Produk: Pinjol

  • 80.000 Kopdes Merah Putih Diklaim Jadi Solusi Pengangguran di Desa

    80.000 Kopdes Merah Putih Diklaim Jadi Solusi Pengangguran di Desa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih bisa menyerap tenaga kerja di desa. Hal ini lantaran hampir sebagian besar anak muda di desa sulit mencari lapangan pekerjaan.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mensejahterakan warga desa, termasuk di Papua Barat.

    Ferry menjelaskan koperasi sejatinya didorong menjadi pusat layanan ekonomi rakyat, dikelola secara profesional, dan menjadi ruang kolaborasi masyarakat membangun kesejahteraan bersama.

    “Kopdes/Kel Merah Putih adalah manisfestasi pendekatan kesejahteraan oleh negara dan menjadikan masyarakat Papua sebagai subyek dari ekonomi,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/06).

    Terlebih, kata dia, selama ini para petani, nelayan, dan penggerak ekonomi rakyat lainnya kurang mendapat keadilan secara ekonomi, termasuk di Papua Barat. Salah satunya lantaran keuntungan yang diambil para tengkulak atau middleman.

    Namun, Ferry meyakini keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dapat memutus mata rantai distribusi yang panjang. Dengan begitu, masyarakat desa mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

    Lebih lanjut, Ferry berharap Kopdes/Kel Merah Putih juga dapat meminimalisir masyarakat desa yang terjebak di lingkaran rentenir, tengkulak, maupun pinjaman online (pinjol).

    “Dengan adanya Kopdes/Kel Merah Putih, segala hal rentenir, tengkulak, dan pinjaman online bisa dihapus atau diminimalisir,” ujarnya.

    Selain itu, Ferry mengungkap 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan menyerap tenaga kerja di desa. Pasalnya, ungkap dia, hampir sebagian besar anak muda di desa kesulitan mencari lapangan pekerjaan dan berpindah ke kota.

    “Adanya Kopdes/Kel Merah Putih di desa-desa, akan menyerap banyak tenaga kerja, khususnya kaum muda terdidik agar tidak urbanisasi lagi,” terangnya.

    Ke depan, selama Juli—Oktober 2025, Ferry menuturkan tahapan yang akan dilakukan adalah mempersiapkan model bisnis, mempersiapkan modul-modul pelatihan untuk mempersiapkan SDM-SDM, pengawas, pengurus dan pengelola Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Tiga bulan ini kita masuk tahap yang kedua, tahap yang sebenarnya juga makin membutuhkan kerja sama. Karena, ini juga tahap yang tidak mudah,” pungkasnya.

  • Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal

    Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (ANTARA/Ogen)

    Gubernur: Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang baru terbentuk di daerah itu dapat melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal.

    Ansar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus dihentikan secara bersama-sama.

    “Gap antara literasi dan inklusi keuangan yang masih besar menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” katanya di Tanjungpinang, Jumat.

    Makanya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yang menjadi bagian Satgas PASTI dapat menciptakan sistem keuangan yang aman, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat.

    Selain itu, ia mengimbau Satgas PASTI dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif.

    “Satgas tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah lewat edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan keuangan ilegal,” ujar dia.

    Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.

    Dalam keputusan itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri ditugaskan sebagai ketua satgas daerah, lalu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Kepri menjabat sebagai wakil ketua, sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

    Gubernur Ansar mengukuhkan langsung Satgas PASTI tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (26/5).

    Sinar Danandjaya selaku Ketua Satgas PASTI menyampaikan pembentukan satgas ini bentuk konkret OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal.

    Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar satgas ini efektif.

    “Kami akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat,” ujarnya yang juga Kepala OJK Kepri itu.

    Ia  menjelaskan Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal, misalnya pinjaman online atau pinjol.

    Ia juga mengungkapkan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, OJK Kepri telah menerima sekitar 80 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

    Selain itu, terdapat pula 10 ribu entitas pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.

    Pihaknya telah menyediakan layanan chatbot dan platform pengaduan seperti OJK OHSC, yang memudahkan masyarakat melaporkan modus kejahatan keuangan, termasuk scam, phishing, dan transfer salah rekening.

    “Jika terbukti bersalah, rekening pelaku bisa diblokir dan dana korban akan diupayakan untuk dikembalikan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat karena pengajuan utang yang mudah. Sayangnya seringkali penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada skor kredit seseorang.

