Produk: Pinjol

  • Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening

    Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening

    Jangan keburu senang duluan kalau tiba-tiba ada uang masuk ke rekening kita tapi nggak tahu dari mana. detikers perlu hati-hati karena bisa saja itu bagian modus penipuan.

    Sebagaimana yang disampaikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada modus penipuan pelaku pinjaman online, yakni dengan tiba-tiba mentransfer uang ke rekening seseorang tanpa orang tersebut mengajukan pinjaman.

    Tonton video lainnya di sini!

  • Fintech Lending Days jadi Ajang Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Papua

    Fintech Lending Days jadi Ajang Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Papua

    JAKARTA – KrediOne menegaskan komitmennya sebagai platform pindar yang mendorong pemerataan dan peningkatan literasi inklusi keuangan dengan berpartisipasi dalam Fintech Lending Days, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 9–10 Juli 2025 di Sorong, Papua Barat Daya.

    CEO KrediOne Kuseryansyah mengatakan, KrediOne memberikan edukasi mengenai manfaat dan tata cara penggunaan layanan pinjaman daring legal yang aman dan terpercaya.

    “Kami meyakini bahwa Papua memiliki potensi luar biasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KrediOne hadir untuk memberikan literasi dan edukasi agar masyarakat memahami perbedaan antara platform pindar resmi dan pinjaman online ilegal, serta dapat memanfaatkan layanan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Jumat, 11 Juli.

    Melalui kegiatan ini, KrediOne tidak hanya berfokus pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan, tetapi juga mengajak para pelaku UMKM untuk tumbuh dan memperkuat fondasi ekonomi mikro.

    Dengan memperkenalkan layanan pinjaman daring yang legal, aman, dan transparan, KrediOne ingin memastikan bahwa masyarakat Papua dapat mengakses solusi pembiayaan yang mendukung produktivitas, berkelanjutan serta bertanggung jawab.

    Selain itu, KrediOne juga terus menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta berkomitmen tinggi terhadap perlindungan dan pelayanan konsumen.

    Partisipasi KrediOne dalam Fintech Lending Days semakin mempertegas peran sebagai platform yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di seluruh Indonesia.

    “KrediOne percaya bahwa literasi keuangan yang merata adalah fondasi penting agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal, mampu memanfaatkan teknologi keuangan secara bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi kemajuan ekonomi nasional,” lanjut dia.

    Tidak hanya Fintech Lending Days, KrediOne bersama dengan AFPI juga mengadakan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemberian donasi dan alat tulis sekolah kepada para siswa SD dan SMP di Kampung Wisata Sauwandarek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Papua pada 11 Juli 2025.

    Melalui kegiatan CSR, KrediOne berharap dapat menyalakan semangat belajar dan membuka lebih banyak peluang bagi anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk meraih cita-citanya.

    Hal ini meneguhkan komitmen KrediOne sebagai perusahaan pindar yang peduli terhadap lingkungan sosial dan terus berdampak bagi masyarakat.

  • Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Bikin Pusing, Segera Lakukan Ini

    Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Bikin Pusing, Segera Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak cerita saat nomor HP seseorang dijadikan kontak darurat pinjama online (pinjol). Bahkan orang tersebut tak kenal dengan pengguna dan peminjam layanan tersebut.

    Dampaknya mereka juga akan ditelpon oleh penagih utang dari layanan pinjol tertentu. Bahkan diminta untuk membayar utang orang yang tidak dikenal sama sekali.

    Ini akan mengganggu mereka yang dijadikan kontak darurat. Bukan hanya waktu namun juga mengganggu kenyamanan orang tersebut dan psikologis.

    Lalu apa yang perlu dilakukan?

    Setidaknya ada dua hal yang perlu Anda lakukan jika ada di posisi tersebut. Salah satunya melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya.

