Produk: Pinjol

  • OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T

    OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut, Rp 350,3 miliar di antaranya telah diblokir.

    “Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun dan telah diblokir sebesar Rp 350,3 miliar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

    Secara keseluruhan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC. Dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.

    Kiki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi terus berlanjut sejak peluncuran IASC dan hingga saat ini.

    Di samping itu, sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, pihaknya telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Angka tersebut terdiri dari 31.456 pengaduan.

    OJK juga telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, ada sebanyak 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.

    “Upaya tersebut dilakukan dalam Satgas Pasti yang telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan juga 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang tentu saja berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kiki.

    (shc/ara)

  • OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T

    OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online Tembus Rp 4,8 T

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut, Rp 350,3 miliar di antaranya telah diblokir.

    “Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun dan telah diblokir sebesar Rp 350,3 miliar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

    Secara keseluruhan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC. Dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.

    Kiki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi terus berlanjut sejak peluncuran IASC dan hingga saat ini.

    Di samping itu, sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, pihaknya telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Angka tersebut terdiri dari 31.456 pengaduan.

    OJK juga telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, ada sebanyak 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.

    “Upaya tersebut dilakukan dalam Satgas Pasti yang telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan juga 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang tentu saja berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kiki.

    (shc/ara)

  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T

    Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

    Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

    Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.

    Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

    “Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

    Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    “Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

    (shc/ara)

  • Gaya Hidup Bisa Hancurkan Kamu, Ini Beberkan Cara Kelola Keuangan Biar Sehat – Page 3

    Gaya Hidup Bisa Hancurkan Kamu, Ini Beberkan Cara Kelola Keuangan Biar Sehat – Page 3

     

    Fenomena “latte factor” juga jadi jebakan. Kebiasaan membeli hal-hal kecil, seperti kopi mahal setiap hari, kalau diakumulasi bisa menyedot ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam sebulan.

    Jebakan peminjaman online (Pinjol) menjadi masalah yang sering dialami para pemuda saat ini, banyak dari mereka yang hanya tau meminjam saja, tanpa tau konsep bunga yang digunakan oleh pihak peminjam tersebut.

    Lebih jauh, Andoko mengingatkan bahaya jeratan pinjaman online. Banyak masyarakat tidak sadar bahwa bunga yang ditawarkan bisa menggerus keuangan secara masif.

    “Kalau pinjam Rp 1 juta dengan bunga 1 persen per hari, dalam setahun bunganya itu akan terus membesar, dengan pembayaran awal senilai Rp 37 juta ditambah modal yang Anda pinjam Rp 1 juta yang mana total yang harus dibayarkan senilai Rp 38 juta. Ini karena bunga di Indonesia biasanya bunga-berbunga. Banyak orang tidak sadar, akhirnya jatuh ke lingkaran utang,” tegasnya.

  • Cara Hapus Data Pinjol Supaya Tidak Diteror Debt Collector, Simak!

    Cara Hapus Data Pinjol Supaya Tidak Diteror Debt Collector, Simak!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jika Anda mendaftarkan akun ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi berpotensi akan terus tersimpan. Nah, ada cara untuk menghapus data Anda dari aplikasi pinjol supaya lebih aman. 

    Perlu dicatat, menghapus aplikasi pinjol tak serta-merta menghilangkan data pribadi Anda di dalam database platform. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan terkait data tersebut.

    Regulasinya tertuang dalam aturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

    Aturan tersebut mengatur penyedia layanan wajib menjaga data pribadi nasabah. Selain itu, platform harus menghapus data jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

    Namun, tidak ada informasi berapa lama mereka memegang data pribadi, begitu juga kapan akan menghapusnya.

    Sementara itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan setelah Anda melunasi pinjaman. Ini bisa dilakukan untuk memastikan data pribadi bisa dihapus. Berikut beberapa caranya:

    1. Menghapus Akun Pinjol

    Anda bisa menghapus akun setelah melunasi pinjaman. Tapi jangan lupa baca semua informasi sebelum akhirnya mengonfirmasi langkah menghapus akun tersebut.