    Adapun sistem yang digunakan untuk skor kredit si Indonesia adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Melalui SLIK, informasi tentang riwayat kredit seseorang, termasuk utang pinjol, dicatat dan dianalisis untuk menentukan skor kredit.

    Kategori Skor dalam Catatan Kredit

    Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor memiliki implikasi yang berbeda terhadap kelayakan kredit seseorang, yakni:

    – Skor 1: Kredit dalam keadaan lancar, menandakan bahwa debitur secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bunga tepat waktu setiap bulan hingga lunas, tanpa adanya penundaan.
    – Skor 2: Kredit diberi perhatian khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari.
    – Skor 3: Kredit dianggap tidak lancar, menandakan bahwa debitur pernah menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari.
    – Skor 4: Kredit diragukan, menandakan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama 121 hingga 180 hari.
    – Skor 5: Kredit dianggap macet, menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari

    Lama Utang Pinjol Hilang dari Catatan Kredit

    Sayangnya, tidak ada waktu pasti kapan catatan negatif utang pinjol akan terhapus. Terlebih jika utang yang diberikan berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK.

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Disaat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan.

    Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Jumlah Utang Pinjol Masyarakat

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, total outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

    Jika dilihat berdasarkan wilayah, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

    Sementara jika dilihat berdasarkan penerima pinjaman, mayoritas utang pinjol ini berasal dari perseorangan dengan total sebesar Rp 75,46 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 23,68 juta entitas. Sementara total utang pinjol untuk penerima badan usaha sebesar Rp 4,5 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4.321 entitas.

    Secara rinci, untuk utang perseorangan UMKM mencapai Rp 24,66 triliun dengan jumlah rekening penerima 5,61 juta entitas. Kemudian untuk utang perseorangan non-UMKM mencapai Rp 50,79 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 18,06 juta entitas.

    Sementara untuk utang badan usaha UMKM mencapai Rp 3,36 triliun dengan jumlah rekening penerima 3.578 entitas. Kemudian untuk utang badan usaha non-UMKM mencapai Rp 1,06 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 743 entitas.

    (igo/fdl)

  • Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

    Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

    Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

    “Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

    Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

    Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

    Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

    Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

    Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

    Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

    Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

    Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

    Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

    Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

    “Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

    “Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email pengaduan@afpi.or.id,” terangnya lagi.

    (igo/fdl)

  • Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus?

    Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang secara instan. Namun di balik kemudahan itu, tak sedikit orang yang mungkin merasa khawatir untuk menggunakan layanan pinjol, terutama dari segi keamanan data.

    Sebab saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, nomor rekening yang digunakan untuk menerima pinjaman, dan lain sebagainya. Lantas apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data pribadi yang bersangkutan untuk keperluan administrasi dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Barulah setelah pinjaman lunas, peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data pribadi dengan menghubungi layanan pelanggan penyedia pinjaman online tersebut.

    Cara Menghapus Data Pinjol

    1. Baca Kebijakan Privasi

    Setelah melunasi pinjaman, debitur perlu membaca kebijakan privasi penyedia pinjaman online. Kebijakan privasi ini berisi informasi tentang bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan disimpan oleh perusahaan, termasuk hak untuk meminta penghapusan data.

    Biasanya, kebijakan privasi masing-masing pinjol dapat ditemukan di situs web atau aplikasi penyedia pinjaman. Perhatikan bagian yang menjelaskan prosedur penghapusan data pribadi. Jika ada instruksi khusus atau formulir yang perlu diisi, pastikan peminjam mengikuti prosedur tersebut dengan benar.

    2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

    Langkah selanjutnya dalam menghapus data di pinjaman online adalah menghapus akun dan uninstall aplikasi dari perangkat. Setiap aplikasi pinjaman online memiliki prosedur yang berbeda untuk menghapus akun, tetapi umumnya langkah-langkahnya serupa yakni:

    – Buka Aplikasi: Masuk ke aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan dan log in ke akun kamu.
    – Akses Pengaturan Akun: Cari menu “Pengaturan Akun” atau “Settings” di dalam aplikasi.
    – Pilih Opsi Hapus Akun: Temukan opsi “Hapus Akun” atau “Delete Account” dalam menu pengaturan tersebut. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses penghapusan akun. Aplikasi biasanya akan meminta konfirmasi tambahan sebelum akun benar-benar dihapus.
    – Baca Informasi dengan Cermat: Pastikan kamu membaca semua informasi yang diberikan sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun. Ini penting agar kamu tahu konsekuensi dari tindakan tersebut.