    Berikut cara melaporkan ke OJK:

    1. Masuk ke situs sipasti.ojk.go.id

    2. Pada menu Adukan Entitas Keuangan Ilegal, klik Buat Laporan Pengaduan

    3. Isi formulir selengkap-lengkapnya, termasuk identitas, pihak yang dilaporkan, rekening entitas dan bukti

    4. Klik Ajukan Laporan

    5. Tekan Ya saat meminta konfirmasi pelaporan data

    6. Anda akan mendapati pemberitahuan Laporan Berhasil Dikirim jika pelaporan berhasil

    7. Anda diminta untuk emmeriksa email yang didaftarkan

    8. Akan masuk email dari Satgas Pasti setelah laporan diterima

    Anda juga perlu memblokir nomor mereka yang menanggih utang jika sudah melakukan pelaporan. Selain itu abaikan saja telepon dari pihak penagih.

    Mengutip Detik.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga pernah mengungkapkan bisa melaporkan kepada pihaknya jika mendapati nama digunakan untuk fintech legal.

    Aduan akan diteruskan ke OJK atau komite AFPI dan diproses.

    Sementara bagi pinjol ilegal, orang yang namanya dicatut juga bisa segera laporkan pihak kepolisian. Dengan begitu aplikasi yang bermasalah bisa langsung diblokir.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Mundur, Ini Jadwal Barunya

    Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Mundur, Ini Jadwal Barunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending diundur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan sidang baru digelar bulan depan.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini jadwal agenda sidang kasus dugaan kartel bunga pinjol masih diatur.

    “Jadwalnya masih diatur. Kemungkinan molor ke minggu kedua Agustus 2025,” katanya, Jumat (11/7/2025).

    KPPU sebelumnya menyatakan penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    Selain itu, KPPU menemukan penguasaan pasar yang dominan oleh beberapa pelaku. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama yaitu KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan respons atas dugaan pengaturan suku bunga di industri pinjol. Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sempat disinggung juga oleh KPPU.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

    Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

    “Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” ungkapnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anti Rentenir, Koperasi Desa Merah Putih Bakal Punya Layanan Simpan Pinjam

    Anti Rentenir, Koperasi Desa Merah Putih Bakal Punya Layanan Simpan Pinjam

    Jakarta

    Koperasi Desa Merah Putih bakal menyediakan layanan simpan pinjam. Hal ini dapat membantu masyarakat di daerah untuk mendapatkan layanan keuangan secara resmi.

    Menurut Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan Tatang Yuliono, setiap Koperasi Desa akan dilengkapi layanan bank mini oleh bank-bank pelat merah.

    “Untuk simpan pinjam kita memang memberikan bisnisnya itu kepada bank yang ada. Kita nyebutnya minibank,” beber Tatang di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) kemarin.

    Untuk skema peminjaman, Tatang mengatakan semua diserahkan secara urusan bisnis kepada setiap bank BUMN. Tentunya, untuk urusan pinjam meminjam, Tatang bilang bank BUMN akan melakukan proses bisnisnya seperti pada umumnya.

    “Tentu kembali kepada B-to-B aja. Kalau memang yang minjem itu memiliki skala ekonomi yang cukup dinilai oleh perbankan oleh Himbara yang berada di situ, tentu pinjamannya akan diberikan. Tapi kalau memang si peminjam tidak memiliki skala ekonomi untuk meminjam tentu tidak diberikan,” jelas Tatang.

    Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga pernah bicara soal layanan simpan pinjam di Koperasi Desa Merah Putih. Dia menyebut bahwa kehadiran layanan keuangan di Koperasi Merah Putih diyakini efektif untuk mengurangi praktik rentenir dan kecanduan masyarakat terhadap pinjaman online.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat memaparkan Koperasi Desa nantinya akan menghadirkan layanan perbankan modular yang disediakan oleh bank BUMN, contohnya seperti Agen BRI Link dan Agen BNI46 dari bank milik negara. Dengan kehadiran layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses fasilitas keuangan resmi tanpa harus terjebak bunga pinjaman yang tinggi dari rentenir ataupun pinjaman online.

    “Sekaligus juga menjadi BRI Link dan BNI. Bisa di situ ada simpan pinjam juga. Jadi akan memotong selain rantai pasok juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Kamis (9/5/2025) yang lalu.