    2. Hapus Data dan Aplikasi Pinjol

    Perlu diingat sejumlah aplikasi masih menyimpan data meskipun akunnya sudah terhapus. Anda perlu melakukan penghapusan cache aplikasi, berikut caranya:

    – Buka Pengaturan di HP

    – Pilih Pengaturan Aplikasi

    – Cari aplikasi yang ingin dihapus

    – Klik Hapus Data dan Cache

    – Hapus aplikasi

    3. Hubungi Pinjol dan OJK

    Anda perlu menghubungi layanan pinjol untuk meminta menghapus data dari sistem. Perusahaan akan memberikan petunjuk atau prosedur tambahan untuk bisa menyetujui permintaan tersebut.

    Namun jika tidak ada respon dari perusahaan pinjol, Anda bisa menghubungi OJK. Adukan keluhan Anda melalui kanal yang disiapkan OJK seperti email [email protected] atau WhatsApp di 081-157-157 atau website resminya.

    Demikian beberapa cara agar data pribadi terhapus di pinjol. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 15 Aplikasi Jadi Pintu Masuk Maling M-Banking, Buruan Hapus!

    15 Aplikasi Jadi Pintu Masuk Maling M-Banking, Buruan Hapus!

    Jakarta, CNBC Indonesia — Modus kejahatan keuangan baru semakin banyak bermunculan, seiring dengan semakin canggihnya teknologi digital. Terdapat 15 aplikasi terindikasi berbahaya karena bisa mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.

    Terlebih, aplikasi tersebut gampang diakses karena berada di toko aplikasi Google Play Store dan telah diunduh jutaan orang.

    Laporan dari MacAfee menyebutkan aplikasi tersebut di-installed sebanyak 8 juta kali. Salah satunya banyak berasal dari aplikasi pinjaman online (pinjol) palsu yang disebut sebagai Spy Loan.

    Dari 15 aplikasi dilaporkan tiga aplikasi tersedia di Indonesia. Semua aplikasi total telah dipasang sebanyak 2 juta pengguna.

    Menurut McAfee, seluruh aplikasi berbahaya itu menggunakan nama, logo dan desain seperti aplikasi keuangan resmi. Bahayanya, para penipu juga mempromosikan iklan palsu di media sosial.

    Modusnya adalah aplikasi pinjol palsu akan mempromosikan bunga rendah dan syarat mudah untuk menarik calon korbannya. Saat mereka mengunduh aplikasi akan diminta mengisi data personal dan keuangan.

    Dengan data pribadi itu akan menjadi alat penjahat siber meneror korban. Mereka meminta bayaran uang pinjaman dengan bunga super tinggi yang pada akhirnya membuat korban tidak bisa membayar. Penipuan ini menyasar korban dari tiga wilayah, yakni Amerika Selatan, Asia Selatan dan Afrika.

    Berikut daftar 15 aplikasi berbahaya yang ditemukan, dikutip dari Toms Guide, Sabtu (30/8/2025):

    – Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)
    – Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)
    – Get Baht Easily – Quick Loan (1 juta download)
    – RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)
    – Borrow Happil – Loan (1 juta download)
    – Happy Money (1 juta download)
    – KreditKu – Uang Online (500.000 download)
    – Dana Kilat – Pinjaman Kecil (500.000 download)
    – Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)
    – RapidFinance (100.000 download)
    – PrêtPourVous (100.000 download)
    – Huayna Money – Préstamo Rápido (100.000 download)
    – IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)
    – ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)
    – ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cek Sekarang! Lowongan Kerja di Bank BUMN, Fresh Graduate Bisa Daftar

    Cek Sekarang! Lowongan Kerja di Bank BUMN, Fresh Graduate Bisa Daftar

    Jakarta

    Bekerja di BUMN menjadi salah satu impian para pencari, contohnya di Bank BUMN. Selain stabilitas dan jenjang karier yang jelas, bekerja di perusahaan pelat merah juga menawarkan gaji dan tunjangan kompetitif.

