Produk: Pinjol

  • Viral IRT di Lumajang Gunakan 195 Data Pribadi Orang untuk Pinjol, Berhasil Raup Rp2,9 Miliar

    Viral IRT di Lumajang Gunakan 195 Data Pribadi Orang untuk Pinjol, Berhasil Raup Rp2,9 Miliar

    GELORA.CO –  Viral seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) menggunakan data pribadi 195 orang untuk pinjaman online (pinjol).

    Tak tanggung-tanggung, dari aksinya itu, AK mendapatkan uang sebanyak Rp2,9 miliar.

    Diketahui saat ini warga Lumajang, Jawa Timur itu sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban.

    Kemudian, AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

    “Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya Jazuli pada Rabu, 7 Mei 2025.

    KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Kemudian data-data itu digunakan untuk mengajukan pinjol.

    Agar aksinya tak terendus, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyuruh ratusan korbannya mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu menyelesaikan proses pembayaran.

    Kemudian pelaku melarikan diri dengan tagihan yang dibiarkan dan ditagih kepada para korban.

    Akhirnya pelaku pun dilaporkan kepada pihak berwajib.

  • Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang

    Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang

    Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang

    TRIBUNJATENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online ilegal.

    Daftar ini diumumkan oleh Satgas PASTI dan terakhir diperbarui pada Maret 2025.

    Hingga Selasa, 6 Mei 2025, data ini masih menjadi acuan resmi.

    Dalam periode Januari hingga Februari 2025, OJK sudah memblokir 536 entitas ilegal.

    Dari jumlah tersebut, 508 adalah pinjol ilegal dan 28 sisanya adalah pinjaman pribadi atau Pinpri.

    Semua entitas yang masuk dalam daftar tidak punya izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.

    Pinjol ilegal sering memberikan bunga tinggi tanpa penjelasan.

    Penagihannya juga kasar, bahkan bisa menyebarkan data pribadi peminjam.

    OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai layanan dari pinjol yang tidak terdaftar resmi.

    Beberapa nama yang masuk daftar pinjol ilegal adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.

    Masih banyak nama lainnya yang kini sudah diblokir.

    Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

    Tidak punya izin dari OJK
    Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial
    Tidak punya alamat kantor yang jelas
    Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel
    Menagih dengan ancaman atau mempermalukan nasabah

    Mengapa Pinjol ilegal berdampak buruk?

    Bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal
    Penagihan dengan kata kasar bahkan ancaman
    Data pribadi bisa disebar ke kontak lain
    Tidak ada layanan pelanggan
    Tidak bisa diproses hukum karena tidak resmi

    Jika menemukan pinjol mencurigakan, masyarakat bisa lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

    Bisa juga lewat situs resmi www.ojk.go.id.

    Klik di sini untuk lihat daftar lengkap pinjol ilegal per 6 Mei 2025. (*)

  • Prabowo Janji Hapus Utang Rakyat Kecil Agar Tidak Terjerat Rentenir

    Prabowo Janji Hapus Utang Rakyat Kecil Agar Tidak Terjerat Rentenir

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan rakyat kecil dengan menghapus utang-utang lama yang membuat masyarakat terjebak pinjaman dengan bunga besar.

    Langkah ini, menurut Presiden Ke-8 RI itu, diambil secara terukur dan bertanggung jawab dalam kerangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiplin.

    “Belum lagi masalah-masalah sekian puluh tahun lalu, utang orang kecil yang sebenarnya sudah dihapus bank-bank masih dituntut. Jutaan petani kita, jutaan rakyat kecil kita tidak bisa pinjam lagi. Terpaksa pinjam dari rentenir. Dari pinjol. Rentenir yang gila, bunganya harian. Luar biasa,” ujarnya di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025).

    Untuk menjawab persoalan itu, Kepala Neagra menekankan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan strategis menghapus beban-beban tersebut sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

    “Kita hapus. Kita ambil tindakan yang harus kita ambil dengan beberapa risiko, tetapi dengan kerangka pengendalian APBN yang prudent.”

    Prabowo menegaskan bahwa pengendalian defisit anggaran tetap menjadi prioritas utama, dengan tetap menjaga agar defisit berada di angka maksimal 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih ketat dari standar internasional.