    (hal/rrd)

  • Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

    Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit Regional 9 Juli 2025

    Terjerat Pinjol, Wanita Muda di Kuningan Karang Cerita Dibegal, Terpaksa Utang Obati Ibu Sakit
    Tim Redaksi
    KUNINGAN, KOMPAS.com
    – Seorang wanita berinisial AAU (24), warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten
    Kuningan
    ,
    Jawa Barat
    , mengaku menjadi korban
    pembegalan
    .
    Perhiasan berupa kalung emas miliknya dirampas saat pulang dari tempat kerjanya menuju rumah pada sore hari.
    Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menerangkan bahwa AAU kali pertama melaporkan peristiwa yang menimpanya di Polsek Luragung pada Sabtu (5/7/2025) petang.
    Dia mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.
    Kedua pelaku memepet korban hingga ketakutan.
    Tak hanya itu, salah satu dari pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban dan meminta kalung yang dipakai AAU untuk diserahkan.
    Karena takut, AAU terpaksa menyerahkan perhiasan itu agar diri dan nyawanya selamat.
    Seketika, dua kawanan pembegal kabur melarikan diri.
    “AAU lapor ke Polsek Luragung Sabtu kemarin. Dia mengaku dibegal saat pulang kerja sekitar jam 17.30 WIB. Kalung emasnya dirampas, beruntung korban selamat,” kata Nova saat ditemui media di Polres Kuningan, Selasa (8/7/2025) petang.
    Kepada penyidik, AAU mengaku tidak berani berteriak karena pelaku terus mengancam akan membahayakan dirinya.
    Selain itu, AAU mengaku bahwa saat kejadian di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kabupaten Kuningan, kondisi sedang sepi.
    Akhirnya, AAU merelakan kehilangan kalung emas seharga Rp 5.000.000.
    Unit Reskrim Polsek Luragung bersama Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyidikan kasus tersebut.
    Mereka memeriksa sejumlah saksi.
    Tiba-tiba, mereka menemukan kejanggalan lantaran keterangan satu saksi dengan lainnya tidak sama.
    Bahkan, ada keterangan korban yang juga tidak sama dengan keterangan saksi.
    Petugas kemudian memeriksa ulang korban, bersamaan juga dengan saksi.
    Setelah beberapa kali pertanyaan, korban tidak dapat menjawab dengan lancar dan terbata-bata.
    Akhirnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya berbohong dan mengarang cerita tentang korban pembegalan.
    Kepada petugas, korban mengakui bahwa semua cerita pencurian kekerasan berupa pembegalan adalah bohong dan karangan dirinya.
    Kenyataannya, korban AAU telah menjual kalung emas seberat 5 gram kepada temannya.
    Dari hasil penjualan itu, AAU mendapatkan uang senilai Rp 4.850.000.
    Bukan untuk hal lain, uang itu digunakan untuk membayar utang pinjaman
    online
    yang terus mendesak.
    Karena tidak ada uang, dia akhirnya nekat menjual kalung emas itu.
    Karangan cerita ini dilakukan karena AAU takut kena marah orangtua.
    AAU juga mengaku bahwa dia nekat meminjam uang secara
    online
    ini untuk membeli obat-obatan ibunya yang sakit fibroma.
    “Uang pinjol tersebut dipergunakan AAU untuk berobat ibunya yang mempunyai penyakit fibroma, dan pelapor mengarang cerita itu karena takut dimarahi orang tuanya,” tambah Nova.
    AAU mengaku merasa bersalah dan menyesal telah membuat
    laporan palsu
    .
    Nova mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuat laporan palsu karena merupakan pelanggaran hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening Bansos untuk Judi Online, Anas Urbaningrum: Sungguh ini Bahaya Besar

    PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening Bansos untuk Judi Online, Anas Urbaningrum: Sungguh ini Bahaya Besar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum memberi respon terkait fenomena judol di Indonesia

    Yang terbaru bahkan ditemukan rekening Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut salah sasaran.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anas Urbaningrum memberi peringatan terkait bahaya dari Judi Online (Judol).

    Dimana, target dari judol ini adalah golongan miskin dari segi kultural dan struktural.

    Dampaknya sangat besar menurutnya, Judol ini lebih mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi.

    “Judol yang menyasar golongan miskin akan melestarikan kemiskinan, kultural dan struktural,” tulisnya dikutip Selasa (8/7/2025).

    “Karena bukan saja menyebabkan uang tersedot ke atas, tetapi juga mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi,” sebutnya.