    Setelah akun pinjol berhasil dihapus, yang bersangkutan hanya perlu menghapus data dan meng-uninstall aplikasi dari perangkat masing-masing.

    3. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol

    Jika peminjam tidak mau repot membaca kebijakan privasi atau memiliki kesulitan menghapus data sendiri, yang bersangkutan bisa langsung menghubungi layanan pelanggan penyedia pinjol.

    Hubungi mereka melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon, email, atau fitur chat di aplikasi. Sampaikan dengan jelas bahwa kamu ingin menghapus data pribadi dari sistem mereka. Pastikan kamu menyediakan informasi yang diperlukan untuk verifikasi identitas, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan detail akun pinjaman.

    Ujarkan permintaan kamu dengan sopan namun tegas, dan mintalah konfirmasi tertulis bahwa data kamu telah dihapus. Jika layanan pelanggan memerlukan waktu untuk memproses permintaan kamu, tanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan dan catat referensi atau nomor tiket permintaan tersebut.

    4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil atau kamu merasa data pribadi kamu masih disimpan tanpa izin setelah melakukan upaya penghapusan, langkah terakhir yang bisa kamu lakukan adalah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia, termasuk penyedia layanan pinjaman online. kamu perlu menyampaikan informasi dengan jelas dan lengkap.

    Jelaskan bahwa kamu sudah melakukan upaya untuk menghapus data pribadi kamu dari layanan pinjaman online, namun masih menemui kendala. Sertakan bukti-bukti, seperti surat komunikasi dengan layanan pelanggan, tangkapan layar, atau email konfirmasi penghapusan akun.

    OJK akan menindaklanjuti laporan kamu dan melakukan investigasi terhadap penyedia layanan pinjaman online yang bermasalah. Mereka memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau tindakan hukum terhadap lembaga keuangan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.

    (igo/fdl)

  • Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?

    Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

    Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?

    Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

    Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

    Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

    “(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

    Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

    “Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

    Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

    “Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

    Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

    “(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

    Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

    (igo/fdl)

  • RI Mau Tiru Jurus China Hapus Kemiskinan

    RI Mau Tiru Jurus China Hapus Kemiskinan

    Jakarta

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyoroti tentang cara Presiden China Xi Jinping menangani kemiskinan di Negara Tirai Bambu itu. Kini, China telah berhasil menghilangkan kemiskinan yang jumlahnya hampir 200 juta jiwa.

    Ferry mengatakan, salah satu rahasia keberhasilan China ialah dengan mengandalkan database desa yang presisi dan akurat. Dengan dukungan dari penanganan dan tindak lanjut yang tepat, China pun berhasil menangani kemiskinan.

    “Pada periode awal pemerintahannya, beliau menghabiskan waktu 18 bulan hanya untuk menyelesaikan database desa yang presisi. Sehingga, dari database yang akurat, Presiden Xi Jinping melakukan treatment yang tepat dan bisa menghilangkan kemiskinan di China jumlahnya hampir 200 juta jiwa,” kata Ferry, dalam acara Indonesia Digital Forum, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Belajar dari strategi tersebut, menurut Ferry Indonesia perlu mengimplementasikan aksi serupa. Indonesia dapat memanfaatkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang sudah terbentuk saat ini untuk menyempurnakan database desa.

    “Mumpung kita sekarang, kami di Satgas ada 18 kementerian/lembaga (KL), terlibat gubernur, bupati, wali kota, kita mau juga sekaligus menyempurnakan database desa yang akurat untuk bisa sekaligus di-insert dalam kegiatan Kopdes Merah Putih,” jelasnya.

    Ferry mengatakan, Kopdes Merah Putih merupakan salah satu gagasan besar yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Gagasan ini berangkat dari keberadaan koperasi di Tanah Air yang tertinggal jauh dengan perusahaan pelat merah hingga swasta.

    Selain karena posisi koperasi yang tertinggal jauh, menurutnya ada sejumlah tujuan lainnya yang disasar Prabowo dengan pembentukan Kopdes Merah Putih ini. Pertama, karena desa merupakan lokasi di Indonesia yang paling banyak kantong kemiskinan.

    Lalu yang kedua, desa menjadi tempat maraknya praktek rentenir, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga tengkulak maupun perantara yang mengambil terlalu banyak keuntungan dari panjangnya mata rantai distribusi. Ditambah lagi, di sana juga tidak tersedia lapangan pekerjaan yang memadai.