    Saat ini, beberapa bank BUMN membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi. Berikut rinciannya:

    1. Lowongan Kerja BNI

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membuka lowongan kerja untuk dua posisi dan terbuka untuk lulusan baru. Hal ini berdasarkan unggahan di situs Kalibrr https://www.kalibrr.com/id-ID/c/pt-bank-negara-indonesia-persero-tbk/jobs.

    Disebutkan bahwa BNI membutuhkan talent-talent muda yang berbakat, kreatif, komunikatif untuk mengisi posisi Asisten Penagihan pada fungsi bisnis, administrasi, transaksi dan settlement untuk penempatan di wilayah – wilayah Bank BNI.

    a. Asisten Penagihan
    RCR – Regional Office 04 : Banjar, Garut, Purwakarta, Sumedang & Jawa Barat sekitarnya.
    RCR – Regional Office 06 : Gresik, Madura, Mojokerto, Siduarjo, Bojonegoro, & Jawa Timur sekitarnya
    RCR – Regional Office 07 : Ambon, Baubau, Bulukumba, Kendari, Mamuju, Mattoangin, Palopo, Pare pare, Sengkang & Makassar sekitarnya

    Kualifikasi Minimum:
    – Maksimal Usia: 26 tahun untuk fresh graduate, dan 31 tahun untuk yang berpengalaman
    – Memiliki pengalaman 1 tahun di bidang penagihan
    – Minimal pendidikan D3
    – IPK 2.75 skala 4
    – Tidak pernah terlibat narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    – Tidak memiliki hubungan darah langsung / kandung dengan pegawai aktif BNI.
    – Berpenampilan menarik serta memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
    – Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia
    – Daftar Sebelum 1 September 2025

    b. Officer Development Program (ODP)
    Kualifikasi Minimum:
    1. Lulusan S1 atau S2 dengan IPK Minimum 3.00 untuk lulusan S1, dan 3.25 untuk lulusan S2 (skala 4.00).
    2. Usia maksimum saat seleksi: 25 tahun untuk lulusan S1 dan 28 tahun untuk lulusan S2
    3. Menguasai Bahasa Inggris dan melampirkan skor TOEFL resmi (minimal 450).
    4. Tidak memiliki anggota keluarga inti (orang tua/saudara kandung) yang bekerja di BNI.
    5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama program berlangsung.
    6. Memiliki minat dan semangat untuk berkarier sebagai financial advisor.
    7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung bisnis Wealth Management.

    2. Lowongan Kerja BRI

    Bank BRI juga membuka lowongan kerja di beberapa wilayah untuk beberapa posisi, seperti tertera pada https://e-recruitment.bri.co.id/jobs. Misalnya, pembukaan rekrutmen Brilian Banking Associate Program Batch 6 tahun 2025, region 8/ RO Jakarta 3.

    Lokasi Penempatan mencakup Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Tangerang & Tangsel, Serang, Cilegon, Pandeglang, Labuan, Balaraja, Rangkasbitung. Lowongan kerja ini dibuka untuk jabatan Marketing, sebagai berikut:

    a. Junior Associate Mantri
    Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
    Melaksanakan kegiatan pemasaran pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya, memprakarsai dan menganalisis usulan pinjaman, melakukan pembinaaan terhadap nasabah BRI Unit dan Agen BRILink.

    b. Relationship Manager (RM) Dana dan Transaksi
    Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
    Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis dana, pemasaran terpadu (Integrated Banking Solution) dan monitoring portofolio dana serta jasa bank lainnya.

    KUALIFIKASI KANDIDAT
    a. Jabatan Junior Associate Mantri
    – Pendidikan minimal D3 dari PTN/PTS ter-akreditasi (IPK min 2.75).
    – Usia maksimal 24 tahun (belum berulang tahun ke-25 pada saat seleksi Screening awal).
    – Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    – Mampu berkomunikasi dengan baik
    – Menyukai tantangan dan memiliki network yang luas.
    – Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BRI.
    – Memiliki Etos Kerja Tinggi (Rajin, Jujur, dan Disiplin)
    – Tidak memiliki Catatan Negatif (SLIK OJK Lancar, Tidak memiliki pinjaman online, tidak terlibat Judol, Tidak memiliki catatan perilaku Negative / Criminal / Terrorism,dsb).
    – Diutamakan berdomisili di Unit Kerja setempat.
    – Tidak memiliki Hubungan Keluarga Inti (Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak/Saudara Kandung) dengan Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