    Yang paling berbahaya menurut Anas adalah judol yang dimainkan sampai memerlukan modal yang di pinjam.

    “Apalagi jika judol bermodalkan pinjol, jelas makin mengerikan,” ungkapnya.

    “Sungguh ini bahaya besar. Judol harus diberantas dengan kebijakan yang tegas dan konsisten,” tambahnya.

    Ia berharap ada upaya dari Pemerintah untuk menutup semua situs-situs judi online ini.

    Karena menutup situs-situs tersebut disebutnya bisa menjadi salah faktor keberhasil menekan angka kemiskinan.

    “Tutup semua judol. Awasi terus menerus, jangan ada yang muncul lagi. Jangan ada yang justru dipelihara,” ujarnya.

    “Menekan angka kemiskinan tanpa menutup judol tidak akan segera berhasil. Menipiskan jurang kesenjangan tanpa sungguh-sungguh memberantas judol, akan berjalan lebih lambat,” terangnya.

  • Kejadian Berulang, Debt Collector Tipu Damkar Pakai Modus Ular untuk Tagih Pinjol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Kejadian Berulang, Debt Collector Tipu Damkar Pakai Modus Ular untuk Tagih Pinjol Megapolitan 7 Juli 2025

    Kejadian Berulang, Debt Collector Tipu Damkar Pakai Modus Ular untuk Tagih Pinjol
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Petugas pemadam kebakaran (
    Damkar
    ) dari dua wilayah berbeda,
    Kabupaten Bekasi
    dan Tangerang Selatan, mengalami kejadian serupa yakni ditipu oleh seseorang yang mengaku menemukan ular, tetapi ternyata hanya modus dari
    debt collector
    untuk menagih utang pinjaman online (pinjol).
    Kedua kejadian ini terjadi dalam waktu yang berdekatan dan menunjukkan pola serupa. Laporan palsu dikirimkan ke pos
    damkar
    , lalu saat petugas sampai di lokasi, mereka justru diarahkan untuk menagih utang.
    Di Kabupaten Bekasi, prank ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025). Petugas Damkar, Adi Nugroho, menerima laporan adanya ular masuk ke septic tank milik warga di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
    “Ada nomor telepon si pelapor yang menyatakan bahwa di lokasi wilayah Setu ada ular,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
    Adi bersama enam petugas langsung meluncur ke lokasi. Namun, setelah tiba dan menghubungi si pelapor, barulah mereka menyadari bahwa laporan tersebut hanyalah akal-akalan.
    Si penelepon justru meminta petugas untuk menagih utang kepada penghuni rumah yang disebutkan dalam laporan.
    “Si penelepon itu langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas, dan yang paling mengejutkan banyak kata-kata seperti itu berarti fix dia DC pinjol,” ungkap Adi.
    Sadar tengah dikerjai, salah satu petugas berpura-pura menjadi pemilik rumah dan membalas prank pelapor via telepon.
    Hal yang membuat miris, ini bukan kejadian pertama.
    “Setidaknya, ini sudah yang ketiga kalinya kita dikerjai oleh penagih pinjol dengan berbagai modus,” ujar Adi.
    Adi berharap pihak kepolisian bisa menindak pelaku semacam ini.
    “Kita juga minta bantuan dari pihak yang terkait untuk menindaklanjuti lagi, karena ini kita urgensinya untuk kedarutan dan kebahayaan,” tegasnya.
    Modus serupa terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (11/6/2025).
    Komandan Regu Alpha Damkar Tangsel, Darusalam, mengungkapkan, pelapor awalnya menyebut ada ular di rumah, namun tidak bisa mengirimkan dokumentasi karena mengaku sedang tidak di rumah.
    Istrinya, kata pelapor, terlalu takut untuk mengambil gambar.
    “Sementara istrinya di rumah takut, jadi enggak berani foto dan video,” ujar Darus, dikonfirmasi Jumat (20/6/2025).
    Meski ada kecurigaan karena laporan tak disertai bukti visual, tim Alpha tetap meluncur ke lokasi yang diberikan lewat pesan WhatsApp.
    Namun sesampainya di tempat, mereka tidak menemukan rumah sesuai deskripsi. Wilayah itu penuh kontrakan dan indekos.
    Petugas pun meminta bantuan Ketua RT untuk mencari alamat dimaksud. Tak lama, pelapor menghubungi mereka dan mengungkapkan maksud sebenarnya.
    “Terus, enggak lama kemudian dia bilang, ‘Mas, tolong tagihin utang atas nama Doni Iskandar ya dan istrinya’,” jelas Darus.
    Nama Doni Iskandar merupakan nama yang sebelumnya digunakan pelapor dalam laporan palsu.
    Setelah itu, pelapor tak bisa lagi dihubungi. Baik lewat pesan maupun telepon, tidak ada respons.
    Meski belum membuat laporan ke polisi, Darus mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak jika kejadian serupa terulang.
    “Kami akan perketat SOP lagi mungkin ke depannya. Kalau gini lagi ya, kami akan akan melapor ke pihak yang berwajib,” tuturnya.
    Modus laporan palsu dengan kedok ular ini kini menjadi pola baru yang dipakai oleh oknum debt collector.
    Bagi petugas damkar, kejadian ini bukan hanya mempermainkan tugas mereka, tapi juga membahayakan warga lain yang mungkin benar-benar membutuhkan bantuan darurat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurus Hindari Ancaman Fraud di Industri Pinjaman Online – Page 3