    Saat ini, Kementerian Koperasi telah menyelesaikan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. Dalam rencana besarnya, ditargetkan Kopdes Merah Putih dapat operasional secara serentak pada Oktober 2025.

    “Gagasan politik presiden sudah menjadi keputusan politik negara dan sudah terbentuk 80 ribu (Kopdes Merah Putih). Ini adalah peristiwa yang menurut pendapat saya pribadi sejarah buat kita. Kesempatan buat kita untuk bisa menghilangkan kemiskinan, bisa menghidupkan lagi kegiatan di pedesaan,” kata dia.

    (shc/kil)

  • Warga Majalaya Keluhkan Jeratan Bank Emok ke Cak Imin

    Warga Majalaya Keluhkan Jeratan Bank Emok ke Cak Imin

    Warga Majalaya Keluhkan Jeratan Bank Emok ke Cak Imin
    Tim Redaksi
    KABUPATEN BANDUNG, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau
    Gus Imin
    mendengarkan curhatan
    warga Majalaya
    , Kabupaten Bandung, yang terjerat
    bank emok
    .
    Dalam agenda Rembug Warga Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025 di Majalaya, Gus Imin mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut banyak warganya yang meminjam uang dari
    Bank Emok
    .
    Bank emok
    merupakan istilah praktik pemberian pinjaman uang tanpa izin resmi atau bisa disebut rentenir.
    Nasabah kredit bank emok adalah mayoritas ibu-ibu.
    “Ada pertanyaan soal melawan Bank Emok, melawan rentenir. Saya kira ini harus sinergi antara BNI, BUMdes, PNM, Koperasi Merah Putih, baris berbaris bersama hadapi rentenir,” kata Gus Imin di lokasi.
    Menurut Gus Imin, memberantas bank emok yang berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia merupakan tugas bersama.
    Ia mengatakan, pemerintah nantinya akan memberi kemudahan bagi warga yang ingin meminjam uang secara resmi tanpa melalui Bank Emok.
    “Dari pola pinjaman yang murah sekaligus kita berikan kemudahan-kemudahan. Tadi Pak Bupati juga memberi solusi bagus, Pemda juga memberi APBD tanpa agunan dan tanpa bunga, melalui BPR,” kata Gus Imin.
    “Model ini bisa diterapkan di semua tempat, supaya tidak ada lagi ibu-ibu dikejar-kejar rentenir,” tambahnya.
    Gus Imin meminta masyarakat untuk lebih waspada karena Bank Emok kini telah merambah menjadi pinjaman online (pinjol).
    “Rentenir ini sudah mulai naik kelas. Dari rentenir manual jadi pinjaman online. Ini harus hati-hati dan kita atasi bersama,” ucapnya.
    Menurut Gus Imin, salah satu cara pengentasan kemiskinan yakni program pemerintah yang menyediakan pinjaman agar masyarakat terhindar dari pinjaman ilegal berbunga tinggi.
    “Saya setuju jadi kemiskinan ini harus dikonsolidasikan, cara baru dengan berbagai model sesuai dengan kebutuhan yang berbeda-beda, sangat efektif seperti itu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan jadi PSN

    Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan jadi PSN

    Bahkan, masalah di desa seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes Merah Putih.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meyakini Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Inisiatif itu diyakini akan menggeser arah dan paradigma sistem ekonomi nasional dari berorientasi neoliberal menjadi lebih berpihak pada rakyat.

    Dalam acara dialog Penggerak Koperasi, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat, Ferry menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya tugas Kementerian Koperasi, melainkan melibatkan kolaborasi 18 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas khusus.

    Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih ini bertugas untuk memastikan bahwa rakyat pedesaan menjadi tujuan dari semua sumber daya yang dimiliki negara akan dialirkan ke desa-desa.

    “Nantinya, diharapkan akan ada pertumbuhan di desa-desa, baik ekonomi, sosial, dan lainnya. Bahkan, masalah di desa seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes Merah Putih,” ujarnya, dikutip dari keterangan kementerian.

    Ferry mengatakan bahwa tahapan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih telah selesai 100 persen. Tahap berikutnya, yaitu operasionalisasi, akan dimulai pada Juli hingga Oktober dan diperkirakan akan menjadi tantangan yang lebih besar.

