Produk: Pinjol

  • Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Jakarta

    Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Parahnya pencurian data ini digunakan untuk pinjaman pinjol ilegal.

    Beruntungnya juga pinjaman online (pinjol) ilegal tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab SLIK OJK hanya mencatat riwayat kredit dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK.

    Karena utang pinjol ilegal ini tidak masuk dalam SLIK OJK, catatan kredit korban pencatutan nama atau pencurian data ini tidak akan terganggu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pengajuan pinjaman atau kredit ke layanan keuangan legal lainnya.

    Namun tetap saja akibat dari pencatutan nama ke pinjol ilegal ini, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

    Sebab apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

    Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

    OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

    – Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
    – WhatsApp di nomor 081-157-157-157
    – Email: konsumen@ojk.go.id
    – Website: https://kontak157.ojk.go.id

    Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

    Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

    Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

    Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

    Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut

    1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
    2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
    3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
    4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

    (igo/fdl)

  • Utang Belum Lunas, Dagangan Sepi

    Utang Belum Lunas, Dagangan Sepi

    Jakarta

    Di balik riuh kicauan burung di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdengar cerita pahit dari para pedagang yang akan direlokasi. Mulai dari masih terlilit utang hingga minim pemasukan karena dagangan sepi.

    Setelah ekonomi para pedagang terguncang pandemi dan penutupan pasar karena revitalisasi, banyak dari mereka belum mampu bangkit. Bahkan ada yang kesulitan hanya untuk mengisi barang dagangan.

    Cahyono, salah seorang pedagang, mengaku kondisi saat ini sangat berat. Penjualan sepi, modal tak kunjung kembali, sementara kewajiban terus menumpuk.

    “Kondisi ekonomi saja nggak usah direlokasi saja kita sudah ambruk. Bisa lihat barang-barang pada kosong. Sudah nggak kuat, sudah sepi, persaingannya sudah ketat sekali,” kata Cahyono saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025).

    Utang Menumpuk Sejak Revitalisasi

    Masalah tidak berhenti di sepinya pelanggan. Cahyono menjelaskan bahwa revitalisasi pasar pada 2022 lalu membuat para pedagang terpaksa tidak berjualan selama berbulan-bulan. Untuk bertahan, sebagian besar dari mereka harus berutang ke bank atau mengandalkan pinjaman modal usaha.

    “Dulu 8 bulan kita itu kan direnovasi. Kita 8 bulan nggak jualan. Sudah masuk baru berjalan mau 2 tahun, baru masih cari pelanggan, sudah harus relokasi. Kan modalnya saja kita semua pada pinjem bank. Ada BRI, ada KUR, ada macem-macem. Terus mulanginnya gimana?” keluh Cahyono.

    Beban ini menjadi lingkaran tak berujung. Tanpa omzet yang memadai, mereka sulit menyicil pinjaman. Tanpa modal, mereka tak bisa beli stok. Beberapa bahkan harus menunda pembayaran ke pemasok dan karyawan.

    “Urusan dengan bank bermasalah, urusan dengan supplier bermasalah, urusan dengan tagihan bermasalah, urusan dengan karyawan bermasalah. Pasti besar efeknya, luar biasa,” sambung Cahyono.

    Kini pasar hewan tersebut rencananya ingin direlokasi, yang membuat para pedagang semakin pening akan nasib mereka di masa depan. Terlebih bagaimana mereka harus mencari pelanggan baru di tempat baru.

    “Saya sebagai pedagang pindah ke tempat yang baru, itu belum tentu bisa jalan. Bagaimana? Ke tempat baru cari pelanggan baru. Kemarin saja kita ditutup 8 bulan sudah kayak apaan, sudah hilang pelanggan. Sekarang mau direlokasi, berat,” ucapnya.

    “Sama aja kita, ya sudah mati. Mati, walaupun disediakan tempat saja mati. Apalagi nggak disediakan tempat. Artinya sudah digusur begitu ya, habis,” tandas Cahyono.

    Bukan Sekadar Relokasi, Tapi Masalah Finansial Struktural

    Mukhlisin, pedagang lainnya, mengakui sebagian besar rekan sesama pedagang masih dibebani utang hingga saat ini. Walau ia sendiri tidak punya cicilan ke bank, kondisi keuangan tetap membuatnya resah.

    “Kalau hutang ke bank iya. Kalau pinjol kayaknya sih nggak ada. Nggak ada pernah dengar gitu, nggak ada sih. Alhamdulillah sih. Kalau pinjol memang prosesnya gampang cuma balikinnya yang susah,” kata Mukhlisin.