    “Pertama, kami disiplin dengan [anggaran] kami sendiri. Kami menjaga bahwa defisit kita tetap 2,5% dari GDP. Tidak ada kewajiban. Uni Eropa saja yang lahir dengan angka tersebut dalam perjanjian Maastricht tahun 90-an, mematok defisit anggaran untuk anggota-anggota Uni Eropa di 3%,” ucapnya

    Dia menyindir negara-negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Italia yang justru tidak konsisten menjalankan standar defisit 3% tersebut, sementara Indonesia tetap disiplin dan bahkan berada di bawah ambang batas itu.

    “Kami karena ingin menjadi nice boy, kami ikut Maastricht Treaty. Untuk kita, kita tidak akan punya defisit lebih dari 3%. Padahal, saudara-saudara, Jerman, Prancis, Italia, mereka sudah jauh di atas 3%. Mereka melanggar standar yang mereka lakukan sendiri. Indonesia masih menjaga di bawah 3%,” tuturnya.

    Prabowo juga menegaskan bahwa manajemen ekonomi pemerintahannya bersifat hati-hati namun progresif, memungkinkan penghematan besar-besaran yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan berbagai program strategis nasional.

    “Pengendalian manajemen ekonomi kita cukup prudent, cukup hati-hati. Dalam kehati-hatian itu, salah satu juga yang bisa dan boleh, dan bangga kita lakukan: penghematan besar-besaran. Ini yang memungkinkan kita melaksanakan program strategis,” pungkas Prabowo.

  • Tanggapan Menteri HAM Soal Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak TNI

    Tanggapan Menteri HAM Soal Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirimkan anak-anak bermasalah ke barak militer tidak menyalahi standar HAM. 

    Menurut Pigai, langkah Dedi untuk mengirimkan anak-anak sekolah itu untuk dididik ke barak militer bukan merupakan corporal punishment, atau kekerasan fisik. Pigai menyebut langkah Dedi itu adalah bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. 

    “Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standar Hak Asasi Manusia,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (5/5/2025). 

    Adapun Pigai menjelaskan bahwa corporal punishment merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin. 

    Bentuknya, lanjut Pigai, bisa meliputi tindakan memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. 

    “Dan ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini,” jelas Pigai.

    Menurut Pigai, pendidikan yang diterapkan selama menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai maka bakal sesuai dengan prinsip dan standar HAM. 

    Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa dirinya mengirim siswa bermasalah di Jabar agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025. Mulanya, dia menyoroti soal kenakalan akut yang dilakukan siswa.

    Mulai dari waktu malamnya digunakan bermain game mobile legend, berkumpul alias nongkrong dengan grup motornya sampai malam, hingga ada kasus siswa SMP melakukan pembunuhan berencana ke kakeknya. 

    Di sisi lain, dia juga menyebut orang tua siswa yang menjadi korban pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol), korban bank emok (rentenir), hingga bank keliling. 

    Maka demikian, dia khawatir dalam jangka panjang anak-anak di Jawa Barat akan lemah dan tidak kompetitif, sehingga dia berencana mendidik siswa bermasalah di barak militer. 

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak orang tua dan guru yang tak sanggup lagi menghadapi anak-anak yang jika dibiarkan bisa berujung kriminalisasi. 

    “Kan perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nyata, terukur dan terencana. Maka, salah satu pilihannya adalah melibatkan TNI/Polri menjadi bagian dari upaya pembinaan mereka,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

  • Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!

    Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!

    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

    Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

    Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.

    “Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

    Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

    “Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

    Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

    “Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

    Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

    “Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

    “Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

  • Cara Matikan Bunyi WhatsApp Call Orang Tak Dikenal, Sales, dan Pinjol

    Cara Matikan Bunyi WhatsApp Call Orang Tak Dikenal, Sales, dan Pinjol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Panggilan dari nomor misterius yang tak dikenal makin lama makin sering terjadi. Bisa jadi telepon tersebut dari pelaku penipuan. Untuk itu pengguna mesti tahu cara mematikan dering WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

    Anda dapat menghindari panggilan tersebut dengan menggunakan fitur WhatsApp bernama Silence Unknown Callers. Jadi tiap telepon yang masuk dari orang yang tidak dikenal akan dibisukan.