    Selain menyukseskan Kopdes Merah Putih, Ferry menyatakan Kementerian Koperasi akan berfokus pada hilirisasi nasional. Kemenkop akan mendorong koperasi untuk lebih terlibat dalam sektor industri, bahkan masuk ke area yang sebelumnya belum terjamah, seperti koperasi susu yang memiliki pabrik pengolahan susu sendiri atau koperasi sawit yang memiliki pabrik mini CPO.

    Kemenkop juga sedang menyusun draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru, sebab UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan lagi sebagai pedoman pengembangan koperasi di Indonesia.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonomi Lagi Sulit, Keuangan Orang RI Tertekan-Bergantung ke Pinjol

    Ekonomi Lagi Sulit, Keuangan Orang RI Tertekan-Bergantung ke Pinjol

    Jakarta

    Keadaan ekonomi yang sulit semakin dirasakan semua generasi, mulai dari gen X, milenial, hingga gen Z. Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran yang semakin bertambah dalam satu tahun terakhir.

    Berdasarkan hasil survei lembaga riset YouGov Indonesia, sekitar 50% responden mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pokok (34%), pendidikan (25%), dan tabungan (24%).

    “Lalu kita melihat generasi Gen X, sebetulnya sama. Mereka merasa 51 dari 2 bilang, ya, pengeluarannya lebih bertambah. Di mana kelihatan millennials di sini yang sedikit kelihatan lebih condong pengeluarannya. Lebih bertambah di 12 bulan terakhir,” kata General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit dalam ‘Media Briefing’ yang disiarkan secara daring, Kamis (19/6/2025).

    Generasi Milenial dan gen X mencatat peningkatan belanja pada kebutuhan rumah tangga seperti bahan makanan dan listrik. Di sisi lain, Gen Z justru lebih banyak mengalokasikan pengeluaran untuk kategori gaya hidup, seperti kecantikan (21%) dan fesyen (20%).

    “Sedangkan Gen Z, itu terlihat kalau pengeluaran itu lebih banyak untuk kebutuhan-kebutuhan personal mereka, menyediakan personal care, untuk beli-beli baju, atau makan di luar,” tambah Edward.

    Pengeluaran yang makin bertambah, membuat setiap generasi memangkas pengeluaran di beberapa pos. Gen Z lebih banyak memangkas pengeluaran di kategori dasar seperti layanan kesehatan dan belanja kebutuhan pokok. Sementara generasi yang gen milenial dan gen X, lebih memilih mengurangi aktivitas konsumtif seperti makan di luar (23%) dan hiburan (19%). Milenial sendiri cenderung menahan pengeluaran untuk makanan siap saji, dan perjalanan internasional.

    Makin Sering Pakai Pinjol

    Untuk mengatasi kesulitan, Edward menilai masyarakat cenderung mengambil pinjaman. Bahkan, bagi mereka yang sudah mengambil pinjaman pun makin bertambah.

    Berdasarkan layanan keuangan, sebanyak 36% responden menambah pinjaman di pinjol, 40% tidak merasa, dan 24% menurunkan jumlah pinjaman di pinjol.

    “Jadi meminjam uang juga adalah sesuatu yang mereka salah satu opsi untuk mereka menghadapi kesulitan situasi ini. Kalau kita melihat, ada 36% yang merasa increase dalam peminjaman pinjol,” tutur Edward.

    Selain pinjol, Edward menyebut sebanyak 27% yang juga mengalami peningkatan pinjaman di paylater, 50% responden tidak meningkatkan pinjaman, dan 23% responden menurunkan pinjaman di paylater.

    Hal serupa juga terjadi bank, sebanyak 28% yang makin bertambah pinjamannya di bank. Edward menekankan survei ini diikuti oleh 2.067 responden, di mana berusia di atas 18 tahun serta basisnya yang memang sudah mempunyai pinjaman dalam setahun terakhir.

    Apabila digolongkan lintas generasi, Edward menyebut gen X dan gen milenial lebih memilih pinjam uang ke teman atau keluarga. Sementara, gen Z cenderung menggunakan produk layanan keuangan, seperti kartu kredit.

    Meski semakin meningkatnya pinjaman, sebanyak 70% responden merasa mampu membayar pinjaman tepat waktu. Kendati begitu, 20% masih merasa mengalami telat bayar dan 10% hanya mampu melunasi setengahnya.

    “Sebetulnya 70% dari mereka sebetulnya enggak, mereka merasa saya selalu membayar on time dan selalu full. Tapi kita melihat memang ada sekitar 20% mengalami kesulitan telat bayar,” terang Edward.

    (rea/rrd)