    “Tapi kayaknya juga banyak yang pada belum lunas KUR, dengar-dengar gitu. Katanya utang saja belum lunas kok disuruh pindah,” tambahnya.

    Tanpa Tabungan, Bertahan pun Sulit

    Meski tidak terlilit utang, Mukhlisin juga mengaku tidak memiliki simpanan. Tabungan sudah habis untuk modal bertahan pasca-revitalisasi. Padahal kebutuhan hidup terus berjalan.

    “Saya terus terang KUR nggak punya tapi duit juga punya. Makanya saya juga ‘dag dig dug’,” ucapnya dengan nada khawatir.

    (fdl/fdl)

  • Pria di Cikarang Ditangkap Usai Tipu Pencari Kerja, Raup Puluhan Juta

    Pria di Cikarang Ditangkap Usai Tipu Pencari Kerja, Raup Puluhan Juta

    Jakarta

    Polisi menangkap pria bernama Wahid di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, lantaran diduga melakukan penipuan. Modusnya, pelaku menjanjikan para korban masuk ke perusahaan ternama di Cikarang.

    “Tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan kepada para korban untuk masuk kerja di PT,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

    Mustofa menjelaskan pelaku meminta pungutan biaya administrasi sebesar Rp 7,5 juta dari masing-masing korban. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang diarahkan oleh tersangka.

    “Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Tidak hanya A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa,” jelasnya.

    Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (14/7) di wilayah Cikarang. Tak sampai di sana, Wahid juga menggunakan data diri pelamar untuk mengajukan pinjaman online.

    “Tersangka WH juga menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi sebesar Rp 3,5 juta dengan janji akan membayar cicilannya, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang yang tidak dia ajukan,” jelasnya.

    “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Penipuan dengan modus lowongan kerja ini sudah sering terjadi, dan terus kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang terlebih dahulu. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya.

    (wnv/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Utang Bank Menumpuk, Dagangan ‘Kosong’

    Utang Bank Menumpuk, Dagangan ‘Kosong’

    Jakarta

    Di balik deretan kios di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersimpan cerita pahit para pedagang yang masih terjebak dalam lilitan utang. Setelah pandemi dan penutupan pasar karena revitalisasi, banyak dari mereka belum mampu bangkit, bahkan hanya untuk mengisi barang dagangan.

    Cahyono, salah seorang pedagang, mengaku kondisi saat ini sangat berat. Penjualan sepi, modal tak kunjung kembali, sementara kewajiban terus menumpuk.

    “Kondisi ekonomi saja nggak usah direlokasi saja kita sudah ambruk. Bisa lihat barang-barang pada kosong. Sudah nggak kuat, sudah sepi, persaingannya sudah ketat sekali,” kata Cahyono saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025).

    Utang Menumpuk Sejak Revitalisasi

    Masalah tidak berhenti di sepinya pelanggan. Cahyono menjelaskan bahwa revitalisasi pasar pada 2022 lalu membuat para pedagang terpaksa tidak berjualan selama berbulan-bulan. Untuk bertahan, sebagian besar dari mereka harus berutang ke bank atau mengandalkan pinjaman modal usaha.

    “Dulu 8 bulan kita itu kan direnovasi. Kita 8 bulan nggak jualan. Sudah masuk baru berjalan mau 2 tahun, baru masih cari pelanggan, sudah harus relokasi. Kan modalnya saja kita semua pada pinjem bank. Ada BRI, ada KUR, ada macem-macem. Terus mulanginnya gimana?” keluh Cahyono.

    Beban ini menjadi lingkaran tak berujung. Tanpa omzet yang memadai, mereka sulit menyicil pinjaman. Tanpa modal, mereka tak bisa beli stok. Beberapa bahkan harus menunda pembayaran ke pemasok dan karyawan.

    “Urusan dengan bank bermasalah, urusan dengan supplier bermasalah, urusan dengan tagihan bermasalah, urusan dengan karyawan bermasalah. Pasti besar efeknya, luar biasa,” sambung Cahyono.

    Bukan Sekadar Relokasi, Tapi Masalah Finansial Struktural

    Mukhlisin, pedagang lainnya, mengakui sebagian besar rekan sesama pedagang masih dibebani utang hingga saat ini. Walau ia sendiri tidak punya cicilan ke bank, kondisi keuangan tetap membuatnya resah.

    “Kalau hutang ke bank iya. Kalau pinjol kayaknya sih nggak ada. Nggak ada pernah dengar gitu, nggak ada sih. Alhamdulillah sih. Kalau pinjol memang prosesnya gampang cuma balikinnya yang susah,” kata Mukhlisin.

    “Tapi kayaknya juga banyak yang pada belum lunas KUR, dengar-dengar gitu. Katanya utang saja belum lunas kok disuruh pindah,” tambahnya.