    b. Jabatan RM Funding and Transaction
    – Pendidikan minimal S1 dari PTN/PTS ter-akreditasi (IPK min 2.75).
    – Usia maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke-26 pada saat seleksi awal) bagi Fresh Graduate, dan usia maksimal 30 tahun (belum berulang tahun ke-31 pada saat seleksi awal) bagi yang memiliki pengalaman bekerja di bidang Perbankan minimal 1 tahun.
    – Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    – Mampu berkomunikasi dengan baik
    – Menyukai tantangan dan memiliki network yang luas.
    – Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BRI.
    – Memiliki Etos Kerja Tinggi (Rajin, Jujur, dan Disiplin)
    – Tidak memiliki Catatan Negatif (SLIK OJK Lancar, Tidak memiliki pinjaman online, tidak terlibat Judol, Tidak memiliki catatan perilaku Negative / Criminal / Terrorism,dsb).
    – Diutamakan berdomisili di Unit Kerja setempat.
    -Tidak memiliki Hubungan Keluarga Inti (Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak/Saudara Kandung) dengan Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

    Pendaftaran dapat dilakukan hanya melalui website resmi rekrutmen Bank BRI di https://e-recruitment.bri.co.id dengan memilih Region 8 / RO Jakarta 3 yang sesuai dengan domisili dan posisi jabatan yang diminati.

    3. Lowongan Kerja Bank Mandiri

    Bank Mandiri juga membuka beberapa lowongan kerja, termasuk dalam program Officer Development Program (ODP) Regional Business. Program itu dirancang untuk mempersiapkan pekerja menempati peran strategis di berbagai level dan fungsi di Bank Mandiri.

    Program ini bertujuan membentuk pemimpin masa depan dan profesional perbankan ritel yang kompeten, dengan bekal keahlian dalam pendanaan ritel, pembiayaan, transaksi, dan layanan.

    Bagi yang tertarik bisa mendaftar sebelum tanggal 31 Oktober 2025. Rincian lengkapnya dapat dilihat di https://jobs.talentics.id/pt-bank-mandiri-persero-tbk/officer-development-program-regional-business-2025-national-roadshow-talent-pool?hide=other-opportunities.

    Kualifikasi:
    1. Lulusan S1 atau S2 dari perguruan tinggi terkemuka, baik dalam maupun luar negeri
    2. IPK minimum: 3.00 untuk lulusan S1, dan 3.20 untuk lulusan S2 (skala 4.00).
    3. Usia maksimum saat seleksi: 25 tahun untuk lulusan S1 dan 27 tahun untuk lulusan S2
    4. Memiliki sikap profesional, kemampuan komunikasi yang baik, serta jaringan relasi yang luas
    5. Menguasai Bahasa Inggris aktif, lisan dan tulisan
    6. Tidak memiliki anggota keluarga inti (orang tua atau saudara kandung) yang bekerja di Bank Mandiri
    7. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama tahun pertama program berlangsung
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

    Kemampuan yang Dibutuhkan:
    1. Kemampuan membangun jaringan dalam berbagai situasi formal maupun non-formal
    2. Jiwa wirausaha, proaktif menjalin relasi, dan aktif dalam kegiatan internal maupun eksternal organisasi untuk mencapai target
    3. Keterampilan berpikir kritis dan analitis dalam menggali serta memahami informasi yang relevan dan komprehensif
    4. Mampu mengkomunikasikan ide secara jelas dan efektif guna memperoleh pemahaman dan dukungan dari pihak lain

    (ily/hns)

  • Wali Kota Uus peringatkan PPPK agar tidak main judi online

    Wali Kota Uus peringatkan PPPK agar tidak main judi online

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto memperingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut agar tidak main judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

    “Saya minta, yang nama judol, yang namanya pinjol, hindari. Itu akan menjadi penyakit utama,” kata Uus saat memberikan pengarahan kepada 81 PPPK tahun 2024 tahap I, di Ruang Pola, kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

    Menurut Uus, judol dan pinjol berpengaruh langsung kepada kinerja pegawai dan dapat berakhir dengan pemecatan.