    Jurus Hindari Ancaman Fraud di Industri Pinjaman Online – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya memperkuat keamanan dan efisiensi layanan, platform pinjaman daring PinjamanGo resmi menggandeng Privy, penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berinduk  untuk mempercepat proses verifikasi dan onboarding nasabah secara digital.

    Kolaborasi ini menandai langkah strategis dalam menghadirkan proses registrasi yang tidak hanya cepat dan nyaman, tetapi juga patuh regulasi dan sah secara hukum.

    Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online. Teknologi verifikasi identitas digital berbasis biometrik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Privy memungkinkan nasabah untuk melakukan registrasi dan menandatangani kontrak dengan mudah, cepat, serta aman.

    Dengan lebih dari 290 ribu pengguna dan total penyaluran pinjaman yang telah melampaui Rp3,2 triliun sejak berdiri, Direktur PinjamanGo Ary Handoko menjelaskan bahwa kecepatan dan kepercayaan adalah kunci.

    “Kami percaya bahwa pengalaman pengguna yang baik harus dimulai sejak proses registrasi. Dengan dukungan teknologi dari Privy, kami menghadirkan onboarding yang cepat, sah secara hukum, dan aman bagi seluruh pengguna PinjamanGo,” ujar dia dikutip Minggu (6/7/2025).

     

  • Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya

    Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) hadir menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan bagi kebutuhannya. Pinjol hadir menawarkan layanan keuangan yang lebih sederhana daripada perbankan.

    Ratusan layanan pinjol saat ini muncul di tengah masyarakat, mulai dari yang legal dan ilegal. Per Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sudah ada sekitar 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar.

    Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?

    Mengutip detiknews (detik’s advocate), secara hukum utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

    Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Masalah ini bisa dibawa ke pengadilan namun dalam lingkup hukum perdata.

    Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

    “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

    Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

    Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

    Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

    Yang perlu diketahui adalah seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

    Yang Bisa Terjadi Bila Utang Pinjol Tak Dibayar

    Nah meskipun utang di pinjol tak bisa membuat orang dipenjara, namun masih ada konsekuensi lain yang harus dihadapi bila utang pinjol tak kunjung dibayar.

    Pertama, untuk pinjol yang legal, catatan utangnya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bila utang tak dibayar tentu saja akan menjadi rapor merah di SLIK OJK, konsekuensinya orang itu akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan lebih lanjut baik lewat lembaga non bank maupun perbankan.

    Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

    Kemudian yang kedua, untuk pinjol yang ilegal, tentu saja bila utang tak dibayar masih ada ancaman penagihan yang tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya berujung dengan kekerasan ataupun melakukan penyebaran data pribadi.

    Terakhir, baik pinjol legal dan ilegal, bila utang tidak dibayar tentu saja akan membuat tagihan makin besar. Sebab beban bunga dan denda pasti menumpuk. Pada akhirnya akan menyulitkan utang untuk dilunasi.

    (hal/eds)