    Tanpa Tabungan, Bertahan pun Sulit

    Meski tidak terlilit utang, Mukhlisin juga mengaku tidak memiliki simpanan. Tabungan sudah habis untuk modal bertahan pasca-revitalisasi. Padahal kebutuhan hidup terus berjalan.

    “Saya terus terang KUR nggak punya tapi duit juga punya. Makanya saya juga ‘dag dig dug’,” ucapnya dengan nada khawatir.

    Lihat juga Video: Respons Pedagang Pasar Barito soal Rencana Direlokasi

    (igo/fdl)

  • Kasus Gagal Bayar 2025 Melonjak, Didominasi Pengguna Lama

    Kasus Gagal Bayar 2025 Melonjak, Didominasi Pengguna Lama

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus gagal bayar mencuat sepanjang 2025, dengan pemberitaan yang menyoroti komunitas pengguna yang sengaja menghindari tagihan pinjaman online (pinjol).

    Namun, menurut temuan Jakpat, lonjakan kasus ini tidak disebabkan oleh pengguna baru, melainkan berasal dari pengguna lama yang mulai kesulitan mengelola kewajiban finansialnya di tengah tekanan ekonomi.

    Jakpat mengadakan survei untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pengguna fintech di Indonesia pada paruh pertama 2025 dengan melibatkan 2.041 responden yang terdiri dari Generasi Z (39%), Milenial (42%), dan Generasi X (19%).

    Riset ini fokus pada jenis pembayaran digital, yakni e-wallet, platform banking (mobile/internet dan digital), serta Buy Now Pay Later (BNPL) atau biasa dikenal sebagai paylater.

    Bahasan lainnya adalah jenis-jenis fintech, yaitu e-wallet, paylater, pinjaman online (pinjol), urun dana (crowdfunding), dan peer-to-peer (P2P) lending.

    Mayoritas responden menggunakan aplikasi e-wallet (95%), diikuti oleh layanan paylater (29%) dan pinjol berbentuk uang tunai (9%). Sementara itu, 45% responden tercatat menggunakan layanan perbankan, dengan rincian 89% di antaranya memakai mobile/internet banking dan 45% memanfaatkan digital banking.

    Spesifik pada kategori paylater, Jakpat mencatat adanya penurunan kecil pada aplikasi paylater dibanding tahun lalu, yaitu dari 31% di paruh pertama 2024 ke 29% di tahun ini. Sementara, pengguna paylater di e-wallet meningkat tipis dari 12% ke 14% di semester pertama 2025.

  • Wamenkop usulkan bab khusus Kopdes Merah Putih dalam RUU Perkoperasian

    Wamenkop usulkan bab khusus Kopdes Merah Putih dalam RUU Perkoperasian

    Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan adanya bab khusus yang membahas eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

    “Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian,” ungkap Wamenkop, pada acara diskusi publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu.

    Alasannya, lanjut dia, Kopdes Merah Putih di masa depan akan mengintegrasikan dan melibatkan banyak unsur, melampaui 18 kementerian dan lembaga yang sudah terlibat sejak awal.

    “Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya,” jelas Ferry dalam keterangan pers kementerian.

    Ia mengatakan, usulan ini sudah masuk dalam usulan teknokratis dan berkaitan erat dengan rencana memasukkan Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

    Kopdes/Kel Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mewujudkan pembangunan yang dimulai dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Koperasi ini akan memiliki berbagai unit usaha yang sudah berjalan, meliputi gerai sembako, elpiji, pupuk bersubsidi, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

    Selain bisnis usaha tersebut, koperasi ini juga didorong untuk melakukan kegiatan bisnis sesuai potensi desa masing-masing.

    Dia meyakini koperasi juga berpotensi menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa.

    Terkait pembiayaan, Wamenkop menyebut bahwa modal yang diberikan kepada koperasi akan bergantung pada proposal bisnis yang diajukan ke lembaga keuangan, baik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

    Untuk menyukseskan program ini, Ferry menekankan kebutuhan akan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi, seperti data jumlah penduduk pengguna gas elpiji atau data petani dan luas lahan.

    Senada dengan Ferry, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa yang terjerat rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.

    “Kopdes/Kel Merah Putih harus bisa menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput,” kata Almuzzammil.

    Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi melihat momen ini sebagai kesempatan emas untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengubah stigma negatif terhadap koperasi, khususnya di kalangan generasi muda.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha OMC palsu karena lakukan penipuan

    Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha OMC palsu karena lakukan penipuan

    Kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang.

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

    Omnicom Group asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

    “Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu.