    Meski dibisukan atau tidak bersuara, panggilan telepon tersebut tetap muncul di notifikasi WhatsApp. Selain itu tab Calls di aplikasi juga akan memunculkan panggilan yang sama.

    Jadi pengguna tetap mengetahui telepon masuk. Karena bisa jadi telepon tersebut berasal dari orang yang penting namun nomornya belum disimpan kontak pengguna.

    Fitur ini sudah tersedia baik untuk pengguna Android maupun iPhone. Berikut cara menggunakan fitur Silence Unknown Callers:

    Buka WhatsAppMasuk ke menu SettingsPilih PrivacyKlik CallsAktifkan fitur dengan menggeser toggle pada pilihan Silence Unknown CallersFitur filter chat

    Sementara itu WhatsApp juga kembali mengumumkan kehadiran fitur baru bernama Filter Chat. Aplikasi itu memiliki tiga filter untuk memudahkan pengguna mencari pesan tanpa harus menelusuri seluruh kontak masuk.

    Ketiga filter itu adalah ‘Semua’, ‘Belum Dibaca’, dan ‘Grup’. ‘Semua’ artinya menampilkan semua pesan secara default.

    Sementara ‘Belum Dibaca’ adalah untuk melihat chat yang belum dibaca atau belum dibuka. Terakhir, ‘Grup’ adalah menemukan chat grup dalam satu tempat termasuk menampilkan subgrup Komunitas.

    Filter tersebut akan muncul di bagian atas daftar chat. Anda dapat memilih salah satunya dengan mengklik ketiga pilihan tersebut.

    “Kami yakin bahwa filter akan memudahkan orang-orang untuk tetap tertata dan menemukan percakapan yang paling penting, sembari membantu menavigasi pesan secara lebih efisien. Kami akan terus mengembangkan lebih banyak opsi untuk membantu Anda fokus pada hal yang paling penting,” kata WhatsApp dalam keterangannya yang diterima CNBC Indonesia.

    (dem/dem)

  • KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

    KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

    Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam rilis dikutip Minggu (4/5/2025).

    Dalam melakukan penyelidikan, Fanshurullah mengatakan KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

    Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    “Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” ujar Fanshurullah yang akrab dipanggil Ifan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

    “Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tambah Ifan.

    Menurutnya, KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.

    Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun.

    Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.

    “Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan.

    Adapun, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

    (haa/haa)

  • Masyarakat Mulai Melek Keuangan, tapi Masih Banyak Korban Pinjol – Page 3

    Masyarakat Mulai Melek Keuangan, tapi Masih Banyak Korban Pinjol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Meski kesadaran finansial masyarakat Indonesia terus mengalami kemajuan, ternyata masih banyak yang terjerumus dalam jeratan pinjaman online ilegal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui fakta bahwa literasi belum sepenuhnya diiringi oleh pemahaman mendalam soal risiko.

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, bahwa pihaknya terus mendorong edukasi masyarakat untuk bisa membedakan antara pinjaman online yang sah dan yang ilegal.

    “Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal,” kata Kiki dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025, ditulis Minggu (4/5/2025).

    Kiki menjelaskan bahwa praktik pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga yang mencekik dan metode penagihan yang intimidatif. Bahkan, banyak peminjam yang putus asa karena tak mampu membayar utang hingga berujung pada tindakan ekstrem.

    Pinjaman untuk Konsumtif

    Masalah lain yang tak kalah serius, menurutnya, adalah penggunaan pinjaman digital untuk hal-hal konsumtif. Padahal, seharusnya pinjaman semacam ini dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti modal usaha.

    “Kita mendorong penggunaan pindar untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataannya, banyak yang menggunakannya untuk konsumtif, yang akhirnya berujung pada over-indebtedness atau kondisi banyak utang,” ujarnya.

    Meski begitu, survei terbaru menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang fintech lending, dari 20,82% di 2024 menjadi 24,90% di tahun ini. Namun, tingkat inklusi justru sedikit menurun, dari 4,58% menjadi 4,4%.

    Untuk mengatasi tantangan ini, OJK bersama Satgas PASTI yang beranggotakan 20 kementerian dan lembaga terus menggencarkan edukasi publik. Hingga saat ini, sudah lebih dari 2.700 kegiatan literasi digelar, ditambah dengan penyebaran konten edukatif yang telah menjangkau lebih dari 3,3 juta orang.

    OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan agar setiap warga makin cerdas dalam mengelola keuangannya.

    “Kami juga menyebarkan konten literasi digital yang telah diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia,” ujarnya.

     

  • Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Dikeluarkan OJK per Mei 2025, Jangan Terjebak

    Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Resmi Dikeluarkan OJK per Mei 2025, Jangan Terjebak

    JABAR EKSPRES – Waspada terhadap daftar pinjaman online atau pinjol ilegal yang resmi dikeluarkan OJK per Mei 2025.

    Pinjol saat ini telah menjadi tren bagi beberapa kalangan untuk menjadi cara instan dalam mengatasi permasalahan keuangan.

    Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang atau dana dengan cepat.

    Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang yang harus diwaspadai dari pinjol yang tak mendapatkan izin OJK.

    BACA JUGA: Bisa Jadi Ladang Cuan! Ini 5 Tanda Tempat yang Mengandung Emas, Apa Saja?

    Ada beberapa pinjol ilegal yang merugikan Anda jika mencoba untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut.

    OJK alias Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2025 yang lalu, merilis daftar jumlah pinjol yang tak memiliki izin.

    Tercatat bahwa sebanyak 508 pinjol ilegal yang terdapat di Indonesia dan muncul dari berbagai situs.

    Tak sedikit pula masyarakat yang terjebak pinjol ilegal ini harus mengalami intimidasi dari debt collector, mendapat bunga tinggi, dan data pribadinya tersebar.

    Sementara itu, OJK juga di sisi lain telah merilis daftar pinjol resmi dan mendapatkan izin sebanyak 97 perusahaan.

    BACA JUGA: Ternyata Ini Ciri-ciri Uang Koin Kuno Indonesia yang Asli dan Palsu, Jangan Sampai Terkecoh

    Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

    Sebagai pihak yang berwenang, OJK telah mengumpulkan daftar pinjol ilegal yang membahayakan masyarakat.

    OJK telah menelusuri sejak Januari hingga Februari 2025 dan telah menemukan bahwa ada sebanyak 508 pinjol ilegal.

    Untuk daftar pinjol ilegal tersebut, Anda bisa mengakses link di bawah ini:

    Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

    Waspada dan hati-hati jangan tergiur dengan kemudahan dalam mencairkan dana jika tak mau menyesal di kemudian hari.*

  • Menkop Budi Arie Beberkan 8 Tantangan Koperasi Desa Merah Putih – Halaman all

    Menkop Budi Arie Beberkan 8 Tantangan Koperasi Desa Merah Putih – Halaman all

    Terdapat persepsi atau image negatif publik terhadap koperasi karena kasus koperasi bermasalah dan pinjol ilegal berkedok koperasi.

    Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 09:18 WIB

    Endrapta Pramudhiaz

    KOPDES MERAH PUTIH – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Ia menyebut ada delapan tantangan untuk Koperasi Desa Merah Putih. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap delapan tantangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Pertama, kata Budi Arie yaitu masih rendahnya partisipasi masyarakat dan kesadaran kolektif akan pentingnya koperasi.

    Kedua, adanya persepsi atau image negatif publik terhadap koperasi karena kasus koperasi bermasalah dan pinjol ilegal berkedok koperasi.

    Ketiga, koperasi masih dianggap kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi.

    Keempat, kala ekonomi dan potensi setiap desa berbeda.

    Kelima, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di setiap desa berbeda.

    Keenam, kemungkinan adanya elite capture dalam pembentukan dan kepengurusan.

    Ketujuh, kemungkinan fraud dalam pengelolaan yang tidak profesional,  transparan dan akuntabel.

    Kedelapan, potensi keberlanjutan lembaga dan usaha koperasi ke depan.

    “Masa depan gerakan koperasi ada di tangan seluruh warga bangsa. Saatnya kita bergerak dan maju bersama. Delapan tantangan harus kita atasi bersama. Karena kunci kemajuan dan kemandirian koperasi adalah orang (SDM), organisasi dan sistemnya harus bagus dan kuat, ” ujar Budi Arie dikutip Sabtu (3/5/2025).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini