:50 WIB

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan aplikasi ‘Dompet Selebriti’ dan ‘Pinjaman Lancar’.

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK

  • Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemerasan, pengancaman, hingga penyebaran data pribadi oleh dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Aksi kejahatan digital ini menjerat sekitar 400 nasabah, termasuk satu korban utama berinisial HFS.

    Kasus ini bermula saat HFS mengajukan pinjaman ke sejumlah aplikasi pada Agustus 2021 dengan mengirimkan foto KTP dan selfie. Meski seluruh pinjaman telah ia lunasi, teror justru kembali datang setahun kemudian, pada November 2022.

    “Meskipun telah lunas, Saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Akibat tekanan psikologi dan intimidasi tersebut, HFS melakukan pembayaran berulang kali, hingga puncak teror terjadi pada Juni 2025, ketika keluarganya ikut diteror.

    Menurut Andri, total kerugian yang dialami HFS mencapai Rp 1,4 miliar. Para pelaku menggunakan HP dan laptop untuk mengirimkan pesan-pesan bernada kasar, bahkan memanipulasi foto perempuan tanpa busana dengan mengganti wajahnya menjadi wajah korban. Foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarga sebagai bentuk ancaman.

    Bareskrim telah mengamankan tujuh tersangka, terbagi dalam klaster penagihan dan klaster pembayaran. 
    1. Klaster penagihan (desk collection) dengan tersangka, yaitu NEL alias JO (DC Pinjaman Lancar), SB (Leader DC Pinjaman Lancar), RP (DC Dompet Selebriti), dan STK (Leader DC Dompet Selebriti). Barang bukti 11 hand phone, 46 SIM card, 3 laptop, hingga akun mobile banking.

    2. Klaster pembayaran atau payment gateway dengan tersangka, yaitu IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia), dan ADS (Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia). Barang bukti 32 hand phone, 12 SIM card, sembilan laptop, mesin EDC, kartu ATM, token internet banking, buku rekening, hingga dokumen operasional.

    Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp 14,28 miliar dari berbagai rekening bank terkait operasional kedua pinjol ilegal tersebut. Selain tujuh tersangka lokal, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku lain pada klaster aplikator/developer yang diduga merupakan WNA, yaitu LZ (developer Pinjaman Lancar) dan S (developer Dompet Selebriti).

    Para pelaku dijerat dengan pasal terkait ITE, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang. Andri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

  • Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber)
    Bareskrim Polri
    , Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh korban berinisial HFS pada 9 Juli 2025.
    Andri menjelaskan kronologi yang dialami HFS.
    Pada Agustus 2021, korban mengajukan
    pinjaman online
    melalui beberapa aplikasi, dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto.
    Seluruh pinjaman tersebut telah dibayarkan dan lunas.
    Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
    Meski pinjaman sudah lunas, korban terus diperas hingga harus melakukan pembayaran berulang kali.
    “Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu, saudari HFS kembali mendapat ancaman yang sama, namun kali ini juga dikirimkan kepada keluarga sehingga menyebabkan korban malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.
    Merasa tertekan, HFS kemudian membuat laporan polisi pada 9 Juli 2025.
    Total kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar, meski ia tidak lagi mengajukan pinjaman baru.
    Andri memaparkan sejumlah bentuk ancaman yang dikirim oleh para pelaku melalui laptop dan ponsel.
    Ancaman dari aplikasi Dompet Selebriti, misalnya, berisi intimidasi penyebaran foto dan
    data pribadi
    korban ke seluruh kontak.
    “Jika tetap tidak ada pembayaran di Dompet Selebriti, kami akan kirimkan foto anda plus beritahu utang
    pinjol
    anda ke nomor-nomor di HP anda, bayar sekarang,” kata Andri menirukan pesan pelaku.
    Sementara itu, dari aplikasi Pinjaman Lancar, ancaman dilakukan dengan kata-kata yang sangat kasar dan penghinaan terhadap korban dan keluarganya.
    Menurut Andri, kata-kata kasar itu sengaja disamarkan dengan kombinasi angka dan huruf untuk menghindari pemblokiran oleh penyedia layanan.
    Para pelaku juga mengirimkan foto manipulasi, berupa gambar tubuh wanita telanjang yang disunting dengan wajah korban.
    Foto tersebut kemudian dikirim kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tekanan.
    Dari hasil penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam operasi
    pemerasan
    dan penyebaran data pribadi tersebut. “Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Andri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 15 Aplikasi Jalan Masuk Maling M-Banking, Banyak Warga RI Download