    Dalam skema bisnis yang terindikasi penipuan ini, anggota (member) diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana. Namun, tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

    Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

    Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

    Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

    Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Ia meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut “2 L”.

    Aspek “legal” berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.

    Sedangkan “logis”, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

    Satgas PASTI pun meminta untuk melaporkan kepada OJK apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).

    Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, serta email di alamat konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

    Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

    Jakarta – KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

    Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

    Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.

    Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

    Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

    Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

    Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

    Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

    Kategori Skor dalam Catatan Kredit

    Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

    Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

    Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

    1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

    Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

    2. Restrukturisasi Pinjaman

    Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

    Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

    3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

    Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

    4. Menjual Aset yang Dimiliki

    Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

    (igo/fdl)

  • Penerima Bansos Terjerat Judol, Said Didu: Negara Dihancurkan Rezim Jokowi

    Penerima Bansos Terjerat Judol, Said Didu: Negara Dihancurkan Rezim Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan perhatiannya pada kasus judi online (Judol) uang menyasar penerima bantuan sosial (Bansos).

    Apalagi, PPATK dikabarkan menemukan sekitar setengah juta penerima bansos yang tercatat ikut terjerat judol.

    “Negara dan rakyat dihancurkan oleh rezim Jokowi,” kata Said Didu di X @msaid_didu (14/7/2025).

    Ia menyinggung Menkominfo yang saat itu dijabat Budi Arie Setiadi dan disinyalir merupakan anak buah mantan Presiden Jokowi.

    Sebelumnya, Anas Urbaningrum, merespons temuan mengejutkan soal dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran hingga masuk ke rekening pelaku judi online (judol).

    Anas menyebut, praktik judi online yang menyasar kalangan ekonomi bawah dapat memperparah kondisi kemiskinan, baik dari sisi budaya maupun struktur sosial.

    “Judol yang menyasar golongan miskin akan melestarikan kemiskinan, kultural dan struktural,” ujar Anas di X @anasurbaninggrum (8/7/2025).

    Dikatakan Anas, bukan hanya menguras uang rakyat kecil, namun judi online juga memicu mental malas dan ketergantungan pada angan-angan tanpa usaha.

    “Karena bukan saja menyebabkan uang tersedot ke atas, tetapi juga mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi,” tegasnya.

    Anas bahkan mengingatkan bahaya yang lebih besar jika aktivitas judol dibiayai lewat pinjaman online (pinjol).

    “Apalagi jika judol bermodalkan pinjol, jelas makin mengerikan. Sungguh ini bahaya besar,” lanjutnya.

    Ia mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memberantas judi online secara menyeluruh.

  • AFPI: Bunga Pinjaman P2P Lending Diatur OJK

    AFPI: Bunga Pinjaman P2P Lending Diatur OJK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar buka suara soal kasus dugaan kartel bunga yang akan segera disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menjelaskan bunga pinjol sendiri diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami menghargai proses di KPPU,” kata Entjik kepada CNBC Indonesia. “[Namun], isu kartel saat ini sudah tidak relevan. Karena sejak 2 tahun lalu sudah diatur oleh OJK, bunga sudah lama diatur oleh OJK,” dia menambahkan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan tuduhan kartel tidak berdasar. Karena bunga diatur untuk pelindungan konsumen.

    Pengaturan soal bunga juga bukan bertujuan untuk meraih untung serta tidak untuk merugikan masyarakat.

    “Telah ada surat dan press conference dari OJK bahwa bunga sejak dulu atas arahan OJK. Jadi saya rasa tuduhan kartel tidak berdasar karena bunga diatur adalah batas maksimal untuk perlindungan konsumen, agar bunga tidak tinggi, aturan bunga tidak ada niat untuk meraih untung dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

    Entjik juga menambahkan saat itu UU P2SK belum ada. Hal ini membuat OJK meminta AFPI bisa mengatur anggota dengan arahan bunga yang diatur lembaga tersebut.

    “Tujuan pada saat itu juga untuk membedakan Pinjol Ilegal dangan Pindar yg berijin dari OJK,” ujar Entjik.

    Sebelumnya pihak OJK juga telah buka suara. Sama seperti Entjik, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan batas maksimum manfaat suku bunga adalah arahan OJK saat itu.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

    KPPU berencana menggelar sidang pada Agustus 2025 mendatang. Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring.

    Sebanyak 97 penyelenggaran layanan pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama dengan kesepakatan internal yang dibuat asosiasi industri AFPI.

    Mereka juga ditemukan menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Ini dihitung dari jumlah pinjaman yang besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021 laluy.

    KPPU menemukan pula penguasaan pasar oleh beberapa pihak. Dominasi terpusat pada beberapa pemain utama yakni KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]