Produk: Pinjol

  • Gak Bakal Tembus, Kalo Uangmu Gak Banyak..

    Gak Bakal Tembus, Kalo Uangmu Gak Banyak..

    GELORA.CO – Seorang anggota Polri yang bertugas di Dit Samapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian, jadi buah bibir usai tingkahnya yang nyeleneh di media sosial. 

    Bayangkan, meski baru berpangkat Bripda, tingkah Bagus tak sebagus dengan namanya. 

    Sejumlah screen shot percakapannya dengan puluhan wanita pun tersebar. Mirisnya lagi, kelakuan starboy Bripda Bagus semata-mata untuk mengelabui wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol). 

    Melansir lini masa di X, aksi tipu-tipu Bripda Bagus Yoga Ardian diviralkan akun X Viralinae. Dalam unggahannya, Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Polda Jateng disebut hobi selingkuh.

    “Dia mainin banyak cewek, bahkan ada istri orang juga agar utang pinjolnya dilunasi. Yaampun abdi negara ada aja modelan mokondo kek gini,” kata akun X Kang Bedah @viralinae, Kamis, 19 Juni 2025.

    Akun X Viralinae itu juga mengunggah bukti-bukti perselingkuhan Bripda Bagus Yoga. Beberapa korban juga mengatakan, kasus ini pernah diviralkan di TikTok dan terungkap banyak korban lainnya. 

    Dalam salah satu bukti percakapan, Bripda Bagus mengatakan, “Aku udah tau kamu lapor, ga bakal nembus. Kalo uangmu ga banyak,”.

    “Pas korban mau bikin laporan, malah dijawab ama polisi ini, bahwa kasusnya gak bakalan diproses di Polsek manapun, karena butuh uang banyak. polisi ini memvalidasi bahwa kepolisian memang sarangnya pungli dan korupsi,” ungkapnya.

    Pas korban mau bikin laporan malah dijawab ama polisi ini bahwa kasusnya gak bakalan diproses di polsek manapun karena butuh uang banyak.

    Polisi ini memvalidadi bahwa kepolisian memang sarangnya pungli dan korupsi 😡 pic.twitter.com/cV3BU0R3lo

    — Kang Bedah (@viralinae) June 16, 2025

    Akun X Viralinae itu lalu me-memention akun X Polda Jateng agar segera menindak Bripda Bagus Yoga. Akun X Polda Jateng langsung merespons dengan mempersilakan melapor ke Bid Propam.

    “Terima kasih sobat Polri atas informasinya. Terkait adanya anggota Polri yang diduga melakukan pelamggatan, silakan untuk melaporkan ke Bidpropam Polda Jateng. Kami siap melayani dengan transparan dan tuntas,” tulis akun X Polda Jateng

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan isu ini. Anggota tersebut dipastikan tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.

    “Sudah ditangani dengan penyelidikan oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.

  • Satgas PASTI: Waspada terhadap maraknya penipuan keuangan ilegal

    Satgas PASTI: Waspada terhadap maraknya penipuan keuangan ilegal

    Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.

    “Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hudiyanto menyampaikan bahwa secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut:

    – Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

    – Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

    – Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

    – Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

    – Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

    – Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

    Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak resmi.

    Satgas PASTI mencatat, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

    “Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ujar Hudiyanto.

    Beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi pada aset kripto antara lain:

    – Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

    – Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (bisa dilihat di sini).

    – Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

    – Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

    – Memahami terkait aset kripto melalui tautan bukusakuiakd.com.

    Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI, juga telah menerima sebanyak 135.397 laporan penipuan hingga 31 Mei 2025.

    Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

    Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun, dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

    Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

    Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) juga dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!

    Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!

    Jakarta

    Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Satgas juga memblokir penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal. Adapun penanganan ratusan entitas ilegal ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025).

    Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya, 11.166 entitas pinjaman pinjol dan pinjaman pribadi dan 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak kepolisian, hingga BSSN, untuk melakukan patroli siber.

    “Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!

    Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!

    Jakarta

    Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Satgas juga memblokir penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal. Adapun penanganan ratusan entitas ilegal ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025).

    Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya, 11.166 entitas pinjaman pinjol dan pinjaman pribadi dan 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak kepolisian, hingga BSSN, untuk melakukan patroli siber.

    “Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025

    OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    “Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

    Dengan langkah-langkah penguatan ini, Ismail menyampaikan bahwa industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

    Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

    OJK juga meminta industri pindar atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

    Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

    “Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ismail.

    Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

    Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

    OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

    “Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” tutup Ismail.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asosiasi dorong optimalisasi kebijakan belanja pemerintah untuk UMKM

    Asosiasi dorong optimalisasi kebijakan belanja pemerintah untuk UMKM

    Tidak perlu jaminan atau kolateral. Nah, itu yang perlu diterapkan

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) berharap pemerintah dapat mengoptimalkan kebijakan belanja untuk UMKM guna membangkitkan perekonomian khususnya UMKM di tengah tekanan terhadap perekonomian.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, mengatakan bahwa peraturan pemerintah yang mengamanatkan alokasi 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk lokal belum sepenuhnya dirasakan oleh UMKM. Adapun kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM

    “Pemerintah perlu menerapkan itu,” kata Edy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Edy juga menyoroti pentingnya kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM. Meski ada kebijakan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, Edy menyebut pada kenyataannya masih banyak UMKM yang dimintai jaminan.

    “Tolong dibantu lah, karena aturannya kan begitu. Tidak perlu jaminan atau kolateral. Nah, itu yang perlu diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para pelaku UMKM, khususnya mereka yang berpendidikan rendah, yang seringkali bingung harus memulai dari mana saat berurusan dengan bank.

    Ia juga menyoroti lambatnya proses pencairan dana di sejumlah bank dibandingkan pinjaman online (pinjol) yang cair lebih cepat, meskipun dengan risiko tinggi.

    Oleh karena itu, Edy meminta agar ada pendampingan yang lebih intensif dari pemerintah dan perbankan kepada para pelaku UMKM.

    “Perlu ada pendekatan yang lebih luwes dan proaktif untuk meyakinkan UMKM bahwa bank siap membantu mereka,” tambahnya.

    Pendampingan ini tidak hanya sebatas edukasi tentang prosedur, tetapi juga dukungan moral untuk mengatasi keraguan dan ketakutan dalam mengajukan modal usaha.

    Lebih lanjut, Edy menyebut sektor fesyen dan kuliner menjadi yang paling terpukul oleh kondisi perekonomian saat ini.

    Menurut Edy, hal ini disebabkan salah satunya oleh serbuan barang impor ilegal dan kebijakan efisiensi pemerintah, yang mengakibatkan omzet UMKM turun sekitar 20 persen.

    Selain itu, Edy menegaskan penegakan hukum terhadap barang ilegal perlu diperketat. Bea Cukai dan kepolisian memiliki peran krusial dalam mencegah masuknya barang ilegal yang merusak harga pasar produk lokal.

    Di sisi lain, pelaku UMKM juga dituntut untuk terus meningkatkan kualitas produk dan jasa mereka agar mampu bersaing dan menarik minat konsumen.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaya Hidup Online Bikin Dompet Bocor di Tengah Krisis Kerja

    Gaya Hidup Online Bikin Dompet Bocor di Tengah Krisis Kerja

    Jakarta

    Fenomena ‘uang makin susah dicari tapi mudah dihabiskan’ semakin terasa di tengah masyarakat Indonesia. Kondisi terlihat dari sejumlah indikator seperti terbatasnya lapangan kerja namun jumlah pengeluaran semakin tinggi.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan salah satu penyebab utama fenomena ini semakin terasa di masyarakat modern karena gaya hidup yang semakin konsumtif.

    “Jadi memang masyarakat kita makin bergerak ke arah masyarakat yang konsumtif gitu bukan masyarakat yang produktif. Artinya pendapatannya tidak seberapa apalagi di tengah PHK dia rela untuk pinjam uang lewat pinjol atau paylater untuk memenuhi gaya hidup,” kata Bhima kepada detikcom, Rabu (18/6/2025).

    Kondisi ini semakin diperparah dengan perkembangan teknologi seperti media sosial yang mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Ditambah kemudahan dalam berbelanja secara online membuat produk atau barang konsumtif ini semakin mudah dijangkau.

    “Jadi banyak yang FOMO juga, banyak yang ikut-ikutan trend dan media sosial itu menciptakan kelas masyarakat yang konsumtif. Persoalannya di situ, jadi anak-anak muda sekarang itu didorong untuk lebih konsumtif dibandingkan produktif,” ucap Bhima.

    “Dengan perkembangan teknologi yang ada, internet makin cepat tapi belanja barang yang tidak diperlukan atau non-esensial itu semakin lama semakin tinggi. Sementara lapangan kerja yang diciptakan itu makin lama makin berkurang atau makin rendah,” tambahnya.