    “Efeknya bisa panjang bahkan sampai pemecatan, karena pelakunya sering tidak masuk kerja menghindari teror tagihan,” kata Uus.

    Karena itu, Uus meminta unit terkait atau bagian kepegawaian untuk memeriksa apakah ada PPPK dan ASN yang terlibat judol maupun pinjol.

    “Nanti cek ini PPPK yang masuk ke sini, ya mungkin nanti bisa dicek ada yang pinjol, judol enggak. Pinjol ini penyakit, pinjaman uang enggak seberapa, tapi tuntutannya luar biasa,” kata Uus.

    Masalahnya, lanjut Uus, bukan hanya ketidakmampuan membayar, tapi efek psikisnya.

    “Setiap hari dan setiap waktu dikejar tagihannya. Nantinya akan mengakibatkan enggan membuka seluler lantaran takut dengan tegihan sehingga mulai meninggalkan kantor dan pekerjaannya,” kata Uus.

    “Selanjutnya apa yang terjadi? Catatan tidak hadir sekian hari, ditinggal setiap hari. Ujungnya, ada peringatan 1, 2, 3,” katanya.

    Kalau sudah seperti itu pasti dipecat, paling mudah sekarang memecat ASN apalagi PPPK. “Maka itu, hindari yang namanya pinjol. Kalau butuh uang dan lain-lain, saya bilang sesuaikan kebutuhan hidup dengan kemampuan yang ada,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

    AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga di 2018. Pernyataan ini menanggapi gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan pindar terkait praktik kartel bunga pinjaman.

    “Kalau dari asosiasi, asosiasi itu memiliki yang namanya Code of Conduct, sebagai pedoman perilaku. Pada konteks ini, kembali kami jelaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform di tahun 2018,” ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam media briefing, Rabu (27/8/2025).

    Dia melanjutkan, batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga adalah arahan dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan suku bunga yang mencekik.

    OJK mencatat ada lebih dari 3.000 pinjol ilegal, jumlah ini 30 kali lipat lebih banyak dari pindar yang resmi, yakni 97 perusahaan. Kusreyansyah menegaskan pinjol ilegal masih menjadi ancaman hingga kini, sehingga AFPI terus berupaya melindungi masyarakat. Untuk itu, dilakukan mekanisme perlindungan konsumen.

    Salah satu langkah yang diambil dengan membatasi suku bunga agar bisa terjangkau dan tidak membebani konsumen. Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra memandang istilah kartel yang ditujukan dalam kasus pinjaman daring (pindar) kurang tepat alias misleading. Pasalnya, 97 perusahaan pindar dituding melakukan praktik kartel dalam bunga pinjaman.

    “Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar dia.

    Menurutnya, jika tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan pindar ini merupakan fixing price (penetapan harga), sebaiknya tidak menggunakan istilah kartel. Ini mengingat, di dalam Undang-Undang mengenai masalah kartel dan fixing price merupakan hal yang berbeda.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • CELIOS sebut aturan bunga pindar Indonesia terbaik di ASEAN

    CELIOS sebut aturan bunga pindar Indonesia terbaik di ASEAN

    Jakarta (ANTARA) – Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa regulasi terkait bunga pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

    Dalam riset terbarunya yang berjudul “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, CELIOS membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

    Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, bahwa Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending).

    Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

    Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).

    Meskipun demikian, Nailul menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga untuk menjaga stabilitas industri.

    “Pengaturan (bunga pindar) harus memperhatikan dua sisi market (pasar), yakni lender dan borrower (peminjam),” ujarnya.

    Per 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

    Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

    Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

    Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

    Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

    Selain itu, Nailul juga menyoroti pentingnya penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), peningkatan literasi keuangan digital, serta penyusunan peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen.

    Ia mengatakan literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam pinjaman ilegal.

    “Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan,” kata Nailul Huda.

    Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hari Gamawan menyampaikan bahwa Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar.

    “Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat,” ujar Hari Gamawan.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.