    15 Aplikasi Jalan Masuk Maling M-Banking, Banyak Warga RI Download

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perkembangan teknologi membuka banyak peluang bagi ‘maling’ siber untuk menguras rekening korban. Selain menggunakan modus ‘phishing’ yang sudah kerap dibahas, ada juga modus penipuan yang menyisipkan software berbahaya di aplikasi HP.

    Baru-baru ini, laporan dari firma keamanan siber McAfee menunjukkan ada 15 aplikasi terindikasi berbahaya karena bisa mencuri data pribadi hingga membobol rekening korban.

    Aplikasi tersebut gampang diakses karena berada di toko aplikasi resmi Google Play Store dan telah di-download jutaan orang.

    Laporan dari MacAfee menyebutkan aplikasi tersebut sudah di-download sebanyak 8 juta kali. Salah satunya banyak berasal dari aplikasi pinjaman online (pinjol) palsu yang disebut sebagai Spy Loan.

    Dari 15 aplikasi dilaporkan tiga aplikasi tersedia di Indonesia. Semua aplikasi total telah dipasang sebanyak 2 juta pengguna.

    Menurut McAfee, seluruh aplikasi berbahaya itu menggunakan nama, logo dan desain seperti aplikasi keuangan resmi. Bahayanya, para penipu juga mempromosikan iklan palsu di media sosial.

    Modusnya adalah aplikasi pinjol palsu akan mempromosikan bunga rendah dan syarat mudah untuk menarik calon korbannya. Saat mereka mengunduh aplikasi akan diminta mengisi data personal dan keuangan.

    Dengan data pribadi itu akan menjadi alat penjahat siber meneror korban. Mereka meminta bayaran uang pinjaman dengan bunga super tinggi yang pada akhirnya membuat korban tidak bisa membayar. Penipuan ini menyasar korban dari tiga wilayah, yakni Amerika Selatan, Asia Selatan dan Afrika.

    Berikut daftar 15 aplikasi berbahaya yang ditemukan, dikutip dari Toms Guide, Rabu (19/11/2025):

    – Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)

    – Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)

    – Get Baht Easily – Quick Loan (1 juta download)

    – RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)

    – Borrow Happil – Loan (1 juta download)

    – Happy Money (1 juta download)

    – KreditKu – Uang Online (500.000 download)

    – Dana Kilat – Pinjaman Kecil (500.000 download)

    – Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)

    – RapidFinance (100.000 download)

    – PrêtPourVous (100.000 download)

    – Huayna Money – Préstamo Rápido (100.000 download)

    – IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)

    – ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)

    Pantauan CNBC Indonesia, aplikasi-aplikasi penipuan tersebut memang sudah tidak tersedia di Google Play Store. Namun, jika Anda telanjur men-download aplikasi tersebut, sebaiknya hapus segera sebelum menyesal. Semoga informasi ini membantu!

    – ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

    Next Article

    Bisa Kuras Habis Uang Anda, Hapus Semua Aplikasi Android Palsu Ini

  • OJK Ingatkan Penipuan Keuangan Pakai AI Makin Marak, Deepfake hingga Suara Tiruan

    OJK Ingatkan Penipuan Keuangan Pakai AI Makin Marak, Deepfake hingga Suara Tiruan

    Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik penipuan di sektor keuangan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) marak terjadi dan menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mengatakan, kemajuan teknologi AI kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital, terutama dalam modus penipuan berbasis tiruan suara dan rekayasa wajah. Kedua teknik ini memungkinkan penipu menciptakan identitas palsu yang sangat meyakinkan bagi korbannya.

    Pada aspek tiruan suara (voice cloning), teknologi AI kini mampu merekam dan mempelajari karakter vokal seseorang hanya dari cuplikan suara singkat. Dengan data tersebut, pelaku dapat menghasilkan suara yang terdengar mirip dengan seseorang yang dikenal, seperti teman, rekan kerja, ataupun anggota keluarga korban.

    “Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban,” tulis keterangan resmi OJK, Sabtu (15/11/2025).

    Di sisi lain, rekayasa wajah atau deepfake juga berkembang pesat. Teknologi ini memungkinkan pembuatan video palsu yang dapat meniru ekspresi hingga gerakan wajah seseorang dengan sangat realistis.

    Alhasil, video deepfake ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya, tanpa verifikasi lebih lanjut. 

    Untuk meminimalisir risiko, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa keaslian komunikasi digital, terutama jika ada permintaan yang tidak lazim, seperti transfer dana atau penyampaian data sensitif.

    Verifikasi silang melalui saluran komunikasi berbeda menjadi langkah penting untuk memastikan identitas pihak yang menghubungi.

    Selain itu, masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap audio atau video yang tampak tidak wajar, meskipun berasal dari orang yang dikenal, sebagai upaya pencegahan penipuan berbasis AI.

    Di lain sisi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan terkait dugaan penipuan selama setahun terakhir, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025.

    Dari total 563.558 rekening yang dilaporkan, sebanyak 106.222 rekening telah diblokir. Kerugian yang dicatat korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp386,5 miliar.

    Masyarakat yang menemukan penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal, diimbau segera melaporkannya melalui situs atau kontak resmi OJK.

  • Kian Marak! Ini 10 Modus Scam Online yang Paling Bahaya & Merugikan

    Kian Marak! Ini 10 Modus Scam Online yang Paling Bahaya & Merugikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami berbagai modus penipuan online atau scam online yang terus berkembang di ruang digital.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan salah satu modus yang paling sering ditemui adalah penipuan jual/beli barang online. Modus ini terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditampilkan di situs atau toko online.

    “Ada yang pernah beli barang dapatnya lain? Beli baju bola dapatnya kaos semen?” kata perempuan yang akrab disapa Ides dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025).

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula modus web phishing, yakni ketika penipu mengirimkan tautan dan mencuri data pengguna setelah link tersebut diklik.

    Dia menambahkan kebocoran data pribadi dapat berujung pada pemerasan, termasuk yang banyak terjadi pada kasus pinjaman online.

    Ides juga menyoroti social engineering sebagai modus yang sangat berbahaya karena memanfaatkan informasi pribadi yang kerap dibagikan tanpa disadari. Dia mencontohkan bagaimana penipu dapat menggali data hanya melalui percakapan ringan.

    Dalam paparannya, dia turut mengingatkan soal love scam yang memanfaatkan kondisi emosional atau kesepian seseorang.

    “Love scam itu kita merasa disayangi, tapi ternyata dia datang untuk menguras dompet kita,” katanya.

    Selain itu, judi online disebut sebagai bagian dari ekosistem penipuan digital. Dampaknya jauh lebih destruktif dibandingkan judi konvensional karena algoritma yang diatur oleh bandar. Pemain dibuat menang di awal sebelum akhirnya kalah besar dan terjebak kecanduan.

    “Begitu udah, ah menang terus, ditembak semuanya [uangnya] baru di situ kalah. Nah pada saat dia berani di bet besar, sebenarnya otaknya itu sudah banjir dopamin,” ungkapnya.

    Dia mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp900 triliun. Sebagian besar dana tersebut langsung mengalir ke luar negeri hanya dalam hitungan jam. Banyak pula kasus pidana yang dipicu oleh kecanduan judi online, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga bunuh diri akibat lilitan utang.

    Ides menambahkan masyarakat sering tertipu karena empat alasan utama yakni tidak tahu, ingin cepat kaya, ketakutan, dan kesepian. Meski 80% masyarakat disebut mampu mengenali tanda-tanda penipuan, kenyataannya hampir 39% masih tertipu dan 19% mengalami kerugian finansial.

    “Semakin sering kita terpapar terhadap konten, otak kita semakin sulit untuk mengenali modus operandinya,” ujarnya.

    Berikut 10 modus penipuan online menurut Komdigi:

        1.    Penipuan Jual/Beli Barang Online

        2.    Investasi Online Fiktif

        3.    Prostitusi Online

        4.    Web Phishing

        5.    Social Engineering

        6.    Pemerasan

        7.    Pinjaman Online Fiktif

        8.    Scamming

        9.    Judi Online

        10.   Kejahatan Lainnya

  • Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan lebih dari 3,2 juta konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2025. 

    Data tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. 

    “Jadi total konten internet negatif yang sudah ditangani Komdigi itu lebih dari 3,2 juta periode 20 Oktober 2024 sampai 11 November 2025,” kata perempuan yang akrab disapa Ides tersebut dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025). 

    Dari total tersebut, mayoritas atau 2,5 juta merupakan konten perjudian atau judi online. Konten pornografi menempati posisi kedua dengan 637.970 temuan, disusul penipuan sebanyak 27.458 konten. 

    Ada pula 13.124 konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor lain serta 9.106 konten terkait HKI. Kategori terorisme dan radikalisme tercatat sebanyak 8.176 konten, sementara DFK berjumlah 3.212 konten.

    Komdigi juga menemukan 1.905 konten berisi berita bohong atau hoaks, 1.467 konten terkait pelanggaran keamanan informasi, serta 1.319 konten dalam kategori lain-lain. Temuan lain meliputi 944 konten terkait perdagangan produk dengan aturan khusus, 785 konten yang meresahkan masyarakat, 544 konten pencemaran nama baik, serta 458 konten SARA. 

    Komdigi mencatat tiga permintaan pemulihan akun, masing-masing satu temuan terkait perlindungan data pribadi serta satu temuan separatisme atau organisasi berbahaya.

    Dalam kategori perjudian saja, lebih dari 2,2 juta konten berasal dari situs dan IP address. Temuan lain tersebar pada layanan file sharing yang mencatat 127.522 konten, ekosistem Meta dengan 108.352 konten, Google dan YouTube yang mencapai 42.903 konten, serta ribuan konten lain di platform X yang mencapai 18.919 konten, Telegram dengan 2.010 konten, dan TikTok dengan 1.194 konten. Temuan berjumlah sangat kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Mango Live.

    Untuk kategori penipuan, Komdigi menangani 27.458 konten, di mana jumlah terbesar berasal dari platform Meta yang mencatat 14.284 konten. Temuan lain meliputi 6.956 konten dari situs, 1.117 dari platform X, 754 dari Telegram, 3.566 dari TikTok, 638 dari layanan file sharing, serta 99 temuan di Google dan YouTube. Temuan penipuan dalam jumlah kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Threads.

    Selain menindak konten digital, Komdigi menangani laporan rekening bank dan nomor e-wallet terkait kejahatan digital melalui layanan cekrekening.id. Ides menjelaskan laporan tersebut berasal dari masyarakat maupun hasil crawling Komdigi. 

    “Jadi buat nomor rekening yang terafiliasi penipuan, judi online itu dilaporkan dan juga di crawling oleh Komdigi, kita punya layanan cekrekening.id. Jadi ini ada pelaporannya,” katanya.

    Berdasarkan lampiran data, sejak 2017 hingga 6 November 2025, jumlah laporan rekening bermasalah mencapai 836.650 laporan. Kategori terbesar adalah laporan terkait jual beli online yang menembus lebih dari 559.000 laporan.  Menyusul di belakangnya adalah investasi online fiktif dengan lebih dari 57.000 laporan; scamming yang melampaui 38.000 laporan; pemerasan dengan lebih dari 31.000 laporan; serta judi online yang mencatat lebih dari 53.000 laporan. 

    Kategori lain yang juga dilaporkan meliputi prostitusi online, pinjaman online ilegal, web phishing, pencucian uang dan korupsi, social engineering, narkotika dan obat terlarang, hingga terorisme dan radikalisme, serta ribuan laporan lain yang masuk ke kategori kejahatan lainnya.

    Komdigi juga meneruskan laporan-laporan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses pemblokiran rekening dan e-wallet. 

    “Nah kita juga sudah memproses periode 17 Juli 2023 sampai 6 November 2025 itu pemblokiran rekening di OJK total 31.928, e-wallet 6.000,” kata Ides.