    Sementara itu, Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan terdapat sejumlah penyebab terjadinya fenomena ‘uang makin susah dicari tapi mudah dihabiskan’. Baik karena perubahan gaya hidup masyarakat hingga kondisi perekonomian saat ini.

    Ia menjelaskan dari sisi sulitnya untuk mencari uang secara umum disebabkan oleh pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional kerena faktor domestik maupun karena situasi global.

    “Domestik ini karena investasi yang terjadi ini nggak cepat langsung menyerap tenaga kerja. Kedua, anggaran pemerintah di kuartal pertama itu belum bisa memberikan efek yang lebih besar, padahal banyak sektor-sektor yang sangat tergantung dengan anggaran pemerintah,” ucap Tauhid.

    “Ketiga faktor global ini ketidakpastiannya tinggi. Karena ketidakpastian tinggi bagi perusahaan-perusahaan itu berarti kan uncertainty-nya tinggi. Nah, kalau uncertainty tinggi, mereka biasanya menahan pembelian, menahan ekspansi investasi,” jelasnya lagi.

    Sementara untuk biang kerok penyebab uang makin mudah atau cepat habis dipengaruhi oleh perubahan gaya hidup hingga kemudahan dalam bertransaksi yang membuat pola masyarakat konsumtif.

    “Orang sekarang karena kemudahan gadget di tangan, sekarang orang cenderung untuk gampang belanja. Sesuatu yang tadinya tidak penting, itu karena pengaruh sosial media dan sebagainya mereka akhirnya ikut belanja,” paparnya.

    “Kalau belanja-belanja yang lain, kebutuhan pokok kan sebenarnya relatif stabil ya. Nah, problemnya di pokok ini katakanlah ada kenaikan harga sedikit, misalnya beras dan sebagainya. Jadi, itu yang kemudian menyebabkan kantong masyarakat cepat habis,” sambung Tauhid.

    (igo/fdl)

  • Wamenkop Fery Ungkap Perkembangan 80.000 Koperasi Merah Putih

    Wamenkop Fery Ungkap Perkembangan 80.000 Koperasi Merah Putih

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Fery Juliantono, menyampaikan bahwa pemerintah tengah merealisasikan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Hingga kini, sebanyak 79.882 koperasi telah terbentuk atau mencapai sekitar 98% dari target, dengan 43.000 di antaranya telah memiliki akta resmi.

    Fery mengungkapkan hal tersebut usai membacakan berita pasar investasi dalam program Investor Daily Market yang turut membahas penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi I di Studio BTV. Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan bahwa dirinya dipercaya sebagai Koordinator Pelaksana sekaligus Ketua Harian program pembentukan Koperasi Merah Putih.

    “Pembentukan koperasi di hampir semua desa dan kelurahan ini merupakan gagasan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk mengejar ketertinggalan dari BUMN dan perusahaan swasta, baik dari sisi aset maupun partisipasi warga,” ujar Fery.

    Menurutnya, kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan desa, termasuk mengakhiri ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal dan rentenir. Di sisi lain, koperasi juga menjadi sarana pembukaan lapangan kerja baru di pedesaan.

    “Ini bukan sekadar program, melainkan proyek strategis nasional. Setelah koperasi terbentuk, akan ada masa persiapan selama tiga bulan untuk mematangkan model bisnis sesuai potensi lokal. Targetnya, koperasi ini harus menjadi badan usaha yang menghasilkan keuntungan,” tegas Fery.

    Guna menunjang keberhasilan program ini, pemerintah juga menyiapkan skema permodalan berupa pinjaman berbunga rendah sebesar 3% dengan tenor tiga tahun untuk modal kerja dan investasi. Selain itu, koperasi akan difasilitasi dengan pemanfaatan aset milik 18 kementerian/lembaga maupun aset milik pemerintah daerah yang tidak terpakai sebagai kantor dan tempat usaha koperasi hingga gudang.

    “Kami juga akan mendampingi penguatan SDM melalui modul pelatihan yang tepat. Kaum muda desa tidak perlu lagi hijrah ke kota untuk menjadi buruh. Mereka bisa menjadi pengurus, bahkan manajer koperasi. Kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendukung pengembangan SDM koperasi,” tutupnya.

  • Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!

    Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!

    Jakarta

    Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

    Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

    “Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

    Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

    “Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

    (igo/fdl)

  • Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi

    Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi

    Jakarta

    Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

    “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

    Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    (igo/fdl)